KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK LEGAL POSITION FOR PUBLIC SERVANT


Kedudukan Hukum Para Petugas Publik (Legal Position For Public Servant)




Pejabat Politik

Pejabat negara diatur pada pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, namun pejabat negara tidak mampu dilihat sebagai seorang pegawai negeri. Pasal 11 UU No.8 Tahun 1974 memutuskan bahwa seseorang pegawai negeri yg diangkat sebagai pejabat negara dibebaskan sementara dari jabatabn organiknya selama sebagai pejabat negara tanpa kehilangan statusnya menjadi pegawai negeri. Pejabat negara yg dimaksud merupakan :
  1. Presiden
  2. Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
  3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda serta Hakim Mahkamah Agung
  5. Anggota Dewan Pertimbangan Agung
  6. Menteri
  7. Kepala perwakilan Repulik Indonesia pada luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa serta berkuasa penuh
  8. Gubernur kepala daerah
  9. Bupati kepala wilayah/walikotamadya ketua daerah
  10. Pejabat lain yg ditetapkan menggunakan peraturan perundang-undangan


Pegawai Negeri

Pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-kondisi yg dipengaruhi pada peraturan perundang-undangan yg berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat yang berwenang merupakan pejabat yg mempunyai wewenang mengangkat serta memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan jabatan negeri adalah jabatan dalama bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya jabtan dalam kesekretariatan forum negara dan kepaniteraan pengadilan.

Pegawai negeri terdiri dari :
  1. Pegawai negeri sipil, terdiri dari :
  2. Angkatan bersenjata RI

Sedangkan Pegawai negeri sipil terdiri dari
  1. Pegawai negeri sipil pusat. Pegawai negeri yg gajinya dibebankan dalam APBN dan bekerja dalam departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan forum negara, instasi vertikal di daerha-daerah dan kepaniteraan pengadilan
  2. Pegawai negeri sipil daerah. Adalah pegawai negeri daerah otonom.
  3. Pegawai negeri sipil lain yg ditetapkan dengan peraturan pemerintah

     Kedudukan pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, serta abdi rakyat yg dengan penuh kesetiaan dan ketaatan dalam Pancasila, UUD 1945,Negara dan Pemerintah pada menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kewajiban serta hak pegawai negeri dimuat dalam UU No. 8 Tahun 1974, serta buat kewajiban, dan embargo pegawai negeri sipil diatur pada Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     Peraturan pemerintah, Nomor 3 Tahun 1980 mengenai pengangkatan pada pangkat pegawai negeri sipil tetapkan bahwa setiap pegawai negeri sipil diangkat pada pangkat eksklusif menurut peraturan perundang-undangan  diberikan atas pengabdian pegawai negeri sipil yang bersangkutan terhadap Negara (Pasal dua). Ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah, Nomor tiga Tahun 1980 bahwa pangkat-pangkat yang bisa diberikan buat pengangkatan pertama adalah : 
  1. Juru Muda golongan ruang I/a bagi mereka yang sekurang-kurangnya mempunyai surat indikasi tamat belajar Sekolah Dasar 
  2. Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b bagi mereka yg sekurang-kurangnya mempunyai surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau surat indikasi tamat belajar SMK Tingkat Pertama tiga Tahun 
  3. Juru Golongan ruang I/c bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki surat tanda tamat belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun 
  4. Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi mereka yang sekurang-kurangnya mempunyai surat pertanda tamat belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Non Guru tiga Tahun, Ijazah Diploma I, surat indikasi tamat belajar Sekolah Kejuruan TIngkat Atas Non Pengajar 4 Tahun, surat pertanda tamat belajar SMK Tingkat Atas Pengajar 3 Tahun, atau Akta I. 
  5. Pengatur Golongan ruang II/c bagi mereka yg sekurang-kurangnya mempunyai Akta III 
  6. Penata Muda Golongan ruang III/a bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki ijazah sarjana, ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I atau Akta IV
  7. Penata Muda Tingkat I Golongan ruang III/b bagi mereka yg sekurang-kurangnya memiliki ijazah doctor, ijazah specialis II, Akta V atau memperoleh gelar doctor menggunakan mempertahankan disertasi dalam suatu perguruan tinggi negeri yang berwenang.

     Dalam dalam itu, kecuali dipengaruhi lain maka pegawai negeri sipil yang berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d serta Penata Tingkat I golongan ruang III/d, buat dapat dinaikkan setingkat lebih tinggi, disamping wajib memenuhi kondisi-syarat yg ditentukan harus juga lulus ujian dinas (Pasal 35). Lebih jauh dapat dilihat ketentuan Pasal 35 ayat dua. Psal 36 serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor tiga Tahun 1980. Pasal 23 ayat 1 dan Undang-undnag angka 8 Tahun 074 tetapkan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentukan menggunakan hormat lantaran : 
  1. Permintaan sendiri 
  2. Telah mencapai usia pensiun
  3. Adanya peyederhanaan organisasi pemerintah 
  4. Tidak cakap jasani serta rohani sebagai akibatnya nir dapat menjalankan kewajibannya menjadi pegawai negeri sipil 

     Pegawai negeri sipil yg mangkat dunia menggunakan sendirinya dipercaya diberhentikan dengan hormat Pasal 23 ayat dua. Pasal 23 ayat 3 Undang-undang Nomor 8, Tahun 1974 jua menetapkan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan nir menggunakan hormat lantaran : 
  1. Melanggar sumpah/janji pegawai negeri sipil, sumpah/janji jabatan negeri atau peraturan disiplin pegawai negeri sipil 
  2. Dihukum penjara dari keputusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap karena menggunakan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yg diancam menggunakan hukuman penjara dengan tinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam menggunakan sanksi yang lebih berat. 

Juga pegawai negeri sipil diberhentikan nir menggunakan hormat, lantaran : 
  1. Dihukum penjara atau kurungan, menurut keputusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum yang permanen karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 
  2. Ternyata melakukan penyelewengan tehradap Ideologi Negara Pancasila Undang-undang Dasar 1945, atau terlibat aktivitas yang menentang serta atau pemerintah (Pasal 23 ayat 4). 
  3. Pegawai negeri sipil yg dikenakan tahanan ad interim  sang pejabat yg berwajib karena disangka sudah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan dikenakan pemberhentian sementara (Pasal 24).


Para Hakim (Judges)

     Secara umum bisa disimpulkan bahwa hakim merupakan pengadilan di lingkungan peradilan yg melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim adalah pejabat publik judiciil berdasarkan kekuasaan kehakiman. Hakim merupakan pejabat publik judiciil dari kekuasaan kehakiman dan karena itu jabatan hakim bukan jabatan di bidang eksekutif. Pasal 24 dan Pasal 25 Undang- Undang. Pada bagian penerangan pasal 24 dan pasal 25 undang- undang dasar 1945 ditegaskan bahwa kekuasan kehakiman ialah kekuasan yang merdeka, merupakan terlepas daari pengaruh kekuasaan pemerintah.

   Undang- undang Nomor dua, Tahun 1986 menetapkan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan pada dalam lingkungan peradilan umum dilakukan sang Makhamah Agung sedang pembinaan organisasi, administrasi, serta keuangan pengadilan dilakukan sang Menteri Kehakiman (Pasal 5 ayat 1 serta 2). Pembinaan dimaksud nir boleh mengurangi kebebasan hakim pada mengusut serta memutus masalah (Pasal lima ayat 3).

    Pasal 14 ayat 1 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tetapkan bahwa buat dapat diangkat sebagai hakim Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat- kondisi, sebagai berikut  :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
  4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yg terlibat eksklusif ataupun hak langsung pada “Gerakan Kontra Revolusi G.30S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya.
  5. Pegawai negeri;
  6. Sarjana hukum;
  7. Berumur serendah- rendahnya 25 (2 puluh 5) tahun;
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan nir tercela.

    Untuk bisa diangkat sebagai kepala serta wakil kepala Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi maka seorang calon harus memenuhi kondisi-kondisi, sebagai berikut :
  1. Syarat- kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f dan h;
  2. Berumur serendah- rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
  3. Berpengalaman sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebagai ketua atau wakil ketua Pengadilan Negeri atau 15 (5 belas) tahun menjadi hakim Pengadilan Negeri (Pasal 15 ayat 1).

   Untuk bisa diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diharapkan pengalaman sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang- kurangnya lima (5) tahun bagi hakim Pengadilan Tinggi yg pernah menjabat ketua Pengadilan Negeri. Untuk bisa diangkat menjadi wakil kepala Pengadilan Tinggi diharapkan pengalaman sekurang- kurangnya 8 (delapan) tahun menjadi hakim Pengadilan Tinggi atau sekurang- kurangnya tiga (3) tahun menjadi hakim Pengadilan Tinggi yg pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 15 ayat 3).

      Pasal 19 ayat 1 Undang- undang Nomor 2 Tahun 1986 juga menetapkan bahwa ketua, wakil ketua serta hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena  :
  1. Permintaan sendiri;
  2. Sakit jasmani dan rohani terus menerus;
  3. Telah berumur 60 tahun bagi kepala, wakil kepala dan hakim Pengadilan Negeri serta 63 tahun bagi ketua, wakil kepala dan hakim Pengadilan Tinggi.

     Ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentkan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara (Pasal 19 ayat 2). Ditetapkan bahwa ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan diberhentikan nir menggunakan hormat dari jabatannya dengan alasan  :
  1. Dipidana lantaran bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
  2. Melakukan perbuatan tercela;
  3. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan;
  5. Melanggar larangan yang dimaksud pada Pasal 18 dari Undang- Undang, Nomor 2 Tahun 1986, yakni larangan bagi Hakim merangkap menjadi pelaksana putusan pengadilan, wakil pengampu, pejabat yg berkaitan menggunakan suatu masalah yang diperiksa olehnya pengusaha dan penasihat aturan.

     Untuk kondisi pengangkatan dan pemberhentian daripada hakim Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, hampir sama berdasarkan segi rapikan caranya dan kondisi-syaratnya, kecuali buat pengadilan kepercayaan .  Hakim- hakim pada peradilan kepercayaan yg masih  didasarkan dalam Stbld 1882 nr 152 dan nr 153 tentang Priesterraden op Java en Madura juncto Stbld 1937 nr 1937 nr 116 (Reglement op de Godsdienstige Rechtspraak), Stbld, 1937 nr 618 serta 639 tentang Kerapatan Qadhi serta Kerapatan Qadhi Besar buat sebagian Kalimatan Selatan, Peraturan Pemerintah, Nomor 45 Tahun 1957 mengenai Pembentukan Pengadilan Agama/ Madrasah Syari’ah menurut luar Pulau Jawa dan Madura diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. Lebih jauh bisa dilihat Surat Penetapan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1951.

     Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama jua tetapkan bahwa hakim dalam lingkungan peradilan kepercayaan berstatus pegawai negeri (Pasal 13 ayat 1 huruf f), pasal 15 berdasarkan Undang- Undang dimaksud menetapkan bahwa hakim diangkat dan diberhentikan sang Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Agama menurut persetujuan Ketua Makhamah Agung, sedang Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan sang Menteri Agama berdasarkan persetujuan oleh Makhamah Agung. 

Para Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

     Keluarnya intruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 serta diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk- bentuk usaha negara (yg kemudian sebagai Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969) maka Perusahaan Negara (PN) mengakibatkan tiga macam bentuk negara, yakni  :
  1. Perusahaan jawatan  (disingkat perjan).
  2. Perusahaan umum (disingkat perum).
  3. Perusahaan perseroan (disingkat persero).

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian menetapkan status pegawai negeri sipil :
    Pegawai negeri sipil sentra yg dari sesuatu peraturan perundang- undangan diperbantukan atau dipekerjakan dalam badan lain, seperti perusahaan umum (persero), yayasan dan lain- lain. (bagian penerangan pasal dua). Rumusan penjelasan Pasal dua Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 hanya menetapkan status pegawai negeri sipil sentra bagi pegawai perusahaan jawatan (perjan) serta nir diberlakukan bagi pegawai perusahaan generik (perum). Konotasi rumusan penjelasan undang- undang dimaksud terletak pada keterkaitan mengenai pegawai negeri sipil pusat yang diperbantukan dipekerjakan pada perusahaan umum (perum), sedang pegawai negeri sentra yang bersangkutan merupakan pegawai dari departemen/ lembaga tertentu. Pada instruksi Presiden, Nomor 17 Tahun 1967 sudah digaris bawahi bahwa pegawai perusahaan jawatan (perjan) pada pokoknya adalah pegawai negeri sedangkan pegawai perusahaan umum (perum) merupakan pegawai perusahaan negara yg diatur tersendiri di luar ketentuan- ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau perusahaan partikelir/ usaha (negera) perseroan.


def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel