POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA 080 TAHUN 1988

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
MENIMBANG :
a. Bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama
pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina serta pemimpin,
karenanya perlu adanya training yang akurat;
b. Bahwa supaya training termaksud bisa mencapai sasarannya, maka
pola pelatihan dan prosedur pelatihan Pramuka Penegak dan
Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka
dan warga dewasa ini;
c. Bahwa berkenaan menggunakan itu Pola Pembinaan Penegak dan
Pandega yang ditetapkan menggunakan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor : 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 083 tahun
1979 mengenai Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 105 tahun
MEMPERHATIKAN :
1980 mengenai Pola Pembinaan Penegak dan Pandega.
Saran Andalan Nasional serta Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor :105 tahun 1980.
Kedua : Berlakunya Pola serta Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Katiga : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka
untuk melaksanakan Keputusan ini
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan pada Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Letjen TNI (Purn) Mashudi






Selengkapnya download dilink yg sudah disediakan ;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel