BENTUKBENTUK NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Di mata hukum internasional semua negara yang terdapat yg berjumlah lebih menurut 190 negara seluruh memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban yg sama. Persamaan itu nir memandang negara itu akbar atau mini , kaya atau miskun, kuat atau lemah semua mempunyai kedudukan yg sama pada mata aturan internasional.

Namun nir seluruh negara yang ada pada dunia ini mempunyai bentuk yang sama, sehingga disparitas ini mengakibatkan disparitas pula bagaimana cara aplikasi hukum internasional pada masing-masing negara. Hukum internasional memang nir mempunyai hak serta kewenangan untuk memilih bentuk suatu negara, seluruh itu merupakan urusan menurut negara itu sendiri. Oleh karena negara-negara yg bhineka bentuknya itu harus melakukan kegiatan antara satu dengan yang lain, maka hukum internasional perlu mengetahui bagaimana bentuk suatu negara demi melaksanakan kegiatan luar negerinya. Berikut adalah bentuk-bentuk negara yang akan memudahkan kajian di dalam aturan internasional.



1. Negara Kesatuan

Bentuk yg pertama adalah negara kesatuan. Perlu diketahui kurang lebih separuh negara pada global bentuk negaranya adalah negara kesatuan. Undang-undang Dasar Negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh pada pemerintahan pusat buat melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapa luasnya swatantra yang diberikan pemerintah sentra pada propinsi-propinsinya, namun buat masalah-kasus yang menyangkut interaksi luar negeri tetaplah merupakan wewenang pemerintah sentra serta daerah (propinsi) tidak memiliki wewenang atau tidak diperbolehkan berafiliasi pribadi menggunakan negara luar. Prancis serta Indonesia merupakan model negara menurut banyak negara dengan bentuk kesatuan serta juga perlu diketahui bahwa bentuk negara semacam ini umumnya nir menyebabkan kesulitan pada aturan internasional.


2. Negara Federal

Bentuk negara yang ke 2 adalah negara Federal. Negara Federal adalah campuran sejumlah negara yg dinamakan negara-negara bagian yg keseleruhannya diatur Undang-Undang Dasar yang membagi kewenangan antara pemerintah federal menggunakan negara-negara bagiannya. Di Amerika Serikat, Brasil, Meksiko serta Australia namanya negara bagian. Walaupun negara bagian memiliki konstitusi serta pemerintahan masing-masing, negara federal inilah yg merupakan subjek hukum internasional serta memiliki kewenangan buat melakukan aktivitas luar negeri. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintahan negara federal bukanlah kewenangan yang dipengaruhi oleh hukum internasional, namun ditentukan oleh konstitusi yang terdapat di pada negara federal tersebut.

Lalu apa saja wewenang yang dimiliki pemerintah federal yg tidak dimiliki oleh pemerintah negara bagian? Bahwasanya hanya pemerintah negara federal yg mempunyai kewenangan buat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, menciptakan perjanjian politik serta militer. Tidak satupun berdasarkan negara bagian yg bisa ikut dalam aktivitas-kegiatan tersebut serta nir satupun dari negara-negara tadi bisa dipercaya sebagai subjek hukum internasional.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat, wewenang buat menciptakan perjanjian-perjanjian internasional diserahkan pada badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Di samping itu, bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yg melanggar hukum internasional, umumnya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.

Namun sistem negara federal tentu mempunyai kelemahan. Sistem federal yg relatif merepotkan merupakan apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yg membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan menggunakan Perancis serta negara-negara Afrika Francophone seringkali menimbulkan ketegangan antara Pemerintah Federal Kanada menggunakan negara bagian tersebut. Bulan 1968 Kanada tetapkan interaksi diplomatik menggunakan Gabon yang mengadakan interaksi langsung dengan Quebec tanpa melalui Pemerintahan Federal. Akhirnya, dengan segala keengganan Pemerintah Federal Kanada menaruh wewenang kepada propinsi Quebec untuk menciptakan persetujuan-persetujuan kebudayaan menggunakan negara-negara francophone tersebut.


3. Gabungan Negara-negara Merdeka

Bentuk negara yg ketiga adalah Negara yang berisi Gabunga-adonan berdasarkan negara-negara yang sudah merdeka. Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil serta Uni Personil.

a. Uni Riil

Uni Riil adalah penggabungan 2 negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional serta berada di bawah kepala negara yg sama serta melakukan kegiatan internasional menjadi satu kesatuan. Yang menjadi subjek aturan internasional merupakan uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau konstitusi yg menggabungkan kedua negara, mereka nir boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain. 

Contoh negara dalam sejarah terkini yg memiliki sistem serupa, yaitu Uni Austria, Hongaria yang bubar di tahun 1918 sesaat berakhirnya Perang Dunia 1, lalu Denmark serta Iceland dari 1918-1944. Di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan seperti ini, seperti Mesir serta Syria yg menggabungkan diri dalam United Arab Republic namun hanya beberapa tahun saja karena tidak adanya keserasian antara kedua negara.

b. Uni Personil

Terbentuknya negara uni personil ini bisa terjadi apabila 2 negara berdaulat buat menggabungkan diri karena mempunyai raja yg sama. Dalam uni personil masing-masing negara permanen merupakan subjek hukum internasional. Contoh-model dalam sejarah adalah uni antara Belanda serta Luxemburg berdasarkan tahun 1815 sampai 1890, kemudian Belgia serta negara merdeka Kongo menurut tahun 1855 hingga 1908.

Sampai waktu ini negara sistem uni riil serta uni personil sekarang ini hanya memiliki nilai sejarah saja serta mudah nir terdapat lagi negara yang berada pada bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yg mengakui Ratu Elizabeth II menjadi ketua negaranya, seperti Kanada serta Australia.


4. Negara Konfederensi

Bentuk negara yang keempat merupakan Negara Konfederensi. Negara Konfederensi merupakan gabunagn dari sejumlah negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu pada konfederensi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederensi masing-masing permanen merupakan negara-negara yang berdaulat serta subjek hukum internasional. Bentuk konfederensi hanya ada di abad 19. Swiss yg secara resmi menamakan dirinya negara konfederensi, permanen saja semenjak tahun 1848 dalam hakekatnya lebih poly federal pada mana kewenangan luar negeri berada pada tangan pemerintah federal.


5. Negara Netral

Bentuk negara yg berikutnya adalah Negara Netral. Negara Netral merupakan negara yang membatasi dirinya buat tidak melibatkan diri pada aneka macam sengketa yang terjadi dalam rakyat internasional. Prinsip netral ini mempunyai banyak arti serta wajib mampu dibedakan pengertian antara netralitas permanen serta netralitas sewaktu-saat, politik netral atau netralisme positif.

Netralitas permanen adalah negara yg netralitasnya dijamin serta dilindungi sang perjanjian-perjanjian internasional misalnya Swiss serta Austria. Sedangkan netralitas sewaktu-waktu addalah perilaku netral yang hanya asal berdasarkan kehendak negara itu sendiri yang sewaktu-waktu bisa ditinggalkan. Sebagai contoh Swedia, yg selalu mempunyai sikap netral menggunakan menolak buat mengambil ikatan politik menggunakan blok kekuatan manapun. Selanjutnya ada jua politik netral atau netralisme positif yg kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung pada Gerakan non-Blok. Negara-negara tadi bukan saja nir memihak kepada blok-blok kekuatan yg ada namun juga menggunakan bebas menaruh pandangan serta secara aktif mengajukan saran serta usul penyelesaian atas perkara-kasus yg dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan serta terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

Lalu apa hal yg mendasari negara netral permanen mempunyai dasar-dasar politik? Ada 3 segi yg mendasarinya, yaitu :

a. Segi Politik

Netralitas permanen merupakan suatu institusi yang lahir berdasarkan politik ekuilibrium buat menjaga supaya suatu negara eksklusif jangan sebagai rebutan bagi negara-negara akbar. Atas dasar itulah yang menjadi pertimbangan klasik yang bahkan masih berlaku sampai sekarang, guna menghadapi persaingan antara negara-negara besar .

b. Segi Sosiologis

Menurut Doktrin Positivis, netralitas permanen adalah cermin dari keharusan sosial yg asal menurut faktor-faktor historis serta letak geografis berdasarkan negara-negara yang bersangkutan. Jadi netralitas tersebut mempunyai status objektif yg pada pelaksanaannya dirasa perlu untuk menjaga ekuilibrium serta perdamaian.

c. Segi Yuridis

Netralitas tetap berdasarkan atas satu atau lebih instrumen hukum yg didalamnya mengatur negara bersangkutan pula ikut di dalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral berdasarkan negara-negara yang mengakui serta menghormati netralitas tadi.


6. Negara yg Terpecah

Negara yg terpecah ini merupakan sebagai efek Perang Dunia 2 yg kemudian di mana suatu negara diduduki oleh negara-negara besar yang menang dalam perang. Perang dingin yg diakibatkan pertentangan idiologi serta politik antara negara Blok Timur serta Blok Barat sudah mengakibatkan negara yang diduduki kemudian pecah menjadi dua yg memiliki ideologi serta sistem pemerintahan yg saling tidak sama serta yg menjurus kepada perilaku saling curiga serta bermusuh-musuhan.

Ada empat negara yang terpecah pasca Perang Dunia dua, yaitu :

a. Jerman

Selama bertahun-tahun telah terjadi pertentangan idelogis yang keras antara 2 negara yang menduduki Jerman, yaitu Uni Soviet serta Amerika Serikat beserta dengan negara-negara sekutu. Pertentangan itu terus berlanjut sampai ada usulan untuk menciptakan negara Jerman yang baru, sebagai akibatnya akhirnya tampil 2 negara, yaitu Republik Federal Jerman (8 Mei 1949) serta Republik Demokratik Jerman (7 Oktober 1949). Jerman Barat secara militer diduduki oleh Amerika Serikat, Inggris, serta Perancis, sedangkan Jerman Timur diduduki sang Uni Soviet. Akibat menurut pertentangan kedua negara tersebut, usaha-usaha untuk mempersatukan kembali ke 2 negara tersebut sebagai gagal sampai akhirnya sehabis runtuhnya Tembok Berlin pada tahun 1989 serta berakhirnya Perang Dingin ke 2 negara tersebut (Jerman barat serta timur) bergabung pulang sebagai satu negara dalam lepas tiga Oktober 1990.

b. Cina

Setela berakhirnya Perang Dunia II, Cina lalu terpecah sebagai dua negara, yaitu Republik Rakyat CIna serta Pemerintah Nasionalis Republik CIna pada Taiwan. Bahkan sampai sekarang, Pemerintah Cina pada Beijing menganggap Taiwan hanyalah menjadi galat sahtu menurut propinsinya serta menentang konsep 2 Cina. Pada bulan Oktober 1971 kursi Cina di PBB telah berhasil diambil sang wakil Republik Rakyat Cina dengan mengeluarkan wakil Cina Nasionalis dari organisasi dunia tadi. Dari segi faktual Republik Cina tetap dianggap menjadi sebuah negara walaupun hanya diakui oleh lebih kurang 20 negara. Tetapi, hingga sekarang CIna masih tetap mempraktekkan pemutusan hubungan diplomatik menggunakan negara-negara yg mengakui Cina Nasionalis, yang terakhir adalah Macedonia dalam tahun 1999.

c. Korea

Hingga dalam tahun 1945, Korea sudah diduduki oleh Jepang. Setelah Perang Dunia II berakhir, dengan kekalahan Jepang Korea lalu dibagi menjadi 2 yaitu Korea Selatan menggunakan sistem demokrasi liberal serta Korea Utara dengan sistem komunis. Pada bulan Juni 1950 Korea Utara melancarkan agresi ke Korea Selatan menggunakan tujuan mempersatukan kedua negara, namu gagal berkat bantuan pasukan menurut PBB.

Persetujuan Peletakan Senjata Pan Mun Jon tahun 1953 telah mengembalikan keadaan dalam status quo ante. Kedua Korea ini hingga kini adalah anggota aktif dalam rakyat internasional dengan Korea Utara sebagai Gerakan Nonblok. Setelah berakhirnya Perang Dingin, telah tercapai kesepakatan bahwa kedua negara tadi diterima sebagai anggota PBB dalam tahun 1991 menggunakan nama Democratic People's Republic of Korea serta Republic of Korea.

d. Vietnam

Sesuai Keputusan Konvensi Jenewa 1954, Vietnam dibagi oleh garis paralel yaitu bagian utara rezim komunis serta bagian selatan dengan pemerintah liberal. Selama kurang lebih 20 tahun terdapat dua negara terpisah, yaitu Vietnam Utara serta Vietnam Selatan yang masing-masing anggota aktif masyarakat internasional. Selanjutnya, hubungan kedua negara selalu ditandai dengan sengketa bersenjata karena tekad dari Vietnam Utara untuk menyatukan kedua negara yang akhirnya terlaksana dengan jatuhnya Saigon pada akhir April 1975. Setelah bersatu kembali pada tanggal 3 Juli 1976, Vietnam menjadi anggota PBB pada tanggal 20 September 1977.

e. Cyprus

Sebagai akibat pengambilan kekuasaan oleh perwira-perwira Yunani yang ingin menggabungkan Cyprus dengan Yunani pada tahun 1974, Turki segera menduduki bagian utara dari pulau tersebut. Selanjutnya 38% dari Pulau Cyprus diduduki oleh Turki dengan kehadiran 20.000 pasukannya. Akibatnya penduduk Yunani terpaksa meninggalkan bagian utara pulau tersebut serta 60.000 orang Turki didatangkan dari negara induk untuk mengubah keseimbangan demografi bagian utara pulau tersebut. Kemudian masyarakat Turki di pulau itu tanggal 15 November 1983 mengumumkan lahirnya Turkish Republic of Northern Cyprus. Namun, baik menurut Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan mengecam berdirinya negara tersebut serta menyatakannya tidak sah serta minta semua negara untuk tidak mengakuinya. Sampai sekarang hanya Turki yang mengakui entitas tersebut serta negara-negara lainnya menolak keberadaan entitas tersebut.


7. Negara-negara Kecil

Dalam pembahasan selanjutnya ini adalah bentuk negara yang ketujuh, yaitu Negara-negara Kecil. Yang dimaksud dengan negara kecil adalah negara-negara yang mempunyai wilayah yang sangat kecil dengan penduduk yang sangat sedikit pula. Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara. Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka serta berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik serta konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama adalah karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kekurangan personalia serta beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.

Negara-negara kecil juga tidak mempunyai angkatan bersenjata serta pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja negara-negara kecil itu diharapkan untuk mempunyai kebijaksanaan luar negeri yang tidak berbeda dengan negara tetangganya. Sebelum menjadi anggota PBB, ada negara-negara kecil yang aktif dalam organisasi-organisasi internasional bersifat teknis serta juga mengikuti sidang-sidang Majelis Umum PBB di New York dengan status sebagai peninjau seperti Monaco. Vatikan yang sampai sekarang bukan anggota PBB mempunyai status sebagai peninjau tetap di Organisasi tersebut.

Sebagai penutup negara-negara kecil tersebut tetaplah merupakan subjek hukum internasional, tetapi karena kecilnya maka tidak mampu untuk melaksanakan semua atribut sebagai negara merdeka serta berdaulat. Bila terjadi pembatasan-pembatasan, itu adalah atas kehendak sendiri serta juga kadang-kadang melalui perjanjian-perjanjian khusus dengan negara tetangga mereka.


8. Negara Protektorat

Negara protektorat merupakan rezim konvensional antara dua negara yang tidak sama membagi pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem protektorat ini negara kolonial memperoleh sejumlah wewenang atas negara yang dilindunginya (seperti namanya protek : melindungi). Negara-negara yang berada di bawah sistem protektorat ini mempunyai kapasitas yang terbatas dalam bidang hubungan luar negeri serta pertahanan yang biasanya dilakukan oleh negara pelindung. Seberapa jauh wewenang luar negeri tersebut tergantung dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam instrumen yuridis yang mengatur hubungan kedua negara. Namun dalam sistem protektorat ini sebenarnya adalah peninggalan dari zaman kolonial, misalnya yang terjadi pada Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos serta Vietnam yang dulunya merupakan protektorat Perancis. Dalam prakteknya negara pelindung ikut campur terhadap masalah intern dari negara yang dilindungi terutama dalam hal politis serta ekonomi. Karena alasan itulah sampai sekarang tidak ada negara yang berada di bawah sistem protektorat tersebut.


Bagaimana sahabat-sahabat pembaca? Artikel sederhana aku diatas mengenai pembahasan tentang bentuk-bentuk negara yg kaitanya dengan subjek hukum internasional. Semoga artikel ini bermanfaat untuk teman-teman pembaca sebagai bahan surat keterangan atau bahan bacaan buat pengetahuan.

Terima Kasih serta salam hangat, deffendy ++

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel