BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BPK

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka merupakan badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab pada Musyawarah Gerakan Pramuka. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan mengusut keuangan Kwartir.
Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan 
Keanggotaan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seseorang staf yg mempunyai kompetensi pada bidang keuangan dan dibantu sang Akuntan Publik 
Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang anggota
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibuat serta disahkan sang Musyawarah Gerakan Pramuka serta dilantik bersama-sama menggunakan pengurus kwartir.
Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
2. Unsur Kwartir Ranting ( 3 orang )
3. Seorang pakar keuangan ( tanpa hak bunyi )
Sedangkan Kepengurusan Badan Pemeriksa Keuangan di taraf ranting terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
2. Unsur Gugusdepan ( tiga orang )
3. Seorang pakar keuangan ( tanpa hak bunyi )
Tugas dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) :
Tugas BPK merupakan mempelajari pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
2. Pemeriksaan serta pengevaluasi Keuangan.
3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan bisnis kwartir.
Hasil aplikasi tugas serta kegunaannya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel