MENGENAL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PENGERTIAN KODIFIKASI SISTEMATIKA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA




     Adanya disparitas pendapat tentang istilah Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi Negara) disebabkan berdasarkan disparitas buat menentukan keliru satu kata yg dipakai sang sarjana terdahulu. Salah satu kata lapangan studi ini merupakan kata Belanda “Administratief Recht” dengan pokok kata “Administrasi” yg diadopsi menjadi bahasa Indonesia memang mempunyai beberapa arti, yaitu menggunakan arti administrasi, dengan arti pemerintahan serta menggunakan arti tata usaha (administrasi dalam arti sempit).

Selain itu masih ada istilah asal lainnya menurut lapangan studi ini yaitu kata Belanda “Bestuursrecht”. Kata bestuur dalam bahasa Indonesia berarti pemerintahan. Oleh sebab itu penggunaan istilah Hukum Tata Pemerintahan kalau dikaitkan dengan istilah asalnya mampu dari berdasarkan terjemahan atas istilah administratif (Pemerintahan) recht serta sanggup berasal dari terjemahan atas istilah Bestuursrecht (bestuur : pemerintahan).

Pengertian Hukum Administrasi Negara

(1) Pandangan para sarjana

     Istilah aturan administrasi negara jua banyak disampaikan pada aneka macam literatur. Wf Prins menulis buku yg berjudul “Inleiding in het Administratief Recht van Indonesia” yg diterjemahkan menjadi “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia”.

Kemudian Rahmad Sumitro pula menggunakan istilah “Administrasi” melalui makalahnya tentang “Naskah singkat mengenai Peradilan Administrasi di Indonesia”. E. Utrecht juga pernah menggunakan istilah Tata Usaha (negara) dalam tahun 1960 menerbitkan bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia”.

(2) Pengertian
    Banyak definisi yg dikemukakan sang para ahli mengenai Hukum Administrasi Negara bersama cakupan-cakupannya. Sebelum bicara definisi lebih baik kita bicara tentang pengertian lebih dahulu.

a.  Pengertian Administrasi, Tata Usaha serta Pemerintahan
  • Administrasi dalam arti sempit. Administrasi pada arti sempit ialah segala kegiatan tulis-menulis, catat-mencatat, surat-menyurat, ketik-mengetik, serta penyimpanan serta pengurusan perkara-masalah yg hanya bersifat ketata-usahaan belaka.
  • Administrasi pada arti luas. E. Utrecht memberikan defini mengenai administrasi negara menjadi complex ambten, atau adonan jabatan-jabatan administrasi yg berada di bawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas yg tidak ditugaskan pada badan-badan pengadilan serta legislatif.
  • Pemerintah pada arti sempit. Pemerintah pada arti sempit adalah organ/alat kelengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan Undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah berfungsi sebagai lembaga Eksekutif.
  • Pemerintah pada arti luas. Dalam arti luas pemerintah adalah semua badan yg menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun kekuasaan yudikatif misalnya teori Trias Politika dari Montesquieu.

b.  Arti Hukum Administrasi Negara

     Setelah pengertian tesebut pada tas, kita bisa mengambil beberapa pengertian atau definisi Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan misalnya yang telah diungkapkan oleh para sarjana. Di pada bukunya, E.utrecht mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki obyek:
  1. Sebagian aturan mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yg satu dengan alat perlengkapan negara yg lain.
  2. Sebagian aturan aturan mengenai interaksi hukum, antara perlengkapan negara dengan perseorangan (privat). 
Dengan istilah lain bisa dikemukakan :
  • Obyek Hukum Tata Pemerintahan adalah seluruh perbuatan yang nir termasuk tugas mengadili, meskipun itu dilakukan sang badan diluar eksekutif.
  • Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan yg istimewa (istimewa dalam hal kekuasaan khusus yang dimiliki administrasi negara)

    Tentang pengertian cakupan dari hukum Administrasi Negara Indonesia, G. Pringgodigjo, mengemukakan bahwa:
“oleh karena pada Indonesia kekuasaan eksekutif serta kekuasaan administrastif berada dalam satu tangan, yaitu Presiden” maka pengertian aturan administrasi negara yang luas terdiri atas tiga unsur, yakni :
  1. Hukum Tata Pemerintahan, yakni aturan eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-undang, dengan istilah lain Hukum Tata Pemerintahan ialah aturan mengenai kegiatan-kegiatan kekuasaan eksekutif.
  2. Hukum Administrasi Negara pada arti sempit, yakni aturan tata pengurusan rumah tangga negara.
  3. Hukum Tata Usaha, yakni hukum tentang surat-menyurat, misteri dinas serta jabatan, kearsipan serta dokumentasi, pelaporan serta statistik, tata cara penyimpanan liputan acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak serta rujuk, publikasi, penerbitan-penerbitan negara.


Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara Serta Kedudukan, Sistematika serta Kodifikasi HAN


(1)  Pada Mulanya Satu

      Pada mulanya Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara adalah satu cabang ilmu. Kemudian selesainya tahun 1946 diadakan pemisahan antara Hukum Tata Negara menggunakan Hukum Administrasi Negara.

       Di negeri Belanda sendiri Hukum Tata Pemerintahan yg diberi kata “Bestuurkunde” justru dipakai dari tahun 1912, kemudian pada RK Universiteit Nijmegen serta Rk Economicshe Hogeschool pada Tiburg. Akan namun jauh sebelum itu Van Praag sudah menganjurkan kata administratief Recht.

      Jadi dulunya hanya ada satu nama bagi HTN serta HAN yaitu “Staats en Administratief Recht” menggunakan pengertian bahwa Hukum Administrasi Negara dianggap menjadi pelengkap.

(2)  Perbedaan Pandangan

       Sebenarnya mengenai hubungan antara aturan rapikan negara serta hukum administrasi negara belum ada kesepakatan final. Ada sarjana yg mengatakan bahwa HAN serta HTN memiliki disparitas, sebaliknya terdapat golongan sarjana lain yg berpendapat bahwa HTN serta HAN tidak mempunyai disparitas prinsip.

     Prins mengemukakan bahwa disparitas serta penentuan batas antara HTN serta HAN. Tetapi menurut banyak sekali cara penentuan batas dari Prins ada konsepsi yg sama diantara para sarjana itu, yaitu :
  1. Hukum Tata Negara menilik hal-hal yg sifatnya fundamental yakni mengenai dasar-dasar berdasarkan negara serta menyangkut langsung setiap masyarakat negara.
  2. Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yg selama ini kita nir berkepentingan karena hanya penting bagi para spesialis.
Berikut ini akan diuraikan pendapat-pendapat sarjana yg mengatakan terdapat perbedaan prinsip atau nir ada perbedaan prinsip :

Golongan yg beropini terdapat disparitas prinsip

      Van Vollenhoven beropini bahwa masih ada prinsip antara HTN serta HAN, begitu Loogeman serta Van Praag. Menurut Van Vollenhoven HTN adalah sekumpulan peraturan aturan yang menciptakan alat-indera perlengkapan negara serta aturan yang memberi wewenang pada alat-indera perlengkapan negara itu serta membagi-bagikan tugas pekerjaan pemerintah terkini antara beberapa indera perlengkapan negara pada taraf tinggi serta taraf rendah, merupakan HTN itu mempersoalkan negara dalam keadaan diam. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat indera-indera perlengkapan yg tinggi serta yang rendah pada indera-indera perlengkapan memakai wewenang yang telah ditetapkan sang HTN, menggunakan demikian adalah aturan-aturan mengenai negara pada keadaan beranjak.

    Dalam bukunya yang berjudul “Thorbecke en het Administratief recht” Van Vollenhoven berkata bahwa HTN itu merupakan aturan mengenai negara pada keadaan berhenti sedangkan HAN merupakan aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak. Dengan pendapatnya ini Van Vollenhoven berkata bahwa kekuasaan pemerintah amat luas, tidak hanya terbatas dalam melaksanakan undang-undang misalnya Trias Politika. Oleh karena itu ajaran Trias Politika tidak pernah dilaksanakan secara konsekuen pada negara-negara modern.

Golongan yg beropini tidak terdapat perbedaan prinsip

      Menurut Kranenburg HTN serta HAN nir mempunyai perbedaan prinsip karena disparitas kedua ilmu tadi hanyalah akibat dari perkembangan sejarah semata. Hubungan antara keduanya mempunyai hubungan generik khusus sebab yang satu bersifat generik serta yg lainnya bersifat spesifik.

      Sebagai 2 ilmu yg memiliki hubungan generik spesifik misalnya diungkapkan Kranenburg ialah peraturan-peraturan aturan yg mengandung struktur generik dari pemerintahan suatu negara, misalnya UUD serta UU.

(3)  Kedudukan HAN dalam Tata Hukum

     Ilmu aturan itu dibagi ke dalam 2 macam, yaitu Hukum Privat (Sipil) serta Hukum Publik. Hukum Publik merupakan hukum yg mengatur interaksi antara penguasa dengan warganya yang pada dalamnya termasuk Pidana, HTN serta HAN. 

     Dengan demikian HAN itu adalah bagian menurut hukum publik lantaran berisi pengaturan yang terkait dengan masalah-masalah umum (kolektip, contohnya pajak). 

(4) Sistematika serta Kodifikasi HAN

       Sistematika ialah suatu kebulatan susunan atau holistik yg kompleks atau terorganisir, atau satu himpunan serta formasi yg terdiri menurut bagian-bagian buat mencapai tujuan serta bagian-bagian tadi bergantung satu sama lain. Sedangkan Kodifikasi adalah penyusunan satu jenis aturan ke dalam satu sistem Kitab Undang-undang secara lengkap serta bulat.

     HAN sampai kini belum mempunyai sistematika serta kodifikasi tersebut. Berbeda menggunakan Hukum Perdata yang mempunyai KUHPer, Hukum Pidana yang mempunyai KUHP, Hukum Dagang yang mempunyai KUHD, dsb. Tentang kesulitan tetapkan sistematika serta kodifikasi HAN ini pernah dikemukakan sang Donner menggunakan dua alasan sebagai berikut :
  1. Peraturan-peraturan HAN itu berubah-ubah lebih cepat serta sering mendadak, tidak selaras menggunakan peraturan-peraturan Hukum Privat serta Hukum Pidana yg perubahannya terjadi pelan-pelan sinkron perkembangan jaman.
  2. Pembuatan peraturan-peraturan HAN nir hanya terletak di satu tangan, sebab pada luar pembuat Undang-undang pusat, hampir seluruh Departemen serta Pemerintah Daerah otonom juga menciptakan peraturan HAN sebagai akibatnya HAN menjadi beragam serta nir bersistem.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara


(1)  Pengertian Sumber Hukum

     Sumber hukum merupakan segala sesuatu yg bisa menimbulkan anggaran aturan serta tempat buat menemukannya anggaran hukum. Ada dua macam sumber aturan, yaitu asal aturan materiil (isi materi) serta sumber hukum formil (anggaran aturan yg terdapat).

(2)  Sumber Hukum Materiil

Faktor-faktor yg ikut menghipnotis isi berdasarkan aturan aturan adalah historik, filosofik serta sosiologis.

(a)  Sumber Hukum Historik (Sejarah)

    Sejarah hukum atau sejarah lainnya bisa menjadi asal aturan materiil dalam arti ikut berpengaruh atas penentuan materi aturan aturan, misalnya pada pengembangan hukum. Dari sudut sejarah ini, berdasarkan Utrecht, terdapat 2 jenis sumber aturan, yaitu :
  1. Undang-undang serta sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
  2. Dokumen-dokumen serta surat-surat serta keterangan dari masa itu sehingga memperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu serta mungkin bisa diterima untuk dijadikan hukum positif saat sekarang
(b)  Sumber Sosiologis / Antropologis

     Dari sudut sosiologis ditegaskan bahwa hukum materiil adalah seluruh masyarakat serta lembaga-lembaga yang ada di dalamnya serta kegiatannya. Sehingga bisa dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan sosiologisnya, meliputi juga pandangan agamis serta psikologis.

(c)  Sumber Filosofis

Di sini terdapat dua perkara penting yang sebagai asal hukum, yaitu :
  1. Ukuran buat memilih bahwa sesuatu itu bersifat adil, jika secara filosofis dipercaya adil, maka dapat pula dijadikan asal aturan materiil.
  2. Hukum diciptakan buat ditaati, karenanya seluruh faktor yg dapat mendorong orang taat dalam aturan wajib diperhatikan pada pembuatan hukum positif.

(tiga)  Sumber Hukum Formal

     Sumber aturan formal merupakan sumber hukum yang asal dari aturan-anggaran hukum yang telah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Bisa jua dikatakan bahwa sumber hukum formal ialah hadiah bentuk pernyataan bahwa asal aturan materiil dinyatakan berlaku. Sumber-asal hukum formal dari Hukum Administrasi Negara dari Utrecht merupakan :
  1. Undang-undang (Hukum Administrasi Negara tertulis)
  2. Praktek Administrasi Negara (Konvensi nir tertuli, hanya pelengkap)
  3. Yurisprudensi
  4. Doktrin

(4)  Undang-Undang Sebagai Sumber Hukum Formal

     Secara formal yg dimaksud menggunakan UU di Indonesia merupakan produk hukum yang dibentuk Presiden beserta DPR. Dengan demikian produk yg dibuat selain yg disebutkan di atas bukanlah Undang-undang.

     Untuk ini perlu diketahui bahwa yang dimaksud UU menjadi sumber aturan formal itu adalah UU dalam arti materiil. Setiap peraturan hukum yg mengikat langsung seluruh penduduk merupakan pula adalah UU dalam arti materiil (ditinjau berdasarkan kekuatan mengikatnya). Keseluruhan anggaran hukum yang tercakup di dlaam UU pada arti materiil ini disebut menggunakan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan inipun dikelompokkan ke dalam tiga macam :
  1. Peraturan perundang-undangan zaman Hindia-Belanda
  2. Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Dasar 1945
  3. Peraturan perundang-undangan berdasarkan Tap MPRS No. XX tahun 1996.

1.1.peraturan perundang-undangan zaman Hindia Belanda

Secara garis besar terdapat 2 macam peraturan, yaitu :
  • Peraturan-peraturan umum. Peraturan yang melingkupi semua daerah Hindia Belanda, seperti Wet, AmvB, Ordonantie, Rv, dsb.
  • Peraturan-peraturan Lokal. Peraturan yang melingkupi wilayah tertentu sesuai dengan wilayah hukum wilayah yg mengeluarkan peraturan itu, seperti residen, dsb.
1.dua.peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UUD 1945

Disebutkan secara eksplisit di Batang Tubuh UUD 1945, yaitu UUD, Undang-undang, Perpu serta Peraturan Pemerintah.

Undang-undang

     UU yang disebutkan di dalam UUD 1945 jelas menunjuk pada arti formal karena menenkankan pada cara serta lembaga pembuatnya, yaitu Presiden serta DPR. Tetapi tidak semua produk legislatif Presiden itu harus Undang-undang, sebab masih ada bentuk produk legislatif yang bisa dibuat oleh Presiden sendiri, yaitu Peraturan Perundang-undangan Pengganti Undang-undang (Peperpu).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

  Sebagai konsekuensi menurut freies Ermersen pada keadaan tertentu, Presiden berwenang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Dasar anugerah kewenangan ini merupakan keselamatan warga merupakan hukum yg tertinggi. Ketentuan Presiden menciptakan Perpu ditentukan pada pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi :
  1. Dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah menjadi pengganti Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah itu harus menerima Persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut
  3. Jika tidak menerima persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Peraturan Pemerintah

     Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan-ketentuan buat menjalankan satu Undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah bukanlah satu peraturan yg berdiri sendiri karena ia dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang yg telah ada sebagai akibatnya bentuk juga isinya tidak boleh bertentangan dengan UU.

1.tiga.peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Tap MPRS No. XX Tahun 1966

       Di dalam Tap MPRS No. XX tahun 1966 ini berisi tiga masalah yaitu tentang sumber tertib hukum Indonesia, Tata Urutan Perundang-undangan serta Skema Susunan Kekuasaan Negara Republik Indonesia.

     Adapun rapikan urutan Perundang-undangan yang diatur dlaam Tap MPRS No. XX tahun 1966 tersebut adalah :
  • Undang-undang Dasar
  • Ketetapan MPR
  • UU/Perpu
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan aplikasi lainnya, seperti, Instruksi Menteri, Peraturan Menteri dsb.


(lima)  Yurisprudensi

     Keputusan hakim mampu pula sebagai sumber hukum formal menurut HAN (HTP). Keputusan hakim (yurisprudensi) yg dapat sebagai sumber hukum administrasi negara merupakan keputusan hakim administrasi atau hakim generik yang memutus masalah administrasi negara.

     Yurisprudensi adalah asal aturan, termasuk peraturan-peraturan yg pada bawah Undang-Undang. Selanjutnya menurut Tap. Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VI tahun 1973 pasal 11 ayat 4 mengungkapkan bahwa :
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan-peraturan dibawah Undang-Undang”. 
Dengan demikian terdapat pembatasan tertentu pada pengaturan hak uji materiil ini, yaitu :
  1. Hak uji materiil hanya mungkin untuk peraturan perundang-undangan yang derajatnya pada bawah UU
  2. Hak menguji itu hanya dapat dilakukan dalam inspeksi perkara pada taraf kasasi.
  3. Pernyataan tidak sahnya satu peraturan perundangan dari hasil hak uji belum berarti pencabutan secara otomatis bagi peraturan itu, sebab pencabutannya dilakukan oleh instasi yg mengeluarkan peraturan perundangan yg bersangkutan.
Di dalam prakteknya ketiga restriksi tadi nir efektif, lantaran ada fenomena menjadi berikut :
  1. Kewenangan bagi hakim pada seluruh strata untuk membuat yurisprudensi (mencari hukum atau membuat tafsiran sendiri) mengesamping- kan peraturan perundang-undangan yg berlaku secara tak berbentuk.
  2. Mahakamah Agung dengan produk fatwanya yang berupa Suret Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kadangkala melakukan hak uji materiil terhadap peraturan perundangan yang setingkat dengan UU serta pengujiannya itu dilakukan bukan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi.
     Kenyataan di atas menunjukkan bahwa ketentuan tentang lembaga yudisial belum berjalan sebagaimana mestinya. Masalah ini merupakan problema yang perlu mendapatkan perhatian sehingga bisa tercipta tegaknya hukum serta terjamin kepastiannya.

(6)  Doktrin

     Doktrin atau pendapat para ahli dapat pula menjadi sumber hukum formal HAN, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan HAN yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN. Sumber hukum formal lainny seprti UU, konvensi serta yurisprudensi kalau sudah diundangkan bisa mendapat kekuatan hukum yang tetap langsung bisa berlaku. 
     Tapi kalau doktrin baru sanggup berlaku selesainya melalui proses yg usang. Bila doktrin tersebut sudah diterima rakyat, barulah doktrin tadi bisa sebagai sumber hukum formal tanpa harus diundangkan.tapi jika sudah tidak sinkron lagi dengan perkembangan rakyat, maka doktrin tersebut akan nir berlaku lagi menjadi sumber aturan tanpa ada pencabutan secara resmi.

Demikian pemaparan mengenai hukum administrasi negara, semoga bermanfaat serta bisa membantu teman pembaca semua. Jangan lupa share ya...

def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel