SUKSESI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Kita semua mengetahui bahwa jumlah negara yang ada di global tidaklah tetap, selalu berubah-ubah, bisa jua negara baru ada, atau negara usang bubar, ada jua beberapa negara yang bergabung menjadi satu atau bagian dari negara memisahkan diri sebagai negara baru. Tidak hanya negara, suksesi negara juga bisa terjadi pada subyek aturan internasional bukan negara. PBB serta Mahkamah Internasional adalah pengganti berdasarkan Liga Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional Permanen.



Persoalan yg kemudian timbul dari pergantian subyek hukum itu merupakan adanya perpindahan hak dan kewajiban dari subyek aturan yg sudah berubah atau kehilangan identitasnya pada kesatuan lain yg menggantikannya. Berbagai macam duduk perkara aturan ada dengan adanya pergantian subyek hukum tersebut contohnya berkaitan menggunakan perjanjian-perjanjian yg mengikat bagi para subyek hukum yang lama , status masyarakat negara, hutang-hutang, serta sebagainya. Pada artikel/uraian pada bawah ini lebih menitikberatkan pada pergantian hak dan kewajiban negara dan pemerintahan.

Persoalan yg lalu timbul pada aturan internasional merupakan yg Pertama, seberapa banyak hak dan kewajiban pemerintah atau negara lama beralih kepada pemerintahan atau negara yang baru. Kedua, bagaimanakah berlakunya perjanjian internasional yang dibentuk oleh pemerintah atau negara yang usang.

Istilah daripada suksesi negara sebenarnya bukan kata yg sempurna, karena lebih mengumpamakan negara sebagai subyek hukum perdata yg tewas dunia (bubar) dan lalu hak dan kewajibannya diwariskan pada subyek hukum penggantinya. Sedangkan sesungguhnya tidak ada asas umum dalam aturan internasional tentang pergantian negara yg sifatnya yuridis lengkap, yg terdapat merupakan perubahan kedaulatan daerah, dimana satu negara kehilangan kedaulatan serta negara lain memperoleh sebagian atau seluruh kedaulatan tadi. Pengertian suksesi negara dalam hukum internasional diterapkan dalam 2 insiden yaitu suksesi pemerintahan serta suksesi negara. Suksesi pemerintahan memilih dalam perubahan kekuasaan pada pada suatu negara. Sedangkan suksesi negara memilih pada perubahan bukti diri negara yang terjadi karena hilang atau berubahnya kedaulatan atas wilayah suatu negara yang disertai dengan perolehan kedaulatan wilayah baru sang negara lain.

Suksesi Pemerintahan

Pergantian pemerintahan ini pada suatu negara dapat terjadi menurut pemerintah lama kepada pemerintah baru. Pergantian pemerintah ini bisa terjadi secara konstitusional dan tidak konstitusional. Dalam aturan internasional apabila terjadi pergantian pemerintahan, maka hak dan kewajiban pemerintah usang pada pemerintah baru berlaku prinsip kontinuitas (berkelanjutan, melanjutkan), merupakan meskipun terjadi pergantian yg sifatnya intern dalam organisasi pemerintahan atau susunan kenegaraannya, negara tadi tetap terikat hal serta kewajiban internasionalnya. Perubahan intern nir perlu mensugesti/merubah hak serta kewajiban internasional menurut negara yang bersangkutan.

Terjadinya pergantian pemerintahan secara inskonstitusional (nir sinkron menggunakan konstitusi), maka prinsip kontinuitas nir berlaku secara absolut (penuh). Untuk mengadakan interaksi internasional dan sanggup diterima menjadi masyarakat internasional dibutuhkan adanya pengakuan. Oleh karenanya, bila pemerintah yg baru diterima sebagai pengganti pemerintah usang meskipun cara memperolehnya secara inskonstitusional, hak serta kewajiban internasional menurut pemerintah yg usang beralih pada pemerintahan yang baru (pengganti). Tetapi apabila lalu terjadi perubahan susunan organisasi pemerintah dan susunan kenegaraan secara fundamental (fundamental) maka hak serta kewajiban internasional nir beralih pada pemerintahan baru.

Suksesi Negara

Suksesi negara bisa terjadi karena beberapa hal, diantaranya :
  1. Sebagian wilayah suatu negara dimasukkan ke pada daerah negara lain, atau terbagi-bagi menjadi beberapa negara
  2. Sebagian daerah suatu negara sebagai sebuah negara baru, misalnya Timor Leste
  3. Seluruh wilayah suatu negara dimasukkan ke dalam wilayah suatu negara lain, lalu sebagai bagian negara lain
  4. Seluruh daerah suatu negara terbagi-bagi atau terpecah-pecah menjadi beberapa negara contohnya Uni Soviet, Yugoslavia
  5. Seluruh daerah suatu negara menjadi wilayah negara baru, pada artian negara semula lenyap, seperti Hindia Belanda sebagai Indonesia
  6. Beberapa negara menjadi sebuah negara baru, contohnya reunifikasi Jerman dan Vietnam

Suksesi negara adalah hal yang paling lama dan paling sering diperbincangkan pada hukum internasional. Tetapi meskipun begitu, sampai saat ini belum ada anggaran baku yg sebagai acuan atau mengikat bagi negara-negara. Praktek jua menunjukan bahwa belum terdapat anggaran yang bisa diterima umum menjadi sebuah aturan internasional. Hukum internasional belum berhasil menetapkan prinsip-prinsip yang menetapkan sejauh mana hak dan kewajiban negara lama masih berlaku padanya dan sejauh mana negara lain memperoleh hak serta kewajiban menurut negara yg lama .

Meskipun demikian, praktek negara, peradilan, doktrin dan perjanjian yg ada menampakan adanya kecenderungan untuk tetapkan beralihnya hak serta kewajiban internasional berdasarkan pada pertimbangan keadilan, kenalaran, kepantasan, dan kepentingan rakyat internasional. Kecenderungan dewasa ini penetapan beralihnya hak dan kewajiban negara tersebut diatur dalam traktat bilateral antara dua negara yg kehilangan kedaulatan dan memperoleh kedaulatan wilayah. Suksesi yang misalnya ini diklaim sebagai suksesi sukarela. Contoh ketika Singapura melepaskan diri dari Malaysia berdasarkan dalam Agreement on 7 August 1965 relating to separation of Singapore from Malaysia as an Independent and Sovereign State.

Suksesi dalam Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Negara

Perjanjian Internasional

Tahun 1978, ILC telah mengesahkan Konvensi Wina tentang Suksesi Negara dalam kaitannya dengan perjanjian internasional. Adanya konvensi ini dimaksudkan menjadi kodifikasi dari aturan kebiasaan yg berlaku. Namun tidak seluruh ketentuan Konvensi merupakann perumusan ketentuan hukum yg berlaku. Konvensi ini hanya berlaku bagi perjanjian internasional yg tertulis.

Bila terjadi pergantian negara lantaran hilangnya semua kedaulatan atas wilayahnya pada prinsipnya tidak terdapat peralihan hak dan kewajiban kepada negara pengganti atau berlaku prinisp Clean Slate (lembar higienis), yaitu sebuah negara yang baru saja merdeka tidak terikat buat meneruskan atau sebagai pihak dalam perjanjian internasional semata-mata karena ketika suksesi perjanjian internasional tersebut berlaku di wilayah yang beralih. Ketentuan clean slate ini juga berlaku bagi negara yg baru merdeka. Namun demikian, terdapat dispensasi menurut 2 prinsip tersebut, yaitu :
  1. Suksesi negara tidak mensugesti hak serta kewajiban yg berkaitan menggunakan pembatasan yang sudah diterapkan pada perjanjian internasional
  2. Traktat multilateral yang berkaitan menggunakan kesehatan, narkotika dan HAM serta sejenisnya permanen berlaku di daerah yg beralih, contohnya : berdasarkan Persetujuan Inggris dan China pada 19 Desember 1984 mengenai pengembalian kedaulatan pada China terhadap teritorial Hong Kong, Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak Ekonomi Sosial serta Budaya permanen berlaku di Hongkong.
  3. Traktat yang bersifat politik misalnya traktat komplotan atau pelayanan terhadap pendaratan pesawat terbang pada umumnya nir beralih pada negara pengganti.

Dalam hal negara kehilangan sebagian dari wilayahnya serta sebagai wilayah negara lain, perjanjian internasional yg mengikat negara lama hapus pada daerah negara yg beralih. Perjanjian internasional yang mengikat negara pengganti sebagai berlaku pada wilayah yang beralih, kecuali bila berlakunya perjanjian internasional pada wilayah itu nir sinkron menggunakan tujuan perjanjian tersebut atau akan menimbulkan perubahan besar dalam pelaksanaannya.

Milik dan Arsip Negara

Berdasarkan Konvensi Wina 1983 mengenai Suksesi Negara pada kaitannya dengan hak milik, file serta hutang negara, suksesi mengakibatkan dana serta milik publik, baik yg beranjak maupun nir berkecimpung beralih menurut negara lama ke negara pengganti tanpa kompensasi.

Akibat suksesi negara terhadap peralihan file seringkali dipengaruhi pada perundingan . Prinsip generik yg berlaku adalah bahwa file yang berhubungan dengan daerah yang beralih atay yg berhubungan dengan administrasi wilayah itu beralih kepada negara pengganti.

Hutang Negara

Suksesi negara tidak mensugesti hak serta kewajiban terhadap pihak kreditur. Sejalan dengan itu praktek dan doktrin menetapkan bahwa negara pengganti harus bertanggungjawab atas hutang negara yg berhubungan dengan daerah itu. Ketentuan ini acapkali dianggap taking the burden with the benefits.

Bila sebagian daerah negara memisahkan diri serta menjadi sebuah negara baru yg merdeka atau bila negara hapus serta bagian daerahnya sebagai negara-negara baru, hutang negara beralih pada negara baru serta dibagi secara adil sinkron menggunakan penerimaan negara pengganti atas milik, hak serta kepentingan yang berkaitan dengan hutang tadi.

Kewarganegaraan

Pada prinsipnya kasus kewarganegaraan tergantung dalam pengaturan ketentuan aturan nasional negara usang dengan negara pengganti. Hukum penguasa lama akan menetapkan sejauh mana penduduk yang tinggal di daerah yang diperalihkan berpindah ke penguasa baru dan tetap memegang kewarganegaraannya selesainya perubahan kedaulatan, ad interim aturan negara pengganti akan memilih persyaratan berdasarkan kewarganegaraan baru yang akan diberikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel