PENGERTIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER CV SECARA UMUM
Thursday, May 5, 2016
Edit
Dalam Pengertian Persekutuan Komanditer CV terdapat laba atau kelebihan dan kerugian atau keburukan. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap berdasarkan definisi para ahli menyampaikan bahwa pengertian komplotan komanditer merupakan suatu badan usaha yang mempersekutukan kapital menurut dua orang atau leibh yg terbagi pada 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif serta sekutu membisu. Sekutu aktif merupakan sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk beranggung jawab atas utang piutang sedangkan sekutu membisu hanya bertanggung jawab dalam kapital yg disektor perusahaan. Persekutuan Komanditer (CV) memiliki kebaikan atau kelebihan serta keburukan atau kelemahan pada bentuk dari BUMS ini, yang dapat dicermati dibawah ini.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan bisnis persekutuan yang didirikan sang seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang pada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin buat mencapai tujuan beserta dengan taraf keterlibatan yg bhineka di antara anggotanya.
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap dari definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian persekutuan komanditer merupakan suatu badan usaha yg mempersekutukan modal menurut 2 orang atau lebih yg terbagi pada dua jenis sekutu.
Dari pengertian pada atas, sekutu dapat dibedakan sebagai dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), merupakan sekutu yg menjalankan perusahaan serta berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan sang sekutu aktif. Sekutu aktif sering jua disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif merupakan sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), merupakan sekutu yg hanya menyertakan kapital dalam komplotan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yg disertakan serta begitu pula jika laba , uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yg mereka berikan. Status Sekutu Komanditer bisa disamakan menggunakan seorang yg menitipkan modal dalam suatu perusahaan, yg hanya menantikan hasil keuntungan menurut inbreng yang dimasukan itu, dan nir ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, juga kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini acapkali jua dianggap sebagai persero membisu (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Status aturan seorang sekutu komanditer bisa disamakan dengan seorang yg meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman kapital itu merupakan output laba menurut kapital yg dipinjamkan atau ditanamkan tadi.
Sekutu komanditer sama sekali nir ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yg diatur pada UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer menggunakan penanaman kapital, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya merupakan sebagai berikut :
Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau nir bekerja pada CV tersebut;
Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan kapital atau uang buat mendapatkan keuntungan menurut keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut jua sekutu penanam kapital terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
Kerugian CV yg ditanggung sang Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah kapital atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya diklaim komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Anggota atau sekutu pada CV yang bertindak ke luar merupakan anggota yang melakukan pengurusan. Mereka inilah yg diklaim ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris tidak selaras kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris bisa bertindak ke luar serta menjadi pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya menjadi penanam modal. Sehubungan menggunakan itu, bisa dikemukakan beberapa patokan :
Hanya anggota penguruslah yang bisa bertindak ke luar berdasarkan CV yang diklaim dengan ”Sekutu Komplementaris”;
Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tadi harus mamikul akibat hukumnya yakni dipercaya menggunakan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap seluruh tindakan pengurusan CV. Oleh karena itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara langsung memikul seluruh utang CV secara solider; dan
Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yg dilakukan anggota Fa lainnya sebab mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yg terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila kapital SC dianggap belum mencukupi, maka CV yg semula atas nama perseorangan bisa dikembangkan sebagai CV (yang terdiri berdasarkan Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yg terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya buat dapat menghimpun dana yang besar . Kekurangan kapital yg diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak menjadi Sekutu Komanditer pada kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.
Ada dua cara buat memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
Dibayar penuh secara tunai. Jika Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya dapat diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau dianggap juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris menjadi pemegang saham atau pemilik saham nir disebut dan siapa yang bisa menunjukkan saham tersebut dipercaya sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yg nir disebutkan pemiliknya sering dinamai menggunakan kata “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, relatif dilakukan menggunakan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer pada CV.
Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris nir dibayar penuh secara tunai, maka yg harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut pada atas saham agar pemiliknya tertentu. Pihak yg berwenang mangalihkannya pada pihak lain, hanya dapat dilakukan Komanditaris yg bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) pada PT menggunakan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, masih ada juga disparitas kedudukan pemegang saham (shareholders) pada PT menggunakan CV atas saham sebagai berikut :
Anggota atau pemegang saham dalam CV yg bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang dianggap Sekutu Komplementaris memiliki tanggung jawab yg tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
Sebaliknya, anggota Direksi pada PT yg bertindak sebagai pengurus, nir ikut memikul tanggung jawab aplikasi perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas serta fungsi pengurusan yg diberikan kepadanya sinkron dengan yang ditentukan pada Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV menggunakan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yg mengatur tentang CV, pada sampin itu diterapkan juga secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yg berkenaan dnegan bidang yg mengatur perusahaan.
Perlu diketahu bahwa jika anggota pada Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV mati global atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi keberadaan kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, jikalau yang mati global atau pailit itu merupakan anggota pada Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini tidak sama dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, nir mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.
Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan bisnis persekutuan yang didirikan sang seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang pada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin buat mencapai tujuan beserta dengan taraf keterlibatan yg bhineka di antara anggotanya.
Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap dari definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian persekutuan komanditer merupakan suatu badan usaha yg mempersekutukan modal menurut 2 orang atau lebih yg terbagi pada dua jenis sekutu.
Dari pengertian pada atas, sekutu dapat dibedakan sebagai dua, yaitu :
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer (Pengurus), merupakan sekutu yg menjalankan perusahaan serta berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan sang sekutu aktif. Sekutu aktif sering jua disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus atau sekutu aktif merupakan sekutu yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer (Tidak Kerja), merupakan sekutu yg hanya menyertakan kapital dalam komplotan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yg disertakan serta begitu pula jika laba , uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yg mereka berikan. Status Sekutu Komanditer bisa disamakan menggunakan seorang yg menitipkan modal dalam suatu perusahaan, yg hanya menantikan hasil keuntungan menurut inbreng yang dimasukan itu, dan nir ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, juga kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini acapkali jua dianggap sebagai persero membisu (Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Status aturan seorang sekutu komanditer bisa disamakan dengan seorang yg meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman kapital itu merupakan output laba menurut kapital yg dipinjamkan atau ditanamkan tadi.
Sekutu komanditer sama sekali nir ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yg diatur pada UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer menggunakan penanaman kapital, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya merupakan sebagai berikut :
Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau nir bekerja pada CV tersebut;
Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan kapital atau uang buat mendapatkan keuntungan menurut keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut jua sekutu penanam kapital terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
Kerugian CV yg ditanggung sang Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah kapital atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya diklaim komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Anggota atau sekutu pada CV yang bertindak ke luar merupakan anggota yang melakukan pengurusan. Mereka inilah yg diklaim ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris tidak selaras kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris bisa bertindak ke luar serta menjadi pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya menjadi penanam modal. Sehubungan menggunakan itu, bisa dikemukakan beberapa patokan :
Hanya anggota penguruslah yang bisa bertindak ke luar berdasarkan CV yang diklaim dengan ”Sekutu Komplementaris”;
Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tadi harus mamikul akibat hukumnya yakni dipercaya menggunakan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap seluruh tindakan pengurusan CV. Oleh karena itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara langsung memikul seluruh utang CV secara solider; dan
Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yg dilakukan anggota Fa lainnya sebab mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yg terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila kapital SC dianggap belum mencukupi, maka CV yg semula atas nama perseorangan bisa dikembangkan sebagai CV (yang terdiri berdasarkan Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yg terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya buat dapat menghimpun dana yang besar . Kekurangan kapital yg diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak menjadi Sekutu Komanditer pada kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.
Ada dua cara buat memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
Dibayar penuh secara tunai. Jika Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya dapat diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau dianggap juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris menjadi pemegang saham atau pemilik saham nir disebut dan siapa yang bisa menunjukkan saham tersebut dipercaya sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yg nir disebutkan pemiliknya sering dinamai menggunakan kata “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, relatif dilakukan menggunakan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer pada CV.
Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris nir dibayar penuh secara tunai, maka yg harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut pada atas saham agar pemiliknya tertentu. Pihak yg berwenang mangalihkannya pada pihak lain, hanya dapat dilakukan Komanditaris yg bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) pada PT menggunakan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, masih ada juga disparitas kedudukan pemegang saham (shareholders) pada PT menggunakan CV atas saham sebagai berikut :
Anggota atau pemegang saham dalam CV yg bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang dianggap Sekutu Komplementaris memiliki tanggung jawab yg tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
Sebaliknya, anggota Direksi pada PT yg bertindak sebagai pengurus, nir ikut memikul tanggung jawab aplikasi perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas serta fungsi pengurusan yg diberikan kepadanya sinkron dengan yang ditentukan pada Anggaran Dasar (AD).
Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV menggunakan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yg mengatur tentang CV, pada sampin itu diterapkan juga secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yg berkenaan dnegan bidang yg mengatur perusahaan.
Perlu diketahu bahwa jika anggota pada Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV mati global atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi keberadaan kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, jikalau yang mati global atau pailit itu merupakan anggota pada Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini tidak sama dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, nir mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.
Kelebihan atau kebaikan bentuk CV, diantaranya sebagai berikut :
1). Pendirian gampang
2). Modal yang terkumpul lebih banyak
3). Kemampuan menerima kredit lebih banyak
4). Kepemimpinan perusahaan dipegang sang persero/ sekutu aktif
5). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap kapital yg disetor atau ditanam dalam perusahaan.
6). Kesempatan perluasan bisnis lebih banyak.
Kelemahan atau keburukan bentuk CV, diantaranya menjadi berikut.
1). Hanya sekutu aktif yg memiliki tanggung jawab nir terbatas.
2). Sekutu pasif tidak boleh turut campur pada kepemimpinan perusahaan.
3). Kelangsungan usaha tidak tentu.
4). Kekuasaan serta pengawasannya lebih kompleks
5). Sulit buat menarik balik modal yg sudah ditanamkan.
Sekian artikel tentang Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) semoga bermanfaat