PENGERTIAN MITIGASI SECARA UMUM DAN TAHAPANNYA

Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya buat mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik juga penyadaran serta peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Bencana sendiri adalah peristiwa atau rangkaian insiden yang mengancam serta mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang ditimbulkan, baik oleh faktor alam serta/atau faktor non
alam juga faktor insan sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa insan, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan pengaruh psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung barah, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya.
Kegiatan mitigasi bencana di antaranya :
  • pengenalan dan pemantauan risiko bala;
  • perencanaan partisipatif penanggulangan bala; pengembangan budaya sadar bencana;
  • penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
  • identifikasi dan sosialisasi terhadap sumber bahaya atau ancaman bala;
  • pemantauan terhadap pengelolaan asal daya alam;
  • pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
  • pengawasan terhadap aplikasi rapikan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
  • kegiatan mitigasi bencana lainnya. 

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, mengatakan bahwa pengertian mitigasi bisa didefinisikan. Pengertian mitigasi adalah serangkaian upaya buat mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik juga penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bala.

Secara Umum pengertian mitigasi adalah usaha buat mengurangi dan / atau meniadakan korban serta kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan dalam termin sebelum terjadinya bala, yaitu terutama kegiatan penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi. Mitigasi dalam prinsipnya wajib dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam bencana alam (natural disaster) maupun bala sebagai akibat menurut perbuatan insan (man-made disaster).

Tahap-Tahap Penanganan Bencana (Berdasarkan daur waktunya, aktivitas penanganan bencana bisa dibagi 4 kategori :
  • Mitigasi adalah termin awal penanggulangan bala alam buat mengurangi dan memperkecil pengaruh bencana. Mitigasi merupakan kegiatan sebelum bala terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan serta menaikkan kesadaran warga yang tinggal pada  daerah rawan gempa
  • Kesiapsiagaan adalah perencanaan terhadap cara merespons peristiwa bencana. Perencanaan dibuat dari bala yang pernah terjadi dan bencana lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya merupakan buat meminimalkan korban jiwa dan kerusakan wahana-sarana pelayanan umum yang meliputi upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan asal-sumber daya masyarakat, serta pembinaan rakyat pada wilayah rawan bencana. 
  • Respons merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan bencana. Tahap ini berlangsung sesaat setelah terjadi bala. Rencana penanggulangan bala dilaksanakan menggunakan fokus dalam upaya pertolongan korban bala dan antisipasi kerusakan yang terjadi dampak bala. 
  • Pemulihan merupakan upaya mengembalikan kondisi warga misalnya semula. Pada termin ini, penekanan diarahkan pada penyediaan loka tinggal sementara bagi korban dan membangun pulang saran serta prasarana yang rusak. Selain itu, dilakukan penilaian terhadap langkah penanggulangan bencana yang dilakukan. 
Sekian artikel mengenai Pengertian Mitigasi dan tahapannya. Semoga berguna

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel