SAKA WIDYA BUDAYA BAKTI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Widya Bakti



A.latar Belakang

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945mengamanatkan Pancasila menjadi dasarnegara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yg wajib  menjiwai semua bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan nasional yang sangat krusial serta sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara adalah pembangunan karakter bangsa. Secara filosofis, pembangunan karakter bangsa merupakan sebuah kebutuhan asasi pada proses berbangsa karena hanya bangsa yang memiliki karakter serta jati diri yg kuat yang akan eksis. Secara ideologis, pembangunan karakter merupakan upaya mengejawantahkan ideologi Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembangunan karakter bangsa adalah gagasan akbar yang dicetuskan para pendiribangsa karena sebagai bangsa yang terdiri atas banyak sekali suku bangsa menggunakan perbedaan makna kedaerahan yang kental, bangsa Indonesia membutuhkan kecenderungan pandangan mengenai budaya serta karakter yg holistik menjadi bangsa. Bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, kepercayaan , budaya serta adat istiadat maka pembangunan karakter sangat penting.
Selain mempunyai keanekaragaman pada atas, bangsa Indonesia juga mempunyai beberapa informasi yg terjadi dalam masyarakatnya misalnya kesenjangan sosial-ekonomi-politik yg masih besar , kerusakan lingkungan yang terjadi di banyak sekali di semua pelosok negeri, masih terjadinya ketidakadilan aturan, pergaulan bebas dan pornografi yang terjadi  di kalangan remaja, kekerasan dan kerusuhan,korupsi yg serta merambah dalam seluruh sektor kehidupan warga . Saat ini banyak dijumpai tindakan anarkis, pertarungan sosial, penuturan bahasa yang jelek dan tidak santun, serta ketidaktaataan berlalu lintas. Masyarakat Indonesia yang terbiasa santun pada berperilaku, melaksanakan musyawarah konsensus pada menuntaskan masalah, mempunyai kearifan lokal yang kaya dengan keberagaman, dan bersikap toleran dan gotong royong  mulai cenderung berubah sebagai hegemoni gerombolan -gerombolan yang saling mengalahkan serta berperilaku tidak jujur.
Memperhatikan situasi serta kondisi karakter bangsa yg memprihatinkan tadi, pemerintah mengambil inisiatif buat memprioritaskan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa seharusnya sebagai arus primer pembangunan nasional. Artinya, setiap upaya pembangunan wajib selalu dipikirkan keterkaitan dan dampaknya terhadap pengembangan karaker. Hal itu tecermin dari misi pembangunan nasional yang memosisikan pendidikan karaktersebagai misi pertama menurut delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan nasional, sebagaimana tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007), yaitu “terwujudnya karakter bangsa yg tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, serta bermoral berdasarkan Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan prilaku manusia dan rakyat Indonesia yang beragam, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, serta berorientasi ipteks”.
Pembangunan karakter bangsa mempunyai urgensi yg sangat luas dan bersifat multidimensional. Dinyatakan sangat luas lantaran terkait menggunakan pengembangan multiaspek potensi keunggulan bangsa. Dinyatakan bersifat multidimensional lantaran meliputi dimensi kebangsaan yg hingga ketika ini sedang pada proses “menjadi”.  Dalam hal ini dapat pula disebutkan bahwa (1) karakter merupakan hal sangat esensial dalam berbangsa dan bernegara, hilangnya karakter akan menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa; (2) karakter berperan menjadi “kemudi” serta kekuatan sebagai akibatnya bangsa ini tidak terombang-ambing; (3) karakter tidak datang dengan sendirinya, namun wajib dibangun dan dibentuk untuk menjadi bangsa yang bermartabat. Selanjutnya, pembangunan karakter bangsa akan mengerucut dalam 3 tataran akbar, yaitu (1) untuk menumbuhkan serta memperkuat jati diri bangsa, (dua) buat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta (tiga) buat menciptakan manusia dan rakyat Indonesia yang berakhlak mulia serta bangsa yang bermartabat.

B.urgensi Saka Widya Bakti

Gerakan pramuka adalah organisasi pendidikan, organisasi yg melaksanakan proses pendidikan pada luar lingkungan sekolah serta pada lingkungan famili pada bentuk aktivitas yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yg dilakukan di alam terbuka menggunakan prinsip dasar kegerakan pramukaan dan metode kegerakan pramukaan.
Sasaran akhirnya merupakan pembentukan tabiat atau karakter serta pembentukan nilai-nilai. Inilah hal yg sangat krusial dalam membentuk karakter generasi muda. Jadi organisasi GerakanPramuka tidak sanggup disamakan menggunakan organisasi-organisasi lainnya lantaran sangat kentara bahwa pendidikan pada GerakanPramuka merupakan suatu proses pembinaan sepanjang hayat yg berkesinambungan asal daya peserta didik, baik menjadi individu maupun menjadi anggota masyarakat yang sasarannya menjadikan generasi muda sebagai manusia mandiri, peduli, bertanggung jawab dan berpegang teguh dalam agama, nilai serta kebiasaan masyarakat.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka dapat dimaknai bahwa upaya pendidikan tidak terlepas dari sistem pendidikan serta kualitas pendidik dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Oleh karena itu Kementrian Pendidikan serta Kebudayaan menggunakan mendasarkan semangat revitalisasi gerakan gerakan pramuka yang dicanangkan terdapat lepas 14 Agustus 2006  dan  undang – undang nomor   12 Tahun  2010 Tentang Gerakan Gerakan pramuka. Khususnya pasal 11:
 “Pendidikan kegerakan pramukaan pada Sistem Pendidikan Nasional termasuk pada jalur pendidikan nonformal yg diperkaya menggunakan pendidikan nilai-nilai gerakan gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yg berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, serta memiliki kecakapan hidup”.

Melakukan upaya-upaya buat menyelenggarakan aktivitas keperamukaan yg berkualitas, menarik minat dan menjadi pilihan utama kaum belia harus dilasanakan, sehingga kegiatan kegerakan pramukaan semakin semarak serta mewujudkan kaum belia dengan karakter yg bertenaga buat menjadi calon pemimpin bangsa pada banyak sekali bidang.
Berdasarkan uraian di atas, Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal Regional IV memandang perlu memberikan salahsatu program pelibatan anggota gerakan pramuka dalam upaya mengatasi konflik-konflik pada pada masyarakat melalui jalur pendidikan non formal, utamanya dalam acara penyelenggaraan pendidikan. Pelibatan anggota gerakan pramuka ini berlatar pemikiran bahwa tingkat loyalitas, motivasi, dedikasi, serta rasa kesetiakawanan anggota gerakan pramuka sampai ketika ini dicermati relatif tinggi. Dengan kualitas moral dan mentalitas misalnya itu, pelibatan anggota gerakan pramuka diharapkan mampu “mendongkrak” optimalisasi pencapaian tujuan pendidikan. Pelibatan anggota gerakan pramuka pada penyelenggaraan acara-program pendidikan menggunakan bentuk penyelenggaraan Satuan karya gerakan pramuka.
Satuan karya gerakan pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan kegerakan pramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan talenta, serta menaikkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta pengalaman para gerakan pramuka pada berbagai bidang kejuruan, dan menaikkan motivasinya buat melaksanakan kegiatan konkret dan produktif, sebagai akibatnya dapat memberi bekal bagi kehidupan serta penghidupannya, serta bekal pengabdiannya pada rakyat, bangsa dan negara, sesuai aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, pada rangka peningkatan ketahanan nasional.
Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal serta Nonformal (BPPNFI) Regional IV Surabaya  sinkron dengan keliru satu tugas serta manfaatnya  melakukan pengkajian serta  pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) dalam tahun 2010 menyusun naskah akademik SAKA WIDYA BAKTI menjadi bentuk sumbangan pemikiran pada pengembangan serta peningkatan kualitas pendidikan dan pendidikan karakter melalui pendidikan gerakan pramuka dalam wadah SAKA.

B. Dasar
1.undang-undang Nomor 20  tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
2.undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan gerakan pramuka
3.peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 mengenai Pendidikan Luar Sekolah.
4.peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan
5.keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Gerakan pramuka.
6.keputusan Munas Gerakan Gerakan pramuka Nomor 09/MUNAS/2003 tentang Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Gerakan pramuka.
7.keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 mengenai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
8.keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka.
9.keputusan Kakwarnas Gerakan pramuka Nomor 170 a Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan karya Gerakan Pramuka.
10.keputusan Mendiknas Nomor: 28 tahun 2007  mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI).

BAB II

PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN



A.Pengertian
1.satuan karya gerakan pramuka (disingkat Saka) merupakan Saka merupakan wadah pendidikan dan training guna menyalurkan minat, membuatkan talenta serta menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan serta teknologi serta keterampilan.
2.satuan karya gerakan pramuka Widya Bakti (selanjutnya disingkat Saka Widya Bakti) merupakan salah satu Satuan karya gerakan pramuka Gerakan pramuka (Saka) yg adalah wadah aktivitas dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan, perilaku, keterampilan, dan bakti rakyat para anggota gerakan pramuka pada bidang pendidikan, terutama pada hal ikut serta menunjang upaya kualitas pemebelajaran, pendidikan kecakapan hidup, media pendidikan dan akselerasi, pemerataan pemberantasan buta aksara (buta huruf).
3.krida adalah satuan kecil yg adalah bagian berdasarkan satuan karya gerakan pramuka Gerakan pramuka (Saka) menjadi wadah keterampilan tertentu, yg adalah bagian berdasarkan kegiatan Saka. Saka Widya Bakti memiliki 3 (3) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (tiga) Krida Dikmas  
4.krida AUD (anak usia dini) merupakan wadah kegiatan dan pendidikan buat menaruh bekal pengetahuan, sikap serta keterampilan pada menyiagakan dan menggalang grup sasaran program pendidikan anak usia dini(mengdeteksi dini tumbuh kembangan anak dan manajemen Anak Usia Dini gerombolan target hingga dengan menciptakan gerombolan belajar) kepada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal buat sebagai motivator dan penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian acara pendidikan dan gerombolan belajar rakyat.
5.krida Kursus merupakan wadah kegiatan serta pendidikan buat memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada teknik mengajarpada pembelajaan formal juga nonformal kepada anggota gerakan pramuka, sehingga bisa dijadikan bekal buat menjadi sumber belajar/tutor, nara asal teknis, motivator, dan penyelenggara/pengelola pada penyelenggaraan serta pelestarian acara pendidikan serta grup belajar rakyat dan banyak sekali macam kecakapan hayati, khususnya dalam bentuk keterampilan fungsional sebagai bekal hayati mandiri pada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal buat menjadi nara asal teknis serta penyelenggara/pengelola dalam penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan serta kelompok belajar rakyat. 
6.krida Dikmas (pendidikan warga ) merupakan wadah aktivitas serta pendidikan untuk menaruh bekal pengetahuan, perilaku, serta keterampilan pada teknik mengajar membaca, menulis, serta berhitung (calistung) pada anggota gerakan pramuka, sehingga dapat dijadikan bekal buat menjadi asal belajar/tutor dan penyelenggara/pengelola pada penyelenggaraan dan pelestarian program pendidikan serta kelompok belajar masyarakat.


B.Tujuan
Tujuan Pembentukan Saka Widya bakti merupakan memberi wadah pendidikan serta training bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega buat menyalurkan minat, menyebarkan talenta, kemampuan, dan pengalaman pada bidang pengetahuan dan teknologi dan keterampilan yg bisa menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya buat mengabdi pada warga , bangsa dan negara.

C.Sifat
1.saka Widya Bakti bersifat terbuka bagi pemuda calon anggota Gerakan pramuka, Gerakan pramuka Penegak serta Pandega; baik putera maupun puteri.
2.saka Widya Bakti bersifat pendidikan non formal yang diadaptasi menggunakan minat, bakat, serta perhatian para pemuda calon anggota Gerakan pramuka serta Gerakan pramuka Penegak dan Pandega.

D.Fungsi
Saka Widya Bakti berfungsi sebagai :
1.wadah pengendalian serta pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi dan keterampilan.
2.sarana buat melaksanakan aktivitas nyata serta produktif.
3.sarana buat melaksanakan bakti pada warga , bangsa serta Negara
4.sarana buat mencapai tujuan pendidikan serta pelatihan Gerakan Pramuka.

E.Organisasi Saka
1.saka Widya Bakti dibuat ditiap ranting/cabang atas kehendak, minat dan perhatian yang sama menurut anggota Gerakan Gerakan pramuka yg disesuaikan dengan situasi, syarat, dan kebutuhan daerah.
2.saka Widya Bakti dibentuk sang serta berada di bawah wewenang, pengendalian dan training Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
3.apabila Kwartir Ranting belum sanggup membangun Saka Widya Bakti, maka dapat dilakukan sang serta di tingkat Kwartir Cabang, dibantu oleh Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Cabang. 
4.di tiap ranting/cabang dibentuk Saka Widya Bakti putera dan Saka Widya Bakti puteri pada satuan yg terpisah. Setiap satuan Saka Widya Bakti beranggotakan sedikitnya 10 orang, dan sebesar-banyaknya 40 orang.
5.saka Widya Bakti putera dibina sang Pamong Saka putera serta Saka Widya Bakti puteri dibina sang Pamong Saka puteri. Masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur Saka.
6.jumlah Pamong Saka di setiap Saka diubahsuaikan menggunakan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka diadaptasi dengan kebutuhan atau lingkup kegiatannya.
7.saka Widya Bakti bisa diberi nama dengan mempergunakan nama pahlawan, nama wayang atau nama tokoh-tokoh terkemuka di bidang pendidikan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara.
8.apabila satu Saka Widya Bakti mempunyai anggota lebih dari 40 orang, dapat dibagi menjadi beberapa Saka menggunakan nama yg sama serta diberi urutan. Contoh: Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara I, Saka Widya Bakti Ki Hajar Dewantara II, serta seterusnya. Saka Widya Bakti memiliki tiga (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (dua) Krida Kursus, (tiga) KridaDikmas,  
9.setiap krida beranggotakan 5 hingga 10 orang. Satu krida yg beranggotakan lebih menurut 10 orang bisa dibagi menjadi menjadi beberapa krida yg sama serta diberi urutan. Contoh: Krida AUD I, Krida AUD II, dan seterusnya.
10.setiap krida dipimpin oleh seseorang Pemimpin Krida, dan dibantu sang seseorang Wakil Pemimpin Krida.
11.saka Widya Bakti diurus oleh sebuah kepengurusan yang dianggap menggunakan Dewan Saka Widya Bakti.


F.Keanggotaan
1.anggota Saka Widya Bakti asal dari:
a.gerakan pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun
b.gerakan pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun
c.para pemuda yang berusia 16 sampai 25 tahun yang mempunyai minat dan perhatian terhadap penyelenggaraan acara keaksaraan. Mereka dapat dihimpun dalam Saka Widya Bakti, menggunakan ketentuan selesainya 6 bulan menjadi anggota Saka wajib menjadi anggota Gerakan pramuka dan bergabung menggunakan gugus depan terdekat atau membangun gugus depan teritorial tersendiri yang berpangkalan pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan terdekat. Selanjutnya, mereka wajib menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan dilantik sebagai anggota gerakan pramuka sesuai golongan keanggotaannya.
2.syarat-kondisi Anggota:
a.sehat jasmani dan rohani.
b.mempunyai minat serta perhatian terhadap bidang pendidikan, khususnya pendidikan non formal, dan lebih khusus lagi dalam penyelenggaraan programpendidikan serta kelomok belajar rakyat.
c.menyatakan keinginan buat menjadi anggota Saka Widya Bakti secara sukarela dan mengisi formulir pendaftaran .
d.mendapat ijin tertulis berdasarkan berdasarkan orangtua/ walin serta Pembina Gugus Depannya bagi anggota gerakan gerakan pramuka.
e.bagi pemuda yang belum menjadi anggota gerakan pramuka wajib atas seijin orangtua/ walinya, dan bersedia menjadi anggota gugus depan gerakan gerakan pramuka terdekat.
f.sanggup bekerja keras serta tanpa pamrih.
g.bersedia mengikuti dan mentaati segala tata cara serta semua peraturan Saka Widya Bakti.
h.bersedia berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Widya Bakti.
i.bersedia menggunakan sukarela membaktikan dirinya pada masyarakat, di manapun, dan setiap saat apabila diperlukan.
3.kewajiban Anggota:
a.mentaati dan menjalani Trisatya dan Dasadarma Gerakan pramuka, serta petunjuk-petunjuk Saka Widya Bakti.
b.mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka.
c.menjaga nama baik Gerakan Gerakan pramuka dan Saka Widya Bakti.
d.mengikuti secara aktif dan tekun latihan dan kegiatan yg diselenggarakan Saka Widya Bakti serta aktivitas Gerakan Gerakan pramuka lainnya.
e.membina, menyebarkan serta menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f.berusaha sebagai teladan atau panutan bagi rekan-rekan, famili, rakyat, dan lingkungannya.
g.mentaati peraturan perundang-undangan yg berlaku serta tata cara tata cara rakyat.
4.hak Anggota:
a.semua anggota Saka Widya Bakti memiliki hak bunyi, hak bicara, hak memilih dan dipilih sinkron ketentuan yg berlaku.
b.semua anggota Saka Widya Bakti memiliki hak mengikuti semua aktivitas Saka sinkron ketentuan yg berlaku.

G.Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) serta Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
1.kecakapan spesifik merupakan pengetahuan, keterampilan, perilaku dan pengalaman pada bidang eksklusif yang dimiliki seseorang anggota Saka Widya Bakti sebagai output mengikuti pendidikan dan latihan terencana serta pengujiannya.
2.syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah seluruh syarat yang wajib dipenuhi seorang anggota Saka Widya Bakti buat memperoleh Tanda-tanda Kecakapan Khusus (TKK) tertentu.
3.tanda Kecakapan Khusus (TKK) merupakan suatu indikasi yang menunjukkantingkat pengetahuan, keterampilan, perilaku dan pengalaman pada bidang tertentu yang dimiliki seseorang anggota Saka Widya Bakti sebagai output mengikuti pendidikan serta latihan terpola dan pengujiannya.
4.syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) serta Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti diberlakukan untuk 3 (tiga) krida, yaitu (1) Krida AUD, (2) Krida Kursus, (3) Krida Dikmas 
5.tanda Kecakapan Khusus (TKK) pada setiap Krida pada pada Saka Widya Bakti terdiri atas tiga tingkatan menurut yg terendah sampai yang tertinggi, yaitu (1) Tingkat Purwa, (2) Tingkat Madya, dan (3) Tingkat Utama.
6.anggota Saka Widya Bakti yang telah mengikuti ujian dan memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK) akan diberikan Gambar Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
7.segala hal yg berkaitan menggunakan Syarat-kondisi Kecakapan Khusus (SKK) serta Tanda-indikasi Kecakapan Khusus (TKK) dalam Saka Widya Bakti, secara lebih rinci dituangkan pada pada penyelenggaraan Saka ini.

H.Dewan Saka Widya Bakti
1.dewan Saka Widya Bakti merupakan badan pengurus yg dibentuk oleh anggota Saka, dan bertugas mengurus pelaksanaan kegiatan Saka Widya Bakti. Dengan kata lain, pada dasarnya Dewan Saka Widya Bakti adalah Pengurus Saka Widya Bakti.
2.susunan Dewan Saka Widya Bakti terdiri atas:
a.ketua
b.wakil Ketua
c.sekretaris
d.bendahara
e.beberapa anggota
3.dewan Saka Widya Bakti dari menurut serta dipilih oleh anggota Saka melalui Musyawarah Saka Widya Bakti.
4.masa bakti Dewan Saka Widya Bakti sama dengan masa bakti Kwartir Ranting/Cabang.
5.syarat keanggotaan Dewan Saka Widya Bakti:
a.aktif menjadi anggota Saka Widya Bakti minimal 6 bulan.
b.memiliki talenta kepemimpinan.
c.memiliki pengetahuan dan pengalaman yg memadai buat menunjang tugasnya sebagai Dewan Saka Widya Bakti.
6.kewajiban Dewan Saka Widya Bakti:
a.memimpin serta mengelola Saka Widya Bakti secara berdaya guna, tepat guna dan penuh tanggungjawab.
b.melaksanakan aktivitas Saka Widya Bakti sesuai menggunakan tujuan serta target, pada bawah bimbingan Pamong Saka Widya Bakti.
c.memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka, serta Model Penyelenggaraan Saka Widya Bakti.
d.menjadi motor penggerak pada pemikiran, perencanaan, aplikasi, supervisi dan pengendalian aktivitas Saka Widya Bakti.
e.menjaga dan memelihara gambaran Saka Widya Bakti.
f.memelihara dan menaikkan terciptanya hubungan baik menggunakan:
1)Jajaran, forum atau pihak-pihak yg menangani pendidikan, khususnya pendidikan non formal, serta lebih spesifik lagi lembaga-lembaga atau pihak-pihak yg menyelenggarakan acara pendidikan serta gerombolan belajar rakyat.
2)Pamong Saka Widya Bakti
3)Instruktur Saka Widya Bakti
4)Pimpinan Saka Widya Bakti
5)Gugus depan loka para anggota Saka bergabung
6)Pengurus/Andalan Kwartir Ranting/Cabang
7)Dewan Kerja Gerakan pramuka Penegak serta Pandega Tingkat Ranting/Cabang
7.dengan bantuan Pamong Saka Widya Bakti, Dewan Saka Widya Bakti mengusahakan tenaga-energi pakar atau tokoh-tokoh rakyat yg memiliki kompetensi buat dijadikan Instruktur Saka yang relevan dengan kebutuhan.
8.melaksanakan banyak sekali aktivitas administrasi Saka Widya Bakti .
9.menyusun dan menaruh laporan secara berkala pada Kwartir Ranting/Cabang (minimal laporan triwulan serta tahunan).

I.Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti
1.dewan Kehormatan Saka Widya Bakti merupakan forum yg dibentuk sang Dewan Saka, serta bertugas buat:
a.merampungkan hal-hal eksklusif yang menyangkut nama baik Saka.
b.menyusun data yg diperlukan buat pengusulan anugerah hadiah atau indikasi penghargaan.
2.dewan Kehormatan Saka Widya Bakti dipimpin sang galat seseorang dari Pamong Saka yg diberi mandat sang Kwartir Ranting/Cabang, menggunakan para anggota yang terdiri berdasarkan:
a.seluruh Pamong Saka Widya Bakti
b.seluruh Pengurus Dewan Saka Widya Bakti
c.seluruh Pimpinan Krida yang berada pada bawah Saka Widya Bakti
d.instruktur Saka Widya Bakti (jika dipandang perlu)
3.dewan Kehormatan Saka Widya Bakti bersidang karena adanya:
a.pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Gerakan pramuka, Ketentuan-ketentuan Saka Widya Bakti, disiplin serta kehormatan Saka Widya Bakti.
b.pengusulan anugerah hadiah atau penghargaan.
4.dewan Kehormatan Saka Widya Bakti tetapkan pemberian hukuman dalam bentuk:
a.pemberhentian ad interim berdasarkan keanggotaan Saka.
b.pemberhentian secara permanen dari keanggotaan Saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus depannya.
5.anggota Saka Widya Bakti yang dipercaya melakukan pelanggaran diberi kesempatan buat mengajukan pernyataan keberatan serta melakukan pembelaan diri pada sidang Dewan Kehormatan Saka Widya Bakti.
6.dewan Kehormatan Saka Widya Bakti bisa merehabilitasi anggota Saka yang terkena sanksi.
7.dewan Kehormatan Saka Widya Bakti wajib menyusun serta menyampaikan laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina Gugus Depan anggota Saka yg bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting/Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang.

J.Pimpinan Saka Widya Bakti
1.dalam rangka bisnis menaikkan training serta pengembangan Saka Widya Bakti, dipandang perlu dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti, mulai taraf ranting hingga tingkat nasional.
2.pimpinan Saka Widya Bakti terdiri atas unsur Kwartir Gerakan Gerakan pramuka serta Lembaga, Dinas atau Jajaran Lingkup Pendidikan, khususnya Pendidikan Non Formal/Pendidikan Luar Sekolah, termasuk Unit-Unit Pelaksana Teknis yang ada.
3.tingkat Pimpinan Saka Widya Bakti:
a.di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional
b.di tingkat Propinsi dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah
c.di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang
d.di taraf Kecamatan dibuat Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting
4.susunan kepengurusan Pimpinan Saka Widya Bakti buat semua strata merupakan sebagai berikut:
a.penasehat
b.pimpinan Saka, yang terdiri atas:
1)Ketua
2)Wakil Ketua
3)Sekretaris
4)Anggota, dengan jumlah sinkron kebutuhan
c.jika dicermati perlu dapat ditambah menggunakan Pengurus Pimpinan Harian Saka Widya Bakti
5.ketua Pimpinan Saka Widya Bakti diusahakan secara ex-officio menjadi Andalan atau Pembantu Andalan pada Kwartir Gerakan Gerakan pramuka.
6.pimpinan Saka Widya Bakti diangkat serta dikukuhkan oleh Ketua Kwartir, dan bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.
7.masa bakti Pimpinan Saka Widya Bakti sinkron dengan masa bakti Kwartirnya.
8.tugas serta tanggungjawab Pimpinan Saka Widya Bakti:
a.melaksanakan program kegiatan yg telah dipengaruhi beserta sang Pimpinan Saka Widya Bakti dan Kwartir yg bersangkutan.
b.melaksanakan pelatihan dan pengembangan Saka Widya Bakti yang ada di wilayahnya.
c.memberikan donasi dan bimbingan buat kelangsungan kegiatan Saka Widya Bakti di tingkat Kwartir yg bersangkutan.
d.menyusun serta memberikan laporan mengenai pelaksanaan aktivitas pelatihan dan pengembangan Saka Widya Bakti, menggunakan ketentuan:
1)Tingkat Nasional, pada Kwartir Nasional menggunakan tembusan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional.
2)Tingkat Daerah, pada Kwartir Daerah dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Nasional serta Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Propinsi.
3)Tingkat Cabang, kepada Kwartir Cabang menggunakan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Daerah serta Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4)Tingkat Ranting, kepada Kwartir Ranting dengan tembusan Pimpinan Saka Tingkat Cabang dan Jajaran/Lembaga/Penilik Pendidikan Luar Sekolah di Tingkat Kecamatan.

K.Pamong Saka Widya Bakti
1.pamong Saka Widya Bakti merupakan Pembina Gerakan pramuka terutama Pembina Gerakan pramuka Penegak/Pandega atau anggota dewasa lainnya yang bertanggungjawab atas pelatihan serta pengembangan Saka Widya Bakti.
2.pamong Saka Widya Bakti secara ex-officio menjadi anggota Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Cabang.
3.masa bakti Pamong Saka Widya Bakti adalah 2 tahun, dan selanjutnya bisa diangkat pulang.
4.syarat-kondisi Pamong Saka Widya Bakti:
a.pembina/Pembantu Pembina Gerakan pramuka Penegak/Pandega, serta diusahakan Pembina Mahir.
b.bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka Widya Bakti.
c.berusaha mengikuti Kursus Pamong Saka Widya Bakti selambat-lambatnya 1 tahun setelah dikukuhkan.
d.menyatakan bersedia menjadi Pamong Saka Widya Bakti.
e.memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pendidikan non formal, diutamakan yg mempunyai pengetahuan dan keterampilan pada penyelenggaraanprogram keaksaraan (pemberantasan buta aksara).
5.pamong Saka Widya Bakti berkewajiban buat:
a.merencanakan serta melaksanakan kegiatan training dan pengembangan Saka.
b.memberi model serta teladan pada setiap aktivitas Saka.
c.menjadi pendorong/motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Saka pada rangka peningkatan diri serta pengembangan Saka.
d.berusaha secara terus menerus buat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui banyak sekali media yang ada, khususnya menyangkut krida-krida Saka Widya Bakti.
e.mengupayakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan Saka. Jika dibutuhkan, Pamong Saka dapat pula berperan ganda menjadi Instruktur Saka.
f.menjalin interaksi, konsultasi serta kerjasama yg baik dengan Majelis Pembimbing Ranting/Cabang, Kwartir Ranting/Cabang, Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang, Saka-Saka yg lain, serta Gugus Depan-Gugus Depan.
g.mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yg ada dalam Sakanya.
h.menjadi anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya menggunakan baik serta bertanggungjawab.
i.menyusun serta memberikan laporan aktivitas dan perkembangan Saka kepada Kwartir Ranting/Cabang serta Pimpinan Saka Tingkat Ranting/Cabang. 

L.Instruktur Saka Widya Bakti
1.sebagai upaya peningkatan kemampuan serta keterampilan anggota Saka Widya Bakti, ditinjau perlu buat mengangkat Instruktur Saka Widya Bakti.
2.instruktur Saka Widya Bakti adalah anggota Gerakan pramuka atau seorang yang bukan anggota Gerakan pramuka, yg lantaran kemampuan serta keahliannya, menyumbangkan energi serta kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Widya Bakti.
3.instruktur Saka Widya Bakti diprioritas seorang yang mempunyai kemampuan serta keahlian di bidang pendidikan non formal, terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya Bakti (misalnya Penilik PLS, Pamong Belajar, Tenaga Lapangan Dikmas/TLD, Fasilitator Desa Intensif/FDI,  Pengajar, Dosen danlain-lain).
4.masa bakti Instruktur Saka Widya Bakti adalah 2 tahun, dan selanjutnya dapat diangkat balik .
5.syarat-syarat Instruktur Saka Widya Bakti:
a.memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pendidikan non formal, terutama yang menyangkut masing-masing krida Saka Widya Bakti.
b.menyatakan bersedia menjadi Instruktur Saka Widya Bakti.
c.bersedia membantu Pamong Saka Widya Bakti pada membina dan menyebarkan Saka.
6.instruktur Saka Widya Bakti berkewajiban buat:
a.bersama Pamong Saka Widya Bakti membina serta berbagi Saka.
b.memberikan pembinaan pengetahuan, sikap serta keterampilan sesuai krida-krida Saka Widya Bakti pada anggota Saka.
c.menjadi penguji kondisi kecakapan khusus (SKK) sesuai krida-krida Saka Widya Bakti.
d.menjadi penasehat Dewan Saka Widya Bakti pada merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi aktivitas Saka.
e.memberikan Manajemen Anak Usia Dini pada anggota Saka Widya Bakti untuk selalu berupaya menaikkan, membuatkan dan menerapkan pengetahuan serta keterampilannya.
f.selalu berupaya menaikkan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya melalui banyak sekali media yg ada, terutama pada bidang kegerakan pramukaan.
g.menyusun serta menaruh laporan setiap aplikasi tugasnya pada Pamong Saka Widya Bakti.

M.Pelantikan, Pengukuhan serta Pengesahan
1.calon anggota Saka Widya Bakti dilantik sebagai anggota Saka oleh Pamong Saka yg bersangkutan.
2.dewan Saka Widya Bakti dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
3.pamong Saka Widya Bakti dan Instruktur Saka Widya Bakti dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang.
4.pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional dikukuhkan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
5.berdirinya Saka Widya Bakti disahkan melalui Keputusan Kwartir Ranting/Cabang.
6.pimpinan Saka Tingkat Ranting, Cabang, Daerah serta Nasional disahkan melalui Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
7.susunan Struktur Organisasi secara lengkap bisa dilihat dalam lampiran 2 contoh penyelenggaraan Saka ini.


BAB III
KEGIATAN SAKA WIDYA BAKTI

A.Sifat serta Ruang Lingkup
1.kegiatan Saka Widya Bakti adalah kegiatan pada rangka sosialisasi awal, pengembangan talenta, minat serta perhatian, serta sebagai media bakti masyarakat anggota Gerakan Gerakan pramuka di bidang pendidikan non formal, khususnya dalam hal penyelenggaraan program keaksaraan (pemberantasan buta aksara).
2.untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan di bidang pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada atas, aktivitas Saka Widya Bakti dituangkan pada kegiatan krida-krida dan bakti masyarakat.

B.Bentuk dan Macam Kegiatan
1.kegiatan Utama, diantaranya:
a.pendidikan serta latihan terjadwal yg dilaksanakan pada luar hari latihan pada Gugus depan.
b.kegiatan bakti rakyat yang dilakukan secara terjadwal, khususnya pada membantu penanganan aktivitas percepatan pemberantasan buta aksara atau penyelenggaraan program keaksaraan, misalnya terlibat dalam program keaksaraan fungsional, baik sebagai tutor, nara asal teknis, motivator, monitor, evaluator juga sebagai penyelenggara atau pengelola program, serta lain sebagainya.
c.latihan spesifik yg diselenggarakan sesuai aspirasi, kebutuhan, situasi, serta syarat anggota Saka, dan kebutuhan program-program pada pengembangan pendidikan non formal.
2.kegiatan Penunjang, diantaranya:
a.kegiatan bersiklus yang dilaksanakan buat kepentingan tertentu, misalnya latihan buat persiapan lomba, kegiatan ulang tahun Saka, dan sebagainya.
b.perkemahan Saka Widya Bakti, menggunakan peserta seluruhnya asal dari anggota Saka Bakti Bina Aksara.
c.perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka, menggunakan peserta para anggota berdasarkan banyak sekali jenis Saka. Perkemahan ini bisa diselenggarakan apabila minimal diikuti sang dua jenis Saka (contohnya Saka Widya Bakti dengan Saka Kencana), tetapi usahakan melibatkan peserta berdasarkan semua jenis Saka yg telah disahkan Kwarnas Gerakan Gerakan pramuka.
d.kegiatan perkemahan lainnya, seperti Persami dan lain-lain.
e.lomba Cerdas Tangkas (LCT) bagi anggota Saka Widya Bakti.
f.lomba-lomba karya di bidang pendidikan, baik dalam rangka mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK) juga dalam rangka lainnya, contohnya Lomba Pembuatan Media/Sarana Belajar, Lomba Pendidikan serta grup belajar masyarakat Fungsional Binaan, dan sejenisnya.
g.pesta Karya Saka, Musyawarah Saka, Temu Saka, Temu Wicara, Sarasehan, dan lain-lain.
3.tingkat Kegiatan:
a.pendidikan dan latihan bersiklus juga kegiatan bakti warga yang dilakukan secara terjadwal, diselenggarakan di tingkat Ranting/Cabang menggunakan didampingi sang Pamong Saka serta Instruktur Saka.
b.latihan khusus bisa diselenggarakan di taraf Ranting, Cabang, Daerah, Regional serta Nasional.
c.perkemahan Saka Widya Bakti bisa diselenggarakan pada:
1)Tingkat Ranting, minimal sekali dalam dua tahun.
2)Tingkat Cabang, minimal sekali dalam 3 tahun.
3)Tingkat Daerah, minimal sekali dalam 4 tahun.
4)Tingkat Regional, diadakan sinkron kepentingannya.
5)Tingkat Nasional, minimal sekali dalam lima tahun.
d.kegiatan lainnya, umumnya diselenggarakan secara insidentil.
C.Saranan serta Prasarana
1.umum
a)Untuk bisa melaksanakan kegiatan dengan baik, Saka Widya Bakti memerlukan wahana serta prasarana yang memadai.
b)Dengan donasi Kwartir dan Pimpinan Saka Widya Bakti yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur Saka Saka Widya Bakti mengupayakan adanya wahana prasarana yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
2.sanggar Bakti
a)Salah satu prasarana yang harus dimiliki Saka Widya Bakti merupakan Sanggar Bakti, yaitu tempat sekretariat, pertemuan, aktivitas, dan sebagainya.
b)Beberapa loka yg dibutuhkan bisa dimanfaatkan sebagai Sanggar Bakti bagi Saka Widya Bakti adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Unit-Unit Pelaksana Teknis lain di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya unit yg menangani kegiatan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah, atau tempat-tempat lain yang memungkinkan.

D.Pelaporan
1.bentuk dan Waktu Penyampaian Laporan
a.laporan Khusus (Laporan Insidentil), yaitu laporan mengenai suatu aktivitas tertentu yang disampaikan sehabis aktivitas tersebut berakhir. Laporan ini disampaikan paling lambat 1 bulan selesainya berakhirnya pelaksanaan aktivitas. Laporan ini dibuat dan disampaikan sang penyelenggara kegiatan kepada Kwartirnya.
b.laporan terpola, yaitu laporan mengenai pelaksanaan semua kegiatan yg terkait dengan Saka Widya Bakti pada kurun waktu eksklusif. Laporan berkala ini meliputi:
1)Laporan Semester, yang dibuat setiap 6 bulan sekali.
2)Laporan Semester I memuat kegiatan bulan Januari s.D Juni tahun yg bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Oktober harus sudah sampai pada Kwartir Nasional serta Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional).
3)Laporan Semester II memuat kegiatan bulan Juli s.d Desember tahun yang bersangkutan (selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya harus sudah sampai pada Kwartir Nasional serta Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional).
c.laporan lima Tahunan, yg dibuat setiap lima tahun sekali serta memuat aplikasi semua kegiatan yang terkait menggunakan Saka Widya Bakti dalam kurun ketika lima tahun. Laporan ini dibuat pada bulan Desember tahun ke 5, serta selambat-lambatnya akhir bulan Januari tahun berikutnya wajib sudah hingga dalam Kwartir Nasional dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
2.prosedur Pelaporan
a.laporan disusun serta disampaikan secara berjenjang.
b.pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Ranting/Pamong Saka Saka Widya Bakti menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kwartir Ranting, Kwartir Cabang serta Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang.
c.pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Cabang menyusun serta mengungkapkan laporan kepada Kwartir Daerah serta dan Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah.
d.pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Daerah menyusun serta mengungkapkan laporan pada Pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional.
e.pimpinan Saka Widya Bakti Tingkat Nasional menyusun dan membicarakan laporan kepada Kwartir Nasional.
f.sistematika laporan tidak dipengaruhi secara kaku, tetapi bersifat fleksibel sesuai menggunakan kreativitas masing-masing penyusun laporan.


E.Pembiayaan
1.sumber Biaya
a.iuran anggota Saka Widya Bakti, yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka Widya Bakti.
b.biaya khusus buat training Saka Widya Bakti yang diusulkan melalui APBN/APBD.
c.bantuan biaya yg bersumber dari anggaran departemen/dinas/UPT Dinas Pendidikan (khususnya yg menangani aktivitas pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah), Kwartir Gerakan Gerakan pramuka, Lembaga Masyarakat, serta sumber-sumber dana lainnya yg nir mengikat.
2.prinsip Penggunaan Biaya
Biaya aplikasi aktivitas, pembinaan dan pengembangan Saka Widya Bakti diharapkan dapat digunakan seefektif serta seefisien mungkin menggunakan menerapkan prinsip transparan dan akuntabel.

F.Lambang, Bendera dan Mars
1.lambang
a.lambang-lambang yg digunakan di pada Saka Widya Bakti, meliputi:
1)Lambang Saka Widya Bakti
2)Lambang Masing-masing Krida Saka Widya Bakti
a) Krida AUD

 b) Krida Kursus
c) Krida Dikmas 
b.lambang-lambang yg dipergunakan pada pada Saka Widya Bakti serta pemaknaannya adalah sebagaimana lampiran tiga model penyelenggaraan Saka ini.
2.bendera
a.dalam aneka macam aktivitas yang diikuti, anggota Saka Widya Bakti yang menjadi peserta dengan mengatasnamakan Saka, diwajibkan mengibarkan bendera Saka Widya Bakti.
b.gambar bendera Saka Widya Bakti merupakan sebagaimana lampiran 4 contoh penyelenggaraan Saka ini.
3.mars
Sesuai dengan nama Sakanya, maka Mars untuk Saka Widya Bakti dibuat menggunakan judul “Mars Saka Widya Bakti”.

G.Pengembangan dan Pembinaan Saka Widya Bakti
            Pembinaan Saka Widya Bakti perlu didukung sang adanya organisasi yg kuat serta kualitas sumberdaya manusia pendukung yg memadai. Untuk itulah maka dicermati perlu adanya beberapa upaya pengembangan training Saka Widya Bakti, yang dilakukan melalui aktivitas:
1.pembinaan Organisasi
Kegiatan ini diantaranya dilaksanakan pada bentuk:
a.mengusulkan kepada Kwartir Nasional Gerakan Gerakan pramuka (melalui Kwartir Daerah) buat mengesahkan Saka Widya Bakti menjadi keliru satu Saka yg disahkan implementasinya secara nasional.
b.mengupayakan adanya Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Departemen Pendidikan Nasional (cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal) dengan Kwartir Nasional Gerakan Gerakan pramuka mengenai pelibatan anggota gerakan pramuka pada rangka menunjang upaya percepatanpendidikan karakter serta menaruh layanan pendidikan berkualitas  baik formal dan nonformal sebagai akibatnya tercapai peningkatan sumberdaya insan (SDM) yg berwawasan pendidikanserta pemberantasan buta aksara serta pelestarian program keaksaraan.
c.meningkatkan Kelembagaan AUD gugus depan-gugus depan spesifik yang berpangkalan pada Sanggar Kegiatan Belajar atau UPT-UPT Dinas Pendidikan lainnya yang secara khusus mempunyai tugas menangani program-acara pendidikan non formal, utamanya program-program keaksaraan.
d.menyosialisasikan keberadaan Saka Widya Bakti pada banyak sekali pihak terkait serta semua rakyat.
e.meningkatkan interaksi kerjasama antara Saka Widya Bakti denganberbagai pihak terkait pada rangka peningkatan training dan penyelenggaraan aktivitas Saka.
f.seminar, lokakarya serta berbagai aktivitas homogen buat lebih menaikkan keberadaan serta pada rangka penyempurnaan Saka Widya Bakti.
2.peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Pendukung
Kegiatan peningkatan kualitas sumberdaya insan pendukung diantaranya dilaksanakan pada bentuk:
a.mengupayakan adanya Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman antara Departemen Pendidikan Nasional (cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informa) dengan Kwartir Nasional Gerakan Gerakan pramuka mengenai peningkatan kualitas dan kompetensi anggota Saka pada perannya sebagai pendidik serta energi kependidikan pendidikan non formal.
b.pelatihan/Kursus/Orientasi bagi Pimpinan, Pamong serta Instruktur Saka Widya Bakti di seluruh tingkatan (Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional).
c.pelatihan/Kursus/Orientasi bagi para pendidik serta energi kependidikan pendidikan non formal di seluruh tingkatan tentang Gerakan Gerakan pramuka, khususnya mengenai Saka Widya Bakti.
d.peningkatan kualitas anggota Saka, contohnya dengan mengikut sertakan mereka pada kegiatan pendidikan dan pembinaan (diklat) mengenai pendidikan non formal, menaikkan keterlibatan secara langsung anggota Saka pada penyelenggaraan program-program keaksaraan, baik yang diselenggarakan pada rangka bakti rakyat juga kegiatan rutin jajaran pendidikan luar sekolah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel