DEWAN KERJA PENEGAK PANDEGA

Dewan Kerja Penegak Pandega  
Dewan Kerja Pramuka 
1. Dewan Kerja Pramuka merupakan wadah training dan pengembangan 
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral menurut kwartir, 
berkedudukan menjadi badan kelengkapan kwartir yg diberi kewenangan dan 
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan serta pengelolaan Pramuka 
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera serta Puteri dalam 
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera serta 
Puteri jajaran kwartir yg bersangkutan lalu disahkan serta dilantik 
oleh Ketua Kwartir yg bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama menggunakan 
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang 
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya. 
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka merupakan ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. - Tingkat Nasional diklaim Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang diklaim Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting dianggap Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur pada Surat Keputusan tersendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel