HUKUM KETENAGAKERJAAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PENGERTIAN DAN PENYELESAIAN

Dalam realita ketenagakerjaan, atau dalam hal ini aturan ketenagakerjaan tentu dikenal dengan adanya kata perselisihan perburuhan. Perselisihan perburuan ini wujudnya sanggup berupa demo buruh yg belakangan seringkali terjadi, kemudian mogok masal. Ini semua merupakan bentuk perselisihan perburuhan menjadi wujud dari ketidaksesuaian pemikiran antara majikan menggunakan buruh (karyawan).

Secara umum perselisihan perburuhan merupakan merupakan setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara majikan menggunakan buruh mengenai hubungan kerja, kondisi-kondisi atau keadaan perburuhan. Dengan demikian perselisihan perburuhan dapat terjadi antara buruh menggunakan majikan, antara sekelompok buruh menggunakan majikan, antara perkumpulan buruh dengan majikan atau perkumpulan majikan

Menurut UU No. 22 Tahun 1957, perselisihan perburuhan adalah kontradiksi antara majikan atau serikat majikan menggunakan serikat buruh atau adonan perkumpulan buruh berhubung menggunakan nir adanya persesuaian paham tentang hubungan kerja, syarat-kondisi kerja serta atau keadaan perburuhan.

Berdasarkan pengertian pada atas, maka perselisihan perburuhan dapat dibedakan sebagai dua, yaitu :
  1. Perselisihan hak merupakan perselisihan yg muncul karena keliru satu pihak pada perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan nir memenuhi isi perjanjian, peraturan majikan atau perundang-undangan.
  2. Perselisihan kepentingan. Perselisihan kepentingan merupakan pertentangan antara majikan atau serikat majikan dengan serikat buruh atau adonan perkumpulan buruh lantaran tidak adanya persesuaian paham tentang kondisi-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Pertentangan atau perselisihan hak adalah perkara perdata, oleh karenanya sebagai wewenang Pengadilan Negeri. UU No. 22 Tahun 1957 menaruh kewenangan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (selanjutnya diklaim P4) buat merampungkan hak antara majikan dengan buruh.

Berdasarkan hal pada atas bisa pada ambil beberapa hal, yaitu :
  1. Untuk perselsihan hak, ada 2 forum yg berwenang menyelesaikannya, yaitu (a) Peradilan Umum, serta (b) P4 ;
  2. Untuk perselisihan hak yg diajukan ke Peradilan Umum dapat diajukan oleh buruh perseorangan juga sang serikat buruh atau sang majikan ;
  3. Untuk perselisihan hak yg diajukan ke P4, hanya dapat diajukan oleh perkumpulan buruh atau sang majikan ;
  4. Untuk perselisihan kepentingan hanya bisa diajukan ke P4
  5. Hanya serikat buruh atau majikan atau perkumpulan majikan yang bisa mengajukan perkara perselisihan kepentingan ke P4.

Penyelesaian Sukarela

Apabila timbul perselisihan perburuhan, maka yang harus dilakukan pertama kali merupakan mengadakan negosiasi antara pihak-pihak yg berselisih. Apabila pada perundingan tersebut mencapai konvensi, maka perundingan tadi disusun sebagai sebuah perjanjian perburuhan.
Berdasarkan pasal 3 juncto pasal 19 mengenai majikan dan serikat buruh yang terlibat perselisihan perburuhan, bisa diperoleh kesimpulan menjadi berikut :

  1. Berdasarkan konvensi antara majikan menggunakan perkumpulan buruh, mereka dapat menyerahkan perselisihan mereka pada juru pemisah atau dewan pemisah untuk menyelesaikan menggunakan arbitrase (perwasitan). Ini adalah arbitrase sukareka.
  2. Menyerahkan perselisihan tadi pada Pegawai Perburuhan. Penyerahan ini dimaksudkan supaya pegawai perburuhan tadi memberikan perantaraan buat menuntaskan perselisihan perburuhan tersebut.
Surat perjanjian penyerahan perselisihan pada juru pemisah atau dewan pemisah berisikan tentang :
  1. pokok-utama masalah yg menjadi perselisihan yg akan diserahkan pada juru pemisah atau dewan pemisah buat diselesaikan;
  2. nama-nama pengurus atau wakil serikat buruh serta majikan serta loka kedudukan mereka;
  3. siapa yang ditunjuk sebagai juru pemisah/dewan pemisah serta tempat tinggalnya;
  4. bahwa kedua belah pihak telah tunduk pada putusan yg akan diambil oleh juru pemisah/dewan pemisah, setelah putusan ini mempunyai kekuatan aturan tetap;
  5. hal-hal yang perlu buat melancarkan pemisahan.

Jika keliru satu pihak atau kedua belah pihak sudah melaksanakan putusan menurut juri pemisah atau dewan pemisah, maka sang pihak yg bersangkutan bisa dimintakan eksekusi dalam Peradilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup loka kedudukan pihak yang wajib menjalankan putusan.
Pihak yg tidak tunduk dalam putusan juru pemisah atau dewan pemisah yg sudah disahkan sang Panitia Pusat, diancam menggunakan hukuman kurungan dengan tinggi-tingginya tiga bulan atau hukuman sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.

Penyelesaian Wajib

Fungsi juru pemisah/dewan pemisah dengan Pegawai Perburuhan dikatakan sama, yaitu penyelesaian perselisihan perburuhan yang ada. Bedanya apabila diserahkan kepada juru pemisah/dewan pemisah itu bersifat sukarela, namun apabila diserahkan kepada Pegawai Perburuhan bersifat harus, yg merupakan jika perundingan nir mencapai kesepakatan , mereka (para pihak yg berselisih yaitu majikan dan buruh), maka harus menyerahkannya pada Pegawai Perburuhan buat sebagai mediator.

Setelah menerima pemberitahuan, maka Pegawai Perburuhan mengadakan penyidikan tentang duduk kasus serta karena-sebab adanya perselisihan selambat-lambatnya 7 hari sehabis menerima surat pemberitahuan tadi. Jika pegawai perburuhan tersebut berpendapat masalah itu tidak dapat diselesaikan olehnya, maka dapat diserahkan pada Panitia Daerah.

Panitia wilayah wajib mengerahkan semua kemampuannya buat menyelesaikan perselisihan perburuhan yang diserahkan padanya. Pengerahan ini harus tetap memperhatikan aturan, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan serta kepentingan. Jika perjanjian tidak mencapai istilah setuju, maka Panitia daerah memberikan sebuah putusan. Putusan Panitian daerah terdapat 2 macam :
  1. Putusan yg bersifat anjuran. Menganjurkan pada pihak-pihak yang bersangkutan agar menerima penyelesaian menurut ketentuan yg dimuat pada putusan itu.
  2. Putusan yg bersifat mengikat. Yaitu putusan yang dibuat kala nir dimungkinkannya dibuat putusan anjuran. Misalnya seorang buruh yg merasa “dikalahkan” sang majikan sehingga akan terus berlanjut berdasarkan segi psikologisnya.
Putusan wilayah harus diberi lepas, dibubuhi nama tempat putusan diambil dan ditandatangani sang kepala serta paniteranya, dan memuat :
  1. Nama perkumpulan buruh dan majikan serta loka kedudukan mereka;
  2. Ikhtisar menurut tuntutan, balasan dan penjelasan lebih lanjut dari ke 2 belah pihak;
  3. Pertimbangan yang sebagai dasar putusan itu;
  4. Pokok putusan yang pula memuat pernyataan apakah putusan bersifat anjuran atau mengikat.

Pemogokan (Strike)

(1)  Pengertian

Menurut pasal 1 huruf (a) Penpres No. 7 Tahun 1963, yg dimaksud dengan pemogokan artinya dengan sengaja melalaikan atau menolak melakukan pekerjaan atau meskipun diperintah dengan sah enggan menjalankan atau lambat menjalankan pekerjaan yg harus dilakukan karena perjanjian, baik yg tertulis maupun menggunakan yang lisan atau yang wajib dijalankan karenan jabatan.

(dua)  Faktor-faktor penyebab pemogokan

Pemogokan sebagai alat (wahana) buat mencapai tujuan, ada didahului oleh tuntutan-tuntutan buruh. Tuntutan buruh dikaitkan dengan norma-norma hukum perburuhan yang dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Tuntutan Normatif. Yaitu tuntutan yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, menjadi dampak pihak majikan tidak memenuhi kewajiban yanh diletakkan pada peraturan perundang-undangan tersebut.
  2. Tuntutan Tidak Normatif. Yaitu tututan yang tidak didasarkan dalam ketentuan yg ada pada peraturan perundang-undangan.
Selain  bisa dicermati berdasarkan segi normatif atau nir normatid, tuntutan buruh dalam melakukan pemogokan, pemogokan buruh bisa ditinjau menurut segi lain, yaitu :
  1. Bertendensi ekonomi. Apabila pemogokan yang dilakukan oleh buruh didasarkan dalam tuntutan yang bernilai uang. Misalnya buruh mogok demi kenaikan upah.
  2. Bertendensi non ekonomi. Jika pemogokan yang dilakukan oleh buruh nir didasarkan dalam tuntutan yang bernilai uang. Misalnya buruh mogok lantaran agar General Manajer perusahaan yg ebrsangkutan diputuskan interaksi kerjanya.
Menurut Nyoman Naya Sujana menyatakan bahwa faktor-faktor yang secara umum dikuasai yang mengakibatkan buruh melakukan pemogokan merupakan :
  1. Pengahasilan buruh rendah serta kurang sinkron dengan keadaan fisik minimum;
  2. Pekerjaan buruh yg tidak teratur;
  3. Tindakan mandor yg suka memaksa;
  4. Kecepatan kerja yang dipaksakan;
  5. Manajemen yg memusuhi buruh;
  6. Hubungan perusahaan yang impersonal dan tidak manusiawi;
  7. Manajemen yang memandang buruh sebagai mesin;
  8. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yg rendah;
  9. Kondisi lingkungan kerja yang kotor;
  10. Hubungan perburuhan yg penuh menggunakan perseteruan;
  11. Kurang terdapat kesempatan buat aktualisasi.
Dari output penelitian diberbagai tempat, masih ada beberapa kesamaan tentang faktor-faktor penyebab kemogokan, yaitu :
  1. Gagalnya negosiasi antara majikan dengan buruh mengenai hal-hal yang diperselisihkan;
  2. Kesewang-wenangan majikan terhadap buruh;
  3. Kesemrawutan manajemen, yg mengakibatkan buruh cenderung dijadikan objek;
  4. Pelanggaran hak-hak buruh oleh majikan.

Penutupan

Menurut pasal 1 alfabet (b) Penpres No. 7 Tahun 1963 menaruh batasan penutupan (lock out) menjadi berikut : menggunakan sengaja bertentangan menggunakan perjanjian, baik tertulis atau verbal, merintangi dijalankannya pekerjaan itu.

G. Kartasapoetra memperjelas pengertian penutupan sebagai : yang dimaksud dengan penutupan (lock out) adalah dimana pihak pengusaha atau wakilnya menggunakan sengaja bertentangan dengan  perjanjian perburuhan yang telah ditandangani atau perjanjian ekspresi yg telah diberikannya pada pihak buruh, merintangi serta atau menghalang-halangi paraburuh buat melaksanakan kewajiban-kewajibannya itu, menggunakan maksud supaya buruh tunduk pada peraturan atau tindakan-tindakan pengusaha atau wakilnya, atau agar para buruh menghentikan tuntutan-tuntutannya.

Demikian artikel saya kali ini membicarakan mengenai perselisihan perburuhan. Semoga makalah saya kali ini bisa membantu teman sahabat pembaca seluruh. Jangan lupa buat share...
deffendi+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel