CARA MEMAKAI HASDUK YANG BENAR

Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik; Bagaimana ring kacu leher atau cincin pengikat setangan leher pramuka yang sahih?. Ring kacu leher (setangan leher) atau disebut pula cincin kacu leher (setangan leher) adalah bagian menurut kacu leher atau setangan leher pramuka.

Saat dikenakan, kacu leher atau setangan leher pramuka pada bagian leher sebelah depan diikat menggunakan memakai cincin atau ring.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, bagaimana bentuk, berukuran, rona, bahan, dan ketentuan-ketentuan lain terkait dengan cincin atau ring kacu leher ini. Apakah terdapat perbedaan antara cincin setangan leher yg dikenakan anggota pramuka putra menggunakan anggota pramuka putri? Adakah perbedaan antara yang dipakai sang anggota belia (Siaga, Penggalang, Penegak, serta pandega) dengan anggota dewasa (Pembina, anggota Mabi, dll)?.
Yang generik kita jumpai dijual bebas merupakan cincin setangan leher dengan lambang Gerakan Pramuka (tunas kelapa) dan rona dasar sinkron menggunakan golongan usia didik pramuka. Pramuka siaga berwarna dasar hijau, pramuka penggalang menggunakan warna dasar merah, dan rona kuning dan coklat untuk pramuka penegak dan pandega.
Namun nir jarang jua kita jumpai ring kacu leher yg dibentuk berdasarkan jalinan rotan atau bambu (dengan simpul cincin). Cincin setangan leher menggunakan berbagai gambar atau logo terkait kepramukaan pula bisa menggunakan mudah kita jumpai. Bahkan ada juga cincin kacu leher menggunakan memakai batu akik!

Untuk menjawab pertanyaan, bagaimana cincin atau ring kacu leher yang sahih, kita harus mengacu dalam peraturan yg berlaku pada Gerakan Pramuka. Salah satunya adalah Petunjuk Penyelenggaraan mengenai Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012.
Dalam Jukran Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka tersebut hanya masih ada kalimat "dikenakan menggunakan cincin (ring) setangan leher" sebagai point angka d) dalam pembahasan tentang setangan leher pramuka. Dalam bagian tersebut disebutkan bahan, bentuk, cara melipat, dan cara mengenakan setangan leher pramuka yg galat satu bagiannya menyebutkan bahwa kacu leher tadi dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

Lalu bagaimana bentuk, bahan, ukuran, serta rona ring (cincin) setangan leher. SK Kwarnas Nomor 174 tahun 2012 tersebut nir merincinya.
Di aneka macam peraturan yg berlaku di dalamGerakan Pramuka lainnya pun tidak terdapat satupun yg secara kentara mengungkapkan bentuk, bahan, ukuran, dan rona ring (cincin) setangan leher.
Artinya apa? Artinya setiap anggota Gerakan Pramuka mempunyai kebebasan buat mengenakan contoh cincin (ring) setangan leher yang disukai. Sang-boleh saja seseorang anggota pramuka mengikat setangan lehernya menggunakan cincin setangan leher jadi yang telah dijual generik ataupun membuat sendiri berdasarkan banyak sekali bahan serta desain, bahkan bila diharapkan menggunakan 'ring darurat' yang yg dibentuk menurut bahan-bahan seadanya.
Dengan mengenakan ring setangan leher buatan sendiri justru akan menampakan kreatifitas seseorang pramuka. Semisal ring setangan leher yg dibentuk dari anyaman tali, anyaman kabel bekas, rabat pipa pralon serta barang-barang bekas lainnya yang dibuat dan dibuat sendiri. Masing-masing pramuka boleh mengenakan cincin (ring) setangan leher dari bahan apapun, dengan bentuk dan contoh yg bagaimanapun, dan rona apapun!
Kalau bebas berarti tidak ada batasan, dong! Meskipun bebas mengenakan cincin (ring) setangan leher dengan bahan, bentuk, bahan, serta warna apapun, seorang pramuka permanen dibatasi dengan norma kepercayaan , kebiasaan negara, dan adat adat masyarakat setempat. Sehingga cincin (ring) setangan leher yang dibuat dan dikenakan jangan hingga melecehkan setangan leher, pramuka, kepercayaan eksklusif, negara, serta istiadat adat serta budaya masyarakat setempat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel