FAKTA PRAMUKA KACU ATAU SETANGAN LEHER PRAMUKA BUKANLAH BENDERA MERAH PUTIH


BELAJAR PRAMUKA -
Di Kepramukaan masih banyak anggota Pramuka yg menduga bahwa setangan leher ataupun Kacu menjadi keliru satu perlambangan berdasarkan Bendera Merah Putih yang harus dijunjung tinggi kehormatannya. Akan tetapi terdapat yang wajib lebih dipahami yaitu, setangan leher atau kacu bukanlah Bendera Merah Putih. Dalam Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara, Serta Lagu Kebangasaan BAB II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1) disebutkan:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan berukuran lebar dua/tiga (dua-pertiga) menurut panjang dan permukaan berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih yg kedua bagiannya ukuran sama.

Nah dari ayat tersebut sangat kentara bahwa Setangan leher Pramuka atau Kacu bukanlah Bendera Merah Putih, serta perlu saudara tertua saudara tertua ketahui dalam pasal-pasal berikutnya tentang penggunaan Bendera Negara serta Tata Cara penggunaan Bendera Negara tidak ada satu pun yg berkaitan antara bendera Merah Putih menggunakan setangan Leher Pramuka.

Kebanyakan organisai organisasi kepramukaan di semua dunia itu menggunakan rona warna kebanggaannya buat dijadikan warna menurut kacu ataupun Scarf, dan seringkali juga warna warna pujian tadi diambil berdasarkan warna bendera negaranya. Demikian jua dengan negara Indonesia yg menggunakan rona bendera Merah Putih menjadi rona berdasarkan kacu atau setangan leher Pramuka. Kedua warna tersebut digunakan karena memang berdasarkan dulu Merah Putih itu dimuliakan oleh bangsa Indonesia sekaligus pula sebagai kiasan rona kibaran Bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentulah tidak sinkron menggunakan bendera itu sendiri.

Melarang setangan leher pramuka atau kacu menyentuh tanah lantaran bisa menyebabkan turunnya kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih, hal ini berarti menyetarakan setangan leher menjadi bendera merah putih. Apabila iya, maka seharusnya penggunaan setangan leher atau kacu tidaklah diperbolehkan dalam malam hari, karena Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan sejak surya terbit sampai mentari tenggelam.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa Setangan Leher Pramuka bukanlah Bendera Negara (Bendera Merah Putih), melainkan bagian menurut Pakaian Seragam Pramuka dan salah satu Tanda Pengenal pada Gerakan Pramuka. Tetap wajib kita hormati serta kita junjung tinggi kehormatannya, akan tetapi penghormatannya jangan disamakan atau disetarakan menggunakan Bendera Merah Putih.

Baca selengkapnya tentang >>> “Bolehkah Kacu atau Setangan Leher Pramuka Meyentuh Tanah?” <<< tinggal pada klik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel