DEKLARASI UNIVERSAL HAM DITERIMA DAN DIUMUMKAN OLEH MAJELIS UMUM PBB




DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan sang Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)


Mukadimah

Menimbang, bahwa pengakuan atas prestise alamiah dan hak-hak yg sama serta nir bisa dicabut dari semua anggota famili insan merupakan dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian pada global,

Menimbang, bahwa mengabaikan serta memandang rendah hak-hak insan telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yg menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat insan, dan terbentuknya suatu dunia loka insan akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan menurut rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan menjadi keinginan yang tertinggi dari masyarakat biasa,

Menimbang, bahwa hak-hak insan perlu dilindungi dengan peraturan aturan, agar orang tidak akan terpaksa menentukan jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,

Menimbang, bahwa pembangunan interaksi persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,

Menimbang, bahwa bangsa-bangsa menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa pada dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka dalam hak-hak dasar menurut manusia, akan prestise dan nilai seseorang manusia serta akan hak-hak yg sama dari pria maupun perempuan , serta telah tetapkan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik pada kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji buat mencapai kemajuan dalam penghargaan serta penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia serta kebebasan-kebebesan yg asasi, dalam kerja sama menggunakan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang, bahwa pemahaman yg sama tentang hak-hak serta kebebasan-kebebasan tadi sangat penting buat aplikasi yg sungguh-sungguh berdasarkan janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,

Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar generik buat keberhasilan bagi semua bangsa serta seluruh negara, dengan tujuan supaya setiap orang serta setiap badan pada dalam rakyat, menggunakan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha menggunakan cara mengajarkan dan menaruh pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yg progresif yang bersifat nasional maupun internasional, mengklaim pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa menurut wilayah-daerah yang terdapat di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka serta memiliki prestise dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai logika dan hati nurani dan hendaknya berteman satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak serta kebebasan-kebebasan yang tercantum pada dalam Deklarasi ini menggunakan nir terdapat pengecualian apa pun, misalnya pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, berasal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional menurut negara atau daerah berdasarkan mana seorang asal, baik menurut negara yg merdeka, yang berbentuk wilyah-daerah perwalian, jajahan atau yang berada pada bawah batasan kedaulatan yg lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan menjadi induvidu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti tidak boleh.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara nir manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan aturan sebagai manusia langsung di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama pada depan hukum serta berhak atas proteksi aturan yg sama tanpa subordinat. Semua berhak atas proteksi yg sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yg bertentangan menggunakan Deklarasi ini, serta terhadap segala hasutan yg menunjuk dalam diskriminasi semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif menurut pengadilan nasional yg kompeten buat tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yg diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang menggunakan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, pada persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yg adil serta terbuka oleh pengadilan yang bebas dan nir memihak, pada menetapkan hak serta kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yg dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut lantaran disangka melakukan suatu tindak pidana dipercaya tidak bersalah, hingga dibuktikan kesalahannya berdasarkan hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, pada mana dia memperoleh semua jaminan yg perlukan buat pembelaannya.
  2. Tidak seseorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yg tidak merupakan suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang nasional atau internasional, waktu perbuatan tersebut dilakukan. Juga nir diperkenankan menjatuhkan hukuman yg lebih berat daripada aturan yg seharusnya dikenakan waktu pelanggaran pidana itu dilakukan.


Pasal 12
Tidak seseorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan serta nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran misalnya ini.

Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan berkecimpung serta berdiam pada pada batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak pulang ke negerinya.


Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain buat melindungi diri menurut pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku buat masalah pengejaran yg sahih-benar muncul lantaran kejahatan-kejahatan yg tidak herbi politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan menggunakan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seseorang pun menggunakan semena-mena bisa dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya buat membarui kewarganegaraannya.

Pasal 16
  1. Laki-laki dan Perempuan yang telah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau kepercayaan , berhak buat menikah dan buat membangun famili. Mereka memiliki hak yang sama dalam soal perkawinan, pada dalam masa perkawinan serta pada saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas serta persetujuan penuh sang ke 2 mempelai.
  3. Keluarga merupakan kesatuan yang alamiah dan fundamental menurut rakyat dan berhak mendapatkan proteksi dari rakyat dan Negara.


Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri juga bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seseorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.


Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani serta agama; pada hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan , menggunakan kebebasan buat menyatakan kepercayaan atau agama dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat serta mentaatinya, baik sendiri juga bersama-sama dengan orang lain, di muka generik maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki serta mengeluarkan pendapat; pada hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan buat mencari, menerima dan menyampaikan informasi-warta serta pendapat menggunakan cara apa pun serta menggunakan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seseorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu serikat.


Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut dan pada pemerintahan negaranya, secara eksklusif atau melalui wakil-wakil yg dipilih menggunakan bebas.
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama buat diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
  3. Kehendak rakyat wajib menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan generik yg dilaksanakan secara terencana dan murni, menggunakan hak pilih yang bersifat generik serta sederajat, dengan pemungutan bunyi secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang mengklaim kebebasan memberikan bunyi.


Pasal 22
Setiap orang, menjadi anggota rakyat, berhak atas jaminan sosial serta berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan buat martabat serta pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-bisnis nasional juga kerjasama internasional, serta sesuai menggunakan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak menggunakan bebas menentukan pekerjaan, berhak atas syarat-kondisi perburuhan yg adil serta menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa subordinat, berhak atas pengupahan yang sama buat pekerjaan yg sama.
  3. Setiap orang yg bekerja berhak atas pengupahan yang adil serta menguntungkan, yg memberikan agunan kehidupan yang bermartabat baik buat dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan proteksi sosial lainnya.
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki perkumpulan-serikat pekerja buat melindungi kepentingannya.


Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat serta liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yg layak dan hari liburan terencana, menggunakan permanen menerima upah.

Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas taraf hayati yg memadai buat kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diharapkan, serta berhak atas agunan dalam ketika menganggur, menderita sakit, stigma, sebagai janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yg mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu serta anak-anak berhak menerima perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan pada dalam juga pada luar perkawinan, wajib mendapat perlindungan sosial yg sama.


Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya buat tingkatan sekolah rendah serta pendidikan dasar. Pendidikan rendah wajib diwajibkan. Pendidikan teknik serta kejuruan secara generik wajib terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi wajib dapat dimasuki dengan cara yang sama sang seluruh orang, menurut kepantasan.
  2. Pendidikan wajib ditujukan ke arah perkembangan eksklusif yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan wajib menggalakkan saling pengertian, toleransi serta persahabatan di antara seluruh bangsa, gerombolan ras juga kepercayaan , dan wajib memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua memiliki hak primer pada menentukan jenis pendidikan yg akan diberikan kepada anak-anak mereka.


Pasal 27
  1. Setiap orang berhak buat turut serta dalam kehidupan kebudayaan rakyat menggunakan bebas, buat menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak buat memperoleh proteksi atas keuntungan-laba moril juga material yang diperoleh menjadi hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yg diciptakannya.


Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak serta kebebasan-kebebasan yang termaktub pada pada Deklarasi ini bisa dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap rakyat loka satu-satunya di mana beliau dapat menyebarkan kepribadiannya menggunakan bebas serta penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang wajib tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yg ditetapkan sang undang-undang yg tujuannya semata-mata buat mengklaim pengakuan serta penghormatan yg tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, serta buat memenuhi kondisi-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yg demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali nir boleh dilaksanakan bertentangan menggunakan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan menaruh sesuatu Negara, kelompok ataupun seorang, hak buat terlibat pada dalam aktivitas apa pun, atau melakukan perbuatan yg bertujuan Mengganggu hak-hak serta kebebasan-kebebasan yang mana pun yg termaktub di dalam Deklarasi ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel