UPAYA MENINGKATKAN TANGGUNG JAWAB PENEGAK HUKUM


Hukum serta warga adalah suatu hal yg tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Berlakunya hukum itu berlangsung di pada suatu tatanan sosial yg diklaim dengan masyarakat. Masyarakat menghendaki hukum nir lagi menjadi alat buat kepentingan penguasa, ataupun kepentingan politik walaupun banyak faktor pada luar aturan yang turut menentukan bagaimana aturan senyatanya dijalankan. Fenomena ini wajib direspon secara positif oleh setiap aparatur penegak aturan untuk terus- menerus berupaya meningkatkan kinerjanya, sebagai akibatnya tujuan penegak aturan yg konsisten dan konsekuen yg berkeadilan dapat terwujud.

Penegakan hukum idealnya wajib dilakukan melalui pendekatan sistem aturan (legal system). Sudikno Mertokusomo mengartikan sistem hukum adalah suatu kesatuan yg terdiri dari unsur-unsur yg memiliki hubungan satu sama lain serta bekerja sama buat mencapai tujuan kesatuan tersebut. Struktur hukum, menyangkut kelembagaan (institusi) pelaksana aturan, wewenang forum dan personil (aparat penegak hukum). Sedangkan kultur hukum menyangkut konduite (hukum) rakyat.

Namun para penegak hukum kini kurang sanggup menjalankan tugasnya secara profesional. Fakta adanya tidak profesionalnya aparat aturan mampu dilihat menurut masalah-kasus yg dipaksakan, bahkan tersangka dipaksa ditahan meski kurang bukti. Tidak jarang para tersangka yg telah disandera kemerdekaannya secara paksa itu akhirnya dilepas begitu saja setelah tidak ditemukan bukti relatif, tanpa kompensasi apa-apa. Ini adalah suatu warta yang harus dicari asal masalahnya serta memilih solusinya.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka aku mencoba mendeskripsikan upaya menaikkan tanggung jawab penegak aturan.


Upaya Meningkatkan Tanggung Jawab Penegak Hukum




Tanggung Jawab


Pengertian Tanggung Jawab

Tanggung jawab dari kamus generik Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatu, sehingga bertanggung jawab dari kamus umum Bahasa Indonesia merupakan berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. 

Tanggung jawab adalah pencerahan insan akan tingkah laku atau perbuatan yg disengaja juga yg nir di sengaja. Tanggung jawab pula berarti berbuat sebagai perwujudan pencerahan akan kewajiban. Tanggung jawab adalah perbuatan yg sangat penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,lantaran tanpa tanggung jawab,maka semuanya akan sebagai rancu.

Contohnya saja merupakan apabila seseorang ayah nir melakukan tanggung jawabnya mencari nafkah,maka keluarganya akan sengsara. Bagaimanapun pula tanggung jawab sebagai angka satu pada dalam kehidupan seorang. Dengan kita bertanggung jawab, kita akan dipercaya orang lain,selalu sempurna melaksanakan sesuatu, mendapatkan hak menggunakan wajarnya. 

Seringkali orang nir melakukan tanggung jawabnya, mungkin pada sebabkan sang hal hal yg menciptakan orang itu lebih menentukan melakukan hal di luar tanggung jawabnya. Sebagai contohnya, seorang pelajar memiliki tanggung jawab belajar,sekolah,akan tetapi karena ada game/ajakan sahabat yg buruk buat bolos sekolah,maka seorang anak itu mampu saja melalaikan tanggung jawabnya buat bermain/bolos sekolah. Jika kita melalaikan tanggung jawab, maka kualitas menurut diri kita mungkin akan rendah.maka itu,tanggung jawab adalah suatu hal yang sangat penting pada kehidupan,karena tanggung jawab menyangkut orang lain serta terlebih diri kita.

Macam-macam Tanggung Jawab

(1) Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri

Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang buat memenuhi kewajibannya sendiri pada mengambangkan kepribadian sebagai manusia prbadi. Dengan demikian mampu memecahkan kasus-perkara kemanusiaan menganai dirinya sendiri menunrut sifat dasarnya manusia merupakan mahluk bermoral tetapi insan juga seseorang eksklusif. Lantaran adalah seorang langsung manusisa memiliki pendapat sendiri, perasaan sendiri angan angan sendiri sebagai perwujudan berdasarkan pendapat perasaan serta angan angan masnusia berbuat dan bertindak.

Contoh : Dina seseorang pelajar, besok beliau akan menghadapi ujian. Tapi dina sama sekali nir belajar. Sehingga ketika ulangan berlangsung dina nir dapat menjawab soal-soal yang diberikan pengajar nya. Jadi beliau wajib bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri lantaran tidak mau belajar waktu ada ujian.

(dua) Tanggung Jawab Terhadap Keluarga

Keluarga adalah Masyarakat mini , famili terdiri menurut suami-istri , ayah ibu serta anak anak, serta juga orang lain yg sebagai anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkun nama baik keluarga akan tetapi ketangung jawab pula adalah kesejahteraan, keselamatan pendidikan serta kehidupan. (Untuk membahas lebih dalam tentang Tanggung jawab famili, baca juga tanggung jawab keluarga terhadap hak eksklusif anak dicermati menurut konteks hukum keluarga)

Contoh : sebuah keluarga hayati dalam kemiskinana. Seorang ayah merasa sedih karenan ke 5 orang anak nya nir menerima kehidupan yg layak, sehingga demi tanggung jawab nya terhadap famili maka seseorang ayah ini rela mencuri demi menghidupi keluarga nya.

(tiga) Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat

Pada hakekatnya manusai tidak sanggup hayati tanoa donasi manusia lain, sesuai dengan kedudukannya menjadi mahluk sosial. Lantaran membutuhkan manusia lain maka ia wajib berkomunikasi dengan insan lain tersebut. Sehingga mdengan demikian manusia disisni merupakan anggota warga yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota rakyat lain agat dapat melangsungkan hidupnya pada masyarakat tadi. Wajarlah bila segala tingkah laris serta perbuatannya harus dipertaggung jawabkan pada warga .

Contoh : Toni merupakan seorang yang sangat pemalas. Suatu waktu diadakan gotong royong dikampung nya, namun toni nir mau berpatisipasi pada kegiatan itu sebagai akibatnya ia menerima teguran dari ketua desa. Setelah diberikan pengertian, akhirnya toni mau ikut bergotong royong karena gotong royong adalah keliru satu tanggung jawab nya terhadap masyarakat.

(4) Tanggung Jawab Terhadap Bangsa/Negeri

    Bahwa setiap manusia merupakan rakyat Negara suatu Negara pada berpikir, berbuat, bertindak, ertingkah laku insan terikat oleh kebiasaan norma atau berukuran berukuran yg dibuat sang Negara. Manusia tidak bisa berbuat semuanya sendiri apabila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab pada Negara.

Contoh : Seseorang aparatur negara rela mengorbankan jiwa dan raga nya terhadap bangsa nya karena merupakan tanggung jawabnya terhadap negara/bangsa.

(5) Tanggung Jawab Terhadap Tuhan

Tuhan membangun manusia pada bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan buat mengisi kehidupannya insan mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga dikatakan tindakan manusia tidak lpas daei sanksi hukuman Tuhan. Yang diruangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam kepercayaan . Pelanggaran berdasarkan hukuman sanksi  tadi akan segera diperingatkan sang Tuhan dan jika perungatan yg keraspun insan masih juga nir menghiraikan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah perintah Tuhan. Berarti menginggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan terhadap Tuhan sebagai penciptanya. Bahkan buat memenuhi tanggungjawabnya manusia harus berkorban.

Contoh : setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban nya mejalankan agama yang dipercayainya, karena itu merupakan tanggung jawab dirinya terhadap Tuhan.

Unsur-unsur Tanggung Jawab

Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur menjadi berikut:
  1. Selalu menuntaskan tugas dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya;
  2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
  3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas berdasarkan dalam kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
  4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yg dibuatnya kepada orang lain;
  5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
  6. Selalu menyimpan dan atau memelihara menggunakan sebaik-baiknya barang-barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya.


Penegak Hukum

Pengertian

Aparatur penegak aturan mencakup pengertian tentang institusi penegak hukum serta aparat (orangnya) penegak aturan. Dalam arti sempit, aparatur penegak aturan yang terlibat pada proses tegaknya aturan itu, dimulai menurut saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, serta petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat serta aparatur terkait mencakup juga pihak-pihak yg bersangkutan menggunakan tugas atau perannya yaitu terkait dengan aktivitas pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, verifikasi, penjatuhan vonis serta hadiah hukuman, dan upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Dalam proses bekerjanya aparatur penegak aturan itu, masih ada 3 elemen krusial yang menghipnotis, yaitu: (i) institusi penegak aturan beserta berbagai perangkat sarana serta prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya; (ii) budaya kerja yg terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan (iii) perangkat peraturan yg mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yg mengatur materi aturan yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya juga aturan acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sebagai akibatnya proses penegakan aturan serta keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara konkret.

Macam-macam Penegak Hukum

(1) Polisi

     Di antara pekerjaan- pekerjaan penegak hukum, pekerjaan kepolisian adalah yg paling menarik. Hal tadi menjadi menarik karena didalamnya poly dijumpai keterlibatan insan sebagai pengambil keputusan. Polisi pada hakekatnya dapat dilihat menjadi hukum yg hayati, karena ditangan polisi tadi aturan mengalami perwujudannya, setidak- tidaknya pada bidang aturan pidana. Jika aturan bertujuan buat membentuk ketertiban dalam masyarakat, diantaranya menggunakan melawan kejahatan. Akhirnya polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yg dianggap menjadi penegakan ketertiban. Siapa- siapa yang wajib ditundukan, siapa- siapa yg wajib dilindungi dan seterusnya. Melalui polisi hal- hal yang bersifat falsafi dalam hukum bisa ditransformasi menjadi ragawi dan manusiawi. Oleh karena sifat pekerjaannya tersebut, polisi poly berhubungan dengan masyarakat dan menanggung resiko mendapatkan sorotan yg tajam berdasarkan masyarakat yang dilayaninya.

Karakteristik Pekerjaan Polisi

Pekerjaan Kepolisian adalah pekerjaan penegak hukum in optimal forma. Polisi adalah aturan yang hayati. Melalui polisi janji- janji serta tujuan- tujuan aturan buat mengamankan serta melindungi masyarakat menjadi kenyataan. Perincian tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, misalnya :
  1. Memelihara ketertiban dan mengklaim keamanan generik.
  2. Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi proteksi dan pertolongan.
  3. Memelihara keselamatan negara terhadap gangguan berdasarkan dalam.
  4. Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit- penyakit masyarakat.
  5. Mengusahakan ketataan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan- peraturan negara


(dua) Pengadilan

     Sebagai komponen berdasarkan keliru satu elemen sistem aturan, Kejaksaan memiliki posisi sentral serta peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan yang strategis ini karena Kejaksaan berada di poros serta sebagai filter antara proses penyidikan serta proses pemeriksaan pada persidangan. Disamping itu, Kejaksaan mempunyai tugas sebagai pelaksana penetapan dan putusan pengadilan. Oleh karena itu, keberadaan Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum diharapkan untuk selalu mempertinggi kinerjanya secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel.

Tugas serta kewenangan Kejaksaan RI, secara normatif ditegaskan pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia:

-- Di bidang pidana, Kejaksaan memiliki tugas serta kewenangan:
  1. Melakukan penuntutan;
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap;
  3. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana supervisi, serta putusan tanggal bersyarat;
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dari undang-undang;
  5. Melengkapi berkas masalah tertentu dan buat itu bisa melakukan inspeksi tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yg dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

-- Di bidang perdata dan tata bisnis negara, Kejaksaan menggunakan kuasa spesifik dapatbertindak di pada maupun di luar pengadilan untuk serta atas nama negara atau pemerintah.

-- Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan aktivitas:
  1. Peningkatan pencerahan aturan masyarakat;
  2. Pengamanan kebijakan penegakan aturan;
  3. Pengamanan aliran barang cetakan;
  4. Pengawasan genre agama yg dapat membahayakan masyarakat serta negara;
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  6. Penelitian serta pengembangan aturan serta statistik kriminal.

Selain itu menurut Pasal 32 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sebagai sebuah organisasi besar , yang terus tumbuh dan berkembang di tengah perkembangan pemikiran serta wawasan rakyat, Kejaksaan terus sebagai pusat perhatian warga dalam menjalankan tugas dan manfaatnya menjadi penegak aturan.

Tanggung Jawab Penegak Hukum


Tanggung Jawab Ilmiah

     Tanggung jawab ilmiah artinya bahwa seharusnya semua penegak hukum harus selalu menampakan perilaku ilmiah dan menggunakan intelektualnya buat setiap kasus yg ditanganinya, setiap langkah serta setiap keputusan yang diambilnya. Penegak aturan adalah insan yg memiliki tanggung jawab buat selalu menyebarkan ilmu sesuai dengan disiplin yang ditekuninya, dengan cara selalu melakukan riset untuk mengembangkan  dan bahkan jikalau mungkin menemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat bagi institusi itu sendiri, peniningkatan kinerja serta pula kemaslahatan insan.  Bahkan  menjadi wajib hukumnya bagi setiap civitas akademika buat melakukan penelitian dalam upaya pengembangan ilmu aturan serta penyesuaiannya menggunakan perkembangan kehidupan serta kepentingan umat insan.

Contoh : Pengadilan sedang mengadili masalah pencurian coklat yang dilakukan sang seorang nenek. Menurut KUHP pasal 362 dan 363, pencurian sanggup dieksekusi dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan paling lama 7 tahun. Hakim seharusnya tidak langsung menerapkan pasal tersebut pada tersangka. Hakim wajib mampu menggunakan kadar intelektualnya, apakah dengan kadar pencurian yg dilakukan sang nenek ini pantas dieksekusi selama itu. Hakim wajib mampu menggunakan rasio dan kadar ilmiahny buat menyelesaikan kasus tersebut tetapi wajib permanen dengan menghormati kemaslahatan insan.

Tanggung Jawab Moral

     Dua ribu tahun lebih yg lampau Aristoteles mengungkapkan bahwa keutamaan tidak hanya bisa diperoleh melalui pengetahuan, namun terutama melalui habitus: kebiasaan untuk melakukan yang baik. Pembiasaan dan implementasi ke 2 usulan di atas barangkali bisa mendukung upaya buat menjunjung tinggi penegakan aturan yang amanah, higienis serta adil. Kita seluruh tahu, hukum umumnya dijiwai serta memuat kualitas moral. Jika aparat konsekuen menegakkan hukum, pada ketika yang sama ia menegakan nilai-nilai etis. Inilah tanggung jawab moral aparat penegak aturan. 

     Penegak Hukum mempunyai tugas serta tanggung jawab yang berat, akan namun memiliki nilai yang luhur pada hadapan Tuhan. Sebagai penegak aturan wajib tertanam dengan bertenaga komitmen, bahwa tujuan aturan adalah tegaknya kebenaran serta keadilan di muka bumi ini. Untuk itu pada pelaksanaannya dilakukan menggunakan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab serta integritas moral yg tangguh. Sebab berdasarkan fenomena yang terdapat, lantaran kurangnya ketegasan atau lantaran kegamangan dalam menghadapi pelanggaran hukum , maka banyak pelanggar-pelanggar hukum yg lolos menurut jerat hukum atau menggunakan kata lain lepas berdasarkan pengusutan. Berapa poly pengaduan serta laporan dari warga tentang adanya delik, akan namun masih ada yang kurang menerima respon dan penanganan yg memuaskan sang aparat penegak aturan, terutama kasus-masalah akbar yg sebagai sorotan publik. Sehingga ada pameo yg berkata, bahwa “aturan yg diterapkan waktu ini ibarat jaring laba-laba”, merupakan mereka yg melakukan tindak pidana dalam kategori kelas kakap lolos dari jeratan aturan, sedangkan yang terjerat hanya kelas teri.

Contoh : Pengadilan acapkali sekali meloloskan perkara korupsi yg berjumlah miliaran rupiah di kalangan elit politisi, tetapi saat ada kasus aturan yg dialami oeh masyarakat kecil, hakim tidak pandang bulu dalam menyelesaikannya. Ini nir sahih serta tidka sinkron menggunakan moral.

Tanggung Jawab Sosial

     Sebagai aparatur penegak hukum yang tugasnya adalah menegakkan hukum serta menjaga kedamaian tentu penegak aturan nir lepas dari perannya sebagai makhluk sosial. Penegak hukum dan masyarakat seharusnya bisa sebagai kawan dalam penegakan aturan serta menjaga ketertiban bersama. Penegak aturan berperan menegakkan aturan dan menjaga perdamaian bagi masyarakat, serta rakyat pula harus bisa diajak kerjasama demi ketertiban bersama. Mengayomi, melindungi serta kerjasama, itulah tanggung jawab sosial penegak aturan.

Contoh : Lantaran banyaknya rakyat yg masih kurang mengerti bahkan tidak mengerti tentang arti membuat SIM, maka kepolisian melakukan SIM keliling, dengan proses cepat serta efisien. Sehingga akan memudahkan masyarakat mendapatkan SIM.

Upaya Meningkatkan Tanggung Jawab Penegak Hukum


Upaya Secara Formal

     Langkah utama  dalam rangka pembaharuan kelembagaan penegakan hukum serta peraturan perundang-undangan merupakan menggunakan mencabut atau menyempurnakan serta memutuskan peraturan perundang-undangan baru yg sinkron dengan kebutuhan dan tuntutan rakyat. Dengan demikian diharapkan peraturan perundang-undangan yang baru atau yang telah disempurnakan tadi akan benar-sahih bisa dijadikan panduan atau pegangan bertindak  bagi aparat penyelenggara negara dan setiap anggota rakyat. 

     Penetapan prioritas menurut pencabutan, penyempurnaan, serta penetapan peraturan perundang-undangan baru terutama ditujukan buat mendukung pemulihan ekonomi yang meliputi bidang perbankan, industri, dan perdagangan; serta proteksi HAM.

Upaya Secara Non Formal

(1) Meningkatkan Tanggung Jawab Ilmiah

     Ialah menggunakan menaruh pembinaan, pembekalan dan pendidikan pada institusi penegak hukum. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan suatu penelitian, melakukan kajian terhadap sumber hukum, kajian terhadpa masalah. Sehingga nantinya penegak aturan akan meggunakan rasionya dan kadar ilmiahnya buat memecahkan suatu masalah hukum. Di sini ilmu yang akan sangat berperan artinya filsafat aturan.

(2) Meningkatkan Tanggung Jawab Moral

    Meningkatkan tanggung jawab moral mampu dimulai dari institusi penegak hukum itu sendiri. Dengan tetapkan disiplin yg tinggi, penerapan sanksi yang tegas buat mereka yang melanggar etika profesi. Pemberian siraman siraman rohani, terjun langsung ke masyarakat akan membantu membangun suatu moral yg baik bagi para penegak hukum.

(3) Meningkatkan Tanggung Jawab Sosial
  • Pemberdayaan Lembaga Peradilan.  Sebagai lembaga judisial, Mahkamah Agung akan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan training terhadap forum peradilan baik pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan kepercayaan serta pengadilan rapikan bisnis negara yang selama ini dilakukan sang Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Pertahanan, dan Departemen Agama menjadi lembaga eksekutif. Selain kemandirian, unsur kualitas, moral dan integritas berdasarkan hakim itu sendiri jua  sebagai faktor penentu tercapainya penegakan aturan yang sinkron menggunakan rasa keadilan masyarakat, sehingga pengadilan benar-benar bisa menjadi benteng terakhir bagi seluruh masyarakat buat menerima keadilan dan kepastian aturan. Pelaksanaan penseleksian Calon Hakim Agung melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yg dilakukan DPR adalah salah satu upaya untuk membuat hakim yg benar mempunyai integritas serta moral yang baik dan bisa menjalankan tugasnya.
  • Peningkatan layanan dan kualitas penegak hukum.  Upaya penegakan hukum jua nir akan tercapai tanpa dilakukan melalui upaya penyadaran hukum yg ditujukan nir hanya terhadap masyarakat namun pula terhadap aparat penyelenggara negara. Era reformasi yang pada satu sisi bertujuan untuk menegakkan balik supremasi hukum, tetapi dalam sisi lain  telah semakin meningkatkan sikap kritis dan main hakim sendiri menurut warga yang sangat bertentangan menggunakan rasa kemanusian serta jiwa kekeluargaan warga Indonesia yg telah terbina selama ini. Kondisi tadi pada dasarnya ditimbulkan lantaran kepercayaan warga yg telah semakin menurun terhadap lembaga penegak aturan sebagai akibatnya tidak lagi menghormati ketentuan aturan yang berlaku. Di sisi lain, aparat penegak aturan jua dituntut buat sahih-benar memberikan pelayanan, pengayoman serta proteksi pada masyarakat. 

     Pembenahan terhadap kelembagaan aturan pula harus didukung sang peningkatan kualitas, kemampuan, dan kesejahteraan aparatur penegak aturan. Pengembangan profesionalisme, berupa peningkatan keterampilan teknis aturan, juga pendidikan pada berbagai bidang aturan, baik pada dalam juga di luar negeri, baik yang sifatnya gelar juga non gelar, terus dilakukan baik kepada aparat penegak aturan sentra juga di wilayah. Selain itu, upaya peningkatan kualitas serta integritas aparat penegak aturan pula dilakukan melalui perbaikan sistem rekrutmen, promosi, dan sistem supervisi.

def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel