PENGERTIAN UMUM PERS DAN FUNGSI PERS

Istilah “pers” berasal menurut bahasa Belanda, yg dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers pada pengertian luas dan pers pada pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup seluruh media komunikasi massa, misalnya radio, televisi, serta film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan warta, informasi, gagasan, pikiran, atau perasaan seorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yg melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan serta sebagainya yang dikenal menjadi media cetak.
Pers memiliki 2 sisi kedudukan, yaitu: pertama beliau merupakan medium komunikasi yg tertua di global, dan kedua, pers sebagai lembaga rakyat atau institusi sosial merupakan bagian integral menurut masyarakat, serta bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah daripadanya. Dan sebagai forum warga dia mensugesti dan dipengaruhi oleh forum- forum rakyat lainnya.
Pengertian Pers Secara Umum merupakan media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik pada bentuk tulisan, bunyi, dan gambar serta data serta grafik dengan memakai media elektronika dan media cetak serta dll. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan istilah pers dalam bahas latin merupakan pressare dari kata premere adalah "tekan" atau "cetak". Definisi pers secara terminologisnya adalah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah lama dikenal sang warga dan nir hanya itu istilah pers pula lazim dikaitkan menggunakan surat liputan (newspaper) atau majalah (magazine).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Pengertian pers menurut Weiner, menyampaikan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan informasi, serta media mesin cetak. Pengertian Pers berdasarkan Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit serta pengertian pers pada arti luas, pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau warta-liputan menggunakan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas merupakan memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran serta perasaan orang baik menggunakan istilah yang tertulis juga dengan verbal.
Pengertian pers dari Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara insan (human communication), yg berarti, media merupakan saluran atau sarana dalam memperluas serta memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers berdasarkan UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial atau sarana komunikasi massa yg melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, memasak, dan mengungkapkan fakta baik dalam bentuk goresan pena, bunyi, gambar, suara serta gambar dan data serta grafik juga dalam bentuk lainnya menggunakan menggunakan media cetak atau media elektronik, serta segala jenis saluran yg tersedia.
Pers mempunyai fungsi/peranan pada indonesia dan dimasyarakat.
Di negara kita telah diatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat, serta memang mengemukakan pendapat itu sangat krusial dan tidak hanya sekadar di bidang politik saja. Melainkan di segala bidang, kebebasan beropini juga berkaitan dengan kebebasan memberikan warta atau menyebarluaskan kabar melalui media massa. 
Pada pasal 19 DUHAM menyatakan bahwa "setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat serta mengungkapkan pendapat". Hak ini meliputi kebebasan buat berpendapat tanpa diganggu gugat dan seorang bebas beropini melalui media apapun, entah itu media cetak atau media elektro.
Kebebasan pendapat ini berarti juga kebebasan pers. Pers dalam negara mempunyai peran yang sangat penting, pers bermanfaat menjadi penghubung informasi antara pemerintah dengan rakyatnya. Sehingga warga bisa lebih mengetahui perkembangan negaranya.

Fungsi Pers adalah menjadi berikut 
1. Fungsi Pers Secara Umum
  • Memberikan informasi
  • Memberikan kontrol
  • Menghubungkan atau menjembatangi bunyi-bunyi rakyat
  • Memberikan hiburan
  • Menambah wawasan
2. Fungsi pers pada Indonesia
  • Media/saluran formasi kepada masyarkat
  • Media/saluran bagi opini publik serta debat publik
  • Media/saluran Investigasi terhadap perkara-perkara publik
  • Media/saluran pembelajaran
  • Media/saluran kebijakan publik pada warga dan acara pemerintah 
  • Memajukan kesejahteraan bangsa
3. Fungsi Pers menjadi Media informasi
Fungsi pers dalam media informasi adalah pers menaruh serta menyebarluaskan hal-hal yg perlu kita ketahui yaitu informasi
4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan merupakan pers dalam melakukan menyebarluaskan kabar yg mendidik menggunakan goresan pena-tulisan atau pemberitaan yg mengandung pengetahuan
5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment merupakan pers menjadi wahana hiburan menggunakan menampilkan berbagai macam seputar kegiatan dari seniman, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial merupakan memaparkan peristiwa yg buruk, keadaan-keadaan yg melanggar hukum, agar peristiwa ini nir terulang lagi dan membuat kesadaran masyarakat.
7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai forum ekonomi adalah pers merupakan perusahaan yang berkecimpung pada bidang penerbitan yang menyajikan keterangan dengan bernilai jual tinggi dan melakukan periklanan yang menambah laba pers.

Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan sang orang-orang Belanda pada Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial mencakup surat informasi, majalah, dan koran berbahasa Belanda, wilayah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina merupakan pers yg diusahakan sang orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina mencakup koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yg diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional merupakan pers yg diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang konvoi serta diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia pada masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat berita mingguan Medan Priyayi yang semenjak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap menjadi tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers dalam masa Penjajahan Belanda serta Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yg isinya memuat keterangan- berita resmi pemerintahan, informasi lelang dan fakta kutipan menurut harian-harian di Eropa. Sedangkan pada Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yg lalu namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat warta yg terbit merupakan Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant serta Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, lantaran lebih merupakan surat fakta periklanan. Tirasnya tidak lebih berdasarkan 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan nir boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 pada seluruh daerah yg dikuasai Belanda masih ada 16 surat warta berbahasa Belanda, serta 12 surat kabar berbahasa melayu antara lain merupakan Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat liputan berbahasa jawa Bromartani yg terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat fakta-surat berita yg terdapat di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat keterangan disatukan menggunakan alasan berhemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah supaya pemerintah Jepang dapat memperketat supervisi terhadap isi surat fakta. Kantor liputan Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor warta Yashima dan selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia dalam ketika itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi efek serta kedudukan adalah wartawan yang sengaja didatangkan menurut Jepang. Pada masa itu surat keterangan hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.
Peranan pers
Peranan pers sudah masih ada dalam UU No. 40 Tahun 1999, dan berikut ini merupakan point point tentang peranan pers :
  • Memenuhi hak rakyat untuk mengetahui informasi
  • Menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, dan menghormati kebhinnekaan.
  • Mengembangkan pendapat generik dari keterangan yg tepat, akurat dan benar
  • Melakukan supervisi, kritik, koreksi serta saran terhadap hal hal yg berkaitan menggunakan kepentingan umum
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Demikianlah artikel mengenai pembahasan Pengertian Pers dan Fungsi Pers, semoga bermanfaat bagi kita seluruh. Sekian serta terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel