RUKUN NIKAH

            Pernikahanadalah suatu ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yangdilakukan menggunakan sadar dan disertai kerelaan buat saling mendapat. Pernikahan dilakukandengan ijab atau pernyataan yg kemudian mengakibatkan kewenangan, hak dankewajiban antara suami serta istri.
Berbicara pernikahan, menikah adalahkewajiban bagi setiap umat islam yang telah mampu. Mampu dalam hal ini adalahsudah siapsecara fisik, mental serta materi maka diwajibkan atasnya buat menikah.  Selain itu, pernikahan memilikii tujuan untukmemperoleh kebahagiaan serta ketenangan hidup, buat memeroleh keturunan yangsah, buat menjaga kehormatan  serta harkatmanusia, serta buat mengikuti sunah rasul.
Menikah merupakan impian bagi kebanyakanorang yg bersifat sakral karenanya persiapan pernikahan dilakukan jauh-jauhhari sebelum pelaksanaannya. Persiapan-persiapan itu berupa persiapan maeri,persiapan fisik, mental serta tentunya syarat-kondisi pernikahan. Syarat ataurukun menikah pada pernikahan adalha al primer yg harus dipersiapkan agarpernikahan dilaksnakan sesuai menggunakan tutunan yang berlaku. Adapaun rukun nikahdalam islam merupakan sebagai berikut.
1.calonsuami
Calonsuami harus memenuhi beberapa syarat, yaitu : islam, tidak dipaksa, bukanmahramnya, serta tidak sedang melaksankan ibadah haji atau umrah.
2.calonistri
Calonistri harus memenuhi beberapa kondisi, yaitu: islan, bukan mahromnya, tidaksedang melaksanakna badah haji serta umrah, tidak dlama masa ida, tidak bersuami,serta telah menerima biar walinya.
3.wali
Seorangcalon istri wajib mempunyai wali nikah, adapaun yang berhak buat menjadi walinikah adalah  berikut ini.
1)Ayahkandung
2)Kakekdari ayah
3)Saudarakandung laki-laki
4)Saudaralaki-laki seayah
5)Anaklaki-laki dari saudara laki-laki kandung
6)Anaklaki-laki berdasarkan saudara laki-laki seayah
7)Saudaralaki-laki ayah (paman) yg sekandung
8)Anaklaki-laki paman seayah
9)Saudaralaki-laki berdasarkan kakek yg seayah dengan kakek
10)Walihakim atas eseorang yg dimandatkan atau menerima kuasa buat sebagai walisebab nir terdapat sama sekali wali menurut mempelai perempuan .
4.dua orangsaksi
Saksidalam pernikahan berjumlah 2 orang dan harus memenuhi syarta-kondisi, yaitu:sehat, islam, dewasa, nir fasik, serta hadir dalam akad nikah.
“...dan persaksikanlah dengan dua orang saksiyanga dil antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesakisan itu karena Allah...”(Q.sat-Talaq/65:2)
5.ijab kabul
Ijab kabul atau serahterima yang sah pada pernikahan merupakan hal pokok serta primer dan wajib memenuhisyarta-kondisi berikut adalah.
1)Denganmengatakan nikah atua zawaj;
2)Ada kecocokanantara ijab dan kabul;
3)Berturut-turut,artinya nir dilakukan pada lain saat;

4)Tidak ada syarat yg memberatkan dalampernikahan itu.

               Adapun tuisan ini nir bersifat buat menasihati atau menggurui, tulisan ini hanya bentuk pendokumentasian pengetahuan penulis. Jika masih ada kesalahan mohon kritik dan berikan saran dengan sopan. Karena penulis masih pada tahap belajar.



sumber: pendiidkan kepercayaan islam kelas 3

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel