PELECEHAN VERBAL UJARAN SEPERTI APA SAJAKAH YANG TERMASUK DALAM PELECEHAN VERBAL DAN DAMPAKNYA BAGI KORBAN



Belakangan di negri inisangat poly terdengar liputan pelecehan yang bersifat asusila atau pelecehanyang menimpa kaum perempuan dan anak-anak.pelecehanadalah jenis tindakan nonmoral yg dilakukan sang seorang dalam orang laindengan tujuan merendahkan, mengejek, menghina orang lain yg termasuk padaperbuatan yg tidak menyenangkan bagi korban. Berbicara pelecehan maka identikdengan wanita sebagai korban meskipun tidak menutup kemungkinan laki-laki pundapat menjadi korban. Menilik berasal kata lisan merupakan sesuatu yg dilakukansecara mulut atau tidak tertulis. Dengan demikian, pelecehan lisan adalahpelecehan yang dilakukan secara lisan menggunakan memakai perkataan seperti,pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan yang berkaiatan denganjenis kelamin korbannya dan dianggap menjengkelkan, menurunkan martabat sebagianyadan bersifat asusila.
Pelecehan yang paling seringkali dialami sang perempuan adalahpelecehan seksual baik pemerkosaan secara fisik maupun pelecehan secaraverbal.pelecehan mulut biasanyadilakukan sang seorang atau sekelompok orang baik yg dikenal maupun tidakdikenal korban. Pelecehan ekspresi umumnya terjadi di tempat-tempat umumseperti, di dalam bus, terminal, pasar, tempat kerja serta loka-loka lainnya.lalu ujaran yang misalnya apa saja yg termasuk pada pelecehan ekspresi?

Untuk anda para wanita pernahkah anda berjalansendirian atau beserta sahabat anda lalu ada pria yang nir dikenalyang menarik hati serta berkata pada anda “mba,itu gunung gede banget nanti malam sanggup kali bagi-bagi” (mungkin wanitamanapun akan marah apabila terdapat yg mengungkapkan hal seperti itu padanya) haltersebut adalah salahsatu model perbuatan pelecehan ekspresi. Lebih lengkapterdapat beberapa kategori pelecehan ekspresi, yaitu:
1)Gurauan-gurauanyang bernada pornografi dan asusila yg melecehkan salahsatu jenis kelamintertentu yang nir dalam tempatnya yg membuat korban merasa tidak nyaman.
2)Memberikan komentar pada seseorang yangberkaitan menggunakan bentuk tubuh salahsatu jenis kelamin (khususnya wanita).
3)Komentar seseorang yang berkonotasi dalam seksatau perkataan yang menurunkan prestise serta harga diri seseorang yg berakibatpada pencemaran nama baik serta reputasi.
4)Menyebarkan, atau menceritakan kehidupanseksual seorang tanpa persetujuan atau kesepakatan orang tersebut terlebihjika hal tadi tidak sahih atau fitnah.
5)Berbicara aktivitas seksual sendiri dalam oranglain.
loading...
6)Pelecehan lisan berupa permintaan-permintaandan ajakan terus-menerus yag nir ingikan, ajakan bercinta yang tidak diharapkan, penghinaan yang bersifat sesksual.
7)Siulannakal dari orang yang tidak dikenal menggunakan tujuan menggoda wanita yg lewatkadang disertai istilah “neng, neng,”
Dampak dari pelehan mulut seagai perbuatan tidakmenyenangkan, menganggu, psikologis seseorang sehingga membuat korban merasatrauma dan dampak dari stress berat tadi dapat meneyebakan seseorang membencikaum pria karena laki-laki selalu idnetik dengan pelkau pelecehan verbaldan bahkan lebih fatal apabila perlakuan pelechan lisan tadi sangat tidakmeneyenagkan atau ersifat pornografi dan menciptakan memalukan perempuan sikorban dapatmelakukan bunuh diri karea depresi yang dialaminya.
Terkadang pelaku pelecehan mulut tidakmenyadari bila yang beliau ucapkan menyinggung,menyakiti, melecehkan seseorang dari versus jenis, karena nir dapat membedakandan tidak sanggup menempatkan dimana lelucon, candaan, serta pelecehan sebagianorag menduga semua itu sama saja dan dianggap menjadi lelucon. Tapi tidakbagi korban, korban menggap hal tadi merupakan hal yg hina, menyakiti,bahkan meyebabkan syok serta malu dalam lingkungannya, murka serta akbat palingfatal merupakan bila seseorang sampai bunuh diri karena aksi pelecehan ekspresi yagmenimpanya.
Tanpa bmaksud mengintimidasi kaumlaki-laki. Berkaca dari realita kebanyakan wanita menjadi korban pelecehanverbal. Pelecehan ekspresi termasuk pada aksi bullyingatau perbuatan nir menyenangkan. Dalam global aturan di Indonesia terdapatjerathukum bagi para pelaku pelehanseksual mulut yang tercantum dalam pasal 281 KUHP:
Ayat 1“barangsiapa dengan sengaja dan teruka melangar kesusilaan”
Ayat2 “barangsiapa dengan sengaja dan pada depan orang lain yang terdapat pada situbertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan”
Diancamdengan pidana penjara paling usang dua tahun delapan bulan atau pidana dendapaling banyakempat ribu limaratus rupiah.
Kemudian dalam Pasal 315 KUHPmenjelaskan bahwa: “ tiap-tiap penghinaan dengans enagja atau tidak bersifatpencemaran tertulis yg dilakukan terhadap seseorang, baik pada muka umum denganlisan atau goresan pena, juga pada muka orang itu sendiri menggunakan mulut atauperbuatan, atau menggunakan surat yang dikiirmkan atau diterimakan padanya, diancamkarena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling usang empat bulan duaminggu atau pidana denda paling poly empat ribu 5 ratus rupiah”


Oleh karenanya, khususnyapara kaum adam harus lebih berhati-hati pada membicarakan ujaran serta tidaksembarangan berkata hal-hal yg nir sopan dan bersifat seksual kepadawanita karena hal tadi merupakan perbuatan nir terpuji. Mungkin bila adikperempuan, mak , kaka wanita atau bahkan istri menurut seseorang pria menjadikorban pelecehan seksual seseorang laki-lakipun nir akan menerimanya dan merasaterhina atau nir terima. Kemudian buat para perempuan maka :
-Katakanpada pelaku bahwa anda tidak senang serta nir mnerima perlakuan yang ditukanpada anada. Dan mengingatkannya agar tidak mengulanginya lagi.
-Jikahal tadi tidak berpengaruh serta anda mash menjadi target pelecehan verbaseksual maka anda dapat melaporkannya pada pihak berwajib.
Yang terpenting anda sebagai korban jangan menyalahkandiri anda atas fisik anda yag memebuat anda di lecehkan secara verbal karenaitu bukan slaah anda. Kesalahan terletak padapelaku peleceha ekspresi tadi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel