DEWAN KERJA PENEGAK PANDEGA
Wednesday, January 9, 2019
Edit
Dewan Kerja Penegak Pandega
Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka merupakan wadah training dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral menurut kwartir,
berkedudukan menjadi badan kelengkapan kwartir yg diberi kewenangan dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan serta pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera serta Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera serta
Puteri jajaran kwartir yg bersangkutan lalu disahkan serta dilantik
oleh Ketua Kwartir yg bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama menggunakan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka merupakan ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. - Tingkat Nasional diklaim Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang diklaim Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting dianggap Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur pada Surat Keputusan tersendiri.
Dewan Kerja Pramuka
1. Dewan Kerja Pramuka merupakan wadah training dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral menurut kwartir,
berkedudukan menjadi badan kelengkapan kwartir yg diberi kewenangan dan
kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan serta pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera serta Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera serta
Puteri jajaran kwartir yg bersangkutan lalu disahkan serta dilantik
oleh Ketua Kwartir yg bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama menggunakan
masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka merupakan ex-officio anggota kwartir/andalan.
4. - Tingkat Nasional diklaim Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang diklaim Dewan Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting dianggap Dewan Kerja Ranting ( DKR )
5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur pada Surat Keputusan tersendiri.