MENGENAL HUKUM PERDATA PENGANTAR


Bagi mahasiswa yang mengambil jurusan ilmu hukum, niscaya telah nir asing lagi dengan istilah aturan perdata, hukum perdata berdasarkan Simanjuntak merupakan hukum yang mengatur mengenai interaksi hukum antara hak serta kewajiban orang/badan hukum yg satu dengan orang/badan hukum yg lainnya pada pada pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu. Jadi hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai kepentingan-kepentingan individu baik itu mencakup hak serta kewajibannya, juga mengatur ketentuan tata cara buat melindungi hak individu apabila terjadi pertentangan atau masalah. Dalam goresan pena sederhana ini akan mencoba memaparkan tentang Hukum Perdata. Sebagai pengantar marilah kita mengenal dulu mengenai istilah serta pengertian aturan perdata, sistematika serta berlakunya aturan perdata di Indonesia.

HUKUM PERDATA


ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Sejak zaman dulu (Romawi Kuno), hingga sekarang sudah terdapat pembagian aturan menjadi 2, yaitu:
  1. Hukum Publik, Adalah hukum yang mengatur tentang interaksi aturan anatar negara dengan alat-alat kelengkapannya atau interaksi antara negara menggunakan perseorangan (Simanjuntak, 2009:hlm.14). Yang termasuk dalam hukum publik, ialah antara lain yang berlaku secara umum, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, serta Hukum Internasional.
  2. Hukum Privat (Perdata), Adalah aturan yang mengatur tentang interaksi aturan antara orang yang satu menggunakan orang yg lain pada pada pergaulan masyakat dengan menitikberatkan dalam kepentingan perseorangan (Simanjuntak, 2009:hlm 14). Yang termasuk pada aturan privat (perdata), merupakan Hukum Perkawinan, Hukum Dagang, Hukum Perburuhan, Hukum Waris, dsb. Hukum perdata dibagi lagi sebagai hukum perdata materiil, yaitu anggaran-anggaran hukum yg mengatur hak-hak serta kewajiban perdata(contohnya: Hukum Dagang, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, serta sebagainya) serta aturan perdata formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan serta mempertahankan hak-hak serta kewajiban-kewajiban perdata (contohnya: Hukum Acara Perdata).

    Jadi dengan demikian dapat didefinisikan bahwa Hukum Perdata ialah aturan pada arti luas meliputi seluruh aturan “privat materiil”, yaitu segala hukum utama yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan (Subekti, 1987), sehingga pengertian hukum perdata adalah hukum yg mengatur mengenai hubungan hukum antara hak serta kewajiban orang/badan aturan yg satu menggunakan orang/badan hukum yg lainnya di dalam pergaulan hayati masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu (Simanjuntak, 2009:hlm.8).

LUAS LAPANGAN HUKUM PERDATA

  1. Hukum Perseorangan (Personrecht), Hukum perseorangan merupakan aturan yg memuat peraturan-peraturan tentang insan menjadi subyek hukum
  2. Hukum Keluarga (Familierecht), Hukum keluarga merupakan hukum yg mengatur interaksi-interaksi yg timbul karena interaksi kekeluargaan, seperti: Perkawinan, interaksi antara orang tua serta anak, perwalian, serta pengampuan.
  3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogenrecht), Hukum harta kekayaan adalah aturan yang mengatur mengenai hubungan hukum yg dapat dievaluasi menggunakan uang. 
  4. Hukum Waris (Erfrecht), Hukum waris adalah aturan yg mengatur tentang rapikan cara beralihnya harta kekayaan menurut seseorang yang telah mangkat dunia kepada orang yg masih hayati atau para ahlinya (Simanjuntak, 2009:hlm.20).

HUKUM MATERIAL DI INDONESIA

       Hukum perdata material yg berlaku pada Indonesia bersifat pluralis, hal ini terkait menggunakan sejarah politik aturan dalam masa Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling (IS) Stb 1925 No.1415  yg mengatur tentang penggolongan penduduk serta hukumnya yg berlaku.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, penduduk Indonesia dibagi pada tiga golongan, serta masing-masing punya hukum tersendiri. Menurut Pasal 163 ayat (1) I.S, tiga golongan penduduk tersebut adalah:
  1. Golongan Eropa, Menurut Pasal 163 ayat(2) I.S, yg termasuk golongan Eropa, Semua masyarakat Belanda, bukan warga Belanda tapi orang yang dari menurut Eropa, seluruh masyarakat negara Jepang, serta orang yg asal dari negara lain yg aturan keluarganya sama dengan aturan Keluarga Belanda, serta keturunan mereka yg tadi pada atas.
  2. Golongan Pribumi, Menurut Pasal 163 ayat(tiga) I.S, yang termasuk golongan ini, yaitu; Orang-orang Indonesia orisinil yg nir pindah ke golongan lain; Mereka yang semula termasuk golongan lain, kemudian membaurkan dirinya ke dalam golongan Indonesia asli.
  3. Golongan Timur Asing, Menurut Pasal 163 ayat(4) I.S, yg termasuk dalam golongan Timur Asing merupakan mereka yg tidak terdaftar pada golongan Eropa atau Indonesia Asli, yaitu:

Golongan Timur Asing Tionghoa (Cina)Golongan Timur Asing bukan Tionghoa. Politik aturan masa Pemerintah Hindia-Belanda, masih ada berbagai hukum perdata yg berlaku bagi golongan-golongan warga negara di Indonesia.          Penggolongan tersebut adalah: 

Golongan Bangsa Indonesia Asli (Bumiputera), Berlaku Hukum Adat, akan tetapi aturan ini masih tidak sama sinkron dengan daerahnya masing-masing. Dan subordinat masih terjadi di sini.golongan Eropa, Bagi golongan Eropa, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) (Burgerlijk Wetboek) serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)(Wetboek van Koophandel).golongan Tionghoa (Cina), Bagi golongan Tionghoa berlaku KUHPer serta KUHD dengan aneka macam pengecualian, yaitu pencatatan sipil, cara-cara perkawinan, serta pengangkatan anak.golongan Timur Asing yg bukan asal daru Tionghoa/Eropa, Berlaku KUHPer serta KUHD akan tetapi hanya berlaku sebagian. Yaitu hanya tentang harta kekayaan saja.

BERLAKUNYA KUHPer DI INDONESIA

     Pada masa Belanda menguasai Indonesia, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan BW serta Wetboek van Koophandel. Hukum Eropa menganut asas Konkordasi (asas persamaan berlakunya sistem hukum) di dalam menyusun kodifikasi KUHPer serta KUHD, yang diumumkan tanggal 30 April 1874 berdasarkan Staatsblad No. 23 serta mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka menurut Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, KUHPer berlaku pulang pada Indonesia, yg menyatakan, bahwa: 
“segala badan negara serta peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, KUHPer masih berlaku menurut Pasal II Aruan Peralihan. KUHPer masih berlaku sampai saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum serta menjamin kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum perdata yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih beraneka ragam serta masih banyak materi hukum perdata yang tidak termuat dalam KUHPer, melainkan tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Berdasarkan KUHPer, sistematika Hukum Perdata terdiri atas 4 (empat) Buku, yaitu:
  1. Buku Pertama “ Perihal Orang” yang Mengatur Tentang Diri Seseorang Sebagai Subyek Hukum serta Mengatur Tentang Hukum Keluarga 
  2. Buku Kedua “Perihal Benda”yang Mengatur Tentang Hukum Kebendaan atau Harta Kekayaan serta Hukum Waris 
  3. Buku Ketiga “Perihal Perikatan” yang Mengatur Tentang Hukum Kekayaan Yang Menyangkut Hak serta Kewajiban Yang berlaku Terhadap Orang-orang Pihak-Pihak Tertentu (Hak Kebendaan Yang bertsifat Relatif).
  4. Buku Keempat “Perihal Pembuktian serta Lewat waktu” yang Mengatur Tentang Alat-alat Bukti  dan Pengaruh atau Akibat-akibat Lewat Waktu Terhadap Hubungan-Hubungan Hukum.
Demikianlah pengantar awal untuk Hukum Perdata, Insya ALLAH tulisan selanjutnya akan menyusul. Semoga berguna.


DAFTAR PUSTAKA

Subekti, R.,  Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, Cet. XXXI, 2003
Muhammad, Abdulkadir. 1993.” Hukum Perdata  Indonesia”.bandung: Citra aditya Bakti
Simanjuntak,PNH.2009.”Pokok-utama Hukum  Perdata Indonesia.”.jakarta:Jambatan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel