PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

    Dalam memeriksa ilmu hukum, pastilah mengenal kata Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Ketenagakerjaan secara garis akbar artinya aturan yang mengatur interaksi kerja antara majikan menggunakan buruh, atau kata yang lebih relevan untuk kini merupakan hubungan hukum antara perusahaan menggunakan karyawan. Hukum Ketenagakerjaan ini sangat penting buat diketahui sang seluruh pihak. Karena kita memahami bahwa kita suatu saat, cepat atau lembat akan menghadapi yg namanya dunia kerja. Bahkan jika kita mempunyai bisnis berdikari, tetaplah harus paham tentang Hukum Ketenagakerjaan, lantaran arahnya kita jua akan mengelola asal daya manusia. 

       Oleh karena itu dalam kesempatan kali ini, saya akan memaparkan dan menjelaskan sedikit demi sedikit mengenai Hukum Ketenagakerjaan, mulai menurut pengertian, sumber dan perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia..

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan, Sumber serta Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia



A.  ISTILAH ISTILAH

Ada beberapa kata terkait menggunakan hukum ketenagakerjaan, yaitu :

(1)  Tenaga Kerja

   Yang dimaksud dengan Tenaga Kerja adalah Pria/wanita yang sedang dalam serta atau akan melakukan pekerjaan baik di dalam juga pada luar interaksi kerja, guna membuat barang atau jasa.

(dua)  Pegawai

Pegawai adalah Setiap orang yg bekerja dalam pemerintah. Misalnya pegawai negeri sipil (PNS)

(tiga)  Pekerja

Pekerja merupakan Tenaga kerja yang bekerja pada interaksi pada penguasa menggunakan menerima upah/honor .

(4)  Pengusaha

Sedangkan pengusaha merupakan Orang yg berusaha untuk melakukan suatu pekerjaan. Bisa diartikan badan hukum yg dikelola sendiri, mampu juga diartikan orang/badan aturan yg menjalankan bisnis bukan miliknya.

B.  PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

     Pengertian hukum ketenagakerjaan tergantung dalam aturan positif tiap-tiap negara. NEH van Esveld mengemukakan hukum ketenagakerjaan mencakup pekerjaan yang dilakukan swapekerja (bekerja buat diri sendiri, risiko dan tanggung jawab sendiri). Dari pengertian pada atas hukum ketenagakerjaan tidak saja aturan yang bersangkut menggunakan hubungan kerja, tapi termasuk juga aturan yang bersangkutan menggunakan di luar interaksi kerja.

    Kemudian terdapat pendapat lagi menurut Molenaar, bahwa aturan ketenagakerjaan adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang mengatur interaksi antara buruh dengan majikan, buruh menggunakan buruh dan buruh menggunakan penguasa. Peran pemerintah adalah menjembatani agar para buruh nir tertindas. Menurut para pakar berdasarkan pemerintah, aturan ketenagakerjaan adalah holistik peraturan tentang interaksi kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah perintah orang lain serta keadaan penghidupan yg bersangkut-paut menggunakan interaksi kerja tadi. Menurut Imam Soepomo, aturan ketenagakerjaan adalah himpunan peraturan tertulis/tidak tertulis yang berkaitan menggunakan peristiwa dimana seseorang bekerja dalam orang lain dengan menerima upah.

C.  SIFAT HUKUM KETENAGAKERJAAN

Dilihat menurut segi sifatnya, hukum ketenagakerjaan dibagi sebagai 2, yaitu :
  1. Hukum Imperatif, yaitu hukum yg harus ditaati secara absolut. Artinya seluruh anggaran yg terdapat serta sudah ditetapkan dalam aturan, harus ditaati oleh semua pihak yg tercantum pada aturan tersebut. 
  2. Hukum Fakultatif. Hukum yg dapat dikesampingkan (umumnya dengan perjanjian). Dalam perjanjian umumnya ada hal yg bisa dikatakan menjadi sebuah pengecualian, dimana dispensasi tersebut nir bersifat absolut serta sanggup dikesampingkan.


D.  SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN

(1)  Undang-undang

     Merupakan aturan yang dibentuk sang negara yg mengatur mengenai ketenagakerjaan. Contoh : UU mengenai Ketenagakerjaan, UU Jamsostek, UU Upah Minimum Propinsi (UMP), dsb

(dua)  Kebiasaan

    Paham yg mengungkapkan bahwa satu-satunya sumber hukum hanyalah undang-undang telah poly ditinggalkan. Sebabnya merupakan karena pada kenyataannya tidak mungkin mengatur kehidupan warga yang demikian kompleks dalam satu undang-undang. Karena itu pada samping undang-undang, terdapat hukum lain yang berkembang yang mengatur hubungan kerja tertentu, adalah norma atau hukum tidak tertulis.

(3)  Keputusan

     Ialah hal yg dilakukan sang pemerintah buat melaksanakan peraturan perundang-undangan. Misalnya Keputusan Gubernur tentang UMP.

(4)  Traktat

     Traktat sebagai asal hukum formil dirasa sudah sangat jelas. Lazimnya perjanjian internasional (traktat) memuat peraturan hukum yg mengikat secara generik, maka masing masing negara terikat dengan perjanjian yg dibuatnya.

(lima)  Perjanjian

Ada 2 perjanjian dalam hukum perburuhan, merupakan :
  1. Perjanjian Kerja. Perjanjian kerja merupakan perjanjian yg dibuat antara pekerja menggunakan pengusaha baik verbal juga tertulis, baik dalam bentuk, waktu tertentu maupun ketika nir tertentu yang memuat syarat-kondisi kerja, hak serta kewajiban para pihak dengan adanya unsur pekerjaan, yaitu upah.
  2. Perjanjian Perburuhan. Perjanjian perburuhan merupakan perjanjian antara perkumpulan buruh dengan majikan mengenai syarat-kondisi yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.


E.  PERKEMBANGAN HUKUM PERBURUHAN

Sebelum kemerdekaan

     Hukum perburuhan yang terdapat dalam masa ini adalah perburuhan asli Indonesia, dengan dmeikian disebut hukum perburuhan tata cara, serta hukum perburuhan yang dibuat sang Pemerintah Belanda. Hukum perburuhan tata cara ada karena bentuknya tidak tertulis, maka sangat sulit perkembangannya diuraikan dengan penandaan tahun-tahun atau bulan-bulan.

Sesudah kemerdekaan

     Ada disparitas yang fundamental antara aturan perburuhan sebelum kemerdekaan dengan setelah kemerdekaan dari segi arah yang mendasarinya. Kalau sebelum kemerdekaan arah hukum perburuhan banyak diwarnai dengan politik aturan Pemerintahan Belanda, sedangkan selesainya kemerdekaan arah yg mendasarinya jelas, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
      Demikian rangkuman singkat mengenai materi hukum ketenagakerjaan yang aku dapat sewaktu aku masih kuliah :D. Artikel selanjutnya nanti akan membahas mengenai Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan. Semoga artikel yang sederhana ini mampu sedikit banyak membantu sahabat-teman seluruh.

def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel