PENGERTIAN PAJAK SECARA UMUM

Secara generik, Pengertian pajak adalah iuran yg dipaksakan sang penguasa atau pemerintah kepada harus pajak menurut undang-undang yang dipakai buat membiayai keperluan penguasa atau pemerintah. Pengertian harus pajak adalah orang eksklusif atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Secara hemat terdapat asumsi bahwa setiap pengeluaran uang yang dilakukan rakyat umumnya harus diimbangi dengan penerimaan barang atau jasa juga fasilitas. Asumsi ini secara langsung tidak berlaku pajak. Pajak mempunyai karakteristik tersendiri. Dalam prosedur pembayaran pajak dana terlebih dahulu masuk pada proses anggaran (budgeter) yg akan didistribusikan serta digunakan buat pengadaan maupun penyediaan barang dan jasa publik yang akan dinikmati oleh seluruh warga . 
Pengertian Pajak Secara Umum adalah iuran yg dipaksakan oleh penguasa atau pemerintah kepada wajib pajak berdasarkan undang-undang yang dipakai buat membiayai keperluan penguasa atau pemerintah.
Sejarah Lahirnya Pajak - Pajak muncul bersamaan menggunakan peradaban di Mesopotamia serta Mesir. Hal ini bisa dilihat menurut tablet Sumeria pada tahun 3.500 SM. Pada waktu itu sumber daya raja sendiri nir cukup membiayai pegawai kerajaan. Untuk mengatasi hal ini pajak digunakan. Saat penggunaan uang itu masih jarang, sebagian dari pajak ini dibayar dalam bentuk barang, seperti hasil panen petani.
Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli
Ada beberapa Pengertian Pajak Menurut Definisi Para Ahli misalnya yg dapat teman-sahabat lihat dibawah ini.

A. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan generik dan tata cara perpajakan, yg telah beberapa kali diubah menggunakan Undang-Undang No. 9 tahun 1994 dan kemudian diubah lagi ke Undang-Undang No.16 tahun 2000 serta terakhir Undang-Undang No. 28 tahun 2007 dimana pengertian pajak dari Undang-Undang No. 28 tahun 2007 merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutama sang langsung atau badan yg bersifat memaksa dari undang-undang dengan nir menerima imbalan secara langsung dan dipakai buat keperluan negara bagi sebanyak-besarnya kemakmuran warga .
B. Pengertian pajak dari definisi Prof. Dr. Rochmat Soemitro, mengatakan bahwa pengertian pajak adalah peralihan berdasarkan pihak masyarakat kepada kas negara buat membiayai pengeluaran-pengeluaran rutin. Surplusnya digunakan buat investasi pada barang-barang publik. Misalnya, jalan raya serta jembatan.
C. Pengertian pajak menurut definisi Leroy Beaulieu, menyampaikan bahwa pengertian pajak adalah donasi baik secara pribadi juga tidak yg dipaksakan sang kekuasaan publik berdasarkan penduduk atau dari barang buat menutup belanja pemerintah. 
D. Pengertian pajak menurut definisi Prof. Dr. M.J.H. Smeets adalah prestasi pemerintah terhadap terutang melalui kebiasaan-kebiasaan aturan dan prestasi ini dapat dipaksakan buat membiayai pengeluaran pemerintah.
E. Pengertian pajak menurut definisi Prof. S. I. Djayaningrat, yang mengatakan bahwa pengertian pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara disebabkan sang suatu keadaan, insiden serta perbuatan yang memberi kedudukan eksklusif, namun bukan sebagai hukum, dari peraturan-peraturan yang ditetapkan sang pemerintah, dan dapat dipaksakan tetapi tidak ada balas jasa dari negara. 
Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak mempunyai nilai strategis pada perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dicermati dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi. Hal ini mampu dievaluasi menurut beralihnya asal daya berdasarkan sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (warga ). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak mengakibatkan 2 situasi sebagai berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai asal daya buat kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang serta jasa publik yg merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum. Perspektif ini terjadi dampak adanya suatu ikatan yg timbul karena undang-undang yg menyebabkan timbulnya kewajiban masyarakat negara buat menyetorkan sejumlah dana eksklusif kepada negara. Di mana negara memiliki kekuatan buat memaksa dan pajak tadi dipergunakan buat penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus menurut undang-undang, sebagai akibatnya mengklaim adanya kepastian aturan, baik bagi petugas pajak menjadi pengumpul pajak maupun bagi harus pajak menjadi pembayar pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara dalam membiayai semua pengeluaran yg dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara menggunakan cara mengumpulkan dana atau uang menurut harus pajak ke kas negara buat membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yg mempunyai tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan indera buat melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial serta ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
  • Pajak dapat digunakan buat merusak laju inflasi.
  • Pajak dapat dipakai sebagai alat buat mendorong aktivitas ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan perlindungan atau proteksi terhadap barang produksi berdasarkan pada negeri, misalnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak bisa mengatur serta menarik investasi kapital yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat dipakai buat menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan serta kesejahteraan rakyat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat dipakai buat menstabilkan kondisi serta keadaan perekonomian, seperti: buat mengatasi inflasi, pemerintah memutuskan pajak yg tinggi, sehingga jumlah uang yg beredar bisa dikurangi. Sedangkan buat mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas adalah fungsi dari pajak yang generik dijumpai pada banyak sekali negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan pada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yg mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota warga sendiri buat memenuhi kewajiban tadi, sesuai menggunakan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai kegunaannya berkewajiban melakukan pelatihan, penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan pada rakyat. Dalam melaksanakan kegunaannya tadi, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin menaruh pelayanan kepada warga sesuai visi serta misi Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah berdasarkan Masyarakat
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah menurut rakyat atau wajib pajak, yg bisa digolongkan dari sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak pribadi serta pajak pribadi.
  • Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax). Pajak tidak eksklusif merupakan pajak yg hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara bersiklus, namun hanya dapat dipungut apabila terjadi insiden atau perbuatan eksklusif yang mengakibatkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila harus pajak menjual barang glamor.
  • Pajak Langsung (Direct Tax). Pajak eksklusif adalah pajak yang diberikan secara terpola pada harus pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibentuk kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar harus pajak. Pajak pribadi harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan nir bisa dialihkan pada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi serta Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
  • Pajak Daerah (Lokal). Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya dalam masyarakat wilayah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II juga Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Negara (Pusat). Pajak negara adalah pajak yg dipungut pemerintah sentra melalui instansi terkait, misalnya: Dirjen Pajak, Dirjen Bea serta Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yg beredar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek serta subjeknya, pajak digolongkan sebagai 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.
  • Pajak Objektif. Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak tunggangan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
  • Pajak Subjektif. Pajak subjektif merupakan pajak yg pengambilannya menurut subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yg berhubungan dengan pajak wilayah, dilaksanakan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah pada bawah Pemerintah Daerah setempat.
Demikian artikel sederhana tentang Pengertian Pajak secara umum dan pengertian penurut Definisi Para Ahli, semoga point-point yg terdapat dalam pembahasan pengertian pajak dapat berguna bagi kita semua. Sekian serta Terima Kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel