PERBEDAAN DEWAN KERJA AMBALAN DAN DEWAN AMBALAN

Jangan Mau Menjadi Dewan Kerja Ambalan

Jangan pernah mau menjadi Dewan Kerja Ambalan, demikian ujar saya menanggapi seorang adik pramuka penegak yg menceritakan jika terpilih sebagai anggota Dewan Kerja Ambalan pada gugusdepannya. Sang saudara termuda penegak tampak kebingungan ketika saya bilang jangan pernah bersedia sebagai anggota Dewan Kerja Ambalan. Kenapa malah melarang menjadi Dewan Kerja Ambalan? Lantaran tidak pernah terdapat yang namanya Dewan Kerja Ambalan!
Di lapangan masih sering dijumpai penggunaan kata Dewan Kerja Ambalan atau disingkat juga dengan DKA. Padahal dalam Gerakan Pramuka nir mengenal kata serta organisasi Dewan Kerja Ambalan. Organisasi yg memakai embel-embel 'Dewan Kerja' hanyalah Dewan Kerja Nasional, Dewan Kerja Daerah, Dewan Kerja Cabang, dan Dewan Kerja Ranting. Bisa jadi yang dimaksud dengan DKA merupakan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.

Perbedaan Dewan Kerja serta Dewan Penegak


Dewan Kerja


Dewan Kerja atau Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega adalah wadah pembinaan serta pengembangan kaderisasi kepemimpinan bagi pramuka penegak serta pramuka pandegadi taraf Kwartir. Tugas Dewan Kerja ini diantaranya adalah mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada lingkup kwartirnya serta sebagai pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir. Dewan Kerja ini diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Sebagai organisasi pada taraf kwartir yg sekaligus pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir, Dewan Kerja merupakan bagian integral menurut Kwartir. Organisasi ini dibuat mulai berdasarkan tingkat Kwartir Nasional hingga Kwartir Ranting.
  • Di taraf Kwartir Nasional(kwarnas) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Nasional yang disebutDewan Kerja Nasional disingkatDKN.
  • Di taraf Kwartir Daerah (kwarda) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Daerah yang dianggap Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  • Di taraf Kwartir Cabang (kwarcab) dibuat Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Cabang yg diklaim Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  • Di taraf Kwartir Ranting (kwarran) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.



Dewan Kerja ini mempunyai masa bakti sinkron menggunakan masa bakti kwartirnya. Yang ialah DKN, DKD, serta DKC mempunyai masa bakti selama lima tahun sebagaimana masa bakti Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang yang jua 5 tahun. Sedang DKR memiliki masa bakti selama tiga tahun menjadi mana masa bakti Kwartir Ranting yg hanya 3 tahun.
Anggota dan kepengurusan Dewan Kerja ditetapkan dalam Musyawarah Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera). Kepengurusannya terdiri atas:
  • Ketua 
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Ketua Bidang
    • Bidang Kajian Kepramukaan
    • Bidang Kegiatan Kepramukaan
    • Bidang Pengabdian Masyarakat
    • Bidang Evaluasi serta Pengembangan
  • Anggota Bidang

Lalu pada taraf ambalan penegak? Lantaran Dewan Kerja adalah bagian integral dari Kwartir maka tidak diadakan di tingkatgugusdepan apalagi ambalan.

Dewan Ambalan Penegak


Dewan Ambalan Penegak seringkali dipercaya menjadi Dewan Kerja di taraf Ambalan Penegak sebagai akibatnya kerap diklaim sebagai Dewan Kerja Ambalan. Padahal hal tadi merupakan galat! Di taraf gugusdepan, apalagi Ambalan, nir diadakan Dewan Kerja. Sebagai wadah training kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka; Bab IV, Point keempat).
Masa bakti Dewan Ambalan Penegak adalah 1 tahun. Sedangkan tugasnya antara lain adalah:
  • Merancang serta melaksanakan acara kegiatan
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
  • Merekrut anggota baru
  • Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga

Dewan Penegak memiliki kepengurusan menjadi berikut:
  • Pradana (Ketua)
  • Kerani (Sekretaris)
  • Bendahara
  • Pemangku Adat (pemimpin rapikan-cara adat Ambalan)
  • Beberapa anggota

Di taraf Racana Pandega organisasi serupa diklaim sebagai Dewan Racana pandega atau disingkat Dewan Pandega. Di tingkat Pasukan Penggalang diklaim sebagai Dewan Pasukan Penggalang atau disingkat Dewan Penggalang. Sedangkan di tingkat Perindukan Siaga dibentuk Dewan Perindukan Siaga atau Dewan Siaga.

Sangga Kerja


Selain kata Dewan Kerja dan Dewan Penegak, seringkali pula digunakan istilah Sangga Kerja. Sangga Kerja adalah unit kegiatan, kelompok kerja yg dibuat sebagai pantia pelaksana sebuah aktivitas. Sangga Kerja bisa dibuat sang Dewan Kerja juga Dewan Penegak.
Dengan mengenal pengertian dan disparitas berdasarkan Dewan Kerja serta Dewan Penegak sebagai mana diuraikan di atas diharapkan nir muncul balik kerancuan pada penggunaan ke 2 kata tadi. Sehingga nir akan terdapat lagi pramuka penegak yg mengaku-aku serta bangga sudah terpilih sebagai Dewan Kerja Ambalan atau DKA. Lantaran pada taraf ambalan penegak tidak ada Dewan Kerja Penegak melainkan adanya merupakan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.
Referensi:
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka
  • Buku Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak (SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel