KEBIJAKAN PERDAGANGAN BEBAS
Friday, August 19, 2016
Edit
Terdapat berbagai manfaat dalam perdagangan bebas dan kerugiannya yg mempunyai arti tersendiri. Kebijakan perdagangan bebas merupakan kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yg menghalangi arus produk dari serta keluar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu menggunakan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan nir terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena dalam perdagangan bebas, tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan serta penawaran) sinkron menggunakan aturan ekonomi.
Manfaat dari perdagangan bebas dari teori klasik adalah sebagai berikut :
- Dapat mendorong persaingan antarapengusaha, sebagai akibatnya nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi.
- Mendorong terjadinya efisiensi daya (cost) sebagai akibatnya bisa membentuk produk dengan harga yang sanggup bersaing.
- Meningkatkan gerak modal, energi pakar dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat meningkatkan kecepatan pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para penguasa berinvestasi lebih luas.
- Konsumen bisa lebih bebas pada menentukan variasi serta pilihan produk yang diinginkan.
Saat ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan dalam perseteruan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga serta lain-lainnya dengan demikian hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam daerah tadi.
Kebijakan Perdagangan Bebas serta Proteksionis - Ada dua macam kebijakanperdagangan internasional, yakni kebijakan perdagangan bebas (free trade) dan kebijakan perdagangan proteksionis.
a. Kebijakan Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yg menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga nir ada rintangan yg menghalangi arus produk berdasarkan dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang menggunakan berpedoman pada ajaran genre klasik (liberal) yg nir menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut genre klasik, perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana buat meningkatkan kemakmuran, menggunakan alasan menjadi berikut:
- Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sebagai akibatnya tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
- Dapat mendorong penghematan biaya , sebagai akibatnya produksi dapat dijalankan dengan porto serendah-rendahnya dan dijual menggunakan harga bersaing (efisiensi).
- Dapat menggerakkan perputaran modal, energi pakar serta investasi ke berbagai negara sehingga bisa menumbuhkan perekonomian.
- Dapat menaikkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
- Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sebagai akibatnya mereka lebih bebas pada menentukan banyak sekali produk yg diinginkan.
Karena pada perdagangan bebas nir terdapat rintangan-rintangan atau hambatan-kendala, maka harga produk dipengaruhi oleh kekuatan permintaan serta penawaran sinkron hukum ekonomi.
Saat ini, perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh serta masih terbatas pada daerah-kawasan tertentu. Ini berarti, perdagangan bebas hanya berlaku bagi negara yg terdapat pada tempat tersebut. Dan, bagi negara yg bukan anggota kawasan tersebut nir berlaku ketentuan perdagangan bebas, sehingga pada negara tersebut masih masih ada berbagai rintangan misalnya tarif, kuota, diskriminasi harga serta lain-lain.
Contoh organisasi perdagangan bebas di antaranya merupakan NAFTA (North America Free Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara, AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas tempat Asia Tenggara dan EETA (European Economic Trade Are a) yaitu daerah perdagangan bebas Eropa.
b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yg melindungi industri dalam negeri menggunakan cara membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari serta ke luar negeri.
Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis merupakan menjadi berikut:
- Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka mempunyai modal yg bertenaga dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dievaluasi terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yg dihasilkan negara berkembang.
- Untuk melindungi industri pada negeri yang baru tumbuh. Industri misalnya ini nir akan mampu bersaing dengan industri negara lain yg sudah maju serta berpengalaman.
- Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melakukan perlindungan, industri-industri di pada negeri dapat permanen hayati dan dengan demikian bisa membuka lapangan kerja bagi rakyat.
- Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar berdasarkan defisit dalam neraca pembayaran, negara dapat memakai kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan menaikkan ekspor.
- Untuk mempertinggi penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor serta ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.
c. Info : “Keiretsu, Proteksi Gaya Jepang!”
Kelompok Sumitomo mulai sebagai perusahaan penambang tembaga sekitar 300 tahun yang lalu. Sekarang, gerombolan ini terdiri berdasarkan 20 perusahaan inti serta puluhan bisnis kecil yang berlokasi di banyak sekali tempat di global pada banyak sekali industri, termasuk komputer, logam, baja, gelas, batu bara, real estate, arak, barang elektronika, dan asuransi jiwa. Kelompok ini dipersatukan pertama serta paling krusial oleh ritual serta tingkah laris. Misalnya, setiap tahun presiden menurut kedua puluh perusahaan datang berkumpul dengan keluarga Sumitomo pada tempat semacam kuil buat memperingati pendiri kelompok tadi.
Sebagai tambahan, presiden bertemu secara terpisah setiap bulan dengan apa yg disebut “Hakusuikal” atau “grup air putih” buat mendiskusikan perkara bisnis dari membuat rencana bisnis baru hingga menaruh dukungan buat anggota gerombolan yang sedang mengalami kesulitan.
Kelompok Sumitomo merupakan galat satu model menurut suatu keiretsu konglomerat bisnis super besar. Sering kali diberi label “perusahaan sama dengan darah persaudaraan”, “famili usaha” ini mendasar banyak pengaturan usaha Jepang.
Sistem keiretsu sudah menempatkan perusahaan asing pada posisi yg nir menguntungkan di Jepang. Kebanyakan konglomerat memfokuskan kegiatannya pada lebih kurang bank yang akbar milik grup mereka, sesuatu yg dilarang sang undang-undang di Amerika Serikat.
Hal ini membuat gerombolan perusahaan ini mampu menanggung kerugian tanpa risi tentang menurunnya hadiah kredit lantaran mereka akan selalu meminta pada bank milik grup. Perusahaan elektronika Jepang misalnya NEC, Hitachi, serta Fujitsu bersaing lewat harga tanpa wajib khawatir tentang kerugian pada keuangan. Keadaan ini membuat pesaing asing tidak sanggup berhadapan eksklusif menggunakan Jepang, usaha asing dirugikan, demikian pula konsumen dunia.
Keiretsu Sumitomo membantu anggota pada berbagai kejadian. “Bank Sumitomo amat pakar dalam mengatur kulit kacang buat menghilangkan masalah,” istilah Alicia Ogawa, seseorang pakar analisis di S.G Warburg Securities. Salah satu model terjadi waktu Bank Sumitomo membantu keuangan Mazda pada athun baru 1970-an serta berhasil mengembalikan perusahaan dari keadaan yg nyaris bangkrut. Anggota keiretsu Sumitomo menolong Mazda dengan memberikan dukungan keuangan dan mendapat karyawan Mazda yang telah dirumahkan. Semua anggota keiretsu Sumitomo hanya membeli mobil Mazda selama periode pemulihan perusahaan tersebut.
d. Hambatan atau Rintangan Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu negara menggunakan membuat aneka macam hambatan atau rintangan. Hambatan-kendala tersebut di antaranya merupakan:
1) Kuota impor
Kuota impor merupakan kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yg boleh diimpor, menggunakan tujuan melindungi produksi pada negeri. Dengan demikian, selesainya mencapai jumlah eksklusif dalam suatu periode, pengimpor dihentikan menambah jumlah barang yg diimpor.
2) Kuota ekspor
Kuota ekspor adalah kebijakan menetapkan batas jumlah barang yg dapat diekspor menggunakan tujuan mengklaim persediaan barang tersebut buat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3) Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan dengan cara menaruh subsidi (tunjangan) kepada perusahaan yg menghasilkan barang ekspor, sebagai akibatnya harga barang dari perusahaan tadi sanggup bersaing dengan barang luar negeri. Dengan kata lain, hadiah subsidi akan membuat harga jual barang menjadi lebih murah serta mampu bersaing menggunakan harga jual barang luar negeri.
4) Tarif impor
Tarif impor merupakan kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yg diimpor supaya harga barang impor sebagai lebih mahal. Dengan demikian, perusahaan dalam negeri yg menghasilkan barang sejenis mampu bersaing menggunakan barang impor. Pada umumnya, tarif impor dikenakan pada bentuk persentase menurut nilai barang yang diimpor, misalnya 10% atau 20%. Untuk bahan-bahan standar industri, suatu negara umumnya akan mengenakan tarif impor yang rendah atau bahkan 0%. Tarif impor dikenal menggunakan kata pajak impor atau bea masuk.
5) Tarif ekspor
Tarif ekspor merupakan kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yg diekspor menggunakan tujuan buat merangsang ekspor. Dengan demikian, umumnya tarif dapat dikenakan sangat rendah atau bahkan 0%. Istilah lain dari tarif ekspor merupakan pajak ekspor atau bea keluar. Kebijakan tarif ekspor serta tarif impor, selain digunakan menjadi alat perlindungan, jua berguna menambah penerimaan negara, lantaran menggunakan adanya tarif, negara akan mendapat sejumlah uang.
6) Premi
Premi merupakan kebijakan berupa pemberian hibah atau penghargaan kepada perusahaan yang bisa memproduksi barang menggunakan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu. Pemberian iuran pertanggungan diperlukan bisa memacu penghasil pada negeri untuk bersaing dalam menaikkan kualitas dan kuantitas produknya.
7) Diskriminasi harga
Diskriminasi harga merupakan kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan buat satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam rangka perang tarif. Sebagai model, jika negara X menduga barang hasil produksinya yang diekspor ke negara Y dikenakan tarif masuk yang tinggi, maka menjadi balasannya bila negara Y mengimpor barang menurut negara X, negara X akan menaruh harga jual yg lebih tinggi. Dengan adanya tindakan ini, dibutuhkan negara Y akan menurunkan tarif masuknya terhadap negara X.
8) Larangan ekspor
Larangan ekspor merupakan kebijakan melarang ekspor buat barang-barang tertentu menggunakan pertimbangan ekonomi, politik serta sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi, suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri. Larangan ekspor dengan pertimbangan politik misalnya adanya embargo ekonomi dari PBB, di mana Irak dilarang mengekspor minyak bumi ke luar negeri. Sedangkan pertimbangan sosial budaya, contohnya suatu negara melarang ekspor benda-benda bersejarah dan flora dan fauna yg telah langka.
9) Larangan impor
Larangan impor merupakan kebijakan melarang impor untuk barang-barang eksklusif dengan beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya merupakan untuk melindungi industri dalam negeri, buat membalas kebijakan perdagangan negara lain dan buat berhemat devisa.
10) Dumping
Dumping adalah kebijakan menjual suatu barang pada luar negeri menggunakan harga yg lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini merupakan memperluas serta menguasai pasar. Dumping bisa dilakukan bila masih ada aturan(hambatan) yg jelas dan tegas sebagai akibatnya konsumen di dalam negeri tidak sanggup membeli barang (yg didumping) dari luar negeri.
e. Info : Sekilas Dumping
Dumping adalah praktik penjualan suatu komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih rendah berdasarkan taraf harganya pada pasaran domestik, bahkan mungkin pada bawah harga pokoknya. Tujuan dumping merupakan buat memperoleh keunggulan bersaing menggunakan pemasok menurut negara lain
Dumping hanya akan berhasil apabila pasar luar negeri dan domestik terpisah jauh secara geografis, dan tidak terbuka kesempatan buat menjual pulang ke negara asal. Dalam perdagangan internasional dikenal 3 jenis dumping.
- persistent dumping (dumping terus-menerus) merupakan subordinat harga yang dilakukan secara konstan, tanpa mempedulikan protes berdasarkan negara lain. Praktik ini pernah dijalankan Jepang sebelum Perang Dunia II buat menerobos dan memantapkan diri di pasaran luar negeri.
- sproradic dumping dipraktikkan buat melepas persediaan yang besar ke pasaran luar negeri, dan umumnya didorong sang kelesuan pasar domestik;
- predatory dumping (dumping buat menghancurkan pesaing) dipraktikkan buat menghalau pesaing asing dari pasaran luar negeri yg menjadi target. Setelah pesaing mengundurkan diri menurut pasaran yg dituju, harga dinaikkan buat menutup kerugian yg diderita sebelumnya. Jenis dumping ke 2 serta ketiga, nir dipercaya membahayakan oleh kebanyakan pakar ekonomi, karena tidak terlalu menggoyahkan sendi-sendi perdagangan internasional. Sedang dumping jenis pertama sangat mencemaskan, apalagi bila kebijakan ini didukung pemerintah negara pengekspor. Dalam praktik, tuduhan adanya persistent dumping sulit dibuktikan, lantaran pemerintah negara bersangkutan hanya secara terselubung menaruh subsidi atau kemudahan ekspor melalui pengaturan valuta asing yg diskriminatoris.
Secara internasional. Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tarifs and Trade - GATT) melarang praktik dumping dengan mengizinkan bea masuk yg tinggi atas barang dumping.
Sumber: Ensiklopedia Ekonomi Bisnis serta Manajemen
Referensi :
Sa’diyah, C. Dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi dua : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas serta MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. P. 351.
Sekian artikel singkat tentang Kebijakan Perdagangan Bebas semoga bermanfaat bagi kita. Sekian dan terima kasih.