PENGERTIAN SISTEM PERS DEMOKRASI LIBERAL SECARA UMUM LIBERAL DEMOCRATION PRESS

Secara umum, Sistem Pers Demokrasi Liberal merupakan sistem yang menaruh kebebasan seutuhnya yg dijamin keberadaan menggunakan selaras paham liberalis. Dalam negara yg menganut paham liberal, pers dapat berkembang menggunakan pers sebebas-bebasnya (mutlak). Wartawan surat keterangan dapat menulis fakta secara bebas yang umumnya dapat tidak sama menurut cermin kepentingan masyarakat atau pemerintah. 

Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal
Berkaitan dengan ciri-karakteristik yang merdeka (libertarian), Krisna harahap menyebutkan lebih lanjut tentang ciri-karakteristik sistem pers demokrasi liberal. Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal adalah menjadi berikut.
  • Tidak adanya batasan hukum dalam upaya pengumpulan fakta yang dipakai buat kepentingan publikasi. 
  • Penerbitan serta pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan biar atau lisensi 
  • Kecaman yang dilakukan pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana
  • Publikasi yang dilakukan secara bebas menurut penyensoran pendahuluan 
  • Wartawan mempunyai otonomi profesional pada organisasi mereka.
  • Tidak terdapat kewajiban pada mempublikasikan segala hal
  • Publikasi kesalahan dan kebenaran dilindungi yg berkaitan mengenai opini serta keyakinan
Tugas Sistem Pers Demokrasi Liberal
Menurut Krisna Harahap mengenai konsep libertarian bahwa pers memiliki tugas-tugas. Tugas-tugas sistem pers demokrasi liberal merupakan menjadi berikut.
  • Menjaga hak rakyat negara
  • Memberikan pelayanan bagi kehidupan ekonomi (iklan)
  • Memberikan pelayanan bagi kehidupan politik
  • Mencari laba (demi kelangsungan hidupnya)
  • Memberikan hiburan
Dalam Pers Liberalis dimodali oleh pemerintah serta swasta, atau bisa pula dari dari salah satunya. Kontrol sosial benar berlaku secara bebas. Berita atau ulasan di media massa dapat berupa kritik tajam, baik itu buat perseorangan, lembaga, juga juga pemerintah. Dengan demikian, sistem pers liberalis, biasanya nir mencerminkan kepentingan pemerintah negaranya. Sistem Pers Liberalis berada/ berlaku pada negara-negara seperti Inggris, Australia, serta yg menganut paham liberal.

Sistem Pers Indonesia
Sistem pers Indonesia mempunyai kekhasan lantaran ideologi serta falsafah negara Indonesia yakni Pancasila serta budaya rakyat Indonesia yang spesial pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia dianggap sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan sang Menteri Penerangan RI dalam ketika itu beserta jajarannya, yg jua disepakati oleh insan pers Indonesia.
Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang pada dasarnya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:
Idiil: Pancasila
Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yg sedang dalam proses “pembuatan”.
Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.
Etis: Norma-kebiasaan kode etik profesional.
Pers Indonesia memunyai kewajiban:
  • Mempertahankan, membela mendukung serta melaksanakan Pancasila serta UUD ’45 secara murni dan konsekuen;
  • Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yg berlandaskan Demokrasi Pancasila:
  • Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
  • Membina persatuan serta menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, serta fasisme/diktator;
  • Menjadi penyalur pendapat umum yg konstruktif serta progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia dijamin sang Pasal 28 Undang-Undang Dasar 45 yg intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan juga tulisan. Dengan demikian setiap rakyat negara memunyai hak penerbitan pers asal sinkron dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).
Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yg bertanggung jawab yang menurut pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang dalam akhirnya akan menyebabkan keresahan warga dan memecah persatuan serta kesatuan bangsa.
Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan merupakan menghina Kepala Negara serta menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Jika media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.
Disamping sebagai wahana buat memberi berita, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia pula memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif serta konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian artikel singkat mengenai Sistem Pers Demokrasi Liberal (Liberal Democration Press). Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian serta terima kasih. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel