SAKA KENCANA

PENGENALAN SAKA KENCANA


Pengertian

  1. Program Keluarga Berencana bertujuan untuk menaikkan kepedulian dan peran serta rakyat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, training ketahanan famili, peningkatan kesejahteraan famili buat mewujudkan famili mini bahagia dan sejahtera.
  2. Peran dan Gerakan Pramuka dalam rangka membantu pencapaian tujuan Gerakan Keluarga Berencana Nasional serta Pembangunan Keluarga Sejahtera Nasional dilakukan dengan membangun dan membina perilaku dan tingkah laris generasi belia, diantaranya: pendewasaan usia perkawinan, reproduksi sejahtera, ketahanan famili, kesejahteraan famili, pengembangan kependudukan dan famili sejahtera dan peran serta rakyat.
  3. Untuk memberi wadah kegiatan spesifik pada bidang Keluarga Berencana perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yg adalah sarana serta wahana guna memupuk, mengembangkan, membina, serta mengarahkan minat talenta dan perilaku penalaran generasi belia terhadap program Keluarga Berencana Nasional, menuju pembudayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
  4. Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan buat mengembangkan kualitas keluarga supaya bisa muncul rasa kondusif, tenteram serta asa masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir serta kebahagiaan batin.
  5. Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yg disingkat Saka Kencana, yaitu salah satu Satuan Karya Pramuka yg adalah wadah  aktivitas dan pendidikan buat menaikkan pengetahuan keterampilan mudah dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Tujuan 
Tujuan dibentuknya Saka Kencana merupakan buat membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat sebagai tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS menjadi cara yg layak serta bertanggungjawab berdasarkan semua famili serta masyakarat Indonesia.
Sasaran 
Sasaran dibentuknya Saka Kencana merupakan supaya para anggota Gerakan Pramuka yang sudah mengikuti aktivitas Saka tersebut:

  1. Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan keluarga Indonesia.
  2. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai warta dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya menggunakan pembangunan sektor lain.
  3. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung aktivitas Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera serta Pengembangan Kependudukan pada para Pramuka di Gugusdepannya.
  4. Memiliki sikap yang rasional dan bertanggungjawab pada mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga menjadi pemrakarsa serta pelaksana pembangunan bangsa.
  5. Menumbuh-kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap ranting pada seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju serta berdikari.
Struktur Organisasi 
  1.  Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu anggota Gerakan Pramuka berusia 16-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu daerah ranting/kecamatan yang memiliki minat bakat dan kegemaran di bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera yg dihimpun oleh Kwartir Ranting beserta Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang bersangkutan, buat membentuk Saka Kencana.
  2. Di tiap ranting dibentuk Saka Kencana putra serta Saka Kencana putri secara terpisah. Setiap satu Saka Kencana sedikitnya beranggotakan 10 orang dan sebesar-banyaknya 40 orang. Setiap Saka yg dimaksud diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yg bisa memberi motivasi pada anggotanya.
  3. Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur krida) yaitu:  Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR),  Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK),      Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi serta KIE), 4)      Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
  4. Setiap krida beranggota lima hingga menggunakan 10 orang, sehingga pada satu Saka Kencana dimungkinkan adanya krida yang sama.
  5. Jika satu krida peminatnya lebih menurut 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka pada belakangnya; contohnya Krida Bina KB1, Krida Bina KB2 serta seterusnya.
  6. Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka putra, serta Saka Kencana putri dibina sang Pamong Saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
  7. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan menggunakan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan menggunakan kebutuhan/lingkup kegiatannya.
  8. Pengurus Saka Kencana diklaim Dewan Saka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara serta beberapa orang anggota, yg dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
  9. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu sang seorang Wakil Pemimpin Krida.
  10. Saka Kencana dikembangkan sang Kwartir Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pandega Tingkat Ranting.
  11. Masa bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan masa bakti Kwartir Ranting.

Pimpinan 
Dalam bisnis menaikkan pembinaan dan pengembangan aktivitas, dibuat Pimpinan Saka Kencana, yg anggotanya terdiri atas unsur Kwartir dan unsur BKKBN dan unsur lain yang berkaitan menggunakan bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera. 

  • Di taraf Nasional dibuat Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional.
  • Di taraf Daerah dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah.
  • Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang.
  • Di tingkat Ranting dibuat Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Kencana Tingkat Ranting.
  • Masa bakti Pimpinan Saka  sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
  • Masa bakti Mabi Saka Kencana sama dengan masa bakti Saka Kencana.

Tata Kerja 

  1. Agar pengelolaan Saka Kencana dapat dilaksanakan secara berdaya guna, perlu diadakan pembagian tugas yg kentara tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
  2. Pembagian tugas harus luwes, mudah serta sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap orang yang bersangkutan.
  3. Secara generik pembagian tugas di pada Saka sudah diuraikan pada Petunjuk Penyelenggaraan Saka, tetapi pelaksanaannya harus diubahsuaikan dengan keadaan setempat.
Anggota 
 Anggota Saka Kencana terdiri atas:

  1. Peserta didik  :  Pramuka Penegak berusia 16 hingga 20 tahun,     Pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun.
  2. Anggota dewasa  :    Pamong Saka,   Instruktur Saka,  Pimpinan Saka,    Majelis Pembimbing (Mabi) Saka.
  3. Calon anggota Saka Kencana:  Pemuda berusia 16 hingga 25 tahun.
Peminat
Peminat Saka Kencana terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. 
Syarat Anggota 

  1. Menyatakan hasrat buat sebagai anggota Saka Kencana secara senang rela.
  2. Bagi pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka wajib menggunakan sepengetahuan orang tua/walinya, serta bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16 hingga 25 tahun dibutuhkan menyerahkan biar tertulis berdasarkan Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pamong Saka menerima persetujuan dari Pembina Gugusdepan serta telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar.
  5. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan serta kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
  6. Sehat jasmani serta rohani dan dengan suka rela sanggup menaati segala ketentuan yg berlaku di dalam Saka Kencana.
  7. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat serta dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yg bersangkutan menggunakan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
  8. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya sudah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
  9. Pimpinan dan Mabi Saka diangkat serta dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Hak Anggota  
  1. Semua anggota memiliki hak suara, hak bicara serta hak pilih sinkron menggunakan ketentuan yg berlaku dalam Gerakan Pramuka
  2. Semua anggota memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan Saka Kencana sesuai menggunakan ketentuan yg berlaku
Kewajiban Peserta Didik 
Peserta didik anggota Saka Kencana berkewajiban:

  1. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugusdepan dan Saka.
  2. Rajin mengikuti kegiatan Saka.
  3. Menerapkan serta mengembangkan pengetahuan serta keterampilannya pada kehidupan sehari-hari, sehingga sebagai contoh bagi keluarga dan rakyat pada lingkungannya.
  4. Menyebarluaskan pengetahuan serta keterampilan pada bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada anggota Gerakan Pramuka pada Gugusdepannya pada rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
  5. Membayar iuran serta menaati segala peraturan Saka.
Kewajiban Pimpinan Krida 
  1. Memimpin  krida dalam seluruh kegiatan menggunakan penuh tanggung jawab.
  2. Mewakili krida pada pertemuan Dewan Saka.
  3. Bekerjasama serta membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Krida untuk mewujudkan kekompakan serta menaikkan pengetahuan dan keterampilan anggota pada bidang kegiatan.
  4. Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan serta kesatuan anggota Saka.
Kewajiban Dewan Saka 
 Dewan Saka berkewajiban : 

  1. Melaksanakan latihan Saka sinkron dengan rencana dan mengadakan evaluasi menggunakan penuh tanggungjawab pada bawah bimbingan Pamong Saka.
  2. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sinkron menggunakan kepentingan.
  3. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
  4. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik pada bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera menggunakan menggunakan Prinsip Dasar serta Metode Kepramukaan.
  5. Selalu berkonsultasi dengan Pamong Saka dan Instruktur Saka serta sebagai motor penggerak aktivitas Saka.
  6. Melaksanakan administrasi keanggotaan dan kegiatannya dan menaruh laporan terjadwal pada kwartir melalui Pamong Saka.
Kewajiban Pamong Saka 
 Pamong saka berkewajiban : 

  1. Merencanakan dan melaksanakan training dan pengembangan Saka.
  2. Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Saka buat menaikkan diri dan Saka.
  3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan aktivitas Saka.
  4. Mengadakan hubungan, konsultasi serta kerjasama yang baik menggunakan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan serta Saka lainnya.
  5. Mengkoordinasikan instruktur menggunakan Dewan Saka yang terdapat dalam Sakanya.
  6. Menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya menggunakan baik dan bertanggungjawab.
  7. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yg bersangkutan.
Kewajiban Instruktur Saka 
 Instruktur Saka berkewajiban :

  1. Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Saka.
  2. Memberikan latihan pengetahuan serta keterampilan pada bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera kepada anggota Saka dengan memakai Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
  3. Menguji kecakapan spesifik sinkron dengan pengetahuan serta keterampilan yg dimiliki.
  4. Memberi dorongan sehingga para anggota Saka sanggup menyebarluaskan pengetahuan serta ketetrampilannya pada sesama Pramuka dan orang lain yg dianggap memerlukan.
  5. Berusaha mempertinggi kemampuan eksklusif, pengetahuan serta keterampilan dalam bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera dan Kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat menggunakan anggota Saka.
 Kewajiban Pimpinan Saka Kencana 
 Pimpinan Saka Kencana berkewajiban:

  1. Membantu Kwartir pada memilih kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang aktivitas Saka.
  2. Melaksanakan program aktivitas Saka  yg sudah ditentukan oleh Kwartir.
  3. Membantu kwartir melaksanakan pelatihan dan pengembangan Saka.
  4. Mengadakan hubungan menggunakan instansi atau badan lain yg berkaitan menggunakan Sakanya melalui kwartir.
  5. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di seluruh jajaran pada daerah kerjanya.
  6. Memberi laporan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan Saka pada kwartir, dengan tembusan pada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya.
  7. Bertanggungjawab kepada Kwartir atas pelaksanaan kebijakan serta kegiatan Saka.
Pelantikan dan Pengukuhan  
  1. Peserta didik dilantik menjadi anggota Saka sang Pamong Saka yg bersangkutan.
  2. Dewan Saka Kencana dilantik oleh Pamong Saka yg bersangkutan.
  3. Pamong Saka Kencana dan Instruktur Saka Kencana dikukuhkan sang Ketua Kwartir Ranting.
  4. Majelis Pembimbing Saka Kencana dikukuhkan sang Ketua Kwartir Rating.
  5. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang.
  6. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah dikukuhkan sang Ketua Kwartir Daerah.
  7. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Nasional.
Pengesahan 
  1. Berdirinya Saka Kencana disahkan menggunakan keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
  2. Sahnya Mabi Saka Pimpinan Saka Kencana Tingkat Ranting, Cabang, Daerah serta Nasional disahkan dengan keputusan kwartir yg bersangkutan.
Sifat dan Lingkungan Kegiatan 
Untuk memperoleh banyak sekali pengetahuan dan keterampilan di bidang Keluarga Berencana serta Keluarga Sejahtera sebagai akibatnya memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Kencana melaksanakan kegiatan yang mencakup:

  1. Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pelaksanaannya secara operasional sinkron dengan macam krida dan kecakapan-kecakapan khususnya.
  2. Bakti pada rakyat buat menaikkan kesejahteraan warga melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan warta dan pengetahuan pada bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
 Bentuk dan Macam Kegiatan 

  1. Latihan Saka secara terjadwal yg dilaksanakan pada luar hari latihan Gugusdepan.
  2. Kegiatan terjadwal yg dilaksanakan buat kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri buat lomba, kegiatan ulang tahun Saka serta sebagainya.
  3. Perkemahan Bakti Saka Kencana disingkat Perti Saka Kencana, pesertanya seluruh anggota Saka Kencana
  4. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka, pesertanya terdiri atas beberapa jenis Saka, contohnya Saka Kencana bersama Saka Bakti Husada dan Saka Taruna Bumi. Sebaliknya mengikutsertakan seluruh Saka yg sudah disahkan sang Kwarnas Gerakan Pramuka.
  5. Perkemahan Keluarga Sejahtera (Pergatera).
  6. Lomba Cerdas Tangkas Pramuka (LCTP) bagi anggota Saka Kencana.
  7. Kegiatan lain seperti, Persami dan lain-lain.
Tingkat Kegiatan 
  1. Latihan Saka terpola diadakan di taraf Ranting dilaksanakan sang Dewan Saka dengan didampingi sang Pamong dan Instruktur Saka.
  2. Perti Saka dapat diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Regional serta Nasional.
  3. Perti Saka taraf Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali pada dua tahun.
  4. Perti Saka taraf Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
  5. Perti Saka tingkat Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 tahun.
  6. Perti Saka taraf Regional diadakan dari kepentingannya.
  7. Perti Saka tingkat Nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali pada lima tahun.
Sarana
  1. Pada hakekatnya Saka Kencana wajib dapat memakai indera perlengkapan dan sarana lain yg terdapat di tempat pelaksanaan kegiatan.
  2. Untuk menaikkan mutu kegiatan Saka Kencana perlu diadakan sarana konkret yg sesuai dengan keadaan setempat .
  3. Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka, Kwartir serta Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur mengusahakan adanya wahana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya.
  4. Selain sarana aktivitas Saka Kencana wajib berusaha memiliki sanggar bakti yaitu loka rendezvous, aktivitas serta penyimpanan barang, dokumentasi dan sebagainya.
Pembentukan, Susunan dan Tugas
  1. Dewan Kehormatan Saka Kencana merupakan forum yg dibuat buat merampungkan hal-hal yg menyangkut nama baik Saka serta anggota Saka serta menyusun data yang diperlukan buat pengusulan hadiah anugerah atau pertanda penghargaan pada anggota Saka.
  2. Dewan Kehormatan dibentuk sang Saka.
  3. Susunan Dewan Kehormatan: 
          a.      Seorang Ketua yang dijabat oleh Pamong Saka.
          b.      Seorang Sekretaris yang dijabat sang keliru seorang berdasarkan Dewan Saka. 
          c.      Para Pimpinan Krida.
          d.      Dewan Saka.
          e.      Instruktur Saka, apabila diharapkan 
     4. Tugas Dewan Kehormatan: 
         a.       Mengambil keputusan melalui musyawarah buat menaruh penghargaan kepada
                   anggota yang berjasa atau berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan
                   Pramuka
         b.       Memberikan hukuman yang bersifat mendidik pada anggota yg melanggar
                   Kode Kehormatan Pramuka serta ketentuan lain yg berlaku pada Saka, berbentuk:
                   1)      pemberhentian sementara.
                   dua)      pemberhentian menurut anggota Saka sekaligus pengembalian yang
                            bersangkutan kepada Gugusdepan.
         c.     Merehabilitasi anggota Saka yang terkena hukuman organisasi, tetapi kemudian
                 terbukti bahwa yang bersangkutan nir melakukan kesalahan/pelanggaran terhadap
                 peraturan Saka.
         d.     Melaporkan keputusannya kepada Pembina Gugusdepan anggota Saka yang
                 bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting serta Cabang dan Mabi Saka dan Pimpina
                Saka tingkat Cabang melalui Pamong Saka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel