HAKEKAT HUKUM INTERNASIONAL SEBUAH PENGANTAR
Sunday, April 10, 2016
Edit
Hukum, istilah yang telah nir asing lagi pada indera pendengaran kita. Setiap hari jika kita melihat kabar baik lewat media cetak, televisi, dan lewat indera komunikasi kita masing-masing yang sudah sanggup untuk mengoperasikan internet. Tentu kita telah mengenal apa yg dinamakan hukum pidana, hukum perdata, hukum program pidana, aturan program perdata, itulah sekian poly menurut produk hukum yg ada pada negara kita. Namun bagaimanakah dengan Hukum Internasional? Bahwa pada pada global internasional pun mengenal apa yang dinamakan aturan internasional. Dalam goresan pena saya kali ini saya akan membahas mengenai hukum internasional. Berbagi pengalaman saya sewaktu menimba ilmu dan tambahan menurut beberapa literatur. Namun pada tulisan saya kali ini akan saya bagi menjadi beberapa bagian. Agar tidak terlalu memenuhi blok :D. Nah, ayo kita mulai….
Relevansi Hukum Internasional
Setiap hari kita dihadapkan dalam insiden dan atau liputan yg sangat relevan dengan apa yg diklaim menjadi Hukum Internasional. Resolusi PBB tentang pembentukan serta pengiriman Pasukan Pemelihara Perdamaian (Peace Keeping Force) ke suatu daerah global, tuntutan sang sekelompok orang yang bermuara pada pembentukan sebuah Negara merdeka misalnya halnya di Timor Timur (Timor Leste); konferensi internasional mengenai proteksi lingkungan; putaran perundingan perdagangan antar Negara pada kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation) di Hongkong; konferensi internasional untuk membentuk Badan Peradilan Pidana Internasional (International Criminal Court); konkurensi antara Indonesia dengan Malaysia mengenai pulau-pulau Sipadan dan Ligitan; tertangkapnya keliru satu pemimpin militer Serbia Jenderal Ratko Mladic dan tuntutan buat mengadili pemimpin militer itu pada Den Haag, Belanda, hanya adalah sebagian contoh bagaimana dalam kehidupan sehari-hari kita dihadapkan dalam kenyataan-fenomena yang berkaitan menggunakan aturan internasional. Oleh karenanya pertarungan yang terkait dengan aturan internasional adalah hal yg sangat relevan dan sangat dekat menggunakan kehidupan kita.
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional bisa didefinisikan sebagai perangkat ketentuan aturan yang berlaku bagi tiap negara-negara serta mengatur hubungannya antara negara-negara tersebut. Hukum internasional itu terutama mengatur interaksi antar negara, namun negara bukan satu-satunya subyek aturan internasional. Subyek aturan internasional mampu meliputi misalnya organisasi internasional serta individu, bahkan dalam batasan-batasan tertentu pula adalah subyek atas hak serta kewajiban yang dilembagakan sang ketentuan-ketentuan pada sistem hukum internasional.
Hukum internasional adalah seperangkat peraturan/ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Hukum internasional adalah suatu sistem aturan tersendiri yakni seperangkat ketentuan hukum yang berlaku pada dalam masyarakat internasional dan menggunakan kesepakatan bersama (common consent) ketentuan hukum itu dipertahankan oleh “external power” berdasarkan masyarakat internasional itu.
Lalu apa tujuan hukum internasional itu? Hukum internasional tidak lain bertujuan buat menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat internasional. Hukum internasional membentuk kerangka dan pola hubungan internasional yg disepakati oleh rakyat intenasional menggunakan mengakomodasikan kepentingan-kepentingan dari anggota warga internasional. Hukum internasional jua menyediakan wahana penyelesaian apabila terjadi perseteruan kepentingan di antara anggota rakyat internasional. Dengan demikian dalam dasarnya aturan internasional dimaksudkan buat membentuk harmoni dalam lingkungan warga internasional.
Lantaran aturan internasional itu berupa seperangkat ketentuan aturan, maka aturan internasional adalah suatu sistem aturan serta dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa hukum internasional itu hanya menjadi moral (internasional) saja sebagaimana diungkapkan John Austin (1790-1859), seorang pakar aturan Inggris. Moral bukanlah hukum. Moral merupakan kumpulan yang mengatur tingkah laku manusia yang muncul menurut kesadaran orang itu sendiri dan berlakunya dipertahankan oleh “internal power” menurut manusia itu sendiri, yakni hati nurani serta pencerahan manusia itu sendiri. Sementara hukum itu dipertahankan dan berlakunya dipaksakan oleh “external power” yakni suatu otoritas yg ada di pada masyarakat. Sebagai penganut aliran positivisme Austin beranggapan bahwa hukum internasional menurut moral saja lantaran didasari oleh pendapatnya tentang hukum. Austin mengartikan hukum sebagai sekumpulan ketentuan yg mengatur tingkah laku insan dan ditetapkan sang badan yg berwenang serta dipaksakan berlakunya oleh otoritas politik yg berdaulat.
Perbedaan Hukum Internasional Publik serta Hukum-hukum Internasional Keperdataan
Dalam goresan pena ini apa yg dimaksud menggunakan hukum internasional memilih pada “Hukum Internasional Publik”, yakni seperangkat ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar Negara serta subyek-subyek hukum internasional yg lain.
Sementara aturan keperdataan internasional merupakan seperangkat ketentuan aturan yang mengatur mengenai atau berkaitan menggunakan hubungan-interaksi yang muncul antar individu yg pada dalamnya masih ada unsur perbedaan mengenai sistem aturan nasional yang berlaku bagi masing-masing individu yang bersangkutan. Hukum perdata internasional merupakan seperangkat ketentuan hukum yg menyelesaikan kasus antar individu-individu yg dalam saat yang sama tunduk pada yurisdiksi 2 Negara atau lebih yang berbeda.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa aturan internasional publik ada dan berlaku pada konteks hubungan antar Negara, sementara aturan internasional perdata timbul dan mengatur hubungan antar individu-individu yang masing-masing tunduk pada sistem hukum nasional yg berlainan.
Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
Kapankah hukum internasional ada? Dimulai menggunakan ungkatan bahasa latin “Ubi Societas Ibi Ius”. Hukum lahir lantaran ada warga . Hukum internasional terdapat lantaran terdapat masyarakat yang membutuhkannya dalam rangka buat menciptakan pola hubungan para pihak serta buat menuntaskan pertarungan di dalam warga internasional.
Masyarakat internasional telah usang mengenal hukum internasional, tetapi perkembangan hukum internasional sudah berkembang pesat dlam empat abad ini. Dimulai menggunakan adanya perjanjian Westphalia tahun 1648. Sistem aturan internasional itu merupakan produk dari praktik dan kebiasaan hubungan antar Negara di Eropa sejak waktu itu serta sangat ditentukan oleh pendapat para pakar hukum yg ada di Eropa dalam sat itu seperti Vitoria, Gentilli, Hugo de Groote, John Selden serta lain-lain.
Pada abad 20 serta 21 ini kita mulai menyaksikan perkenbangan yg pesat dan rumit dari sistem hukum internasional. Perkembangan hukum internasional tersebut adalah dampak logis dari serta sejalan menggunakan perkembangan perabadan umat insan. Hal ini pula didukung sang perkembangan teknologi yang dalam kenyataanya telah bisa dimanfaatkan buat mengatasi berbagai hambatan yg berkaitan dengan faktor jeda, waktu serta komunikasi intelektual. Konsekuensinya ketentuan-ketentuan hukum internasional baru wajib dirumuskan serta disepakati buat mengantisipasi perkembangan-perkembangan yg baru ada pada rakyat internasional.
Pembedaan Ketentuan Hukum Internasional
Pada umumnya kententuan-ketentuan hukum internasional dapat dibedakan antara ketentuan-ketentuan aturan internasional universal dan ketentuan hukum internasional regional. Pembedaan ke pada 2 kategori ini berdasarkan pada lingkup/wilayah berlakunya masing-masing ketentuan aturan internasional tersebut. Ketentuan aturan internasional universal artinya ketentuan-ketentuan hukum internasional yg berlaku serta dipertahankan oleh masyarakat semua internasional. Dengan kata lain aturan internasional ketentuannya tidak terbatas pada serta atau pada wilayah tertentu saja. Contoh dari ketentuan hukum internasional universal ini misalnya hukum kebiasaan perang.
Sedangkan ketentuan hukum internasional regional merupakan ketentuan-ketentuan aturan internasional yg dipertahankan hanya sang rakyat-warga tertentu serta pada daerah eksklusif. Contoh ketentuan hukum internasional regional ini misalnya merupakan ketentuan tentang aturan suaka diplomatik di Negara-negara Amerika Latin.
Community Law
Dewasa ini kita mengenal suatu Organisasi Internasional pada antara Negara-negara Eropa yang diklaim menggunakan Uni Eropa, sebelumnya disebut menggunakan rakyat ekonomi Eropa atau Europan Economic Community;EEC. Diantara Negara-negara anggota Uni Eropa ini berlaku ketentuan hukum internasional regional yg diklaim dengan Ketentuan aturan internasional yang berlaku di antara Negara-negara anggota Uni Eropa ini diklaim Community Law. Ketentuan aturan Community Law ini dapat langsung berlaku dalam sistem aturan nasional pada Negara-negara anggota Uni Eropa. Badan peradilan nasional Negara-negara anggota Uni Eropa harus mengutamakan ketentuan hukum Community Law daripada ketentuan hukum nasional Negara bersangkutan. Namun demikian, apabila dibutuhkan forum-lembaga yang ada dalam Uni Eropa termasuk badan peradilannya wajib mengakui berlakunya ketentuan-ketentuan aturan internasional universal.
Sumber : Pengantar Hukum Internasional (diterbitkan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM, 2011)