HUKUM KEUANGAN NEGARA ISTILAH DAN PENGERTIAN

Hukum Keuangan Negara, pernahkah sahabat-sahabat membaca artikel atau buku mengenai Hukum Keuangan Negara? Ya aturan keuangan negara adalah hukum yang mengatur tentang seluruh hak dan kewajiban negara yg dapat dinilai dengan uang dan menjadi kekayaan negara. Apakah yang dimaksud menggunakan kekayaan negara? Bagaimanakah aplikasi hak serta kewajiban negara atas kekayaan negara? Maka dalam artikel/makalah kali ini saya akan membahas hukum keuangan negara step by step mulai menurut pengertian aturan keuangan terlebih dahulu. Semoga artikel ini mampu membantu sobat seluruh...

HUKUM KEUANGAN NEGARA




Pengertian Keuangan Negara

    Menurut Manual Administrasi Keuangan Daerah yang dimaksud menggunakan Keuangan Negara artinya semua hak serta kewajiban yg dapat dievaluasi dengan uang (baik uang maupun barang) yg dapat sebagai kekayaan negara berhubung menggunakan aplikasi hak serta kewajiban tadi. Selain itu keuangan negara dirumuskan pula pada Undang-undang No. 17 tahun 1965 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara yang pada penjelasan Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 2776  artinya seluruh kekayaan negara termasuk pada dalamnya segala bagian-bagian harta milik kekayaan serta segala hak serta kewajiban yg muncul karena itu, baik kekayaan itu berada pada dominasi pejabat-pejabat atau lembaga-lembaga yang termasuk perintah juga berada dalam dominasi serta pengurusan bank-bank pemerintah dengan status hukum publik/perdata.

Dari beberapa pengertian keuangan negara itu dapat dicermati beberapa unsur/aspek yang terkandung di dalamnya, yaitu:
  1. Hak-hak negara.
  2. Kewajiban-kewajiban negara.
  3. Ruang lingkup keuangan negara.
  4. Aspek sosial ekonomi dari keuangan negara.

Hak-hak Negara

     Hak-hak negara dalam hal ini menyangkut masalah keuangan, pada mana kas negara digunakan buat membiayai kepentingan aparatur negara (rutin) dan warga (pembangunan), hak negara itu mencakup;   
  1. Hak monopoli mencetak uang.
  2. Hak buat memungut pajak, bea, cukai dan retribusi.
  3. Hak untuk memproduksi barang dan jasa yg sangat diharapkan oleh rakyat.
  4. Hak buat melakukan pinjaman baik dalam maupun luar negeri.

Kewajiban-kewajiban Negara

    Di samping diberikan hak, negara pula diberikan kewajiban-kewajiban yg wajib dilaksanakan yang merupakan tugas pokok menurut negara yg wajib dilaksanakannya. Kewajiban-kewajiban tersebut merupakan merupakan realisasi dari tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Dibedakan menjadi 2 komposisi, yaitu :
  • Keuangan Negara yang langsung diurus Pemerintah. Keuangan yg langsung diurus pemerintah dapat berupa uang dan barang. Uang mampu berwujud pada bentuk APBN serta secara teknis operasional diatur pada banyak sekali peraturan perundang-undangan. Sedang dalam bentuk barang bisa berwujud benda berkiprah, tidak berkecimpung, fauna dan persediaan.
  • Keuangan Negara yg dipisahkan pengurusannya. Keuangan negara yg dipisahkan pengurusannya adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan dari keuangan negara. Bentuk-bentuk usaha tadi antara lain Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum Negara dan Persero.

Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara

    Aspek Sosial Ekonomi Keuangan Negara mencakup distribusi pendapatan serta kekayaan serta kestabilan aktivitas-kegiatan ekonomi. Pemerintah dengan kekuasaannya bisa melakukan pungutan-pungutan pajak kepada warganya yg mampu serta hasil pungutan itu kemudian sang pemerintah penarikan tadi sebagian hasilnya dipakai buat membiayai acara nasional serta buat membiayai keperluan-keperluan rutin serta pembangunan.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Negara bisa disimpulkan sebagai berikut :

1.   Landasan Umum
  • UUD 1945.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
2.   Landasan Khusus
  • UU Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 angka 448 serta terakhir diperbaharui menggunakan Undang-undang No.9 Tahun 1969.
  • UU angka lima Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Undang-undang mengenai APBN.
  • Peraturan Perundang-undangan menyangkut pajak, bea serta cukai.
  • Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden dan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres angka 14A Tahun 1980).

Aktiva Pemerintah

     Aktiva atau kekayaan pemerintah adalah adalah galat satu asal penting bagi pemerintah buat membiayai aktivitas-aktivitas dalam rangka melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat buat menaikkan kesejahteraannya.

Kekayaan Pemerintah secara garis besar dibedakan menjadi dua ;

Kekayaan Pemerintah yang nir menghasilkan
     Merupakan kekayaan pemerintah yg paling besar nilainya. Kekayaan ini ditujukan bukan untuk mencari laba, melainkan buat dipergunakan melayani kepentingan rakyat serta kesejahteraan umum, contohnya jalan-jalan, jembatan, pelabuhan bendungan dan lain-lain.

Kekayaan Pemerintah yang menaruh sumber penghasilan
Dapat dibedakan sebagai tiga, yaitu ;
  1. Perusahaan Negara.
  2. Tanah Negara atau Staats Domain (tanah yg dikuasai negara).
  3. Fungsi Perbankan.

Anggaran Negara

     Anggaran negara artinya gambaran kebijaksanaan Negara yang tercermin pada bentuk nomor -angka (uang) yg merupakan pemasukan dan pengeluaran negara buat jangka ketika eksklusif yg umumnya buat jangka ketika 1 tahun yg di samping itu memuat data-data aplikasi anggaran tahun kemudian.

    Manfaat penyusunan suatu anggaran, yaitu kita bisa melihat lebih awal kebijakan atau kegiatan-kegiatan negara dalam saat satu tahun mendatang serta sekaligus bisa membandingkan maju mundurnya kegiatan-aktivitas negara serta sektor-sektor manakah yg akan menerima prioritas dalam tahun mendatang. 

    Dengan demikian, dalam hakekatnya penyusunan aturan merupakan buat memenuhi kebutuhan administrasi keuangan negara secara tertib, teratur serta disiplin sekaligus memudahkan supervisi.

Pendapatan Negara

     Pendapatan negara merupakan realisasi pemasukan pendapatan negara buat membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Menurut APBN, pendapatan negara dibedakan sebagai Sumber Penerimaan rutin dan Sumber Penerimaan Pembangunan.

Sumber-asal Penerimaan Rutin

  1. Penerimaan bukan pajak pada luar negeri
  2. Penerimaan pajak langsung
  3. Penerimaan Pajak Tidak Langsung
  4. Penerimaan Bea Cukai
  5. Penerimaan Pungutan Lain-lain
  6. Penerimaan Pendidikan
  7. Penerimaan Penjualan 
  8. Penerimaan Jasa
  9. Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan
  10. Penerimaan balik serta penerimaan lain-lain
  11. Penerimaan khusus

Sumber-asal Penerimaan Pembangunan

  1. Nilai versus bantuan program
  2. Nilai rupiah donasi proyek
  3. Sisa anggaran lebih 

Keuangan Daerah

     Berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan swatantra yg diberikan pada daerah, maka daerah diberi hak buat mengurus rumah tangganya sendiri, dan kepadanya diberikan asal-sumber porto. Dari asal pendapatan itu bisa diberikan pada daerah maka pada wilayah diberi kewenangan buat menggali segala sumber-asal keuangan yg tersedia sepanjang tidak bertentangan menggunakan undang-undang yg berlaku.

Wewenang yang diberikan kepada daerah diantaranya :
  1. Pemungutan sumber-asal pendapatan daerah.
  2. Penyelenggaraan pengurusan, pertanggungjawaban dan supervisi keuangan wilayah.
  3. Penetapan anggaran pendapatan serta belanja wilayah (APBD) dan perhitungan atas APBD.

Bendaharawan

    Bendaharawan adalah orang-orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, atau kertas-kertas berharga dan barang di dalam gudang-gudang atau loka-tempat penyimpanan yang lain dan selaku demikian diwajibkan memberi perhitungan mengenai hal pengurusannya.

Dipandang dari segi objek pengurusan khusus, maka bendaharawan bisa dibagi atas :
  1. Bendaharawan Uang yaitu yg mendapat, menyimpan dan mengeluarkan uang yang dikuasai negara.
  2. Bendaharawan Barang yaitu yang mendapat, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik negara.
  3. Bendaharawan Uang serta Barang yaitu yg menerima, menyimpan serta mengeluarkan uang serta barang-barang milik negara.

Investarisasi

  Investarisasi merupakan kegiatan buat melakukan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan pencatatan, serta pendaftaran barang-barang investaris. Sedangkan Daftar Investaris merupakan suatu dokumen yang memperlihatkan sejumlah kekayaan negara yg bersifat kebendaaan baik yg bergerak maupun yg tidak berkecimpung.

     Barang milik Negara merupakan semua barang milik negara yang dari menggunakan dana yang bersumber buat seluruhnya ataupun sebagian dari APBN atau menggunakan dana pada luar APBN. Sedangkan yang dimaksud menggunakan Barang milik Daerah/Kekayaan Daerah merupakan barang milik/kekayaan daerah yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber menurut APBD atau sumbangan berupa anugerah, hibah, donasi, wakaf, hadiah serta lain-lain. (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1978).

  Penghapusan barang milik negara/wilayah dapat saja terjadi sewaktu-waktu sehingga menggunakan hapusnya barang milik negara/daerah akan mengakibatkan dampak hukum bagi status barang itu.
Adapun yang dimaksud menggunakan perubahan status hukum terhadap barang negara/daerah adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah/daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status kepemilikan atas barang.

Terjadinya perubahan status aturan tadi dapat lantaran :
a.penghapusan barang.
b.penjualan barang.

Demikian goresan pena kali ini mengenai Hukum Keuangan Negara Istilah dan Pengertian. Nantikan artikel selanjutnya mengenai Hukum Keuangan Negara. Semoga artikel ini mampu berguna untuk sahabat-teman semua, serta ingat share...

salam, def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel