PENGERTIAN LENGKAP GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA

Gugusdepan Gerakan Pramuka
    Gugusdepan atau disingkat gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah buat menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, dan sebagai wadah pelatihan bagi anggota muda serta anggota dewasa muda.

Gugusdepan jua berfungsi sebagai pangkalan bagi peserta didik Gerakan Pramuka.

   Yang paling banyak didapati merupakan gugusdepan yang berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugusdepan nir wajib didirikan di sekolah. Lantaran secara generik gugusdepan dibuat berdasarkan wilayah atau biasa disebut sebagai gudep daerah.

Gudep wilayah ini dapat dibuat dan berpangkalan (bertempat) di :
•Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan tinggi, asrama, pesantren, serta tempat ibadah.
•Kelurahan, desa, dan wilayah rukun masyarakat (RW)
•Instansi pemerintah serta swasta termasuk komplek perumahan pegawainya
•Perwakilan RI di luar negeri

    Setiap gugusdepan tadi berkewajiban buat mendapat kaum muda (anak berusia 7-25 tahun) yang bertempat tinggal di kurang lebih wilayah tersebut sebagai anggota tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan kepercayaan .

    Sehingga sebuah gugusdepan, contohkanlah gudep yg berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota sekalipun pramuka tadi nir bersekolah di Sekolah Menengah pertama tersebut.

Di samping gugusdepan wilayah, pun terdapat gugusdepan yang mengakomodasi anggota pramuka berkebutuhan spesifik.

Gugusdepan ini terdiri atas :
•    Gudep Pramuka Luar Biasa
     yaitu gugusdepan yg menghimpun anggota pramuka yang berkebutuhan spesifik atau penyandang stigma yang mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, serta sosial .
•    Gudep Terpadu
      yaitu gugusdepan biasa yg sebagian anggotanya pramuka penyandang  stigma.
•   Gudep Inklusif
     yaitu gugusdepan biasa yg sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, konduite, serta sosial.

    Pembentukan Gugusdepan di dalam negeri dihimpun, dibina, serta dikendalikan sang Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. Kecuali gudep yang berpangkalan pada Perguruan Tinggi yang dihimpun sang Kwartir Cabang. Sedangkan untuk gudep yg berada pada luar negeri di bawah pengendalian Kwartir Nasional.

    Ditinjau menurut kelengkapan satuannya, gugusdepan bisa dikelompokkan pada dua gerombolan , yaitu gudep lengkap serta gudep tidak lengkap. Gugusdepan lengkap adalah gudep yang memiliki anggota dari seluruh golongan pramuka mulai berdasarkan pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, sampai pramuka pandega.

     Sehingga gudep lengkap akan memiliki satuan yg terdiri atas perindukan siaga, pasukan penggalang, ambalan penegak, hingga racana pandega. Sedangkan gudep nir lengkap merupakan gudep yang hanya memiliki anggota berdasarkan satu atau beberapa golongan saja. Sehingga gudep tidak lengkap ini sanggup jadi hanya terdiri atas satu atau beberapa satuan semisal hanya memiliki pasukan penggalang, hanya memiliki perindukan siaga dan pasukan penggalang, hanya mempunyai ambalan penegak dan sejenisnya.

Keanggotaan pada gugusdepan harus menerapkan sistem satuan terpisah. Artinya, anggota pramuka putra serta putri harus dihimpun pada gudep yang terpisah di mana masing-masing gudep berdiri sendiri. Para anggota ini hanya boleh terdaftar pada satu gugusdepan saja.

Organisasi serta Pimpinan Gudep
    Sebagai pertanda pengenal, gugusdepan menggunakan angka. Gudep putra memakai angka gasal sedangkan gudep putri menggunakan nomor genap. Pemberian angka gudep ini diatur oleh Kwartir Cabang, kecuali untuk gudep luar negeri yang pengaturannya dilakukan langsung oleh Kwartir Nasional.

   Selain menggunakan nomor gugusdepan, menjadi pengenal gudep dapat juga memakai nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita warga , nama loka yang bersejarah, nama benda-benda di jagat raya, yang memiliki keistimewaan misalnya galaksi dan sebagainya yg dapat memotivasi kehidupan gudepnya.

Struktur organisasi gudep lengkap (menurut lampiran SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007) merupakan sebagai berikut :


    Gudep dikelola oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri atas Ketua Gudep serta dibantu oleh pembina satuan serta pembantu pembina satuan. Pembina Gugusdepan dipilih dalam musyawarah gugusdepan menurut para pembina Pramuka yg terdapat dalam Gugusdepan yang bersangkutan yang dilaksanakan minimal tiga tahun sekali.

    Pembina satuan terdiri atas; pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak dan pembina pandega.

     Selain pembina gudep, pada sebuah gugusdepan jua dibentuk Dewan Kehormatan Gudep, Badan Pemeriksa Keuangan Gudep, dan Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus).

Dewan Kehormatan Gugusdepan  adalah badan permanen yang dibuat sang Pembina  Gudep menjadi badan yg memutuskan pemberian pemberian , penghargaan dan hukuman.

Badan Pemeriksa Keuangan Gudep adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gugusdepan serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.

Sedangkan Mabigus adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yg memberi bimbingan, donasi moril, organisatoris, material dan finansial, serta konsultasi kepada gudep dengan anggota terdiri menurut unsur-unsur orang tua peserta didik, serta tokoh warga .


Mungkin Cukup gitu dulu ya Kak Arikel Saya Tentang “Pengertian Lengkap Gugus Depan Gerakan Pramuka” Semoga Membantu serta Bermanfaat untuk kita semua.

O iya kalo ada yang mau nambahin/ngoreksi silahkan komen di bawah ya Kak... Masukan Kakak itu niscaya sangat ngebantu Teman-teman lainnya :V

Salam Admin BELAJAR PRAMUKA,
Budi Santoso

Kurang serta Lebihnya mohon dimaafkan
Sekian serta Terima Kasih
Salam Pramuka!
Wassalam! ( ^o^) 7

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel