HAK CIPTA COPYRIGHT SEJARAH HAK CIPTA MACAM HAK CIPTA PENDAFTARAN HAK CIPTA

Hak cipta  adalah hak eksklusif  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta buat mengatur penggunaan output penuangan gagasan atau berita tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak buat menyalin suatu kreasi". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tadi untuk membatasi penggandaan nir absah atas suatu kreasi. Pada umumnya juga, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yg terbatas.
Tentang bagaimana sejarah dan pengertian dari copyright itu sendiri, maka pada artikel kali inisaya akan membahas mengenai Hak Cipta (Copyright).

Hak Cipta (Copyright) ©




Sejarah copyright 

Konsep hak cipta di Indonesia adalah terjemahan menurut konsep copyright dalam (bhs. Inggris artinya hak salin). Copyright ini diciptakan sejalan menggunakan inovasi mesin cetak. Sebelum inovasi mesin ini oleh Gutenberg, proses buat membuat salinan berdasarkan sebuah karya tulisan memerlukan tenaga serta biaya yg hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan akbar para penerbitlah, bukan para pengarang, yg pertama kali meminta proteksi hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin. 

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung pada penerbit buat menjual karya cetak. Baru waktu peraturan hukum mengenai copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tadi diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut jua meliputi proteksi kepada konsumen yg menjamin bahwa penerbit nir bisa mengatur penggunaan karya cetak tadi setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tadi juga mengatur masa berlaku hak tertentu bagi pemegang hak cipta, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian sesudah itu karya tadi sebagai milik umum.

Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra (Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works tahun 1886) merupakan yang pertama kali mengatur kasus hak cipta antara negara-negara berdaulat. Dalam kesepakatan ini, hak cipta diberikan secara otomatis pada karya cipta, serta pengarang tidak wajib mendaftarkan karyanya buat menerima hak cipta. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis menerima hak tertentu hak cipta terhadap karya tadi dan jua terhadap karya derivatifnya, hingga  pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tadi terselesaikan.

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern supaya para intelektual Indonesia sanggup memanfaatkan output karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa wajib membayar royalti. Tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan mengenai hak cipta dari Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan tetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang adalah undang-undang hak cipta yang pertama pada Indonesia. Undang-undang tadi kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan dalam akhirnya menggunakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tadi jua tak tanggal dari kiprah Indonesia dalam pergaulan antar negara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/  WTO), yang mencakup juga Persetujuan mengenai Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights/TRIPs). Ratifikasi tadi diwujudkan pada bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi balik Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan jua meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Lingkup sebuah copyright adalah negara-negara yang sebagai anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku pada negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai model, pada Iran, aplikasi Windows sah buat didistribusikan ulang sang siapapun.

Hak cipta  merupakan hak tertentu. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta buat mengatur penggunaan output penuangan gagasan atau fakta tertentu. 

Pada dasarnya, copyright merupakan "hak buat menyalin suatu ciptaan". Hak cipta bisa juga memungkinkan pemegang hak tersebut buat membatasi penggandaan nir absah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta mempunyai masa berlaku eksklusif yg terbatas.

Hak cipta berlaku pada aneka macam jenis karya seni atau karya cipta atau kreasi. Ciptaan tersebut bisa mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, software komputer, siaran radio serta televisi, dan (pada yurisdiksi eksklusif) desain industri.

Hak cipta adalah keliru satu jenis hak kekayaan intelektual, namun copyright berbeda secara mencolok menurut hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang menaruh hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan adalah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak buat mencegah orang lain yg melakukannya.

Hukum yg mengatur hak cipta umumnya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan eksklusif dan tidak meliputi gagasan generik, konsep, liputan, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili pada dalam kreasi tadi. Sebagai contoh, hak cipta yg berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang nir berhak mengembangkan salinan kartun tadi atau membangun karya yang meniru tokoh tikus eksklusif kreasi Walt Disney tadi, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah copyright diatur pada Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku waktu ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tadi, pengertian copyright adalah hak tertentu bagi pencipta atau penerima hak buat mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau menaruh izin buat itu menggunakan nir mengurangi restriksi-restriksi dari peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Hak-hak yang tercakup pada hak cipta


Beberapa hak eksklusif yang biasanya diberikan kepada pemegang hak cipta merupakan hak buat:
  • membuat salinan atau reproduksi kreasi dan menjual output salinan tersebut (termasuk salinan elektronik),
  • mengimpor serta mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan kreasi pada depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tadi kepada orang atau pihak lain.
Hak tertentu dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tadi, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan copyright tersebut tanpa persetujuan pemegang copyright.
Konsep tadi jua berlaku pada Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang copyright termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan pada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan pada publik melalui sarana apapun.
Selain itu, dalam hukum yg berlaku di Indonesia diatur pula hak terkait, yang berkaitan menggunakan copyright dan jua merupakan hak tertentu, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan forum penyiaran buat mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yg dilakukan, direkam, atau disiarkan sang mereka masing-masing. Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak tertentu yang tercakup pada hak cipta tersebut bisa dialihkan, misalnya menggunakan pewarisan atau perjanjian tertulis. Pemilik hak cipta dapat jua mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut menggunakan lisensi, menggunakan persyaratan eksklusif.

Hak ekonomi serta hak moral

Hak cipta pada Indonesia juga mengenal konsep hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak buat menerima manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yg inheren dalam diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak bisa dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun copyright atau hak terkait sudah dialihkan. Contoh aplikasi hak moral adalah pencantuman nama pencipta dalam ciptaan, walaupun misalnya copyright atas kreasi tersebut telah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.

Ciptaan yg bisa dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta pada Indonesia bisa mencakup misalnya kitab , program personal komputer , pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yg diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, indera peraga yg dibuat buat kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, ilmu tari, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (misalnya seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, serta seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan nir termasuk desain industri (yg dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (contohnya buku yg berisi perpaduan karya tulis, himpunan lagu yang direkam pada satu media, dan komposisi banyak sekali karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.

Jangka saat perlindungan hak cipta

Jangka saat perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, atau tanpa batas waktu untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.

Penegakan aturan atas hak cipta

Penegakan aturan atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran copyright di Indonesia secara umum diancam sanksi penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yg bisa disertai juga tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah serta paling banyak 5 miliar rupiah, sementara kreasi atau barang yang adalah hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yg digunakan buat melakukan tindak pidana tadi dirampas sang Negara untuk dimusnahkan.

Perkecualian dan batasan hak cipta


Pemakaian ciptaan tidak dipercaya menjadi pelanggaran copyright jika sumbernya diklaim atau dicantumkan dengan kentara dan hal itu dilakukan terbatas buat kegiatan yg bersifat nonkomersial termasuk buat aktivitas sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan serta ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan nir merugikan kepentingan yg wajar menurut penciptanya. Kepentingan yg masuk akal pada hal ini adalah "kepentingan yg berdasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan". 

Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan buat pertunjukan atau pementasan yg tidak dikenakan bayaran. Khusus buat pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman asal ciptaan yg dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, menggunakan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama kreasi, serta nama penerbit jika terdapat. Selain itu, seseorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) acara komputer dibolehkan menciptakan salinan atas program komputer yang dimilikinya, buat dijadikan cadangan semata-mata buat digunakan sendiri.
Menurut UU No.19 Tahun 2002, tidak terdapat hak cipta atas output rapat terbuka forum-forum Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan homogen lainnya (contohnya keputusan-keputusan yg menetapkan suatu sengketa). Di Amerika Serikat, semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada pada domain generik, yaitu nir berhak cipta.
Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang orisinil tidaklah melanggar hak cipta. Demikian juga halnya menggunakan pengambilan fakta aktual baik seluruhnya maupun sebagian menurut tempat kerja berita, forum penyiaran, serta surat keterangan atau asal homogen lain, menggunakan ketentuan sumbernya wajib disebutkan secara lengkap.

Pendaftaran hak cipta 


Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, serta timbulnya perlindungan suatu kreasi dimulai semenjak ciptaan itu ada atau terwujud serta bukan lantaran registrasi. Namun demikian, surat pendaftaran kreasi bisa dijadikan sebagai indera bukti awal pada pengadilan bila muncul konkurensi pada kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran copyright diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada pada bawah Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta bisa mendaftarkan eksklusif ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan registrasi hak cipta dikenakan porto (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur serta formulir registrasi copyright dapat diperoleh di kantor juga situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yg mencatat kreasi-ciptaan terdaftar dikelola sang Ditjen HKI dan dapat dicermati sang setiap orang tanpa dikenai biaya .

Demikian artikel aku kali ini mengenai Hak Cipta (copyright), semoga artikel ini berguna buat semua, jangan lupa share ya kepada seluruh yg membutuhkan.
Untuk kabar mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Bisa sahabat-teman baca pada sini.
def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel