PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN

Prinsip Dasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan serta Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
 
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah: 
Iman dan takwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
Peduli terhadap bangsa serta tanah air, sesama hidup serta alam seisinya;
Peduli terhadap diri pribadinya;
Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
  Prinsip Dasar Kepramukaan menjadi kebiasaan hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan sang serta buat diri pribadinya, bagi siswa dibantu sang pembinanya, sehingga pelaksanaan serta pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai langsung maupun anggota rakyat.
  Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan merupakan hakekat pramuka, baik  
  menjadi makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yg menyadari bahwa diri pribadinya:
Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai rapikan-cara menurut agama yg dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.
  Mengakui bahwa insan nir hidup sendiri, melainkan hidup bersama menggunakan makhluk lain yg juga diciptakan sang Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yg telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya. Dalam kehidupan bersama didasai sang prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
  Diberi tempat untuk hayati dan berkembang sang Tuhan Yang Maha Esa pada bumi yg berunsurkan tanah, air serta udara yg adalah loka bagi manusia buat hayati beserta, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa serta bernegara dengan rukun dan tenang.
  Memiliki kewajiban buat menjaga serta melestarikan lingkungan sosial dan memperkokoh persatuan, mendapat kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  Memerlukan lingkungan hayati yg bersih dan sehat agar bisa menunjang/menaruh ketenangan dan kesejahteraan hidupnya. Lantaran itu insan wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara serta menciptakan lingkungan hayati yang baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel