STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
Wednesday, January 9, 2019
Edit
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yg menggambarkan strata-strata organisasi Gerakan Pramuka mulai berdasarkan strata yg paling bawah hingga dengan yg paling atas bersama prosedur kerjanya.
Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan pada Indonesia bisa menyusun serta menata organisasi gerakan pramuka berdasarkan taraf Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga organisasi bisa berjalan dengan efektif.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Dalam keputusan ini pula diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, serta garis interaksi pada organisasi Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka bisa dibaca di diunduh di page SK serta PP Pramuka.
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun mulai berdasarkan tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan. Struktur organisasi tadi terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) serta Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka merupakan menjadi berikut :
Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
1. Majelis Pembimbing merupakan badan yg bertugas menaruh bimbingan serta bantuan moril, organisatoris, material, serta finansial pada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.
Majelis Pembimbing dibentuk pada taraf Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
1.di tingkat nasional (Mabinas) sang Presiden Republik Indonesia
2.di taraf wilayah (Mabida) oleh Gubernur
3.di tingkat cabang (Mabicab) sang Bupati/Walikota
4.pada taraf ranting (Mabiran) sang Camat
5.sedangkan pada tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih menurut anggota Mabigus yg terdapat serta di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat dalam lembaga/instansi/ departemen terkait.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibuat Musyawarah Gerakan Pramuka serta bertanggungjawab pada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3.kwartir dan Koordinator Gudep adalah perangkat dan mekanisme kerja buat mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk pada taraf :
- Nasional, dianggap Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan pada Musyawarah Nasional (Munas) menggunakan masa bakti 5 tahun.
- Daerah, dianggap Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, dianggap Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan pada Musyawarah Cabang (Mucab) menggunakan masa bakti lima tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan yang ada pada satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan pada Musyawarah Ranting (Musran) menggunakan masa bakti 3 tahun.
4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan pada organisasi Gerakan Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
5.satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah kegiatan kepramukaan buat menaikkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan eksklusif serta melakukan kegiatan nyata menjadi darma pada warga sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan-badan yang memiliki tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan Kwartir mencakup:
1.dewan Kehormatan
2.lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yg terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat Daerah), dan Lemdikacab (pada tingkat Cabang).
3.dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau dianggap Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di taraf Nasional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (pada tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di taraf Cabang), serta DKR atau Dewan Kerja Ranting (pada tingkat Ranting).
4.pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
5.pembantu Andalan
6.badan Usaha Kwartir
7.satuan Kegiatan sinkron menggunakan situasi serta syarat setempat serta bersifat situasional.
8.staf Kwartir.
7.pramuka Utama Gerakan Pramuka merupakan Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
8.musyawarah Kwartir adalah forum pada lingkungan Gerakan Pramuka yg bersidang dalam akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi pada kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
- Musyawarah Nasional yg diadakan sekali pada saat lima (5) tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, serta Mabida.
- Musyawarah Daerah yg diadakan sekali dalam waktu lima (5) tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam ketika lima (5) tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, serta Mabiran.
- Musyawarah Ranting yang diadakan sekali pada ketika 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep serta Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan yg diadakan sekali dalam waktu 3 (5) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus
Mungkin Cukup gitu dulu ya Kak Arikel Saya Tentang “Struktur Organisasi Gerakan Pramuka” Semoga Membantu serta Bermanfaat buat kita seluruh.
O iya kalo terdapat yang mau nambahin/ngoreksi silahkan komen pada bawah ya Kak... Masukan Kakak itu pasti sangat ngebantu Teman-sahabat lainnya :V
Salam Admin BELAJAR PRAMUKA,
Budi Santoso
Kurang serta Lebihnya mohon dimaafkan
Sekian serta Terima Kasih
Salam Pramuka!
Wassalam! ( ^o^) 7