PERKAWINAN CAMPURAN
Sunday, April 10, 2016
Edit
Perkawinan campuran pada Indonesia kini ini sudah sebagai sebuah tren yg sudah membudaya dalam setiap lapisan warga . Terutama kalangan seniman-artis yg tak jarang sekali menikah menggunakan laki-laki asing yang itu secara terang-terangan diakui dalam media berita. Perkawinan campuran telah merambah ke-seluruh pelosok Tanah Air serta kelas masyarakat. Globalisasi keterangan, ekonomi, pendidikan, serta transportasi telah menggugurkan cacat bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut berita umum yg dilakukan sang Mixed Couple Club, jalur ta’aruf yg membawa pasangan tidak sinkron kewarganegaraan menikah diantaranya adalah perkenalan melalui internet, lalu bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan teman pena.
Perkawinan campur juga terjadi pada energi kerja Indonesia menggunakan energi kerja menurut negara lain. Dengan poly terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum pada perkawinan adonan ini diakomodir menggunakan baik dalam perundang-undangan di Indonesia. Sebenarnya apa itu perkawinan campuran? Maka pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba memaparkan kepada teman-teman sekalian tentang perkawinan campuran.
Perkawinan Campuran
Menurut Undang-undang perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan). Perkawinan Campuran merupakan Perkawinan antara 2 orang yang pada Indonesia tunduk dalam aturan yang berlainan, lantaran disparitas kewarganegaraan, dikenal menggunakan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yg akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.
Prosedur perkawinan campuran
Perkawinan Campuran yg dilangsungkan pada Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan antara lain: ada persetujuan ke 2 calon mempelai, izin berdasarkan ke 2 orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, anda bisa meminta pegawai pencatat perkawinan buat menaruh Surat Keterangan berdasarkan pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda serta calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi liputan bahwa sahih syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan buat melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya nir beralasan (pasal 60 ayat tiga UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Apabila selama saat tadi, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak memiliki kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).
Surat-surat yang harus dipersiapkan
Untuk calon suami
Anda wajib meminta calon suami anda buat melengkapi surat-surat berdasarkan daerah atau negara asalnya. Untuk bisa menikah di Indonesia, ia juga wajib menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa ia dapat kawin serta akan kawin dengan WNI. SK ini dimuntahkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu wajib pula dilampirkan:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat Keterangan bahwa ia nir sedang pada status kawin, atau
- Akte Cerai bila sudah pernah kawin, atau
- Akte Kematian istri jika istri meninggal
- Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke pada Bahasa Indonesia sang penterjemah yang disumpah dan lalu wajib dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tadi yg terdapat pada Indonesia.
Untuk calon istri wajib melengkapi diri anda menggunakan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai serta Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak terdapat halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan buat memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yg berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan sang pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan sang Pegawai Kantor Catatan Sipil.
Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih wajib dilegalisir pada Departemen Hukum serta HAM serta Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara berasal suami. Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda telah absah serta diterima secara internasional, baik bagi aturan di negara asal suami, juga berdasarkan hukum pada Indonesia
Konsekuensi Hukum
Ada beberapa konsekuensi yang harus anda terima jika anda menikah dengan seseorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait menggunakan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan modern, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI menggunakan pria WNA, maupun anak yg lahir dari perkawinan seseorang wanita WNA dengan laki-laki WNI, sekarang sama-sama telah diakui sebagai masyarakat negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan selesainya anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka dia harus menentukan pilihannya.
Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campuran 2 Kewarganegaraan
Anak Sebagai Subjek Hukum
Definisi anak dalam pasal 1 nomor 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan :
Anak adalah seorang yg belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dalam aturan perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status menjadi subjek aturan semenjak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum jika ada kepentingan yg menghendaki serta dilahirkan pada keadaan hidup. Manusia sebagai subjek aturan berarti insan mempunyai hak dan kewajiban pada kemudian lintas aturan. Tetapi nir berarti semua insan cakap bertindak pada kemudian lintas hukum. Orang-orang yang nir memiliki wewenang atau kecakapan buat melakukan perbuatan aturan diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 kitab undang-undang hukum pidana, mereka yang digolongkan nir cakap merupakan mereka yg belum dewasa, perempuan bersuami, dan mereka yg dibawah pengampuan.
Dengan demikian anak bisa mengkategorikan menjadi subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan aturan. Seseorang yg tidak cakap lantaran belum dewasa diwakili sang orang tua atau walinya pada melakukan perbuatan aturan. Anak yg lahir berdasarkan perkawinan adonan mempunyai kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yg tidak selaras sebagai akibatnya tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang tidak sinkron. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yg usang, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, tetapi berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik buat dikaji lantaran dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk dalam 2 yurisdiksi hukum.
Pengaturan Mengenai Anak Dalam Perkawinan Campuran
Menurut Teori Hukum Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata internasional, buat memilih status anak dan interaksi antara anak serta orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya menjadi dilema pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya absah sehingga anak memiliki hubungan aturan menggunakan ayahnya, atau perkawinan tersebut nir absah, sehingga anak dipercaya sebagai anak luar nikah yg hanya memiliki hubungan hukum menggunakan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang dalam prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yg dipakai adalah hukum personal dari sang ayah menjadi kepala famili (pater familias) pada perkara-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan aturan pada keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas serta kehormatan dari seseorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan menurut ayah adalah yang terbanyak dipergunakan pada negara-negara lain, seperti contohnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan grup negara-negara sosialis.
Dalam sistem aturan Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya dalam sistem aturan menurut ayah demi kesatuan aturan dalam keluarga, bahwa seluruh anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan eksklusif orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada aturan yg sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.
Kecondongan dalam sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yg baik yaitu kesatuan pada famili, namun pada hal kewarganegaraan bunda tidak selaras menurut ayah, lalu terjadi perpecahan pada perkawinan tersebut maka akan sulit bagi mak untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang tidak selaras kewarganegaraan, terutama apabila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
Menurut UU Kewarganegaraan Baru
- Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran. Undang-Undang kewarganegaraan yg baru memuat asas-asas kewarganegaraan generik atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut: Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yg memilih kewarganegaraan seorang menurut keturunan, bukan berdasarkan negara loka kelahiran. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yg memilih kewarganegaraan seorang dari negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang ini. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yg menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yg menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai menggunakan ketentuan yang diatur pada Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini dalam dasarnya nir mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yg diberikan pada anak dalam Undang-Undang ini adalah suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut nir punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis mengakibatkan kewarganegaraan anak sebagai hilang.
- Kewarganegaraan Ganda Anak Hasil Perkawinan Campuran. Berdasarkan UU ini anak yg lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan laki-laki WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seseorang perempuan WNA menggunakan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
- Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan sesudah anak berusia 18 tahun atau telah kawin maka ia wajib menentukan pilihannya. Pernyataan buat menentukan tadi harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun selesainya anak berusia 18 tahun atau selesainya kawin.
- Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil berdasarkan perkawinan campuran. Tetapi perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan mengakibatkan konflik baru di kemudian hari atau nir. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk dalam dua yurisdiksi.
Sebagai model merupakan pada hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil serta formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yg belum berusia 18 tahun hendak menikah maka wajib memuhi ke 2 kondisi tersebut. Syarat materil harus mengikuti aturan Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti aturan loka perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (interaksi darah garis lurus ke atas), dari syarat materiil aturan Indonesia hal tadi dihentikan (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun dari hukum berdasarkan negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, kemudian ketentuan mana yg harus diikutinya.
Manfaat Perkawinan Campuran Bagi Anak
Meskipun pada prakteknya Undang-Undang Kewarganegaraan (UUKW) memiliki kelemahan, namun dalam prakteknya juga mendatangkan manfaat. Setelah diundangkannya UUKW “ Seluruh anak hasil kawin campuran baik yang sah maupun yang tidak, kini sanggup sebagai WNI, tidak terkecuali bagi anak output kawin adonan yang ibunya berasal berdasarkan luar negeri”.
Anak yang dimaksud dalam pasal 41 UUKW tersebut mengacu pada status anak pasal 4 UUKW, yg ukurannya, Pertama, anak yang lahir karena perkawinan yg sah. Kedua, anak yg lahir berdasarkan perkawinan yang nir sah. “Dan ketiga adalah anak yang lahir pada daerah teritori Republik Indonesia. Status warga negara dari perkawinan campuran, merupakan hal yg paling revolusioner dalam UUKW baru itu. “Dulu, apabila oleh ayah WNA, maka kewarganegaraan mengikuti ayahnya, “ Kini anak tadi sanggup sebagai WNI atau memilih mengikuti kewarganegaraan ayahnya".
Menurut menteri Hukum dan HAM, “sejak diberlakukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, tercatat 700 anak hasil perkawinan adonan disahkan WNI”. Anak hasil perkawinan adonan yg sudah mendapati Surat Keputusan selanjutnya disebut SK kewarganegaraan Indonesia, kini bisa memiliki paspor yang diterbitkan pada Indonesia. Mereka pun tetap berhak memakai dan mempunyai paspor luar negeri yg diterbitkan sang negara dari orang tua mereka.
Dengan diperolehnya SK WNI, maka anak output perkawinan campur tidak perlu lagi mengurus visa, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) juga Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP), danbila hendak perjalanan ke luar negeri, paspor mereka sudah sanggup didapat di Kantor Imigrasi setempat, akan tetapi jika pulang memakai passpor RI, maka pulang juga wajib menunjukkkan paspor RI.
Dalam UUKW yang baru tidak dijelaskan mengenai hukuman keterlambatan Pendaftaran WNI ke Departemen Hukum dan HAM, sehabis melewati batas tiga tahun berdasarkan usia 18 tahun, seharusnya hadiah sanksi lebih baik terdapat. Hal ini buat mengklaim kepastian hukum serta proteksi aturan. Bilamana anak mendapat harta warisan, bantuan gratis, juga wasiat menurut kedua orang tuanya, hanya WNI yg mempunyai hak milik (UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-utama Agraria pasal 21). WNI yang sebagai WNA harus melepaskan hak milik pada jangka waktu satu tahun, bila lewat waktu maka akan dihapus haknya lantaran hukum serta tanahnya jatuh ke negara.
PENUTUP
Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak menyebutkan hak dan kewajiban aturan anak, tetapi secara implisit anak-anak pada bawah umur dari output perkawinan campuran yang dilahirkan pada Indonesia, berhak mempunyai kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk menjamin kepastian perlindungan aturan anak. Penerapan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 dilakukan kepada anak-anak dari output perkawinan adonan dan orang-orang yg kehilangan kewarganegaraan. Penereapan mekanisme pndaftaran kewarganegaraan anak yg lahir berdasarkan perkawinan adonan telah dilaksanakan di Departemen Hukum dan HAM, tanpa terdapat campur tangan Notaris atau akta lainnya. Masalah-masalah yang dihadapi anak output perkawinan adonan merupakan memiliki status kewarganegaraan ganda. Karena hal ini menciptakan anak akan mempunyai duapaspor sekaligus, yaitu WNI dan WNA. Namun, manfaat Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan, anak output menurut perkawinan adonan bisa memperoleh SK WNI, sebagai akibatnya nir perlu lagi mengurus Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP).
DAFTAR PUSTAKA
Anggota .2010, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Kewarganegaraan Republik Indonesia , Bandung : Fokusmedia
Google, //jurnalhukum.blogspot.com
Demikianlah sedikit sharing menurut aku mengenai perkawinan adonan, mungkin sehabis ini pembaca terdapat yg mau mencoba perkawinan campuran? Dari sudah mengerti segala konsekuensi serta syaratnya, gak ada salahnya kan? :p
salam, def+