PENGERTIAN UMUM KONSTITUSI SERTA PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Konstitusi Secara Umum dimana pengertian konstitusi secara umum merupakan suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat holistik peraturan-peraturan dasar tentang penyelenggaraan ketatanegaraan pada suatu negara. Sebelum membahas pengertian konstitusi menurut definisi para ahli ayo kita lihat pembagian pengertian konstitusi yaitu pengertian konstitusi pada arti luas serta pengertian konstitusi pada arti sempit. Pengertian konstitusi dalam arti luas merupakan holistik menurut ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (berdasarkan Bolingbroke), Sedangkan pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau Undang-Undang Dasar, yaitu suatu dokumen lengkap tentang peraturan-peraturan dasar negara (dari Lord Bryce). 
Pengertian konstitusi secara etimologi yang berasal berdasarkan bahasa latin "constitutio, constituere" yang artinya membangun. Istilah konstitusi dalam zaman dahulu yang dipakai sang kaisar romawi buat perintah-perintah yang diketahui constitution principum. Sedangkan di italia kata konstitusi menerangkan undang-undang dasar atau "Diritto Constitutionale" dan dalam bahasa belanda dianggap Grondwet. Dalam kelengkapan konstitusi yang mendeskripsikan ketatanegaraan suatu negara yang berupa gugusan peraturan buat membentuk, mengatur atau memerintah negara. 
Pengertian konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti lantaran setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya masing-masing. Pengertian konstitusi dari definisi menurut para pakar adalah sebagai berikut... 
  • Choirul Anwar : Pengertian konstitusi menurut definisi Choirul anwar yg mengatakan bahwa pengertian konstitusi merupakan mendasar law mengenai pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
  • Bolingbroke : Pengertian konstitusi berdasarkan definisi Bolong broke yang mengungkapkan bahwa konstitusi merupakan kumpulan aturan, forum, serta kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip eksklusif yg menyusun sistem generik dan masyarakat setuju buat diperintah menurut sistem itu. 
  • Paul B. Barthollomew : Konstitusi dari definisi Paul B. Barthollomew yang mengatakan bahwa konstitusi adalah seperangkat hukum-aturan fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan. 
  • K.C. Wheare F.B.E. : Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan buat memilih dalam seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yg secara keseluruhan akan mendeskripsikan sistem ketatanegaraan.
  • Prof. Miriam Budiarjo : Menurut Prof. Miriam Budiarjo pada pendapatnya mengenai pengertian konstitusi yang berkata bahwa pengertian konstitusi merupakan keseluruhan peraturan, baik yang tertulis juga nir tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan pada suatu rakyat. 
  • Sri Soemantri : Menurut pendapat sri soemantri bahwa pengertian konstitusi merupakan suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. 
  • Herman Finer : Pengertian konstitusi dari Herman finer dalam kitab Theory and Pratice of Modern Government, menamakan UUD sebagai "riwayat hayati suatu hubungan kekuasaan". 
  • E.C.S. Wade : Menurut E.C.S, bahwa pengertian konstitusi merupakan suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas utama menurut badan-badan pemerintahan suatu negara serta menentukan utama-utama cara kerja badan-badan tersebut. 
  • Prof. G.J. Wolholf : Konstitusi merupakan undang-undang yang tertinggi dalam negara, yang memuat dasar-dasar semua sistem hukum dalam negara itu. 

Pengertian konstitusi tidak sinkron menggunakan Undang-Undang dasar. Hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldoorn dan Herman heller. Menurut L.J.apeldoornm, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-undang dasar adalah hukum yg tertulis sedangkan konstitusi memuat aturan dasar yang tertulis yang jua mencakup aturan dasar yg nir tertulis. 
Demikianlah artikel singkat tentang Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli pada bidangnya, Semoga bisa berguna bagi kita semua. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel