TUGAS DAN WEWENANG MPR SETELAH AMANDEMEN

             Dalam tulisan kali ini, mencoba memaparkan mengenai tugas serta wewenang MPR baik sebelum juga selesainya amandemen Undang-undang 1945. Berdasarkan goresan pena dulu sejak aku kuliah, memang materi pemerintahan memang menarik buat didalami,sang karenanya yuk kita merefresh pulang apa yang telah aku pelajari buat membuatkan pada para pembaca :D.


sumber : Google.com

Bagaimanakah Konsep Lembaga Perwakilan pada Indonesia?

Konsep lembagaperwakilan di Indonesia jika dipecah-pecah akan terbagi kedalam          
            beberapaperiodesasi menurut UUD yang digunakan pada Negara Indonesia :
 Undang-Undang Dasar 1945, yg berlakuantara 18 Agustus 1945 sampai menggunakan 27
 Desember 1949.
 Konstitusi Republik Indonesia Serikat1949, yang berlaku antara 27 Desember 1949 sampai
 dengan 17 Agustus 1950
 Undang Undang Dasar Sementara Tahun1950, yg berlaku antara 17 Agustus 1950
 sampai dengan lima Juli 1959
 Kembali Ke Undang Undang Dasar 1945,yang berlaku semenjak dekrit Presiden 5 Juli 1959
 hingga dengan kini .
     Begitu poly konsep yg disajikan pada peraturan yg pernah berlaku pada Indonesia,
 namun yg akan dibahas secara deskriptifdalam tulisan ini adalah periode pulang ke
 Undang-Undang Dasar 1945terutama setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Sistem Lembaga Perwakilan Sebelum Amandemen

        Perkembangan konsep forum perwakilandi Indonesia dimulai sejak tahun 1945. Tidak terdapat ketentuan secara tegas yangmenyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat termasuk lembaga perwakilan atau tidak. Dan MajelisPermusyawaratan Rakyatpun nir diberi kewenangan legislatif (membuatundang-undang), Dewan Perwakilan Rakyat yg adalah badan yg beradadibawahnyapun nir diberi wewenang legislatif. Sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat serta DPR (yangseharusnya merupakan badan legislatif) mendelegasikan wewenang/kekuasaan yangberlebihan kepada lembaga pemerintah.
      Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat 2 :
1.fungsiLegislatif
Kekuasaanmenetapkan undang-undang, kekuasaan buat mengubag undang-undang dasar dankekuasaan buat mengganti GBHN
2.fungsinon Legislatif
Kekuasaanuntuk menentukan serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Konsep lembagaMPR sebelum perubahan UUD 1945 harus dicermati berdasarkan apa yg diinginkanoleh para pendiri bangsa ini yg merumuskan UUD 1945 (Founding Fathers).
   Konsep perwakilan diIndonesia sulituntuk dikategorikan sistemperwakilansatukamar, 2 kamar ataupun 3 kamar.apabila dicari kemiripannya maka akan mirip menggunakan sistem parlemen 1kamar.  Walaupun demikian lembagaperwakilan pada Indonesia haruslah ditinjau menjadi suatu hal yang khas darisistem ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie bahwakategori sistem parlemen pada Indonesia adalah sistem campuran.
    Kesulitan untukmengkategorikan hal ini mungkin lantaran Indonesia adalah negara yang baru ada.dan konsep lembaga negara Indonesia dari impian founding fathers untuk menciptakan hal yang tidak selaras dalam strukturlembaga negara. Walaupun para pembuat Undang-Undang Dasarnya belajar ke negaralain sebagai akibatnya akan terdapat proses peniruan dengan negara lain.

SistemParlemen setelah amandemen

Setelahdilakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep MPR menjadi pemegangkedaulatan warga yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam  negara dihapus dengan Perubahan ke 4Undang-Undang Dasar. Majelis Permusyawaratan Rakyat nir lagi memegang kekuasaan tertinggi pada sistemketatanegaraan di Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat tetap nir mampu dikategorikan sebagai lembagalegislatif lantaran Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak membuat peraturan perundang-undangan. Tetapi MPRmasih sanggup mengkategorikan menjadi forum perwakilan masyarakat.
Karena susunananggota MPR yg ada pada Undang- Undang Dasar 1945  berdasarkan pasal dua UUD 1945 setelah Perubahan Keempat adalah:
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiriatas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yangdipilih melalui pemilihan generik dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Jika dilihatdari komposisi anggota Majelis Permusywaratan Rakyat maka Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat digolongkansebagai forum parlemen. Dan masih adakewenangan membuat UUD, memberhentikan presiden, maka MajelisPermusyawaratan Rakyat dianggap institusi demokrasi perwakilan.
     Maka sistemparlemen di Indonesia adalah sistem trikameral. Hal ini diungkapkan oleh Prof.jimly Asshiddiqiepada seminar yang dilaksanakan pada Bali. Dengan alasan bahwa unsur keanggotaanMPR yang berubah, Kewenangan tertinggi yg dicabut, Diadopsinya prinsippemisahan kekuasaan, diadopsinya pemilihan Presiden serta wapres secaralangsung.

Tugasdan kewenangan MPR

              Sebelummembahas tugas serta wewenang MPR, maka    
harus dilihatbagaimana UUD yg pernah berlaku pada Indonesia. Karena       Undang-Undang Dasar adalah pedoman dasar bernegara.
           DiIndonesia UUD yg pernah berlaku terbagi atas 3. UUD tersebut
   adalah: 1. Undang-Undang Dasar 1945 dua. Konstitusi RIS tiga. UUDS 1950. Yang akan dibahas adalah
  bagaimana perumusan MPR pertama kali. Sedangkan yang menjadi bahasan utamaadalah tugas serta wewenang sebelum dan sehabis Perubahan UUD 1945.
1.undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasarpertama yg disepakati menjadi Konstitusibagi Republik Indonesia.dalam sejarahpembentukan Undang-Undang Dasar ini dapatdiketahui bahwa dalam UUDkeinginan untuk mnjelmakan aspirasi masyarakat didalam bentukberupa badan perwakilan seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.konstitusiRIS
Pada tahun 1949Konstitusi RIS berlaku serta Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku sebagai Undang-Undang Dasar. RencanaKonstitusi Republik Indonesia Serikat disiapkan sang ke 2 delegasi Indonesiadan pertemuan buat Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst voorFederaal Overleg) selamasidang-sidang Konferensi Meja Bundar.
DalamKonstitusi RIS ini maka lembaga-forum negara yang ada merupakan: Presiden,Menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia danDewan Pengawas Keuangan. Yang menjalankan fungsi lembaga perwakilan adalahSenat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.uuds1950
Pada lepas 14Agustus 1950 Parlemen Republik Indonesia Serikat mendapat baik RencanaUndang-Undang Dasar menggunakan kelebihan bunyi akbar pada ke 2 majelis. Padatanggal 15 Agustus 1950 Undang-Undang Dasar ini ditanda tangani oleh Presiden dan MenteriKehakiman Republik Indonesia serta diundangkan menjadi Undang-Undang DasarRepublik Indonesia.
Dalam UUDS 1950alat kelengkapan negara hampir sama dengan Konstitusi RIS akan namun berkurangdengan dihapuskannya Senat. Hal ini terjadi lantaran Indonesia berubah menjadiNegara Kesatuan kembali. Dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi pemegang fungsipengawas serta perwakilan rakyat
4.kembalike Undang-Undang Dasar 1945
Semenjak lepas lima Juli 1959Indonesia kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan adanya Dekrit Presiden 1959. Dasar hukumdekrit ini adalah staatsnoodrecht(hukum tata negara pada keadaan darurat).
Hal ini sama dengan pendapat Majelis Permusyawaratan RakyatSementara Orde Baru yang bisa dibaca pada Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Sementara No XX/MPRS/1966. Adanya istilah Orde Baru diatas, adalah untukmembedakan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam masa 1965 yang jugadisebut masa Orde Lama yg dipercaya kurang mencerminkan pelaksanaanUndang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen
Sesudah kembali kemasa Orde BaruMPR berubah menjadi sebagai sebuah lembaganegara yg  mempunyai kewenangan yangsangat akbar hampir sama dengan rumusan awal pada pembicaraan para foundingfathers buat menyusun UUD 1945. Wewenang yg sangat besar tadi harusmembuat forum ini berdaya dalam mewujudkan kedaulatan  masyarakat negara yg diwakilinya. Semenjak OrdeBaru dimulailah suatu konsep lembaga MPR yg pemilihan anggotanya sesuaidengan Undang-Undang Dasar. Dalam perekrutan anggota sejak tahun 1971diadakan Pemilihan Umum yang memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR. Dansetelah itu akhirnya terpilihlah anggota MPR yg adalah amanatUndang-Undang Dasar 1945
1.Tugasdan kewenangan MPR sebelum amandemen

a.tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum amandemen
Tugas MajelisPermusyawaratan Rakyat sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat didalam pasal tiga serta pasal6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. 1/Majelis Permusyawaratan Rakyat/ 1983, serta dinyatakan sebagaiberikut:
1.tetapkan Undang Undang Dasar
2.memutuskan Garis-Garis Besar HaluanNegara.
3.memilih (serta mengangkat) presiden danwakil Presiden.
Dalam tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat ini dapat dipelajaribahwa tugas MPR menjadi suatu forum negara meliputi tiga. Tugas ini tercantumdalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai forum pemegang kedaulatan Rakyatdalam Undang-Undang Dasar 1945 maka MPR memiliki tugas yang akbar yaitu membuat Undang-UndangDasar.
b.wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum amandemen
  Dalam pasal 4 Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat MPR No 1/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1983  wewenang MPRada  sembilan, yaitu:
1.membuat putusan-putusan yg tidakdapat dibatalkan oleh lembaga
      negara yanglain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
      pelaksanaannya ditugaskan kepadaPresiden/Mandataris.
2.memberikan penjelasan yg bersifatpenafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3.menyelesaikan pemilihan dan selanjutnyamengangkat Presiden Wakil
Presiden.
4.meminta pertanggungjawaban dariPresiden/ Mandataris tentang pelaksanaanGaris-Garis Besar Haluan Negara serta menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.mencabut mandat serta memberhentikanPresiden dan memberhentikan Presiden dalammasa jabatannya bila Presiden/mandataris benar-benar-sungguh melanggar Haluan Negaradan/atau Undang-Undang Dasar.
6.mengubah undang-Undang Dasar.
7.menetapkan Peraturan Tata TertibMajelis.
8.menetapkan Pimpinan Majelis yangdipilih berdasarkan dan oleh anggota.
9.mengambil/memberi keputusan terhadapanggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Ada satu kewenangan yg sudahdicantumkan pada Undang-Undang Dasar 1945 akan tetapi lebih tak jarang disebutdengan kekuasaan atau kedaulatan. Dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa”Kedaulatan adalah ditangan warga , serta dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kekuasaandalam bahasa Inggris disebut Power merupakanGreat Authorityataudapat diartikansebagai wewenang yang sangat akbar/terbesar.
2.Tugasdan kewenangan MPR sesudah amandemen

a.    Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum amandemen
Dalam Perubahan UUD 1945, tugas danwewenang MPR berubah. Dengan berubahnya konseplembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat maka berubah juga  beberapa tugas serta wewenangnya. Tugas MPRsetelah Amandemen UUD 1945 merupakan
1.mpr melantikPresiden danatau wapres(Pasal  tiga ayat 2 Perubahan  III UUD 1945).
2.melakukan peninjauan terhadap materidan status aturan Ketetapan MajelisPermusyawaratan masyarakat Sementara dan Ketetapan MPR buat diambilputusan pada sidang Majelis PermusyawaratanRakyat tahun 2003 (pasal I Aturan Tambahan Perubahan ke IV UUD 1945).
Dalam PerubahanUndang-Undang Dasar 1945 maka dapat disimpulkan tugas Majelis PermusyawaratanRakyat nir dijelaskan secara  jelas.apakah ketentuan tadi tugas atau bukan akan tetapi secara definitif, tugas adalah kewajiban atau sesuatu yg wajib dikerjakan atau dipengaruhi untukdilakukan.

b.    Wewenang MPR setelah amandemen
Sedangkanwewenang Presiden RI dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka sanggup disimpulkan menjadi berikut:
1.majelis Permusyawaratan Rakyatberwenang mengubah dan memutuskan UUD 1945.(Pasal 3 ayat1 Perubahan KeIII Undang-Undang Dasar 1945).
2.majelis Permusyawaratan Rakyat hanyadapat memberhentikan Presiden serta atau WakilPresiden pada masa jabatannya dari UUD (Pasal tiga ayat 3 Perubahan ke III Undang-Undang Dasar 1945).
3.memilih Presiden atau Wakil Presidenpengganti sampai terpilihnya Presiden danatau Wakil Presiden sebagaimana mestinya. (Pasal 8 ayat Perubahan Keempat).
Secara kedudukan makaMPR telah samadengan lembaga negara yang lain.tidak terdapat lagi lembagatertinggiNegaradanlembaga tinggi Negara.sehinggadalam sistemKetatanegaraan tidak terdapat lagi lembaga Negarayang lebih tinggi berdasarkan yang lain.
MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tetap mengeluarkan peraturan perundang-undangan yg lebihtinggi yaitu Undang-UndangDasar. Hal ini berarti secara Ilmu Perundang-undangan forum MajelisPermusyawaratan Rakyat lebih tinggi dari forum Negara yang lain

Dalam tugas danwewenang MPR yg diatur sang undang-undang, Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah suatu forum tetap yang mempunyaiorgan dan strukturnyatersendiri. Dapat diteliti bahwa struktur ketatanegaraan selesainya undang-undang mengenai susunan dankedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR dan DPRD disetujui samadengan setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi forum Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai suatu forum tersendiriberlainan dengan DPR dan DPD, sehingga sistemparlemen yang ada merupakan Sistem Trikameral.
      Kesimpulan yang mampu diambil antara lain artinya bahwaMajelisPermusayawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan forum perwakilan rakyatyang terdiri atas:  anggota dua lembaganegara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan  Undang-Undang Dasar 1945 sudah memberikan perubahan besar bagiMajelis Permusyawaratan Rakyat. Lantaran dasar yuridis buat menjalankankedaulatan warga telah dicabut sang amandemen UUD 1945. Tugas serta wewenang MPRkemudian dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang tentang susunan dankedudukan MPR, DPR, DPD serta DPRD.
            Dalammenentukan struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Majelis PermusyaratanRakyat akhirnya didudukkan menjadi lembaga yg mempunyai kedudukan yang samadengan forum negara yang lain. Majelis Permusyawaratn Rakyat tetapmenjalankan fungsi keseharian. Hal ini diperkuat menggunakan adanya Pimpinan MPR,Sekretaris Jendral Majelis Permusyawaratan Rakyat serta tugas serta wewenang yang tidak selaras menurut lembagaperwakilan yang lain. Maka sistem parlemen Indonesia menjadi tricameral system, teori ini merupakanteori dari Profesor Jimly Asshiddiqie.

Baca juga artikel terkait pada bawah ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel