8 HAL YANG MEMBUAT SALAH KPRAH DI PRAMUKA


Pelantikan Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional), Kwartir Nasional, serta Kwarnari sang Presiden RI, Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan penganugerahan panji-panji kepramukaan. Tanggal 14 Agustus inilah yang lalu diperingati menjadi Hari Pramuka setiap tahunnya.
Tentang penggunaan kata Hari Pramuka, jelas tertuang pada Anggaran Dasar (Bab I Pasal 1 Ayat (6)). Tentang ini dapat juga membaca sejarah kepramukaan di Indonesia.

2. Kacu Leher Tidak Boleh Menyentuh Tanah


Salah kaprah kedua serta yg masih terus terjadi merupakan adanya embargo kacu leher menyentuh tanah. Kacu leher dipercaya sebagai perlambang bendera Merah Putih yg harus dihormati layaknya bendera merah putih.
Mitos ini kerap diturunkan menurut pembina pramuka ke adik didiknya juga menurut senior pada yuniornya. Apabila terdapat yg pramuka yang setangan lehernya sampai menyentuh tanah atau kotor, maka siap-siap mendapat hukuman berat. Karena membiarkan kacu leher menyentuh tanah sama halnya menggunakan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara serta bangsa!
Padahal kacu leher atau setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan anggaran tentang bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut kentara, kacu leher pramuka bukanlah bendera merah putih.

Berbagai peraturan pada Gerakan Pramuka (mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2010; SK Kwarnas; maupun Surat Edaran) tidak ditemukan satupun yang melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah. Selengkapnya mampu dibaca: Bolehkan Setangan leher Menyentuh Tanah?
Jadi kacu leher pramuka nir boleh menyentuh tanah merupakan sebuah galat kaprah (bahkan mitos) yg berlaku turun menurun tanpa dasar! Padahal seharusnya kacu leher pramuka merupakan keliru satu bagian berdasarkan pertanda pengenal pramuka (layaknya Tanda WOSM, TKU; Tanda Regu) juga galat satu bagian dari seragam pramuka. Baik menjadi indikasi pengenal juga seragam pramuka, sudah seharusnya kita jaga, rawat, serta hormati namun jangan berlebihan.

3. Ikatan Pangkal


Penyebutan "pangkal" (dan jua "jangkar") sebagai sebuah ikatan merupakan keliru kaprah selanjutnya. Menyebut menjadi 'Ikatan pangkal' dan 'Ikatan Jangkar' mampu jadi didasari atas pemahaman atas ikatan yg diartikan sekedar menjadi "ikatan adalah pertautan antara tali menggunakan benda lain (semisal kayu)".
Definisi tersebut terlalu sederhana serta menyebabkan kerancuan. Dengan berdasar pengertian tersebut, sanggup jadi waktu kita melingkarkan tali di tongkat, maka eksklusif dianggap ikatan. Contoh lain:
  • Ketika kita membuat sebuah simpul tiang buat menali leher hewan, maka namanya pun berubah menjadi ikatan tiang
  • Ketika menciptakan simpul perusik (anyam berganda) dan menautkannya di benda lain, maka namanya berubah menjadi ikatan perusik
  • Simpul tambat dan simpul tangga pun berubah sebagai ikatan tambat dan ikatan tangga karena keduanya niscaya ditautkan pada benda lain
  • Simpul tarik yang harus ditautkan pada benda lain sebagai akibatnya mampu digunakan buat naik atau turun (semisal menuruni tebing) pun namanya berubah sebagai ikatan tarik.
Seharusnya pengertian dari ikatan nir sekedar 'pertautan antara tali menggunakan benda lain (semisal kayu)". Akan tetapi menggunakan ""rangkaian tali dengan susunan tertentu yang digunakan buat menautkan (menyatukan) 2 atau lebih benda lain". Sehingga yang sebagai inti berdasarkan ikatan adalah fungsinya yaitu "menautkan 2 / lebih benda lain" bukan sekedar "menaut di benda lain".
Dengan pengertian yg komplit tadi simpul pangkal dan simpul jangkar akan permanen sebagai simpul. Ulasan lebih lengkap baca : Simpul Pangkal ataukah Ikatan Pangkal?

4. Tanda Pelantikan

Tidak sedikit yang menduga tanda pelantikan merupakan indikasi yg dipasang di lengan baju sebelah kiri (dalam pramuka Siaga serta Penggalang) atau di pengecap baju (Pramuka Penegak dan Pandega). Padahal pertanda tersebut seharusnya merupakan Tanda Kecakapan Umum, galat satu bagian berdasarkan Tanda Kecakapan pada Gerakan Pramuka.
Lalu yang manakah Tanda Pelantikan itu? Tanda Pelantikan merupakan pertanda berbentuk belah ketupat yg dalam sandang seragam pramuka pada pasang di saku sebelah kiri (dalam anggota putra) atau dada sebelah kiri (Siaga Putra). Sedang dalam pramuka putri berbentuk lingkaran yang dipasang di kerah baju sebelah kiri.
Disebut indikasi peresmian lantaran indikasi ini hanya boleh dipakai setelah orang tadi resmi dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka. Bukan dilantik karena lulus SKU.

5. Ketua Regu

Pernah mendengar orang menyebut kepala barung, ketua regu, kepala sangga, wakil ketua regu serta sejenisnya? Penyebutan kepala regu adalah keliru kaprah. 
Dalam satuan kelompok terkecil tadi, nir menggunakan kata kepala, tetapi pemimpin. Di pada berbagai peraturan tentang kepramukaan pun nir satupun yang menyebutnya sebagai 'ketua regu'.
Antara pemimpin dengan ketua mempunyai makna yang berbeda. Dalam barung, regu, dan sangga, dalam hakekatnya masing-masing mempunyai derajat yg sama. Tidak terdapat ketua dan anak butir. Yang ada adalah salah satu diantaranya dipercaya buat memimpin sahabat-temannya yang lain buat sama-sama belajar serta berlatih. Kedudukan menjadi pemimpin ini pun harusnya dijabat secara bergantian agar masing-masing anggota mempunyai pengalaman dalam memimpin.

6. Dewan Kerja Ambalan

Di Kwartir Nasional masih ada Dewan Kerja Nasional (DKN), pada wilayah masih ada Dewan Kerja Daerah (DKD), pada cabang terdapat Dewan Kerja Cabang (DKD), serta pada ranting masih ada Dewan Kerja Ranting (DKR). Mungkin lantaran itu lah lalu terdapat yang latah menciptakan Dewan Kerja Ambalan (DKA) pada taraf ambalan penegak. Kok tidak dibuat Dewan Kerja Gugusdepan (DKG) sekalian?

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega disebutkan bahwa Dewan Kerja adalah wadah pelatihan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Puteri Putera.
Sehingga (lihat yg bergaris bawah), Dewan Kerja hanya dibuat pada taraf Kwartir saja. Tidak hingga ke tingkat Gugusdepan apalagi Ambalan.
Di gugusdepan adanya merupakan Dewan Kehormatan Gugusdepan yg beranggotakan berdasarkan unsur Majelis Pembimbing, Ketua Gudep, Pembina Satuan, serta Dewan Penegak/Pandega (apabila diperlukan). Tugasnya adalah memutuskan hadiah anugerah, penghargaan, dan sanksi bagi anggota gugusdepan tersebut.
Organisasi yang terdapat di tingkat Ambalan merupakan Dewan Kehormatan Penegak serta Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. Dewan Kehormatan Penegak bertugas menentukan peresmian, pemberian penghargaan, rehabilitasi anggota, serta menetapkan insiden terkait kehormatan Pramuka Penegak. Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak) memiliki tugas membantu pembina pramuka pada merancang, melaksanakan, mengevaluasi acara aktivitas serta merekrut anggota baru.
Dalam golongan pramuka yg lain juga masih ada Dewan Kehormatan misalnya Dewan Kehormatan Penggalang, Dewan Kehormatan Pandega. Juga terdapat Dewan Perindukan Siaga, Dewan Pasukan Penggalang dan Dewan Racana Penegak.
Biasanya yg seringkali kali dipercaya menjadi Dewan Kerja Ambalan merupakan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak. Baca : Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan.

7. Pelatih Pramuka

Salah kaprah selanjutnya merupakan penyebutan pembina pramuka menjadi instruktur pembina. Keduanya sebenarnya tidak selaras.
Pembina pramuka merupakan anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melakukan proses training dan pendidikan kepramukaan bagi anggota belia. Pembina pramuka terdiri atas pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak, serta pembina pandega. Seorang pembina pramuka harus sudah menyelesaikan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML).
Sedang pelatih pramuka merupakan anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas pada Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) buat melakukan training serta pendidikan pada pembina pramuka. Seorang instruktur pembina pramuka setidaknya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Dasar (KPD).
Singkatnya, pembina pramuka adalah orang yang membina peserta didik (siaga, penggalang, penegak, serta pandega), sedang pelatih pembina membina pembina pramuka.

8. Jenjang Anggota Pramuka

Jenjang keanggotan pramuka (siswa) atau penggolongan anggota belia pramuka kerap dikaitkan menggunakan jenjang sekolahnya. Di Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) tingkatannya merupakan Siaga dan Penggalang, pada SMP merupakan Penggalang, pada Sekolah Menengah Atas merupakan Penegak, dan pada Perguruan Tinggi adalah Pandega.
Setiap pramuka yg telah masuk SMA adalah pramuka penegak. Pun setiap pramuka yg masuk perguruan tinggi merupakan pandega.
Padahal penggolongan siswa pramuka nir berdasarkan pada taraf pendidikannya melainkan pada usianya. 
  • Pramuka Siaga (berusia antara 7-10 tahun)
  • Pramuka Penggalang (berusia antara 11-15 tahun)
  • Pramuka Penegak (berusia antara 16-20 tahun)
  • Pramuka Pandega (berusia antara 21-25 tahun)
Berdasarkan batasan usia tadi bila ada anggota pramuka yg belum berusia 16 tahun harusnya permanen sebagai seorang Pramuka Penggalang meskipun sudah bersekolah di SMA. Namun yg kerap terjadi (hingga jadi keliru kaprah), meskipun belum 16 tahun seseorang murid SMA eksklusif dijadikan pramuka penegak serta menjadi anggota ambalan pada SMA tadi.
Pun dalam perguruan tinggi. Jarang sekali terdapat ambalan penegak di Perguruan Tinggi. Padahal sangat banyak pramuka berusia di bawah 21 tahun yg telah berstatus mahasiswa. Jika mengikuti aktivitas kepramukan pada Perguruan Tinggi tersebut, berapapun usianya, mereka pribadi menjadi Pandega dan menjadi anggota Racana.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel