PENGERTIAN BADAN USAHA JENIS DAN CIRICIRI BADAN USAHA

Pengertian badan usaha berdasarkan definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian badan bisnis adalah Suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan mencari keuntungan atas tanggungan dan resiko pengusaha. Dalam bahas inggris disebut onderneming.
Dalam pengertian badan usaha serta jenis-jenis badan bisnis atau macam-macam badan bisnis yakni terbagi 3 seperti badan bisnis milik negara (BUMN), badan usaha milik partikelir, Badan Usaha milik Koperasi. Sebelum kita membahas jenis-jenis badan usaha atau macam-macam badan usaha mari kita membahas pengertian badan bisnis. 

Jenis Badan Usaha
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan badan usaha yang modalnya asal dari kekayaan negara. Badan Usaha milik Negara mempunyai aneka macam macam bentuk perusahaan. 
  2. Badan Usaha Swasta, merupakan suatu badan usaha yg pengelola serta pemilik modalnya asal berdasarkan kalangan swasta secara penuh. 
  3. Badan Usaha Koperasi, merupakan badan usaha yg beranggotakan orang per orang atau badan hukum koperasi menggunakan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yg dari atas asas kekeluargaan. 
Bentuk - Bentuk Badan Usaha

A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita memahami bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan bisnis, kapital dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yg punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya nir terbatas. Tetapi bila laba , tentu buat sendiri dong.

Ciri-cirinya :
Dimiliki sang perorangan.
Pengelolaan terbatas atau sederhana.
Modal tidak terlalu besar .
Kelangsungan hayati usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
Dapat gampang dimulai.
Biaya tergolong rendah.
Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :
Karena perorangan dan porto terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
Kebutuhan kapital yg dapat dipenuhi sang pemilik pula mini .

B. Koperasi
Koperasi merupakan jenis badan bisnis yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya dari prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi mempunyai 6 elemen atau ciri - ciri yang wajib dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
Penggabungan orang - orang menurut kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yg adil terhadap kapital yg dibutuhkan.
Anggota koperasi mendapat manfaat serta resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
Sisa hasil Usaha yg dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan penghasil sekaligus.
Seseorang yg akan menjadi anggota koperasi atau yg ingin atau yang telah menjadi anggota, bukan lantaran terpaksa, melainkan keinginanya sendiri buat memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
Modal terbatas.
Daya saing lemah.
Tidak seluruh anggota mempunyai kesadaran berkoperasi.
Sumber daya insan terkadang kurang.

C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

BUMN adalah jenis badan bisnis dimana semua atau sebagian modal dimiliki sang Pemerintah. Status pegawai yg bekerja pada BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah terdapat 3 bentuk badan bisnis BUMN, yaitu :

1. Perjan
Perjan adalah galat satu bentuk badan usah yg semua modalnya dimiliki sang Pemerintah. Kemudian perjan penekanan melayani rakyat. Namun lantaran selalu penekanan pada masyarakat serta tanpa adanya pemasukan buat menanggulangi hal tadi, maka telah nir terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

2. Perum
Perum ibarat perubahan menurut Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi dalam profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola sang negara serta karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan tetapi tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik serta pada akhirnya berganti nama sebagai Perseo.

3. Persero
Persero merupakan galat satu bentuk badan usaha yang dikelola sang Negara. Tidak seperti Perjan serta Perum. Selain mencari laba, Persero pula mendedikasikan buat pelayanan rakyat. 

Ciri-karakteristik Persero :
Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya asal dari kekayaan negara yg dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin sang direksi
Pegawainya berstatus menjadi pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia serta masih banyak lagi.

4. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS merupakan jenis badan bisnis yg didirikan dan dimodali oleh seorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang bisnis yang diberikan pada pihak partikelir merupakan mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital serta strategis atau yg tidak menguasai hajat hayati orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 

1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan sang dua orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman asal menurut anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota menggunakan perbandingan sinkron akta sewaktu pendiriannya.
Ciri-karakteristik Firma :
  • Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
  • Tanggung jawab tidak terbatas atas segala resiko yg terjadi
  • Akan berakhir bila keliru satu anggota mengundurkan diri atau tewas dunia.
  • Kelebihan :
  • Mudah, tidak perlu banyak persyaratan namun perlu konvensi para pihak yang akan mendirikan firma.
  • Tidak terlalu memerlukan akta formal karena memakai akta dibawah indikasi tangan
  • Modal lebih cepat cair
  • Lebih mudah berkembang
Kekurangan :
  • Punya tanggung jawab yang tidak terbatas jika ada resiko
  • Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan apabila keliru satu pendiri mati dunia atau mengundurkan diri
  • Sulit dalam peralihan pimpinan serta sering terjadi konflik internal
  • Kesulitan menghimpun dana akbar serta mengikuti tender pada jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat sebagai CV meruapakan perusahaan persekutuan yg didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk bisnis yg dipilih para pengusaha yg ingin punya kegiatan bisnis tetapi kapital minim. 
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada keliru satu yg menjadi pemberi kapital. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah kapital yang diberikan. Sehingga terdapat dua jenis sekutu :
Sekutu aktif adalah anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya pada sekutu aktif serta tidak ikut campur pada urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
Ciri - ciri CV :
  • Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, serta satunya lagi sebagai persero pasif
  • Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
  • Persero pasif hanya bertindak menjadi sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar kapital yg ia setorkan ke pada perseroan.
Kelebihan :
  • Bentuk CV telah dikenal warga , sebagai akibatnya memudahkan perusahaan ikut pada aneka macam aktivitas.
  • CV gampang memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli serta dipercaya.
  • CV lebih fleksibel
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer serta tidak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
  • Untuk mendirikan CV lebih ribet, lantaran melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
  • Status hukum badan bisnis CV sporadis dipilih sang pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang poly diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan aturan ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? Misalnya luasnya badan bisnis yang mampu dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang bisnis dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada kapital yg disetorkan.
Ciri - ciri PT :
  • Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas dalam kapital yang disetorkan.
  • Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
  • Usia PT tidak terbatas.
  • Mampu buat menghimpun dana dalam jumlah yg akbar.
  • Bebas buat melakukan banyak sekali aktivitas bisnis.
  • Mudah mencari karyawan
  • Dapat dipimpin sang orang yang nir mempunyai saham.
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
  • Mudah memperoleh tambahan kapital.
  • Kelangsungan perusahaan menjadi badan hukum lebih terjamin.
  • Lebih efisien pada manajemen pengolahan sumber-asal modal.
Kekurangan PT :
  • Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan serta Pajak Deviden.
  • Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus bisnis tertentu.
  • Biaya pembentukan PT nisbi tinggi.
  • Terlalu terbuka pada pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan adalah galat satu bentuk - bentuk badan usaha, tetapi yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial serta berbadan aturan.
Ciri - karakteristik Yayasan :
  • Yayasan dibuat dari peraturan perundang-undangan yg berlaku.
  • Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri buat tujuan nirlaba, religi, sosial dan humanisme.
  • Didirikan menggunakan akta notaris.
  • Tidak memilik anggota dan nir dimiliki siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ buat merealisasikan tujuan Yayasan.
  • Yayasan dapat dibubarkan sang pengadilan dalam kondisi kontradiksi tujuan yayasan dengan aturan, likuidasi dan pailit. 
Kelebihan Yayasan :
  • Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
  • Terbatasnya dana

Sekian artikel mengenai Pengertian Badan Usaha dan Jenis Badan Usaha semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel