HUKUM PERDATA HUKUM PERIKATAN PENGERTIAN MACAM PERIKATAN SUMBER PERIKATAN & PERJANJIAN






403 Forbidden


Forbidden

  1. You don't have permission to access /api.php

  2. on this server.

Additionally, a 403 Forbidden


error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.

 
Perikatan Bersyarat mengandung arti bahwa suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi. terdiri dari:



    Jika dalam suatu perjanjian secara teas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak yang berutang

).

).





  • .
  • . Hapusnya perikatan karena pembatalan diatur dalam Pasal 1446 KUHPer, disebutkan pembatalan perikatan apabila: (a)Perikatan itu dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum, (b)
  • Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatau kembali pada semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.






Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa antara perjanjian dengan perikatan mempunyai hubungan, di mana perjanjian menerbitkan perikatan. merupakan bagian dari perikatan. Jadi, perjanjian melahirkan perikatan dan perjanjian merupakan sumber terpenting dalam perikatan.

Pengertian

  1. . adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal.
  2. . adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda dua pihak, di mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan seuatu hal.
  3. . adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.


Asas-asas

  1. . Mempunyai arti bahwa, bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Menurut Pasal 1315 KUHPer, pada umumnya tak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri


Syarat-syarat Syahnya

  1. Kecakapan untuk membuat perjanjian itu. Pada dasarnya, setiap orang yang cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika oleh tidak dinyatakan tak cakap (Pasal 1329 KUHPer)

).

Jenis-jenis

  1. timbal-balik (hak dan kewajiban)
  2. sepihak (menimbulkan kewajiban pada satu pihak saja)
  3. cuma-cuma (menimbulkan keuntungan pihak lain)
  4. atas beban (kedua prestasi ada hubungan hukum)
  5. konsensuil (kesepakatan antar 2 pihak)
  6. riil (kesepakatan disertai penyerahan nyata barangnya)
  7. bernama (diatur UU) dan tak bernama (tak diatur UU)



  berarti kelalaian tidak menepati kewajibannya dalma perjanjian. Akibat yang ditimbulkan dari wanprestasi ini bisa menimbulkan kerugian pada kreditur. Maka akan ada sanksi bagi debitur antara lain ada 4 sanksi, yaitu:
  1. perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
  2. biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim.





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel