ATURAN PRAMUKA RACANA


ORGANISASI DAN TATA KERJA

BAB I

PENGERTIAN

Dalam keputusan ini yang dimaksud menggunakan :
1.dewan adalah Dewan Racana Pramuka pandega Racana Keris Siginjai serta Putri Mayang disingkat Dewan Pandega
2.ketua merupakan kepala Dewan Pandega
3.sekretaris merupakan Sekretaris dewan
4.bendahara adalah Bendahara dewan
5.pemangku adapt adalah Pemangku norma Dewan
6.anggota merupakan Anggota dewan Racana
BAB II

JENJANG JABATAN

Macam dan jenjang jabatan dalam Dewan pada atur sebagai berikut :
a.seorang kepala merangkap anggota
b.seorang pemangku adat merangkap anggota
c.seorang sekretaris merangkap anggota
d.seorang bendahara adat merangkap angggota
BAB III

MASA BAKTI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.ketua
a.memimpin Dewan selama masa bakti
b.bertanggung jawab atas aplikasi tugas rutin dewan
c.bertanggung jawab kepada Musyawarah pandega atas implementasi acara kerja serta rencana kerja Dewan.
2. Pemangku Adat
a.mengawasi jalannya adat istiadat
b.diminta atau tidak diminta bisa menaruh pendapat, usul atau saran pada Dewan
c.memberikan sanksi kepada anggota yg melakukan pelanggaran ringan
d.dapat meminta dewan kehormatan buat mengadakan sidang
e.bertanggung jawab kepada Dewan kehormatan.
2.sekretaris
a.melaksanakan prosedur administrasi dan kesekretariatan dewan
b.bertindak menjadi komunikator dewan
c.mewakili dewan bila ketua berhalangan
d.bertanggung jawab kepada musyawarah racana atas implementasi tugas konsepsional, korespondensi serta kearsipan Dewan
3. Bendahara
a.pengendali aktifitas finansial Dewan
b.mewakili Dewan bila ketua serta sekretaris berhalangan
c.melaporkan syarat keuangan Dewan secara berkala
d.bertanggung jawab kepada kepala atas penerimaan serta pengeluaran kas Dewan
e.bertindak sebagai konseptor anggaran
6. Anggota
  1. Melaksanakan serta mendukungkelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan pembidangannya
  2. Melaksanakan segala keputusan dewan
  3. Bertanggung jawab pada kepala melalui kepala bidangnya masing-masing
BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak Anggota
  1. Memiliki hak bunyi serta hak bicara yg sama
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama
  3. Ikut dan pada setiap kegiatan yang di lakasanakan Dewan
  4. Mengeluarkan usul, saran atau pendapat dan menyamapaikan keluhan
  5. Memperoleh pembinaan serta training keterampilan dan kepemimpinan
  6. Memakai wahana serta prasarana racana dengan biar Dewan
  7. Mengenakan sandang, atribut serta indikasi jabatan gerakan pramuka sesuai dengan ketentuan
2. Kewajiban Anggota
a.menjunjung tinggi serta menjaga nama baik racana
b.mematuhi dan melaksanakan peraturan dan tata cara norma racana
c.menghormati hak-hak anggota lain
d.membayar iuran anggota yang sudah ditentukan
e.mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya.
BAB V

SIDANG DAN RAPAT DEWAN

1. Rapat Pleno
a.mengevaluasi pelaksanaan tugas Dewan
b.dilaksanakan minimal 3 bulan sekali
c.dihadiri oleh seluruh anggota serta bisa mengikutsertakanMabigus
d.hasilnya disampaikan kepada Mabigus
2. Rapat Pimpinan
a.mempersiapkan pengambilan kebijakan
b.dilaksanakan sebelum rapat pleno
c.dihadiri oleh semua unsur Pimpinan Dewan
d.hasilnya disampaikan dalam kedap pleno
3. Rapat koordinasi
a.mengkoordinasikan aplikasi tugas Dewan kepada pohak yang bersangkutan
b.dilaksanakan sinkron dengan kebutuhan
c.dilaksanakan dengan sepengetahuan Mabigus
4. Rapat Kelompok Kerja
a.membahas penyusunan konsep kegiatan
b.dilaksanakan sesuai kebutuhan
c.diketuai oleh galat seorang unsur pimpinan Dewan yg ditunjuk
d.dihadiri sang anggota yang berkompeten
e.hasilnya disampaikan dalam rapat sangga kerja
5. Rapat Sangga Kerja
a.membahas persiapan pelaksanaan aktivitas secara teknis operasional
b.dilaksanakan setelah rapat gerombolan kerja dilaksanakan
c.diketuai sang galat seseorang unsur pimpinan Dewan yang dipilih secara aklamasi
d.dihadiri sang anggota yang berkompeten
e.hasilnya disampaikan pada ketua sang ketua sangga kerja, serta lalu diberitahukan kepada Mabigus.
BAB VI

KUORUM, PENENTUAN KEBIJAKAN

DAN DELEGASI KEKUASAAN

1.kuorum
a.rapat pleno sebagaimana dimaksud pada bab V, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua/3 anggota pemilik hak suara yang seharusnya hadir
b.bila kuorum tidak tercapai, maka sidang ditunda selama 1x10 mnt buat selanjutnya dipercaya absah dengan syarat bahwa seluruh anggota yang nir hadir sudah diundang buat kedap pleno dan sidang paripurna itu
c.anggota yg nir hadir dipercaya sudah menyetujui hasil kedap atau sidang
2. Penentuan Kebijakan
a.prinsipnya dilaksanakan atas dasar musyawarah buat mupakat
b.keputusan menurut musyawarah konsensus dinyatakan absah apabila diambil dalam rapat atau sidang yg dihadiri oleh separo berdasarkan jumlah anggota yang seharusnya hadir
c.jika tidak tercapai kesepakatan , pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan bunyi ( Voting )
d.keputusan berdasarkan pemungutan suara dinyatakan sah apabila diambil dalam kedap yg memenuhi kuorum serta disetujui sang lebih menurut separo anggota yg hadir.
3. Delegasi Kekuasaan
  1. Pendelegasian dapat dilakukan dari jenjang jabatan berdasarkan unsur pimpinan teratas ke pemimpin terbawah
  2. Pendelegasian kekuasaan secara timbal kembali bisa dilakukan antara kepala menggunakan pemangku istiadat dalam hal-hal tertentu
  3. Pendelegasian kekuasaan nir dapat dilakukan antar ketua bidang, serta bila galat seorang atau semuanya berhalangan atau nir dapat melaksanakan tugasnya, maka wewenangnya dipegang sang sekretaris dengan izin kepala.
BAB VII

ADMINISTRASI SATUAN

1.pelaksanaan tugas administrasi serta kesekretariatan dilakukan oleh sekretaris menggunakan merujuk pada keputusan Kwartir Nasional yg herbi administrasi satuan.
2.kitab -kitab administrasi satuan terdiri dari :
a.buku induk anggota
b.buku absensi
c.buku notulen serta selebaran rapat
d.buku ekspedisi surat
e.buku agenda surat
f.buku album kegiatan
g.buku kegiatan
h.buku tamu
i.buku inventaris barang
j.buku kas / Buku keuangan
BAB VIII

A T R I B U T

1.setiap anggota wajib mengenakan tanda umum dan pertanda satuan sinkron dengan ketentuan yg berlaku
2.setiap anggota yg mengadakan kegiatan pada kapasitasnya menjadi anggota Dewan Racana berhak menggunakkan tanda jabatannya
3.anggota yg sudah diuji keterampilan dan kemampuannya serta telah dilantik atau telah menerima bukti kelulusan, maka berhak mengenakan atribut indikasi kecakapan.
4.anggota yg telah dinilai pengabdia, jasa serta prestasinya terhadap racana dan sudah dianugerahkan pertanda kebesaran sang dewan kehormatan atau menurut organisasi / instansi lainnya, maka berhak mengenakan atribut tanda kehormatan itu
5.setiap anggota tidak diperkenankan menggunakan atribut yg bukan atribut kepramukaan atau atribut yang nir berhak dipakainya atau atribut yg tidak selaras menggunakan satuannya
6.penggunaan, bentuk serta ukuran atribut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
BAB IX

PEMBERHENTIAN, PENAMBAHAN

DAN PERALIHAN TUGAS

1.pemberhentian
a.pemberhentian anggota dilaksanakan dari penilaian dewan kehormatan apabila :
1)Melanggar kode kehormatan Gerakan Paramuka
2)Merugikan nama baik racana dan Gerakan Pramuka
3)Tidak melaksanakan tugasnya menggunakan baik selaku anggota
b.pemberhentian anggota harus dibicarakan pada sidang dewan kehormatan
c.pemberhentian anggota ditetapkan dalam suatu surat keputusan
2. Penambahan
a.penambahan anggota dapat dilakanakan apabila terjadi pemberhentian anggota sebagimana diatur pada point di atas
b.apabila dilihat perlu, penambahan anggota bisa dilakukan meskipun tidak terjadi pengurangan anggota
c.penambahan anggota ditetapkan pada suatu surat keputusan
3. Peralihan Tugas
a.peralihan tugas dilaksanakan buat mengadakan penyegaran struktur serta fungsional
b.secara hierakis, peralihan tugas dilaksanakan pada taraf sekretaris, bendahara dan kepala bidang
c.peralihan tugas ditetapkan dalam suatu surat keputusan
BAB X

PENUTUPP

Hal-hal lain yg belum dimuat dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut sang Dewan Racana pada suatu suratkeputusan yg disahkan sang Dewan Kehormatan.
Di memutuskan pada :………………..
Pada lepas :………………..
PRESIDIUM
_________ ___________ ____________
Wa. Ketua Ketua Sekretaris
RENCANA KERJA

DEWAN RACANA KERIS SIGINJAI DAN PUTRI MAYANG

GUGUS DEPAN 413 -414

UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI

MASA BAKTI 200…. – 200....

A.pendAHULUAN
Untuk menaruh arah yg kentara dan sempurna atas pelaksanaan tugas dan rapikan kerja Dewan Racana, maka perlu disusun suatu planning kerja yang akan sebagai panduan pada pencapaian visi dan misi Dewan racana Keris Siginjai serta Putri Mayang. Rencana kerja tersebut dijabarkan menjadi program kerja yang adalah planning kerja tahunan serta Rencana Kerja Jangka Menengah yang merupakan acuan kerja selama satu kali masa bakti. Sedangkan Rencana Kerja Masa Panjang adalah tolak ukur atas pelaksanaan tugas Dewan Racana selama 5 kali masa bakti.
B. SASARAN
Sasaran yg ingin dicapai dalam penyusunan rencana kerja Dewan Racana Keris Siginjai dan Putri Mayang masa bakti 200....- 200... Adalah :
1.membina Pranuka Pandega menjadi kader bangsa agar memiliki kepribadian serta kepemimpinan yang berjiwa pancasila
2.meningkatkan kualitas keterampilan dan kecakapan Pramuka Pandega
3.mempersiapkan kader bangsa yang sehat serta kuat secara mental, moral dan fisiknya
4.menciptakan kesinambungan latihan serta kegiatan di racana buat pencapaian target tadi, hal yang harus dilakukan adalah :
a.mengggalang kolaborasi menggunakan banyak sekali pihak, baik yang mempunyai kepentingan dengan kepramukaan juga yg tidak berhubungan dengan pramuka
b.melaksanakan sistem kecakapan pramuka pandega, baik melalui Syarat Kecakapan Umum (SKU), Kyarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Syarat Pramuka Garuda (SPG)
c.menyelenggarakan aktivitas-kegiatan kepramukaan yg dapat memacu dan memotivasi anggota untuk aktif di racana
C. DASAR
1. Landasan Ideal = Pancasila
2. Landasan Konstitusional = Undang-undang Dasar 1945
3. Landasan Moral = Tri Satya serta Dasa Darma
4. Landasan Struktural = - Keppres RI No 283 th. 1961 Tentang
Gerakan Pramuka
- Keppres RI No. 34 th. 1999 Tentang AD-GP
- SK Kwarnas No 107 Th 1999 Tentang ART - GP
5. Landasan operasional = - Sapta Karsa Utama Gerakkan Pramuka
- SK Kwarnas No.080 Th.1988 TentangPola serta Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega
-Peraturan perundang-undangan yang berlaku
D. STRATEGI
1.mempergunakan baku kualitas yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bagi Pramuka Pandega, yaitu :
-Calon Pandega
-Pandega Lantik yang diyakini lebih baik berdasarkan dalam calon pandega
-Pandega Garuda yg diyakini lebih baik berdasarkan pada pandega lantik
2. Pengoptimalisasian Syarat Kecakapan Khusus (SKK) guna menaikkan kulaitas pramuka pandega
3. Menguasahakan pendanaan menggunakan pihak-pihak eksklusif dalam pembiayaan kegiatan yg dilaksanakan racana
4. Mengusahakan penyediaan fasilitas berupa sarana serta prasarana yg menunjang kelancaran kegiatan organisasi dan operasional
E. PROGRAM
Untuk lebih memperinci penekanan planning kerja dibagi menjadi beberapa sektor
1. Sektor organisasi yg terdiri berdasarkan :
a. Sub sektor administrasi serta sekretariat
- Menerapkan administtrasi satuan pada penyelenggaraan administrasi pada racana dengan merujuk kepada surat keputusan Kwartir Nasional mengenai administrasi satuan
- Mennyediakan perlengkapan dan alat-alat yang diharapkan dalam menunjang aplikasi administrasi dan sekretariat
- Membina serta melatih anggota dengan kemampuan serta keterampilan beradministrasi
b. Subsektor keuangan
- Menerapkan metode pembukuan yang efisien dan efekktif
- Menetapkan iuran harus bagi anggota
- Mempersiapkan pengelolaan Tabungan Pramuka
- Mengusahakan pendirian unit bisnis yg mandiri
2. Sektor Kegiatan dan Operasional
a. Melaksanakan latihan rutin pada racana
b. Melaksanakan kegiatan-aktivitas yang variatif dan berkelanjutan buat memotivasi anggota aktif di racana
c. Melaksanakan kegiatan yg bersifat sosial kemasyarakatan
d. Mengadakan latihan bersama menggunakan sattuan lain
e. Mengadakan latihan ketangkasan dan kepemimpinan
f. Melakukan penilaian latihan serta kegiatan
g. mempertinggi kualitas dan kuatintas kegiatan
3. Sektor Pembinaan dan Pengembangan
a. Melaksanakan pengenalan kepramukaan dalam rangka merekrut anggota baru buat mempertinggi kuantitas personil
b. Melaksanakan training pada satuan siaga serta pengalang
c. Penyederhanaan birokrasi keanggotaan
d. Menyediakan sarana serta prasarana aktivitas dan latihan guna menunjangpengembangan kualitas pendidikan
e. Mengarahkan serta memotivasi anggota buat melaksanakan sistem kecakapan pramuka pandega, baik melalui SKK, SKU maupun SPG pada menaikkan kualitas keterampilan serta kepemimpinan anggota dengan mengusahakan akselerasi siklus baku kualitas pramuka pandega
f. Penataan pola dan pendidikan dan pembinaan
g. Pengembangan metode-metode baru pada pelatihan pramuka
h. Melibatkan pihak-pihak luar pada training anggota di racana
F. PRIORITAS
Dalam pencapaian sasaran planning kerja Dewan Racana Keris Siginjai serta Putri mayang masa bakti 200.... – 200..., nir hanya didukung oleh taktik serta program, namun jua ditunjang sang penentuan prioritas rencana kerja menjadi acuan agar arah pencapaian target semakin tepat dan jelas. Adapun prioritas rencana kerja tadi meliputi :
1.tahap I : Tahun 200... – 200...
Dititikberatkan pada pengenalan, konsolidasi, penyamaan persepsi serta penentuan kebijakan Dewan Racana, penataan administrasi, sekretariat, serta finansial dalam rangka membangun profesionalisme kerja
2. Tahap II : Tahun 200.... – 200...
Dititikberatkan pada realisasi kebijakan Dewan Racana serta implementasi acara pada sektor aktivitas serta operasional, sektor diklat serta sektro Danku dalam rangka memantapkan prosedur Dewan Racana
3. Tahap III : Tahun 200... – 200....
Dititikberatkan pada penilaian kebijakan Dewan Racana dan pelaksanaan program kerja pada rangka memilih kebijakan pada masa yang akan datang
G. PENUTUP
Pelaksanaan planning kerja Dewan Racana Keris Siginjai dan Putri mayang tidak terlepas berdasarkan pengabdian , loyalitas dan pandangan hidup kerja segenap personil Dewan Racana serta anggota Racana. Untuk itu dibutuhkan penyaluran segenap kemampuan yang terbaik buat mewujudkannya, menuju tercapainyasasran rencana kerja
Tentunya nir semua rencana kerja yg disusun bisa diwujudkan serta dilaksanakan dengan baik mengingat masih terbatasnya sarana, prasarana galat satu modal dasar buat itu. Mudah-mudahan yang kuasa Yang Maha Esa selalu meridhoi usaha kita.
Diterbitkan di :....................
Pada tanggal :....................
PRESIDIUM

TATA ADAT DAN TRADISI PANDEGA

RACANA KERIS SIGINJAI DAN PUTRI MAYANG

GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 04.413 – 04.414

UNIVERSITAS BATANGHARI JAMBI

PENDAHULUAN

Pramuka pandega merupakan kader pemimpin yang dipersiapkan buat mengabdikan diri dalam warga melalui, pelatihan keterampilan serta kepemimpinan di organisasi gerakan pramuka keliru satu bentuk pembinaan itu merupakan dengan menyusun rapikan adat racana pada rangka membangun keteraturan administrasi serta kelancaran pelaksanaan aktivitas pada racana, khususnya hal-hal yang herbi tradisi kepandegaan.
Penyusunan tata istiadat racana menjadi anggaran yang spesial yang diberlakukan dalam satuan pandega nir dimaksudkan menyimpang dari peraturan umum tentang kepandegaan. Lantaran tata istiadat racana menjadi bagian dari tradisi pandega adalah landasan bagai pramuka pandega selaku anggota racana dalam melaksanakan tugas-tugasnya tetap berada dalam jalur yang sahih, tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepututsan Kwartir Nasional lainnya.
Keberadaan rapikan istiadat racana serta tradisi pandega diperlukan bisa menaikkan kualitas pramuka pandega sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, baik menaikkan kepribadian, keterampilan maupun kepemimpinan pada rangka menciptakan insan yg pancasilais, dan bermanfaat bagi rakyat, bangsa serta negara.
BAB I

TATA ADAT RACANA

Pasal 1 : ( Pengertian Tata Adat )
-Tata adat racana adalah seperangkat peraturan spesifik yg diberlakukan pada dalam racana sebagai tradisi kepandegaan yg umum.
Pasal 2 : ( Komponen Tata Adat )
- Tata adapt racana sebagai seperangkat aturan meliputi komponen –komponen yang terdiri menurut :
a. Nama Racana
b. Adat adat racana
c. Renungan racana
d. Amsal racana
e. Sandi racana
f. Pusaka racana
g. Lambang racana
h. Lagu racana
BAB II

NAMA RACANA

Pasal 3 : ( Penamaan Racana )
1.nama racana adalah manifestasi jati diri dan ciri racana yang dipilih berdasarkan nama figur yang dijadikan teladan
2.keris Siginjai merupakan nama racana putra di gugus depan 04.413
3.racana Putri mayang merupakan nama racana racana putri pada gugus depan 04.414
Pasal 4 : ( Pemakaian Nama Racana )
Nama racana dipergunakan sebagai identitas racana, baik buat kepentingan interen maupun eksteren racana sesuai menggunakan system administrasi yang berlaku dalam organisasi Gerakan Pramuka
BAB III

ADAT ISTIADAT RACANA

Pasal lima : ( Pengertian Adat Istiadat )
Adat istiadat racana adalah seperangkat system nilai yg diberlakukan menjadi panduan dalam bersikap, berbuat dan bertingkah laris, pada pada juga di luar racana
Pasal 6 : ( Substansi Adat adat )
1.adat istiadat racana berisi seperangkat aturan serta sanksi istiadat buat menjaga nama baik racana dan mengatur aplikasi kegiatan racana
2.segala peraturan adat tata cara wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat racana
3.defleksi dari ketentuan norma norma di kenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran
Pasal 7 : ( Pengawasan dan Pemberian Sanksi )
1.pengawasan terhadap pelaksanaan adapt norma racana dilakukan sang pemangku adat
2.pemberian sanksi buat pelanggaran ringan yang dilakukan anggota racana berhak diberikan olah pemangku istiadat serta boleh didelagasikan pada anggota dewan lainnya menggunakan biar berdasarkan pemangku norma.
3.pemberian sanksi buat pelanggaran berat diputuskan melalui sidang dewan kehormatan Racana.
BAB IV

RENUNGAN RACANA

Pasal 8 : ( Pengertian Renugan )
Renungan racana merupakan rangkaian kalimat yg mengandung penerangan tentang gambaran dan kondisi racana dengan tujuan memotivasi semangat serta kesadaran anggota racana buat memajukan satuannya.
Pasal 9 : ( Susunan Renungan )
1.renungan racana disusun berdrasarkan visualisasi dan kondisi racana menggunakan mengandung butir-butir kode moral Gerakan Pramuka
2.susunan renungan racana disahkan melalui musyawarah Racana
Pasal 10 : ( Pembacaan Renungan )
1.renungan racana dibacakan pada saat seorang akan dikukuhkan sebagai anggota racana dan dalam saat dilantik menjadi pandega
2.pembacaan renungan racana dapat dilaksanakan secara individu atau dibacakan oleh seseorang dengan didengarkan sang poly orang
BAB V

AMSAL RACANA

Pasal 11 : ( Pengertian Amsal )
Amsal racana adalah semboyan yang disusun dari kehendak harapan dan semangat angoota racana buat menciptakan ikatan batin dan kesatuan pandangan pada pada bersinar-sinar diri buat berkarya,, berprestasi dan berbakti
Pasal 12 : ( Susunan Racana )
1.amsal racana disusun pada bentuk untaian istilah mutiara
2.susunan Amsal racana disahkan melalui msuyawarah Racana
Pasal 13 : ( Pemakaian Amsal )
1.pemakaian amsal racana merupakan guna memberikan dorongan bagi pelaksanaan tugas setiap anggota racana
2.pemakaian amsal racana tidak membutuh sikap atau tata cara tertentu
3.amsal racana dapat digunakan untuk apapun, kapanpun dan dimanapun
BAB VI

SANDI RACANA

Pasal 14 : ( Pengertian serta Substansi Sandi Racana )
1.sandi racana merupakan anggaran tingkah laris atau citra watak yg diinginkan menjadi manifestasi kode kehormatan prammuka
2.sandi racana berisi kode kehormatan dan refleksi hasrat luhur para pandega
Pasal 15 : ( Susunan Sandi )
1.sandi racana disusun guna menaruh dorongan mental serta spiritual pada anggota racana
2.susunan sandi racan disahkan melalui musyawarah racana
Pasal 16 : ( Pembacaan Sandi )
Pembacaan sandi dilakukan dalam saat :
a.upacara penutupan latihan rutin diracana
b.upacara pembukaan atau penutupan kegiatan besar yg dilaksanakan sang racana dalam bentuk tradisi pandega
Pasal 17 : ( Sikap dalam pembacaan sandi )
Pada ketika pembacaan sandi racana :
a.sikap pandega putra merupakan memegang kedua ujung setangan leher serta diletakkan pada dada sebelah kirinya sempurna pada detak jantungnya menggunakan kepala tertunduk
b.sikap pandega putri adalah melipat ke 2 tangannya didepan perut menggunakan tangan kanan pada atas dan memegang tangan kirinya dan ketua ditundukan.
BAB VII

PUSAKA RACANA

Pasal 18 : ( Pengertian pusaka )
1.pusaka racana merupakan suatu benda yang ditetapkan menjadi simbol supremasi serta indera pemersatu bagi anggota ambalan
2.jenis serta bentuk pusaka racana dipengaruhi menurut konvensi melalui musyawarah racana.
Pasal 20 : ( Penggunaan pusaka )
Pusaka racana dihadirkan dalam rangka :
a.penerimaan tamu racana untuk diperkenalkan pada tamu racana
b.upacara pembukaan serta penutupan Musyawarah racana
c.upacara peresmian Dewan Racana
d.upacara pembukaan serta penutupan aktivitas-kegiatan akbar yg diselenggarakan sang racana pada bentuk tradisi pandega
Pasal 21 : ( Tata cara Pemakaian Pusaka )
1.pemakaian pusaka racana dalam saat upacara penerimaan tamu racana dilakukan menggunakan mengangkat keris yang dipegang di tangan kanan dan selendang yg dipegang pada tangan kiri seraya mengucapkan pepatah adat
2.pemakaian pusaka racana pada saat upacara peresmian Dewan Racana dilakukan menggunakan menyematkan keris pada pinggang depan Ketua Dewan racana putra yg dilantik serta dengan mengalungkan selendang kepada kepala Dewan Racana Putri yang dilantik.
3.pemakaian pusaka racana pada waktu musyawarah Racana serta kegiatan-kegiatan akbar lainnya dilakukan menggunakan cara :
a.mengangkat keris sembari mengucapkan pepatah istiadat yang lalu dikeluarkan berdasarkan warangkanya dalam upacara pembukaan, dan memasukannya balik dalam upacara penutupan.
b.membentangkan selendang di atas sebuah baki menjadi indera keris serta warangkanya pada upacara pembukaan dan melipatnya pulang dalam upacara penutupan.
4. Pemakaian pusaka racana serta pengucapan pepatah adat dilakukan oleh pemangku adat
Pasal 22 : ( Pepatah Adat )
1.pepatah istiadat disusun pada bahasa wilayah Jambi
2.pepatah adat pada ucapkan sinkron dengan kegiatan adat yg dilaksanakan yang susunannya disahkan melalui musyawarah racana.
3.pepatah adat diucapkan sehubungan dengan pemakaian Pusaka Racana
BAB VIII

LAMBANG RACANA

Pasal 23 : ( Pengertian lambang )
1.lambang racana merupakan gambar atau simbol pengenal yang mengandung makna kiasan tetntang ciri racana yg spesial .
2.bentuk, rapikan warna serta makna lambang racana disahkan melalui musyawarah racana.
Pasal 24 : ( Substansi Lambang )
Lambang racana menggambarkan pusaka racana, jiwa dan semangat yang diangkat menurut makna sandi racana. Ciri khas daerah serta penyadaran diri yang diangkat dari renungan racana.
Pasal 25 : ( Penggunaan Lambang )
1.lambang racana dimanifestasikan dalam bentuk bendera racana, Badge racana serta panji racana
2.dalam bentuk bendera, lambang racana dijadikan menjadi bagian menurut bukti diri racana,baik intern juga ekstern racana
3.dalam bentuk Badge, lambang racana dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri serta pemakaiannya dilakukan dalam ketika aktivitas-kegiatan intern dan ekstern dengan atas nama racana
4.lambang racana dalam bentuk panji dipakai sebagai sebuah simbol kehormatan pada dalam racana
BAB IX

DEWAN KEHORMATAN

Pasal 28 : (Pengertian Dewan Kehormatan )
Dewan kehormatan adalah suatu dewan yang bertugas menjaga nilai-nilai dan kehormatan racana.
Pasal 29 : ( Keanggotaan Dewan Kehormatan )
Keanggotaan pada pada dewan kehormatan racana terdiri dari :
a.pembina pandega
  1. Ketua Dewan racana
  2. Pemangku adat
  3. Anggota Dewan Racana
Pasal 30 : ( Tugas serta wewenang Dewan Kehormatan )
Dewan kehormatan memiliki tugas serta kewenangan untuk :
a.membahas hal-hal yang berkaitan menggunakan kehormatan racana
b.menindak segala perbuatan anggota racana yang melakukan pelanggaran berat berupa pencemaran kehormatan dan nama baik racana menggunakan memberikan hukuman tata cara.
c.melantik anggota atau menaruh penghargaan atau tanda kehormatan atas prestasi atau jasa anggota racana.
Pasal 31 : ( Sidang Dewan Kehormatan )
1.dewan kehormatan berhak mengadakan sidang sinkron menggunakan keperluan
2.susunan sidang dewan kehormatan terdiri dari :
a. Pembina pandega sebagai penasehat
c.ketua dewan racana menjadi pempinan sidang
d.pemangku tata cara sebagai narasumber
e.anggota dewan racana lainnya sebagai pengamat sidang
3. Dalam persidangan tentang pelanggaran berat yg dilakukan oknum anggota racana, keputusan sidang dewan kehormatan diambil sesudah mendengar pembelaan diri berdasarkan oknum anggota yang disidangkan.
Pasal 32 : ( Pelantikan dan pemberian Penghargaan )
1.pelantikan anggota dan hadiah penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan sang dewan kehormatan pada bentuk upacara
2.kriteria serta evaluasi untuk anugerah penghargaan atau tanda kehormatan dilaksanakan melalui sidang dewan kehormatan atas usul pemangku adapt atau anggota dewan lainnya.
3.tanda penghargaan atau pertanda kehormatan yang dianugerahkan dapat pada ambil pulang, jika pada lalu hari anggota yang menerimanya melakukan pelanggaran berat yg mencemarkan kehormatan serta nama baik racana.
BAB X

PEMANGKU ADAT

Pasal 33 : ( Arti Pemangku Adat )
Pemangku tata cara merupakan pimpinan utama Dewan racana secara pemangku adat merupakan pimpinan primer Dewan Racana secara struktur istiadat yg berwenangdalam mengawasi jalannya tata cara istiadat.
Pasal 34 ; (Tugas serta Wewenang Pemangku Adat )
Pemangku adat bertugas serta berwenang buat :
a.mengawasi pelaksanaan tata cara istiadat
b.diminta atau nir diminta bisa memberikan pendapat kepada Dewan Racana
c.dapat meminta Dewan Kehormatan untuk mengadakan siding
d.memberikan sanksi kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan.
Pasal 35 : Pendelegasian ( Wewenang )
1.dalam siding Dewan Kehormatan, pemangku norma dapat memimpin persidangan apabila ketua Dewan racana berhalangan hadir atau atau ada pendelegasian wewenang menurut kepala Dewan.
2.pemangku tata cara dapat mendelegasikan wewenangnya pada Ketua Dewan atau Anggota Dewan lainnya pada melaksanakan tugas pokoknya
3.pemangku norma bertanggung jawab pada Dewan Kehormatan
BAB XI

PERALIHAN STATUS

Pasal 36 : ( Pengertian Peralihan Status )
1.peralihan status merupakan perubahan taraf atau golongan anggota pramuka sesuai menggunakan jenjang usia atau perubahan pangkalan
2.seorang tamu Racana buat sebagai anggota Racana dan calon Pandega melalui suatau peralihan status
3.seorang calon Pandega buat menjadi seorang Pandega melalui suatu proses peralihan status
4.seorang Pandega untuk menjadi Pandega Garuda melaui suatu proses peralihan status
Pasal 37 : ( Tamu Racana )
1.tamu Racana adalah seorang Penegak yg usianya telah memasuki masa pandega sebagai akibatnya dipindahkan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega
2.masa aporisma menjadi tamu racana merupakan 3 bulan menggunakan aktif mengikuti kegiatan serta latihan pada Racana
3.untuk menjadi Tamu racana pada tandai dengan mengikuti aktivitas penerimaan Tamu Racana berupa upacara serta aktivitas tertentu
4.selama sebagai Tamu Racana diberi kesempatan buat menyesuaikan menggunakan tata cara adat racana
Pasal 38 : ( Calon Pandega )
1.calon Padega merupakan tamu racana yg diterima menjadi anggota racana selesainya menyesuaikan diri dan sanggup mentaati adat norma racana
2.masa minimal menjadi calon pandega adalah tiga bulan menggunakan permanen aktif mengikuti kegiatan serta latihan pada racana
3.untuk sebagai calon Pandega, setiap tamu pandega akan di ajukan ke sidang Dewan Kehormatan untuk di uji kesungguhan hatinya menjadi Pandega
4.selama sebagai calon Pandega pada perkenankan buat menjalankan Syarat Kecakapan Umum tingkat pandega.
Pasal 39 : ( Pramuka Pandega )
1.pramuka pandega merupakan calon pandega yg telah merampungkan SKU tingkat pandega dan sudah dilantik sang pembinanya
2.perpindahan status dari calon pandega menjadi calon pramuka pandega dilaksanakan melalui upacara pelantikan
3.pelantikan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah calon pandega itu menuntaskan SKU taraf pandega
Pasal 40 : ( Pandega Garuda )
Perpindahan status berdasarkan pramuka pandega menjadi pandega garuda dapat dilakukan menggunakan mengajukan surat permohonan menjadi pandega garuda kepada Pembina pandega buat dilakukan pengujian dengan mengacu kepada petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda.

BAB XII

SANKSI ADAT

Pasal 41 : ( Pengertian Sanksi Adat )
Sanksi istiadat merupakan hukuman atau denda yang dijatuhkan pada anggota racana yang melakukan pelanggaran atau defleksi terhadap tata cara tata cara racana.
Pasal 42 : ( Jenis Pelanggaran )
1.sanksi norma diberikan dari bobot kesalahan
2.pelanggaran atau kesalahan ringan meliputi keterlambatan, tidak menggunakan atribut, ketidakhadiran, serta kesalahan-kesalahan lain yang masih pada batas kewajaran
3.pelanggaran atau kesalahan berat mencakup delik atau tindak kriminal yang mencemarkan nama baik serta kehormatan racana.
Pasal 34 : ( Jenis Hukuman )
1.segala pelanggaran ringan yg dilakukan oleh setiap anggota racana yg baru mengikuti keadaan menggunakan norma istiadat racana diberikan teguran mulut sebanyak dua kali berturut-turut.
2.hukuman fisik dijatuhkan pada kepada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan
3.pembayaran denda dikenakan pada anggota racana yang melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang
4.pemberhentian menurut keanggotaan dijatuhkan kepada anggota racana yang terbukti melakukan pelanggaran berat
5.jenis sanksi lainnya bisa diberikan selama masih dalam batas kewajaran.
Pasal 44 : ( Pelaksanaan Hukuman )
1.hukuman atas segala pelanggaran diberlakukan bagi semua anggota racana tanpa terkecuali
2.pemberhentian anggota racana yg melakukan pelanggaran berat sang Dewan Kehormatan bisa dilaksanakan secara absentia ataupun in absentia yang ditetapkan menggunakan suatu surat keputusan
3.pelaksanaan hukuman fisik diawasi sang pemangku adat
4.pelaksanaan pembayaran denda dicatat sang bendahara serta kemudian dilaporkan pada pemangku adat
Pasal 45 : ( Peraturan Tambahan )
Hal-hal lain mengenai hukuman adat dapat ditetapkan lebih lanjut sang Dewan kehormatan.
BAB XIII

PERUBAHAN TATA ADAT RACANA

Pasal 46 : ( Pembicaraan dan Pelaksanaan )
1.perubahan rapikan norma racana dibicarakan bila terdapat usulan berdasarkan peserta musyawarah Racana buat mengganti atau merevisinya
2.perubahan rapikan norma racana dilaksanakan apabila ada konvensi beserta dalam musyawarah Racana buat membarui atau merevisinya.
Pasal 47 : ( Dasar Keputusan )
1.keputusan perubahan tata istiadat racana dilaksanakan melalui musyawarah mufakat, serta apabila tidak tercapai konvensi maka keputusan diambil menurut bunyi terbanyak
2.keputusan berdasarkan musyawarah konsensus merupakan sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri lebih menurut separo jumlah anggota racana
3.keputusan bedasarkan suara terbanyak adalah absah bila siambil pada rapat yg dihadiri 2/tiga jumlah anggota racana serta disetujui lebih dari separo jumlah anggota yg hadir.
PENUTUP

Demikianlah Tata Adat dan Tradisi Pandega Racana Keris Siginjai dan Putri Mayang ini disusun agar dapat memberikan daya dukung terhadap peningkatan kualitas pramuka penegak pandega, khususnya yg berpangkalan dalam Gugus Depan 04.413 – 04.414 Racana Keris Siginjai dan Putri Mayang sehingga hasrat buat membentuk manusia yang pancasialis dan berguna bagi warga ,bangsa serta Negara dapat diwujutkan.
Ditetapkan pada : ………………
Pada Tanggal : ………………

PRESIDIUM


SANDI RACANA

Berpijak di atas bumi
Putra-putri Indonesia
Tunduk hatinya
Tegap raganya
Mantap imannya
Dihiasi taqwa dan akhlak mulia
Insan yang meyakini keagungan tuhan
Senantiasa mensyukuri karunia-nya
Dengan mencintai alam dan lingkungannya
Dan kasih terhadap sesamanya
Bersikap ramah dan tenang
Sedikitpun tiada bombing
Air mukanya mencerminkan keluhuran jiwa
Mengharukan sukma siapapun juga
Mengutamakan kepentingan bersama
Di atas kepentingan pribadinya
Dengan selalu bermusyawarah
Dalam mencari pemecahan rmasalah
Patuh kepada keputusan
Hasil mufakat yang wajib dilaksanakan
Ikhlas membantu sesame insane
Tanpa mengharap imbalan
Tabah menghadapi cobaan
Tiada gentar menggunakan pelbagai rintangan
Tekun, terampil dan riang
Menjaga harga diri dan kehormatan
Dan delalu berbagi kasih saying
Hemat, cermat dan berdaya guna
Itulah cirri hidup bersahaja
Tidak takut, permanen selalu setia
Disiplin pada berbakti serta berkarya
Bertanggung jawab atas tugas
Mengemban amanat menggunakan lugas
Berfikiran jernih dan suci
Berkata benar, tidak mereka-reka
Berbuat yg terpuji dan berbudi
Dalam menjaga harkat serta prestise diri
Sebagai manusia berjiwa pancasila
Itulah hasrat luhur racana kita
Membangun citra
Gerakan pramuka Indonesia
RENUNGAN RACANA

Kita merupakan pramuka penegak pandega
Kader Pembina dan pemimpin bangsa
Terfikirkah kita untuk membangun Negara
Dan mengabdikan diri buat masyarakat kita
Tanpa memandang miskin atau kaya
Sesungguhnya pemberian ilahi yg termulia
Adalah iman didalam dada
Yang dibuktikan menggunakan taqwa
Apakah kita menyadarinya
Tatkala senang ataupun duka
Dimanapun kita berada
Kita adalah pramuka pandega
Terbina menggunakan jiwa ksatria
Bersikap berani dan setia
Bertanggung jawab serta dapat dipercaya
Apakah yang sudah kita lakukan
Untuk memajukan racana
Masyarakat, bangsa,Negara serta Agama
Setiap manusia terlahir menggunakan jiwa yg fitrah
Laksana kain putih yang tiada bernoda
Tapi kita sudah mengotori hati dan diri
Dengan nista serta dosa
Terfikirkah kita tentang diri sendiri
Untuk mawas diri
Karena tiada seseorang pun
Yang menjadi insan sempurna
Kita merupakan pramuka penegak pandega
Generasi belia harapan bangsa
Penjunjung kebenaran serta keadilan
Maka renungkanlah
Dengan mata hati
Dalam fikiran yang suci

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel