HAK PATEN PENGERTIAN SUBYEK DAN KETENTUAN DALAM PATEN

Kata paten, dari dari bahasa Inggris patent, yang awalnya asal menurut kata patere yg berarti membuka diri (untuk inspeksi publik), serta pula dari menurut kata letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yg memberikan hak tertentu kepada individu serta pelaku bisnis eksklusif. Dari definisi istilah paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor buat membuka pengetahuan demi kemajuan warga serta menjadi gantinya, inventor menerima hak eksklusif selama periode eksklusif. Mengingat pemberian paten nir mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap menjadi hak monopoli.


Menurut UU No. 14 Tahun 2001 mengenai Paten, yang dimaksud menggunakan :    
"Paten merupakan hak khusus yang diberikan sang Negara kepada penemu atas output penemuannya di bidang teknologi, buat selama waktu eksklusif melaksanakan sendiri penemuannya tadi atau menaruh persetujuannya pada orang lain untuk melaksanakannya" 
Paten Sederhana merupakan setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan mudah ditimbulkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya. Penemuan (Invensi) adalah aktivitas pemecahan kasus eksklusif di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan serta pengembangan proses atau output produksi. Penemu (Inventor) merupakan seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara beserta-sama melaksanakan aktivitas yg membentuk penemuan. Pemegang paten adalah penemu menjadi pemilik paten atau orang yg menerima hak tersebut menurut pemilik paten atau orang lain yg mendapat lebih lanjut hak dari orang tersebut pada atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten

Suatu inovasi dipercaya baru, jika dalam saat pengajuan permintaan paten inovasi tersebut nir sama atau tidak merupakan bagian menurut inovasi terdahulu. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi eksklusif. Dengan demikian, buat mendapatkan perlindungan paten pada beberapa negara atau daerah, seseorang wajib mengajukan aplikasi paten pada masing-masing negara atau daerah tadi. 

Subjek Paten

Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang mendapat lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi didapatkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara beserta-sama sang para inventor yg bersangkutan.kecuali terbukti lain, yang dipercaya sebagai Inventor merupakan seseorang atau beberapa orang yg buat pertama kali dinyatakan menjadi Inventor dalam Permohonan.

Pihak yg berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang didapatkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang menaruh pekerjaan tadi, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku terhadap Invensi yang didapatkan baik sang karyawan maupun pekerja yang memakai data dan/atau wahana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tadi tidak mengharuskannya buat menghasilkan Invensi.

Inventor  diatas berhak mendapatkan imbalan yang layak menggunakan memperhatikan manfaat ekonomi yg diperoleh menurut Invensi tadi serta dapat dibayarkan:
  1. dalam jumlah tertentu serta sekaligus
  2. persentase
  3. gabungan antara jumlah eksklusif dan sekaligus dengan hibah atau bonus
  4. gabungan antara persentase serta hadiah atau bonus
  5. bentuk lain yg disepakati para pihak
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif buat melaksanakan Paten yg dimilikinya dan melarang pihak lain yg tanpa persetujuannya buat :
  1. Paten-produk: menciptakan, memakai, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan buat dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
  2. Paten-proses: memakai proses produksi yg diberi Paten untuk membuat barang serta tindakan lainnya.
Dikecualikan dari ketentuan jika pemakaian Paten tersebut buat kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang nir merugikan kepentingan yang masuk akal berdasarkan Pemegang Paten.

Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang Paten atau penerima lisensi suatu Paten harus membayar porto tahunan. Paten diberikan atas dasar Permohonan. Setiap Permohonan hanya bisa diajukan buat satu Invensi atau beberapa Invensi yg merupakan satu kesatuan Invensi. Permohonan diajukan dengan membayar porto kepada Direktorat Jenderal HKI. Permohonan diajukan secara tertulis pada bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HKI. Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. Paten mulai berlaku pada lepas diberikan Sertifikat Paten serta berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.

Paten bisa beralih atau dialihkan baik seluruhnya juga sebagian karena:
  1. pewarisan
  2. hibah
  3. wasiat
  4. perjanjian tertulis
  5. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak nir menghapus hak Inventor buat permanen dicantumkan nama dan identitasnya pada Paten.

Lisensi

Pemegang Paten berhak menaruh Lisensi pada pihak lain menurut perjanjian Lisensi selama jangka waktu Lisensi diberikan serta berlaku buat seluruh daerah Negara Republik Indonesia. Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten permanen boleh melaksanakan sendiri atau menaruh Lisensi kepada pihak ketiga lainnya.

Paten dinyatakan batal demi hukum jika Pemegang Paten nir memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan pada jangka waktu yg ditentukan pada Undang-undang ini. Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal buat semua atau sebagian atas permohonan Pemegang Paten yg diajukan secara tertulis kepada Direktorat. Paten jua bisa dibatalkan sang Pengadilan Niaga jika ada gugatan pembatalan Paten.

Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten pada Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara serta kebutuhan sangat mendesak buat kepentingan rakyat, Pemerintah bisa melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten  serta anugerah imbalan yg wajar kepada.

Ketentuan Pidana
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten menggunakan melakukan galat satu tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun serta/atau hukuman paling banyak Rp 500.000.000,00 (5 ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan keliru satu tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 dipidana menggunakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau hukuman paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).


Jangka ketika paten

Paten diberikan buat jangka saat selama 20  tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka ketika paten dicatat dalam Daftar Umum Paten serta diumumkan pada Berita Resmi Paten. Untuk Paten sederhana jangka saat hanya 10 tahun.

Berakhirnya paten 

Suatu paten bisa berakhir jika : 
  • Selama 3 tahun berturut-turut pemegang paten nir membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung semenjak lepas yang sebagai akhir batas ketika kewajiban pembayaran buat tahun yg ketiga tersebut.
  • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan menggunakan kewajiban pembayaran biaya tahunan buat tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dipercaya berakhir pada akhir batas ketika kewajiban pembayaran biaya tahunan buat tahun yang kedelapan belas tersebut.

Hak menggugat 

Jika suatu paten diberikan pada orang lain selain daripada orang yg berhak atas paten tadi, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya paten tadi berikut hak-hak yg inheren pada paten tadi diserahkan kepadanya buat seluruhnya atau buat sebagian ataupun buat dimiliki beserta. Berbeda menggunakan copyright yg melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah wangsit, bukan aktualisasi diri dari wangsit tersebut. Pada hak cipta, orang lain berhak menciptakan karya lain yang manfaatnya sama asalkan tidak dibuat menurut karya orang lain yg memiliki copyright. Sedangkan dalam paten, seseorang nir berhak buat membuat sebuah karya yg cara bekerjanya sama dengan sebuah pandangan baru yang dipatenkan.

Baca juga :
Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa share ya...
Salam hangat, deffendi +

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel