PERWAKILAN NEGARA BAGIAN 1 HUBUNGAN DIPLOMATIK HUKUM DIPLOMATIK DAN SEJARAH HUKUM DIPLOMATIK

Selamat malam, teman-sahabat pembaca akademia, mungkin kalian seluruh sudah pernah mendengar pada liputan di televisi atau media-media sosial di hape atau pada perangkat android kalian kata duta besar Indonesia buat Amerika, atau tempat kerja kedutaan Indonesia di Amerika. Bagi kalian yang mempelajari ilmu hukum niscaya poly menemui istilah tadi di pada mata kuliah aturan internasional. Duta besar yg bermarkas pada kedutaan secara garis akbar merupakan perwakilan negara (Indonesia) pada negara yang memiliki interaksi diplomatik dengan Indonesia.

Dalam goresan pena sederhana saya kali ini saya akan membahas mengenai perwakilan negara yang nantinya di dalamnya akan membahas mengenai banyak hal seperti apa itu interaksi diplomatik, hukum diplomatik serta tugas serta fungsi yg dijalankan sang perwakilan negara. Dalam pembahasan kali ini akan saya bagi sebagai tiga bagian lantaran saking luas serta banyaknya materi yang akan dibahas. Semoga goresan pena mini ini mampu membantu kalian pada mencari referensi mengenai aturan internasional atau dalam hal ini perwakilan negara. Amin.

Perwakilan Negara


Mari kita mulai pembahasan mengenai perwakilan negara ini dengan hubungan antara aturan diplomatik menggunakan aturan internasional terlebih dahulu.

Hukum Diplomatik serta Hukum Internasional


       Hukum diplomatik serta aturan internasional sebagaimana sudah dijelaskan secara gamblang sang Starke serta Charles Cheney Hyde, bahwasanya aturan internasional bisa dirumuskan menjadi sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian terdiri dari asas-asa serta peraturan-peraturan yang ditaati dalam hubungan natar negara satu dengan negara yang lain, hubungan organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga internasional masing-masing serta hubungannya dengan negara-negara serta individu-individu.

     Berdasarkan pengertian yg sudah digambaran sang Starke serta Charles tadi, maka hukum internasional itu digunakan buat mengatur hubungan antar subyek aturan internasional (bagi yg belum ingin membaca pulang mengenai subyek hukum internasional bisa klik pada sini), khususnya hubungan antar negara. Kemudian munculnya hubungan antar negara ini disebabkan oleh antara lain karena masing-masing negara memiliki batas wilayah yang berada di bawah kedaulatannya, masing-masing negara juga memiliki corak serta keistimewaan yang berlainan, karakter individu di masing-masing negara yang berbeda serta lain sebagainya. Oleh karena adanya banyak perbedaan tersebut telah mendorong negara-negara untuk mengadakan sebuah hubungan dengan negara lain guna untuk memenuhi kebutuhan serta kepentingannya masing-masing.

      Negara dalam mengadakan hubungan dengan negara lain menggunakan alat kelengkapan negara atau perwakilan/perutusan negara, atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan perwakilan diplomatik. Sedangkan di lain pihak, negara dalam mengadakan hubungan dengan negara lain itu terikat oleh aturan-aturan yang telah mereka buat atas dasar kesepakatan, agar nantinya tercipta suatu keseimbangan, masing-masing negara juga dapat hidup dengan aman serta tenteram. Aturan-aturan yang dimaksud tentunya tidak lain tidak bukan adalah hukum internasional. Karena hukum internasional yang dimaksud adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan menggunakan perwakilan, maka dalam hal ini khususnya adalah hukum perwakilan negara atau hukum diplomatik.

Hubungan Diplomatik


     Hubungan diplomatik adalah hubungan antar negara menggunakan menggunakan alat perlengkapan negara yg lebih dikenal dengan perutusan / perwakilan negara / perwakilan diplomatik (diplomatik mission). Dalam interaksi yang demikian tersebut perutusan diplomatik bertindak atas nama atau atas tanggung jawab negara. Lalu apa sajakah orang/badan yang bisa diklaim menjadi indera perlengkapan hubungan antar negara? Alat perlengkapan interaksi antara negara itu antara lain :
  1. Perutusan/perwakilan diplomatik (Diplomatik envoys)
  2. Konsul (Consul)
  3. Misi Khusus (Special Mission)
  4. Perutusan lainnya (Other Representative)


Hukum Diplomatik


     Pengertian hukum diplomatik yang kita kenal dewasa ini sampai saat ini masih belum banyak diungkapkan oleh para ahli maupun para sarjana. Hukum diplomatik yang merupakan bagian dari hukum internasional ini mempunyai sumber hukum seperti halnya hukum internasional. Sehingga ada sarjana yang mengatakan bahwa hukum diplomatik yang merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional itu terdiri dari seperangkat aturan-aturan serta norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan serta fungsi para diplomat termasuk bentuk organisasi serta dinas diplomatik.

    Sedangkan pengertian yang lain yang memberi makna hukum diplomatik adalah keseluruhan norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan serta fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik. Seiring dengan perkembangannya, pengertian hukum diplomatik tidak hanya sebatas mengatur hubungan diplomatik serta konsuler antar negara, namun juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.

    Berdasarkan pengertian di atas, menurut Sumaryo Suryokusumo terdapat beberapa faktor penting dalam hukum diplomatik, faktor tersebut antara lain :
  1. adanya hubungan antar negara untuk merintis kerjasama serta persahabatan,
  2. hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya,
  3. para pejabat tadi diakui statusnya sebagai pejabat diplomatik,
  4. agar para pejabat diplomatik tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka diperlukan adanya hak-hak yang istimewa yang diberikan kepada pejabat diplomatik. Serta diberikan pula kekebalan yang didasarkan atas hukum kebiasaan serta perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut hubungan diplomatik antar negara.


      Hingga pada akhirnya Sumaryo Suryokusumo memberikan pengertian hukum diplomatik itu pada hakikatnya merupakan ketentuan-ketentuan atas prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama serta ketentuan atau prinsip-prinsip tersebut dituangkan di dalam instrumen-instrumen hukum sebagai hasil dari kodifikasi hukum kebiasaan internasional serta pengembangan kemajuan hukum internasional. Dalam perkembangannya kini, hukum diplomatik mempunyai cakupan yang sangat luas, bukan saja mencakup hubungan diplomatik antar negara, namun mencakup pula hubungan konsuler serta keterwakilan negara dalam hubungan dengan organisasi internasional universal.

Sumber aturan Diplomatik


    Ketika berbicara aturan, maka kita harus mengetahui menurut manakah hukum itu dibentuk. Sebagaimana hukum pada biasanya, hukum diplomatik juga mempunyai asal layaknya hukum-hukum yg lain. Berikut merupakan sumber hukum diplomatik :

  1. Sumber hukum interasional sebagaimana masih ada pada Pasal 38 ayat 1 Statuta ICJ
  2. Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961 (Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961)
  3. Vienna Convention on Consuler Relations, 1963 (Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler, 1963)
  4. Vienna Convention on Special Mission, 1969 (Konvensi Wina mengenai Misi Khusus, 1969)
  5. Konvensi tentang Perlindungan serta Penghukuman atas Orang-orang yang Dilindungi Secara Internasional, 1973
  6. Konvensi mengenai Perwakilan Negara-negara pada Hubungan-hubungan mereka dengan Organisasi Internasional yang berkarakter Internasional, 1975
  7. Bilateral Agreement (Perjanjian Bilateral yang dibentuk antara Negara Pengirim menggunakan Negara Penerima Perwakilan Diplomatik)


Sejarah Perkembangan Hubungan Diplomatik


     Ada serta berkembangnya hubungan diplomatik yang dewasa ini dikenal merupakan hasil dari evolusi serta kristalisasi hubungan antar negara pada masa lampau. Saat itu ada masa Romawi banyak para pedagang dalam aktifitasnya melintas batas wilayahnya, diharuskan membawa Surat Kepercayaan atau 'Diploma' (Yunani). Diploma tersebut berbentuk metal bundar yang kemudian diberi cap serta disebutkan keahlian/kepandaian serta bakat dari orang yang bersangkutan. Orang yang membawa 'Diploma' tersebut kemudian biasa disebut dengan 'Diplomat'. Seiring dengan perkembangannya bentuk 'Diploma' tersebut diganti dengan 'Passport' menggunakan kepanjangan 'to pass a port' (melintasi pelabuhan negara lain). Dewasa ini 'Diploma' atau Surat Kepercayaan itu dikenal menggunakan sebutan Letters of Credence atau Credentials atau Letters de Creance yg dikeluarkan oleh negara berasal diplomat (sending state). Dulu, bagi pedagang yang membawa diplomat mendapat penghormatan di mana ia berada. Sedangkan sampai saat ini seorang diplomat memperoleh hak istimewa serta kekebalan di negara di mana ia ditempatkan. Tidak hanya itu pengaturannya pun juga mengalami perkembangan dari semua menggunakan hukum kebiasaan, Kongres Wina 1815, Kongres Aix-la Chapelle 1818 serta terakhir Konvensi Wina 1961 (Silahkan browsing lewat hp kalian untuk mengetahui isinya).


Demikianlah para pembaca sekalian materi hukum diplomatik yg sanggup saya sampaikan pada bagian 1 ini, semoga goresan pena selanjutnya mampu aku posting kembali pada saat dekat ini. Semoga bermanfaat buat kalian semua, bila ada kekurangan atau tambahan silahkan sahabat teman koreksi dikolom komentar.

Sumber : Diktat Pengantar Hukum Internasional, Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta serta sumber-sumber lain yang relevan.

Salam hangat, deffendy+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel