POLISI TIDUR


FENOMENA POLISI TIDUR
Jika kita melintasi jalan-jalan rayaatau jalan beraspal tentu kita akan menemui beberapa gundukan di sepanjangjalan, yg biasa kita sebut menggunakan kata polisi tidur. Bagi kita kaum awamtentu keberadaan polisi tidur adalah sebagai kendali pengendara motor dalammemacu kendaraannya, tentu pandangan ini nir sepenuhnya galat.
Tapi, apakah kita tahu apakah yang disebut dengan polisitidur? Polisi tidur adalah gundukan atau tanggul mini yg dibuat melintang ditengah jalan yg berfungsi buat membatasi kecepatan laju kendaraan yangmelintas. Dampak positif dari polisi tidur ini adalah tunggangan yangmelewatinya akan berhati-hati menggunakan mengurangi kecepatan kendaraannya.sedangkan pengaruh negatifnya adalah jika polisi tidur menggunakan tidak wajar(terlalu vertikal, terlalu besar , kasar atau asal-asalan) maka akan menciptakan kesulitanpada kendaraan yang akan meliwatinya, kendaraan cepat rusak, dan menimbulkankemacetan.
lihatlah jalanandisekeliling kita yg memiliki poly polisi tidur bahkan hingga dalam jumlahyang tidak wajar, misalnya pada Kp. Bara, Carenang pada jalan sepanjang kurangdari 100 meter masih ada 13 Polisi tidur, menggunakan maksud penegndali lajukendaraan tapi jika dengan jumlah terlalu banyak serta bentuk ukuran yg tidakwajar masihkah ini dipercaya menjadi control laju kendaraan, yg bukan tidakmungkin akibat terlalu poly jumlah polisi tidur serta bentuk ukuran yg tidakwajar justru akan merusak fisik kendaraan dampak benturan dan bahkanmembahayakan pengendara.
Pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Keputusan MenteriPerhubungan No. Tiga Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali serta Pengaman PemakaiJalan. Pada peraturan tadi polisi tidur nir boleh dibuat disembarangjalan dan hanya boleh dibentuk dijalan permukiman, jalan lokal yg mempunyaikelas jalan III c, serta jalan-jalan yang sedang dilaksanakan pengerjaankonstruksi (pasal 4 ayat 1). Pembuatan polisi tidur menjadi indera pengendali danpengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melaluiijin menurut pihak berwenang. Aturan embargo tersebut termaktub dalam Pasal 28ayat (1), “Setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan yg mengakibatkankerusakan serta/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (dua), “Setiap orang dilarangmelakukan perbuatan yg menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”. 
Berdasarkan ketentuan yg berlaku, polisi tidur harusmemenuhi kondisi syarat menjadi berikut:
1. Dibuat memanjang serta melintang seperti trapesium.
2. Tinggi maximum 12 centimeter.
3. Bagian pinggir memiliki kelandaian 15%.
4. Dicat rona hitam dan putih dengan komposisi hitam panjang 30 centimeter serta putihpanjang 20 centimeter.
5. Meminta izin ke dinas perhubungan
Jalan merupakan fasilitas umum yangdigunakan semua kalangan yg harus dirawat bersama supaya dapat terus digunakandan tidak mengakibatkan bahaya bagi penggunanya. Terlepas menurut keberadaan polisitidur yg memiliki kiprah serta fungsi menekan atau mengontrol laju kecepatankendaraan, bahwa kita harus membuatnya sesuai kebutuhan nir berlebihansehingga bisa berfungsi sinkron kegunaannya dan tdak menyebabkan bahaya karenajumlahnya yang terlalu poly dan ukuran nir sinkron.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel