AD DAN ART PRAMUKA MUNAS 2019
Tuesday, January 8, 2019
Edit
AD serta ART Pramuka Munas 2013
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang :
a. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
M u n a s l u b G e r a k a n P r a m u k a N o m o r
05/Munaslub/2012 perlu diubah serta disesuaikan
dengan perkembangan, keadaan, serta kepentingan
Gerakan Pramuka;
b. Bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas
2013) telah menyusun dan membahas perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
c. Bahwa sehubungan menggunakan itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Munas 2013.
Mengingat :
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Munas 2013 Nomor 03/Munas/2013,
tentang Tata Tertib Munas 2013.
4. Keputusan Munas 2013 Nomor 04/Munas/2013,
tentang Presidium Munas 2013.
Memperhatikan : Hasil Sidang Paripurna Munas 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 1
Kedua : Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ini menggunakan Peraturan Presiden RI sebagai
pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga : Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang, NTT
Pada tanggal : 5 Desember 2013
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013
1. Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel Ketua
2. DR. PA. Kodrat Pramudho, Susu Kental Manis, M.kes. Kwarnas Wakil Ketua
3. Drs. H. Baharuddin H. Tantriwali, M.si Kwarda Sulteng Sekretaris
4. Ki Sutikno Kwarda DIY Anggota
5. Amos Asmuruf, SH Kwarda Papua Anggota
Selengkapnya download dilink yg telah disediakan :
Download disini
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Menimbang :
a. Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
M u n a s l u b G e r a k a n P r a m u k a N o m o r
05/Munaslub/2012 perlu diubah serta disesuaikan
dengan perkembangan, keadaan, serta kepentingan
Gerakan Pramuka;
b. Bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas
2013) telah menyusun dan membahas perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
c. Bahwa sehubungan menggunakan itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Munas 2013.
Mengingat :
1. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Munas 2013 Nomor 03/Munas/2013,
tentang Tata Tertib Munas 2013.
4. Keputusan Munas 2013 Nomor 04/Munas/2013,
tentang Presidium Munas 2013.
Memperhatikan : Hasil Sidang Paripurna Munas 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 1
Kedua : Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ini menggunakan Peraturan Presiden RI sebagai
pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga : Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang, NTT
Pada tanggal : 5 Desember 2013
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013
1. Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel Ketua
2. DR. PA. Kodrat Pramudho, Susu Kental Manis, M.kes. Kwarnas Wakil Ketua
3. Drs. H. Baharuddin H. Tantriwali, M.si Kwarda Sulteng Sekretaris
4. Ki Sutikno Kwarda DIY Anggota
5. Amos Asmuruf, SH Kwarda Papua Anggota
Selengkapnya download dilink yg telah disediakan :
Download disini