HUKUM TENTANG ORANG HUKUM PERDATA
Sunday, April 10, 2016
Edit
403 Forbidden
1.Forbidden
You don't have permission to access /api.php
on this server.
Additionally, a 403 Forbidden
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.
a.
-
-
.
b.
adalah suatu daya upaya hukum untukmenempatkan seseorang yang belum dewasa menjadi sama dengan orang-orang yangtelah dewasa, baik untuk tindakan tertentu maupun semua tindakan. Dengandemikian, menurut Pasal 424 KUHPer, anak yang dinyatakan dewasa, dalamsegala-galanya mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa.
-
1) terbatas
2) penuh
-
ini dapat dicabut atau ditarik kembalioleh Pengadilan Negeri apabila anak yang belum dewasa ini menyalahgunakankewenangan yang diberikan kepadanya atau suatu alasan tertentu (pasal 431KUHPer).
c.
(curatele) adalah suatu daya upaya hukumuntuk menempatkan seseorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yangtelah dewasa. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan disebut curandus,pengampunya disebut curator dan pengampuan disebut curatele. Menurut Pasal 433KUHper, setiap orang dewasa yang menderita sakit ingatan, boros, dungu dan matagelap harus ditaruh di bawah pengampuan. Setiap anak yang belum dewasa yangberada dalam keadaan dungu, sakit ingatan atau mata gelap, tidak boleh ditaruhdi pengampuan, melainkan tetaplah ia berada di bawah pengawasan bapak danibunya atau walinya (Pasal 462 KUHPer).
-
ini terjadi karena adanya keputusan hakimyang didasarkan dengan adanya permohonan pengampuan. Yang dapat mengajukanpermohonan pengampuan ialah :
-
-
berakhir apabila sebab-sebab yang mengakibatkan telah hilang (460 KUHPer). juga berakhir apabila si curandus meninggal dunia.
2.
a.
b.
1)
2)
1.
2.
a.
b.