PENGERTIAN UMUM OTONOMI DAERAH ADALAH

Istilah swatantra berasal berdasarkan bahasa Yunani yang berarti auto, serta nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti aturan atau peraturan. Jadi, pengertian otonomi wilayah merupakan anggaran yg mengatur daerahnya sendiri. Secara umum Pengertian swatantra daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom buat mengatur serta mengurus diri sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan warga setempat sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi wilayah bukan hal yg baru bagi bangsa serta negara RI karena sejak Indonesia merdeka telah dikenal menggunakan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan wilayah serta melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian swatantra daerah. Macam-macam pendapat para ahli tadi adalah sebagai berikut...
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian swatantra daerah dari kamus besar bahasa indonesia merupakan hak, kewenangan dan kewajiban wilayah buat mengatur serta mengurus tempat tinggal tangganya sendiri menggunakan peraturan perundang-undangan yg berlaku. 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian swatantra daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, kewenangan, dan kewajiban wilayah otonomi buat mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
  • Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi wilayah berdasarkan kamus hukum dan kamus ringkas swatantra daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan warga setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian swatantra wilayah berdasarkan Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial buat mencukupi diri sendiri serta kebebasan aktualnya.
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi wilayah tersebut bisa disimpulkan bahwa hakikat otonomi wilayah adalah sebagai berikut...
Daerah memiliki hak buat mengatur serta mengurus tempat tinggal tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, juga bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Daerah mempunyai wewenang buat mengatur serta mengurus tempat tinggal tangganya sendiri, baik wewenang mengatur maupun mengurus tempat tinggal tangga pemerintahan sendiri sinkron dengan peraturan perundangan yang berlaku
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang konkret, serta berprinsip swatantra yg bertanggung jawab. Jadi, wewenang otonomi yg diberikan terhadap daerah adalah wewenang otonomi luas, konkret serta bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi wilayah...
Prinsip swatantra seluas-luasnya, merupakan daerah diberikan kewenangan mengurus serta mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup wewenang seluruh bidang pemerintahan, kecuali wewenang terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. Dan fiskal nasional.
Prinsip swatantra nyata, adalah wilayah diberikan kewenangan buat menangani urusan pemerintahan menurut tugas, kewenangan, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hayati serta berkembang sinkron dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip swatantra yg bertanggung jawab adalah otonomi yg dalam penyelenggaraannya wajib benar-sahih sejalan menggunakan tujuan dan maksud hadiah swatantra, yang pada dasarnya buat memberdayakan wilayah termasuk menaikkan kesejahteraan masyarakat yg adalah bagian primer dari tujuan nasional.
Tujuan Otonomi Daerah
Maksud serta tujuan swatantra daerah adalah menjadi...
agar nir terjadi pemusatan pada kekuasaan pemerintahan dalam taraf pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah sentra, namun daerah pun bisa diberi hak buat mengurus sendiri kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu daerah bisa diurus lebih baik menggunakan memperhatikan sifat serta keadaan daerah yg mempunya kekhususan sendiri.
 
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur pada Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas generik penyelenggaraan negara yang terdiri atas menjadi berikut.
  • Asas kepastian aturan merupakan asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  • Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan ekuilibrium dalam pengendalian penyelenggara negara.
  • Asas kepentingan generik merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan generik menggunakan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak warga untuk memperoleh informas yg sahih, jujur, dan nir diskriminatif mengenai penyelenggara negara menggunakan permanen memperhatikan perlindungan atas hak asasi eksklusif, golongan, serta misteri negara.
  • Asas proporsinalitas merupakan asas yg mengutamakan ekuilibrium antara hak serta kewajiban
  • Asas profesionalitas merupakan asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
  • Asas akuntabilitas adalah asas yg menentukan bahwa setiap kegiatan serta output akhir berdasarkan aktivitas penyelenggara negara wajib dapat dipertanggungjawabkan pada warga atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas efisiensi serta efektifitas adalah asas yg mengklaim terselenggaranya pada masyarakat menggunakan memakai sumber daya tersedia secara optimal serta bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah memakai tiga asas antara lain menjadi berikut.
  • Asas desentralisasi adalah penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah kepada wilayah otonom pada kerangka NKRI
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan kewenangan menurut pemerintah kepada gubernur menjadi wakil pemerintah dan atau perangkat pusat wilayah
  • Asas tugas pembantuan merupakan penugasan menurut pemerintah pada daerah dan desa, dan berdasarkan daerah ke desa buat melaksanakan tugas eksklusif yg disertai pembiayaan, wahana, dan prasarana dan asal daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya serta mempertanggungjawabkan pada yang menugaskan.
Demikianlah artikel singkat tentang Pengertian generik Otonomi Daerah. Semoga sobat sekalian bisa mendapat manfaat menurut pengertian swatantra daerah, pengertian otonomi wilayah pendapat para pakar, hakikat otonomi daerah, dan prinsip-prinsip swatantra daerah. Sekian serta terima kasih.
Referensi :
H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan buat Kelas IX

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel