EPISTEMOLOGIS PANCASILA PEMAHAMAN DAN KAJIAN TENTANG EPISTEMOLOGISNYA PANCASILA
Thursday, April 28, 2016
Edit
Pancasila merupakan merupakan dasar negara, dasar falsafah bangsa Indonesia. Kita semua merasa sebagai masyarakat negara Republik Indonesia serta setiap orang yang mengakui secara sadar menjadi masyarakat negara Republik Indonesia adalah wajib melaksanakan Pancasila serta UUD 1945.
Agar bisa melaksanakana Pancasila secara baik, maka diperlukan pengetahuan yg sahih tentang Pancasila tersebut, lantaran dengan adanya pengetahuan yg sahih tentang Pancasila, maka akan lebih menyadarkan kita pada melaksanakannya serta lagi kita selalu mempunyai pegangan yg kentara sehingga tidak gampang goyah serta terombang-ambingkan oleh situasi serta keadaan terutama sang perkembangan serta pertumbuhan politik serta zaman.
Sering dalam kenyataannya kita tak jarang sekali mengabaikan beberapa nilai yang ada pada Pancasila, sebagai akibatnya yg tadinya itu seharusnya menjadi baik, tetapi karena kita kurang tahu nilai-nilai yg terdapat pada Pancasila kita sering melakukan tindakan yang tidak terpuji, seperti korupsi, kolusi serta nepotisme.
Maka menurut itu banyak sekali muncul pembahasan tentang Pancasila baik berdasarkan segi Ontologis, Epistemologis serta Aksiologisnya. Dari segi ontologisnya bahwa Pancasila bersama sila-silanya merupakan suatu kesatuan dasar, bukanlah suatu yg berdiri sendiri-sendiri serta terpisah. Sila-sila yg terdapat pada Pancasila juga bersifat hirarkis serta piramidal yang merupakan sila yg satu akan mempengaruhi sila-sila dibawahnya. Ada juga yang membahas Pancasila menurut segi epistemologisnya, yaitu Pancasila ditinjau menurut segi Keilmuan Pengetahuannya. Epistemologisnya Pancasila tidak sanggup dilepaskan dari Ontologisnya Pancasila, menjadi suatu pandangan menjadi epistemologis, maka Pancasila mendasarkan dalam pandangannnya bahwa pengetahuan tidak bebas nilai lantaran diletakkan pada kerangka moralitas kodrat insan serta moralitas religius pada upaya buat mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yg absolut pada kehidupan insan, serta nilai-nilai tersebut terdapat dalam Pancasila. Dari segi aksiologisnya, yaitu sila-sila yang terdapat pada Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar dengan aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yg terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya adalah suatu kesatuan.
Berdasarkan berita diatas saya akan membahas tentang Pancasila ditinjau secara epistemologis, yaitu Epistemologis Pancasila, yang menyampaikan bahwa Pancasila adalah bagian berdasarkan suatu sistem ilmu pengetahuan yg patut buat kita kaji serta jadikan pedoman bagi kita buat melakukan kegiatan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara.
EPISTEMOLOGI PANCASILA
Epistemologi
Ada poly pengertian mengenai epistemologi, diantaranya adalah :
Epistemologi adalah bagian dari filsafat yg membicarakan mengenai terjadinya pengetahuan, asal mula pengetahuan, batas-batas, sifat, metode serta keshahihan pengetahuan.
Epistemologi mempunyai posisi dimana epistemologi mencerminkan pandangan mereka tentang apa yang mampu kita ketahui tentang global serta bagaimana kita dapat mengetahuinya; secara harfiah epistemologi adalah suatu teori tentang pengetahuan (Marsh serta Stoker, 2011 : 22).
Menurut Mohammad Noor Syam (1984 : 359) :
Epistemologi adalah bidang filsafat yg memeriksa sumber, syarat, proses terjadinya ilmu pengetahuan, batas, validitas, serta hakekat ilmu pengetahuan. Termasuk dalam epistemologi penelitian tentang semantika, logika serta matematika. Epistemologi disebut juga teori ilmu pengetahuan (Wissenscaftslehre).
Menurut pendapat Brameld (Mohammad Noor Syam, 1984 : 32) :
It is epistemology that gives teacher the assurance that he is conveying the truth to his student. (Epistemologi memberikan agama serta agunan bagi pengajar bahwa dia menaruh kebenaran pada murid-muridnya).
Jadi objek material epistemologi merupakan pengetahuan serta objek formalnya merupakan hakikat pengetahuan itu. Jadi sistematika penulisan epistemologi adalah arti pengetahuan, terjadinya pengetahuan, jenis-jenis pengetahuan serta asal-usul pengetahuan. Asal usul pengetahuan termasuk hal yang sangat krusial pada epistemologi. Untuk menerima darimana pengetahuan itu timbul (berasal) sanggup ditinjau menurut genre-aliran pada pengetahuan, serta mampu dengan cara metode ilmiah, serta berdasarkan sarana berpikir ilmiah. Landasan epistemologis suatu ilmu mejelaskan proses serta prosedur yg memungkinkan ditimbanya pengetahuan berupa ilmu serta hal-hal yg harus diperhatikan supaya diperoleh pengetahuan yang sahih, mengungkapkan kebenaran serta kriterianya, serta cara yang membantu mendapatkan pengetahuan. Dalam mengungkapkan perkara kebenaran pengetahuan, pengetahuan yang benar dari kajian pada epitemologis merupakan pengetahuan yang telah memenuhi unsur-unsur epistemologis yang dinyatakan secara sistematis serta logis.
Bagi kita, epistemologi bisa dianggap menjadi kebiasaan ilmu pengetahuan. Jadi, epistemologi menetapkan apakah suatu cabang ilmu layak/sempurna atau memenuhi kondisi atau tidak, buat dipercaya sebagai ilmu pengetahuan atau cabang ilmu pengetahuan (M. Noor Syam, 1984 : 360).
Kemudian, apa yg wajib dipelajari dalam epistemologi? Epistemologi memeriksa tentang sumber pengetahuan, metode menerima pengetahuan, instrumen apa saja buat merumuskan pengetahuan, serta baku kebenaran pengetahuan? Semua aspek tersebut harus dikuasai guna mendapatkan suatu pengetahuan yang valid serta bisa dipertanggung jawabkan isi serta kebenarannya.
Pancasila
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, yg tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yg mempunyai kedudukan permanen, terlekat pada kelangsungan Negara Republik Indonesia yg diploklamasikan pada lepas 17 Agustus 1945. Oleh karena itu pancasila menjadi asal menurut segala asal hukum bagi seluruh warga Indonesia. Adapun susunan Pancasila misalnya yang terdapat dalam bagian keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 urut-urutannya artinya menjadi berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil serta beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi semua warga Indonesia
Dalam susunan hierarkis ini, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis humanisme, persatuan Indonesia, kerakyatan serta keadilan sosial. Sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa adalah ketuhanan yg berkemanusiaan, yang membangun, memelihara serta membuatkan persatuan Indonesia yang berkerakyatan serta berkeadilan sosial demikian selanjutnya, sehingga tiap-tiap sila di dalamnya mengandung sila-sila lainya (Kaelan & A. Zubaidi, 2007 : 11).
Secara ontologis kesatuan sila-sila Pancasila menjadi suatu sistem yang bersifat hierarkis merupakan sebagai berikut : bahwa hakikatnya adanya Tuhan merupakan ada lantaran dirinya sendiri, Tuhan sebagai Causa Prima. Oleh karenanya segala sesuatu yg ada termasuk manusia ada lantaran diciptakankan Tuhan atau insan ada menjadi dampak adanya Tuhan (Sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung utama negara, karena negara adalah forum humanisme, negara merupakan sebagai komplotan hayati beserta yg anggotanya merupakan insan (Sila 2). Maka negara merupakan dampak adanya manusia yg bersatu (Sila 3). Sehingga terbentuknya komplotan hidup beserta yang disebut rakyat. Maka rakyat pada hakikatnya adalah unsur negara di samping daerah serta pemerintah. Rakyat merupakan sebagai totalitas individu-individu dalam negara yg bersatu (Sila 4). Keadilan dalam hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup beserta atau menggunakan lain perkataan keadilan sosial (Sila lima). Pada hakikatnya negara menjadi tujuan menurut forum hayati bersama yg dianggap negara (lihat Kaelan & A. Zubaidi, 2007 :11-12).
Dasar Epistemologis Pancasila
Pancasila menjadi suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila adalah pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia pada memandang realitas alam semesta, insan, masyarakat, bangsa serta negara mengenai makna hayati serta sebagai dasar bagi insan pada menyelesaikan kasus yg dihadapi dalam hayati serta kehidupan. Pancasila pada pengertian seperti yg demikian ini sudah menjadi suatu sistem impian atau keyakinan-keyakinan (belief system) yg sudah menyangkut praksis, lantaran dijadikan landasan bagi cara hidup insan atau suatu kelompok masyarakat pada banyak sekali bidang kehidupan (Kaelan & A. Zubaidi, 2007 : 15).
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya nir dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila menjadi suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Pancasila (lihat Kaelan & A. Zubaidi, 2007 : 15). Oleh karenanya epistemologis Pancasila nir bisa dipisahkan menggunakan konsep dasarnya mengenai hakikat insan. Karena insan adalah basis berdasarkan ontologis Pancasila, maka dengan demikian memiliki akibat terhadap bangunan epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yg ditempatkan pada bangunan filsafat insan (lihat Kaelan & A. Zubaidi, 2007 : 15).
Epistemologi Pancasila
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah asal pengetahuan Pancasila serta susunan pengetahuan Pancasila.
Sumber Pengetahuan Pancasila
Sebagaimana telah dipahami bersama bahwa asal pengetahuan Pancasila adalah nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri, bukan asal dari bangsa lain, bukannya hanya merupakan perenungan serta pemikiran seorang atau beberapa orang saja, tetapi dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Dengan lain perkataan bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila.
Oleh lantaran asal pengetahuan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri yang mempunyai nilai-nilai tata cara-norma serta kebudayaan serta nilai religius, maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sla-sila Pancasila dengan Pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yg bersifat korespondensi.
Susunan Pengetahuan Pancasila sebagai Suatu Sistem Pengetahuan
Pancasila mempunyai susunan yang bersifat formal logis baik pada arti susunan sila-sila Pancasila juga isi arti sila-sila Pancasila. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis serta piramidal dimana sila pertama mendasari serta menjiwai sila ke 2, ketiga , keempat serta kelima. Demikianlah maka susunan sila-sila Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas juga kuantitasnya.
Pembahasan berikutnya ialah pandangan Pancasila mengenai pengetahuan insan. Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa kasus epistemology Pancasila diletakkan dalam kerangka bangunan filsafat insan. Maka konsepsi dasar ontologis sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijakan epistemologi Pancasila (Kaelan & A. Zubaidi, 2007 : 17).
Pancasila sangat mengakui kebenaran rasio yg bersumber pada logika manusia, selain memiliki akal insan pula memiliki indra sehingga dapat menangkap kebenaran pengetahuan yg bersifat empiris. Maka Pancasila jua mengakui kebenaran realitas terutama pada kaitannya menggunakan pengetahuan positif. Pancasila pun jua mengakui adanya kebenaran pengetahuan manusia yang bersifat intuisi. Manusia dalam hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai menggunakan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila jua mengakui kebenaran wahyu yg bersifat mutlak hal ini sebagai strata kebenaran yg tertinggi.
Epistemologi Pancasila secara mendasar mencakup nilai-nilai serta asas-asas yaitu ;
- Maha sumber ialah Tuhan, yang menciptakan kepribadian manusia dengan martabat serta potensi unik yang tinggi, menghayati kesemestaan, nilai agama serta ketuhanan. Kepribadian manusia sebagai subyek diberkati dengan martabat luhur yakni panca indra, akal, rasa, karsa, cipta, karya serta budi nurani. Kemampuan martabat manusia sesungguhnya adalah anugerah serta amanat ketuhanan/ keagamaan.
- Sumber pengetahuan dibedakan dibedakan secara kualitatif, diantaranya merupakan:
- Sumber sekunder: bidang-bidang ilmu yang sudah ada, kepustakaan, dokumentasi,
- Sumber tersier: cendekiawan, ilmuwan, pakar, narasumber, guru.
- Wujud serta tingkatan pengetahuan dibedakan secara hierarkis yaitu:
- Pengetahuan indrawi
- Pengetahuan ilmiah
- Pengetahuan filosofis
- Pengetahuan religius
Pengetahuan manusia relatif mencakup keempat wujud tingkatan itu. Ilmu adalah perbendaharaan serta prestasi individual maupun sebagai karya serta warisan budaya umat manusia merupakan kualitas martabat kepribadian manusia. Perwujudannya adalah pemanfaatan ilmu guna kesejahteraan manusia, martabat luhur serta kebajikan para cendekiawan (kreatif, sabar, tekun, rendah hati, bijaksana). Ilmu membentuk kepribadian mandiri serta matang serta meningkatkan harkat martabat pribadi secara lahiriah, sosial (sikap dalam pergaulan), psikis (sabar, rendah hati, bijaksana). Ilmu menjadi kualitas kepribadian, termasuk kegairahan, keuletan untuk berkreasi serta berkarya.
Martabat kepribadian manusia dengan potensi uniknya memampukan manusia untuk menghayati alam metafisik jauh di balik alam serta kehidupan, memiliki wawasan kesejarahan (masa lampau, kini serta masa depan), wawasan ruang (negara, alam semesta), bahkan secara suprarasional menghayati Tuhan yang supranatural dengan kehidupan abadi sesudah mati. Pengetahuan menyeluruh ini adalah perwujudan kesadaran filosofis-religius, yang menentukan derajat kepribadian manusia yang luhur. Berilmu/ berpengetahuan berarti mengakui ketidaktahuan serta keterbatasan manusia dalam menjangkau dunia suprarasional serta supranatural. Mengetahui secara ‘melampaui tapal batas’ ilmiah serta filosofis itu justru menghadirkan keyakinan religius yang dianut seutuh kepribadian yaitu mengakui keterbatasan pengetahuan ilmiah-rasional adalah kesadaran rohaniah tertinggi yang membahagiakan.
Pembahasan pada Epistemologis Pancasila
(A) Dalam epistemologi Pancasila membahas/ problem yg fundamental merupakan mengenai Sumber Pancasila yang bisa dibedakan menjadi dua sumber yaitu; (1) Sumber formal adalah Pembukaan UUD 1945, serta (2) Sumber Material adalah kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Sumber formal Pancasila merupakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mencari asal formal menurut Pancasila, nir bisa lepas berdasarkan pembicaran Pembukaan UUD 1945 karena didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah masih ada rumusan Pancasila yang secara formal diakui semenjak ditetapkannya sang Pembentuk Negara pada lepas 18 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan diatas UUD-nya, walaupun UUD 1945 adalah hokum dasar Negara Indonesia yg tertulis, tidak adalah norma hukum yg tertinggi.
Susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memilki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis serta berbentuk piramida. Jadi jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber formal yang tidak dapat dirubah, apabila dirubah maka akan menghapus fakta dari sejarah perjuangan Indonesia.
Sumber material adalah kehidupan bangsa Indonesia sendiri (kausa materialis).
Sumber pengetahuan Pancasila merupakan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa lain, bukannnya hanya perenungan serta pemikiran seseorang atau beberapa orang saja namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dengan lain perkataan bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena sumber pengetahuan Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat istiadat serta kebudayaan serta nilai religius maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila Pancasila dengan Pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi.
(B) Metode Pancasila yakni metode pada perumusan Pancasila yaitu kritis selektif dialektif eksperimental yg mengkaji / menyebarkan :
- Interpretasi
- Hermeneutika
- Koherensi Historis adalah Pancasila sebenarnya merupakan budaya serta pembudayaan bangsa Indonesia yang perlu dipahami secara ilmiah oleh bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia menbudayakan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sudah diidentifikasi yang serta diidealisasi dari kebudayaan itu. Jadi dalam hal ini Pancasila berhubungan erat dengan nilai-nilai perjuangan rakyat Indonesia pada zaman kemerdekaan.
- Analityco Sintetik.
(C) Kebenaran Pancasila
Kebenaran yang terdapat dalam Pancasila adalah kebenaran wahyu, rasional, empiris serta konsensus. Epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi. Dengan demikian kebenaran serta pengetahuan Pancasila merupakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa serta kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tinggi. Dalam sila ketiga, keempat, serta kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu serta mahkluk sosial.
Membahas tentang kebenaran Pancasila yg adalah evaluasi berdasarkan manusia wajib sesuai menggunakan empat teori kebenaran yaitu :
(1) Teori kebenaran koherensi terdapat dalam keruntutan antar nilai Pancasila serta terdapat kelogisan antar nilai Pancasila. Susunan Pancasila yang bersifat logis antar nilai Pancasila, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis serta berbentuk piramidal. Sifat hirarkis serta piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, dimana sila pertama mendasari serta menjiwai keempat sila lainnya. Dengan adanya piramidal Pancasila dapat dijelaskan yakni :
- Sekelompok insan yg merupakan bagian menurut ummat insan seluruhnya memiliki sifat spesifik berketuhanan YME.
- Sekelompok manusia yang berketuhanan YME yang mencintai serta saling menghargai sesama makhluk Tuhan, saling menghormati sesuai dengan hak serta martabatnya.
- Sekelompok manusia yang berketuhanan YME saling mencintai serta menghargai sesama manusia yang berbeda-beda suku, adat istiadat mempunyai persamaan cita – cita satu kesatuan bangsa sebagai bangsa Indonesia.
- Sekelompok manusia sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan YME yang mencintai serta saling menghargai sesama manusia dalam penyelenggaraan negara diatur secara kekeluargaan / kerakyatan dengan melalui Lembaga-lembaga Permusyawaratan Perwakilan.
- Sekelompok manusia sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan YME yang mencintai serta saling menghargai sesama manusia dalam penyelenggaraan negara diatur secara kerakyatan mempunyai cita-cita ingin membentuk suatu masyarakat yang berkeadilan social untuk seluruh rakyat.
(dua) Teori kebenaran korespondensi yaitu isi yang terkandung pada Pancasila sesuai menggunakan empiris kehidupan masyarakat Indonesia terbukti dengan adanya kausa materialis. Bangsa Indonesia menjadi berasal mula berdasarkan sila-sila Pancasila yg digali menurut bangsa Indonesia yg dapat berupa nilai-nilai adat tata cara, kebudayaan, religius yang masih ada dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
(tiga) Teori kebenaran pragmatis yaitu mengenai masalah berguna / tidaknya pancasila bagi bangsa Indonesia sangat ditentukan / dipengaruhi oleh sikap serta tingkat pemahaman bangsa Indonesia tu sendiri, sehingga sebagian masyarakat Pancasila berguna serta masyarakat Indonesia lain belum berguna.
(4) Teori kebenaran performatis yaitu mengandung pengertian tentang, Apakah nilai-nilai Pancasila sudah mampu merubah kebiasaan, pola hidup, kebiasaan serta semangat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju?, untuk menjawab hal tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahaman masyarakat Indonesia mengenai Pancasila serta sikap masyarakat Indonesia itu sendiri.
KESIMPULAN
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, yg tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yg mempunyai kedudukan permanen, terlekat pada kelangsungan Negara Republik Indonesia yg diploklamasikan pada lepas 17 Agustus 1945. Oleh karena itu pancasila menjadi asal menurut segala asal hukum bagi seluruh warga Indonesia. Adapun susunan Pancasila misalnya yang terdapat dalam bagian keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 urut-urutannya artinya menjadi berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil serta beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin sang hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi semua warga Indonesia
Sedangkan Epistemologi adalah bagian dari filsafat yang membicarakan tentang terjadinya pengetahuan, asal mula pengetahuan, batas-batas, sifat, metode serta keshahihan pengetahuan. Jadi objek material epistemologi adalah pengetahuan serta objek formalnya adalah hakikat pengetahuan itu. Jadi sistematika penulisan epistemologi adalah arti pengetahuan, terjadinya pengetahuan, jenis-jenis pengetahuan serta asal-usul pengetahuan.
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah asal pengetahuan Pancasila serta susunan pengetahuan Pancasila.
- Sumber Pengetahuan Pancasila. Oleh karena sumber pengetahuan Pancasila ialah bangsa Indonesia itu sendiri yang memiliki nilai-nilai adat-istiadat serta kebudayaan serta nilai religius, maka diantara bangsa Indonesia sebagai pendukung sila-sila Pancasila dengan Pancasila sendiri sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki kesesuaian yang bersifat korespondensi.
- Susunan Pengetahuan Pancasila sebagai Suatu Sistem Pengetahuan. Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti sila-sila Pancasila. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkis serta piramidal dimana sila pertama mendasari serta menjiwai sila kedua, ketiga, keempat serta kelima. Demikianlah maka susunan sila-sila Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
Apa yang dipelajari pada Epistemologi Pancasila?
Dalam epistemologi Pancasila membahas/ problem yg fundamental adalah :
a)Sumber Pancasila bisa dibedakan sebagai 2 asal yaitu,
- Sumber formal adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Sumber material adalah kehidupan bangsa Indonesia sendiri (kausa materialis).
b)Metode Pancasila yakni metode pada perumusan Pancasila yaitu kritis selektif dialektif eksperimental yg mengkaji / menyebarkan :
- Interpretasi
- Hermeneutika
- Koherensi Historis
- Analityco Sintetik.
c)Kebenaran Pancasila
- Teori kebenaran koherensi
- Teori kebenaran korespondensi
- Teori kebenaran pragmatis
- Teori kebenaran performatis
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Prof. Dr. & Drs. H. Ahmad Zubaidi, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Pergurun Tinggi, Penerbit Paradigma : Yogyakarta
Marsh, David & Gerry Stoker, 2011. Teori serta Metode Dalam Ilmu Politik (Theory and Methods in Political Science), Penerbit Nusa Media : Bandung
Noor Syam, Mohammad, 1984. Filsafat Pendidikan serta Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Penerbit Usaha Nasional : Surabaya
Noor, MS Bakry, 2003. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta : Liberty.
Zuhri, Drs. Miftahuddin, 1985. Pancasila, Tinjauan : Historis, Yuridis Konstitusional serta Pelaksanaannya, Penerbit Liberty : Yogyakarta