PENGERTIAN UMUM MPR SERTA TUGAS WEWENANG DAN HAK MPR

Membahas tentang Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR mampu diartikan menjadi lembaga tertinggi pada negara Indonesia yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan eksklusif legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan masyarakat sebagai lembaga kedaulatan warga mempunyai susunan, kedudukan, tugas, dan kewenangan yang bisa dilihat dibawah ini..


Tugas dan Wewenang MPR
Tugas serta wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat masih ada dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah menjadi berikut... 
  • MPR berwenang mengubah serta tetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya dari UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya pada jangka ketika enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari 2 calon yg diusulkan sang presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  • MPR melantik presiden serta/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  • Jika presiden mati, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  • Jika presiden serta wakil presiden mangkat , berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melakukan kewajibannya pada masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari selesainya itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang buat menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik yg pasangan calon presiden serta wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan ke 2 dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 
Susunan serta Keanggotaan MPR
MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan generik yg diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat 692 orang yg terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang berdasarkan Anggota DPD. Sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai legitimasi sangat kuat karena seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dipilih oleh warga . Masa jabatan menurut anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan 5 tahun dan berakhir bersamaan dalam saat anggota MPR yg baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan menggunakan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yg dilakukan secara beserta-sama yg dipandu sang kepala Mahkamah Agung (MA) pada sidang paripurna MPR. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang nir dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu sang pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hak serta Kewajiban MPR
Anggota MPR memiliki hak serta kewajiban yg wajib dilaksanakan bagi setiap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hak serta kewajiban MPR merupakan sebagai berikut...
1. Hak-Hak MPR (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; 
  • Menentukan perilaku serta pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih serta dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan serta administrasi
2. Kewajiban MPR (MPR)
Dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kewajiban. Kewajiban MPR merupakan menjadi berikut..
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan NKRI 
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan eksklusif, gerombolan , dan golongan
  • Melaksanakan peranan menjadi wakil masyarakat serta wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR merupakan lembaga permusyawaratan masyarakat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian generik Majelis Permusyawaratan Rakyat, Fungsi, Tugas serta Hak MPR. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel