PENGERTIAN UMUM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yg memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan cara metode yg niscaya, standar dan baku yg mengikat segala aspek pada forum yang berwenang buat membetuk peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan hukum pada terbentuknya peraturan perundang-undangan. Pengertian generik peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat kebiasaan hukum yang mengikat secara generik dan pada bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yg ditetapkan pada peraturan perundang-undangan. 
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yg diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan pada UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Di pada pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut penjelasan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.. 
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, ratifikasi atau penetapan, dan pengundangan. 
  • Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yg memuat kebiasaan hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan sang lembaga negara atau pejabat yg berwenang melalui mekanisme yg ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan acara pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yg disusun secara berkala, terpadu, dan sistematis
  • Program legislasi wilayah yg disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan acara pembentukan undang-undang yang disusun secara berkala terpadu serta sistematis.
  • Pengundangan merupakan penempatan peraturan perundang-undangan dalam forum negara Republik Indonesia, fakta negara Republik Indonesia, tambahan kabar negara Republik Indonesia, forum wilayah, tambahan lembaran wilayah atau fakta wilayah. 
  • Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yg dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sinkron menggunakan jenis, fungsi serta hierarki peraturan perundang-undangan. 
 
Peraturan perundang-undangan ini dimuntahkan sang lembaga yg berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan pada sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dimuntahkan sang forum yg lebih rendah wajib mengacu atau tidak boleh bertentangan menggunakan perundang-undangan yg dimuntahkan oleh forum yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan menggunakan UU yg ditetapkan forum perwakilan warga di pusat. 

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada bentuk dalam tiga landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut...
  1. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan mempunyai landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sinkron dengan harapan etos manusia pada pergaulan hayati bermasyarakat dan sinkron keinginan kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, dan kesusilaan.
  2. Landasan Sosiologis, merupakan Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, pencerahan aturan rakyat, rapikan nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yg dibentuk bisa dijalankan.
  3. Landasan Yudiris, merupakan Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris bila masih ada dasar aturan, legalitas atau landasan yg terdapat pada ketentuan aturan yg lebih tinggi derajatnya.
Sifat serta Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undanga
Semua peraturan perundang-undangan memiliki sifat serta karakteristik-ciri menjadi berikut...
  • Peraturan perundang-undangan pada wujud peraturan tertulis
  • Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, serta di keluarkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat sentra maupun didaerah
  • Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau kebiasaan hukum. 
  • Peraturan perundang-undangan mengikat secara generik dan menyeluruh
Demikianlah artikel sederhana ini mengenai Pengertian generik mengenai Peraturan Perundang-Undangan. Semoga sobat sekalian dapat mendapat manfaat, baik itu tentang pengertian peraturan perundang-undangan, sifat juga karakteristik-karakteristik berdasarkan peraturan perundang-undangan, landasan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekian serta terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel