HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HAKI PENGERTIAN SEJARAH DAN LATAR BELAKANG


Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), adalah kekayaan yg muncul menurut kemampuan intelektual insan yg mampu berupa teknologi, pengetahuan, seni serta sastra. HaKI merupakan hak eksklusif manusia, yg dilindungi Undang-Undang. Oleh karenanya dalam kesempatan kali ini aku akan memberikan sedikit artikel singkat dan sederhana tentang Hak Kekayaan Intelektual terlebih dahulu, nanti aku akan coba menulis lagi tentang hak-hak yg dilindungi Undang-Undang (Hukum).

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)



Pengertian 

Dari kata Hak atas kekayaan intelektual, paling tidak terdapat 3 kata kunci berdasarkan istilah tadi yaitu :
  1. Hak adalah benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan  untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan sang undang-undang),atau kewenangan berdasarkan hukum.
  2. Kekayaan adalah tentang yg (bersifat, ciri) kaya, harta yang sebagai milik orang, kekuasaan.
  3. Intelektual adalah cerdas, berakal serta berpikiran jernih dari ilmu pengetahuan, atau yang memiliki kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran serta pemahaman.

    Kekayaan intelektual adalah kekayaan yg ada menurut kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya pada bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni serta sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan energi, saat serta biaya buat memperoleh "produk" baru menggunakan landasan kegiatan penelitian atau yg sejenis.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :

(1) Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/penemuan yg berhubungan dengan aktivitas industri, terdiri menurut :
  1. paten
  2. merek
  3. desain industri
  4. rahasia dagang
  5. desain tata letak terpadu

(2) Copyright (hak cipta), menaruh perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan misalnya film, lukisan, novel, acara personal komputer , tarian, lagu, dsb. 

      Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (pada Malaysia) ini adalah padanan berdasarkan bahasa Inggris intellectual property right. Menurut World Intellectual Property Organisation (WIPO), kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tadi adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran insan (the creations of the human mind).

     Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yg ada atau lahir lantaran kemampuan intelektual insan. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya . 

      Adanya pengorbanan tadi membuahkan karya yg dihasilkan sebagai mempunyai nilai. Jika ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yg inheren menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan menjadi aset perusahaan.

Sejarah, Latar belakang serta Landasan HaKI

    Kalau ditinjau secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali terdapat di Venice, Italia yang menyangkut kasus paten dalam tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat menjadi penemu-penemu yang timbul dalam kurun waktu tersebut serta mempunyai hak monopoli atas inovasi mereka.

     Hukum-aturan tentang paten tadi kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama pada Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 menggunakan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang serta desain. Kemudian Berne Convention 1886 buat kasus copyright atau hak cipta.

    Tujuan menurut konvensi-kesepakatan tersebut diantaranya standarisasi, pembahasan perkara baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum serta prosedur menerima hak. Kedua konvensi itu lalu membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yg kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif spesifik di bawah PBB yg menangani kasus HaKI anggota PBB.

   Sebagai tambahan dalam tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan lepas 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan majemuk aktivitas pada rangka memeriahkan Hari HaKI Sedunia

     Sejak ditandatanganinya persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan (GATT) dalam tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah putusan bulat buat melaksanakan persetujuan tersebut menggunakan semua lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 mengenai Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

     Lampiran yang berkaitan menggunakan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan agunan bagi keberhasilan diselenggarakannya interaksi perdagangan antar negara secara amanah serta adil, lantaran:
  1. TRIP’s menitikberatkan pada norma dan standard 
  2. Sifat persetujuan pada TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan  yg bersifat memaksa tanpa reservation
  3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan aturan yg sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

    Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan buat melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi proteksi aturan atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai menggunakan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai :hak milik perorangan yg sifatnya tidak berwujud (Intangible)

    Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud serta penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi adalah hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, anggaran tersebut diharapkan karena adanya perilaku penghargaan, penghormatan dan perlindungan nir saja akan memberikan rasa kondusif, namun pula mewujudkan iklim yg aman bagi peningkatan semangat atau gairah buat membuat karya-karya inovatif, inventif serta produktif.

    Jika ditinjau berdasarkan latar belakang historis tentang HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yg lalu diterjemahkan pada perundang-undangan.

   HaKI bagi rakyat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang dipakai hanya buat perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai menjadi alat taktik bisnis dimana lantaran suatu penemuan dikomersialkan atau kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tadi bisa mengeksploitasi kreasi/penemuannya secara ekonomi. Hasil menurut komersialisasi penemuan tadi memungkinkan pencipta karya intelektual buat terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya serta sebagai contoh bagi individu atau pihak lain, sebagai akibatnya akan timbul cita-cita pihak lain untuk pula bisa berkarya menggunakan lebih baik sehingga ada kompetisi.

Konsekuensi HaKI/akibat diberlakukannya HaKI :
  1. Pemegang hak dapat memberikan biar atau lisensi pada pihak lain. 
  2. Pemegang hak dapat melakukan upaya aturan baik perdata juga pidana menggunakan masyarakat umum.
  3. Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya  menggunakan  damai tanpa gangguan berdasarkan pihak lain.
  4. Pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya  secara ekonomi. 

Demikian artikel yg sederhana ini mengenai Hak Kekayaan Intelektual, semoga artikel ini bisa membantu teman sahabat seluruh. Share...

def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel