UU NO.24 TAHUN 2009 BENDERABAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Wednesday, January 9, 2019
Edit
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR24 TAHUN 2009 2009
TENTANG
BENDERA,BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTALAGU KEBANGSAAN
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa bendera, bahasa, danlambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia adalah sarana pemersatu, bukti diri,serta wujud eksistensi bangsa yg menjadi simbol kedaulatan serta kehormatannegara sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
b.bahwa bendera, bahasa, serta lambang negara, dan lagu kebangsaanIndonesia adalah manifestasi kebudayaan yg berakar pada sejarah perjuanganbangsa, kesatuan pada keragaman budaya, dan kecenderungan dalam mewujudkancita-cita bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.bahwa pengaturan mengenai bendera, bahasa, dan lambing negara,serta lagu kebangsaan Indonesiabelum diatur di dalam bentuk undang-undang;
d.bahwa dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada alfabet a,alfabet b, serta huruf c, perlu menciptakan Undang-Undang mengenai Bendera, Bahasa, danLambang Negara, dan Lagu Kebangsaan;
Mengingat : Pasal20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36CUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DenganPersetujuan Bersama
DEWANPERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yg dimaksud dengan:
1.bendera Negara Kesatuan Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Bendera Negara merupakan Sang Putih.
2.bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesiayang selanjutnya dianggap Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi nasional yangdigunakan di semua wilaya Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.lambang Negara Kesatuan Republik Indonesiayang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila menggunakan semboyanBhinneka Tunggal Ika.
4.lagu Kebangsaan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
5.panji merupakan bendera yang dibuat untukmenunjukkan kedudukan serta kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
6.bahasa daerah adalah bahasa yg digunakansecara turun-temurun sang masyarakat negara Indonesia di daerahdaerah pada wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
7.bahasa asing merupakan bahasa selain BahasaIndonesi serta bahasa daerah.
8.menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahandi bidang pendidikan.
9.pemerintah Pusat yg selanjutnya disebutPemerintah merupakan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud pada UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.
10.pemerintahdaerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah menjadi unsurpenyelenggara pemerintahan wilayah.
Pasal 2
Pengaturan bendera, bahasa, serta lambangnegara, dan lagu kebangsaan sebagai simbol bukti diri wujud keberadaan bangsa danNegara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan menurut asas:
a.persatuan;
b.kedaulatan;
c.kehormatan;
d.kebangsaan;
e.kebhinnekatunggalikaan;
f.ketertiban;
g.kepastian aturan;
h.keseimbangan;
i.keserasian; dan
j.keselarasan.
Pasal 3
Pengaturanbendera, bahasa, serta lambang negara, dan lagu kebangsaan bertujuan buat:
a.memperkuat persatuan serta kesatuan bangsa danNegara Kesatuan Republik Indonesia;
b.menjaga kehormatan yangmenunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.menciptakan ketertiban,kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara,serta lagu kebangsaan.
BAB II
BENDERA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)Bendera Negara Sang MerahPutih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua/tiga (dua-pertiga) daripanjang dan bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih yangkedua bagiannya ukuran sama.
(2)Bendera Negara sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan kain yg warnanya nir luntur.
(tiga)Bendera Negara sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan ketentuan berukuran:
a.200 cm x300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b.120 cm x180 cm buat penggunaan di lapangan umum;
c.100 cm x 150 cm untukpenggunaan pada ruangan;
d.36 cm x54 cm buat penggunaan pada mobil Preside dan Wakil Presiden;
e.30 cm x45 cm buat penggunaan pada kendaraan beroda empat pejabat negara;
f.20 cm x30 cm untuk penggunaan di tunggangan umum;
g.100 cm x150 centimeter buat penggunaan pada kapal;
h.100 cm x150 centimeter buat penggunaan di kereta api;
i.30 centimeter x 45 cm untukpenggunaan pada pesawat udara; dan
j.10 centimeter x15 cm buat penggunaan di meja.
(4)Untukkeperluan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), bendera yangmerepresentasikan Bendera Negara bisa dibentuk berdasarkan bahan yang tidak selaras dengan bahansebagaimana dimaksud pada ayat (dua), ukuran yang berbeda dengan ukuransebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta bentuk yang tidak selaras dengan bentuk sebagaimanadimaksud dalam ayat (1).
Pasal 5
(1)Bendera Negara yangdikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang SakaMerah Putih.
(2)Bendera Pusaka Sang SakaMerah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
Pasal 6
PenggunaanBendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.
Pasal 7
(1)Pengibaran dan/ataupemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktuantara matahari terbit sampai surya terbenam.
(dua)Dalam keadaan tertentupengibaran serta/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
(tiga)Bendera Negara wajibdikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh rakyat negarayang menguasai hak penggunaa tempat tinggal , gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasiumum, serta transportasi pribadi pada seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dikantor perwakilan Republik Indonesiadi luar negeri.
(4)Dalam rangka pengibaranBendera Negara di tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah wilayah memberikanBendera Negara pada rakyat Negara Indonesia yg nir bisa.
(lima)Selain pengibaran pada setiaptanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkanpada saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 8
(1)Pengibaran Bendera Negarapada insiden lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (lima) secara nasionaldiatur sang menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengankesekretariatan negara.
(dua)Pengibaran Bendera Negerapada insiden lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (lima) pada wilayah, diaturoleh kepala wilayah.
Pasal 9
(1)Bendera Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a.istana Presiden serta WakilPresiden;
b.gedung atau tempat kerja forum negara;
c.gedung atau kantor lembagapemerintah;
d.gedung atau tempat kerja lembagapemerintah nonkementerian;
e.gedung atau kantor lembagapemerintah daerah;
f.gedung atau kantor dewanperwakilan warga wilayah;
g.gedung atau tempat kerja perwakilanRepublik Indonesiadi luar negeri;
h.gedung atau page satuan pendidikan;
i.gedung atau kantor partikelir;
j.rumah jabatan Presiden danWakil Presiden;
k.rumah jabatan pimpinanlembaga negara;
l.rumah jabatan menteri;
m.rumahjabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n.rumah jabatan gubernur,bupati, walikota, serta camat;
o.gedung atau kantor atau rumahjabatan lain;
p.pos perbatasan danpulau-pulau terluar di daerah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
q.lingkungan Tentara NasionalIndonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r.taman makam pahlawan nasional.
(2)Penggunaan Bendera Negara dilingkungan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia sebagaimanadimaksud pada ayat (1) alfabet q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi denganberpedoman pada Undang-Undang ini;
(tiga)Penggunaan Bendera Negara dikantor perwakilan Negara Republik Indonesia pada luar negerisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman padaUndang-Undang ini.
(4)Dalam hal Bendera Negarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabet g digunakan pada luar gedung atau kantorperwakilan Republik Indonesiadi luar negeri dilakukan sinkron menggunakan peraturan penggunaan bendera asing yangberlaku di negara yg bersangkutan.
Pasal 10
(1)Bendera Negara wajib dipasangpada:
a.kereta barah yang digunakanPresiden atau wapres;
b.kapal milik Pemerintah ataukapal yang terdaftar di Indonesiapada waktu berlabuh serta berlayar; atau
c.pesawat terbang milikPemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(dua)Pemasangan Bendera Negara dikereta barah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan pada sebelah kanankabin masinis.
(3)Pemasangan Bendera Negarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditempatkan pada tengah anjungan kapal.
(4)Pemasangan Bendera Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) alfabet c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawatterbang.
(5)Ketentuan lebih lanjutmengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)alfabet a, huruf b, dan alfabet c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11
(1)Bendera Negara dapatdikibarkan serta/atau dipasang dalam:
a.kendaraan atau kendaraan beroda empat dinas;
b.pertemuan resmi pemerintah serta/atauorganisasi;
c.perayaan kepercayaan atau tata cara;
d.pertandingan olahraga; serta/atau
e.perayaan atau peristiwa lain.
(dua)Bendera Negara dipasang padamobil dinas Presiden, wapres, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, KetuaDewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung,Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabatsetingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, serta mantan WakilPresiden menjadi pertanda kedudukan.
(tiga)Bendera Negara menjadi tandakedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipasang di tengah-tengah dalam bagiandepan kendaraan beroda empat.
(4)Dalam hal pejabat tinggipemerintah negara asing memakai kendaraan beroda empat yang disediakan Pemerintah, BenderaNegara dipasang di sisi kiri bagian depan kendaraan beroda empat.
Pasal 12
(1)Bendera Negara bisa dipakai menjadi:
a.tanda perdamaian;
b.tanda berkabung; serta/atau
c.penutup peti atau usunganjenazah.
(dua)Bendera Negara menjadi tandaperdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabet a dipakai bila terjadikonflik horizontal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)Dalam hal Bendera Negarasebagai pertanda perdamaian dikibarkan dalam ketika terjadi konflik horizontal sebagaimanadimaksud dalam ayat (dua) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikanpertikaian.
(4)Bendera Negara digunakansebagai pertanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b apabila Presidenatau wapres, mantan Presiden atau mantan wapres, pimpinan atauanggota forum negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah,dan/atau pimpinan dpr daerah mati dunia.
(lima)Bendera Negara menjadi tanda berkabung sebagaimana dimaksud padaayat (4) dikibarkan 1/2 tiang.
(6)Apabila Presiden atau wapres sebagaimana dimaksud padaayat (4) mangkat dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukanselama 3 hari berturut-turut di semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta semua kantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri.
(7)Jika pimpinan lembaganegara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) mati dunia, pengibaran Bendera Negara 1/2 tiang dilakukan selamadua hari berturut-turut terbatas dalam gedung atau kantor pejabat negara yg bersangkutan.
(8)Jika anggota lembaganegara, ketua daerah dan/atau pimpinan dpr daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengahtiang dilakukan selama satu hari, terbatas dalam gedung atau tempat kerja pejabat yangbersangkutan.
(9)Dalam hal pejabat sebagaimanadimaksud dalam ayat (4) mangkat dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negarasetengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
(10)Pengibaran Bendera Negarasetengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sinkron dengan kententuansebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11)Dalam hal Bendera Negarasebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam ayat (lima) bersamaan menggunakan pengibaranBendera Negara pada rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua BenderaNegara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang danyang sebelah kanan dipasang penuh.
(12)Bendera Negara sebagaipenutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapatdipasang dalam peti atau usungan jenazah Presiden atau wapres, mantanPresiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabatsetingkat menteri, ketua daerah, anggota dewan perwakilan rakyat wilayah,kepala perwakilan diplomatik, anggota TNI, anggotaKepolisian Republik Indonesia yg mati pada tugas, dan/atau rakyat negaraIndonesia yang berjasa bagi bangsa serta negara.
(13)Bendera Negara sebagaipenutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurusmemanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yg berwarna merah pada atassebelah kiri badan jenazah.
(14)Bendera Negara sebagaipenutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakandapat diberikan kepada pihak keluarga.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan BenderaNegara
Pasal 13
(1)Bendera Negara dikibarkandan/atau dipasang dalam tiang yg akbar serta tingginya seimbang dengan berukuran BenderaNegara.
(2)Bendera Negara yang dipasangpada tali diikatkan dalam sisi pada kibaran Bendera Negara.
(tiga)Bendera Negara yg dipasangpada dinding, dipasang membujur homogen.
Pasal 14
(1)Bendera Negara dinaikkan atauditurunkan pada tiang secaraperlahan-huma, menggunakan khidmat, serta tidak menyentuh tanah.
(2)Bendera Negara yangdikibarkan setengah tiang, dinaikkan sampai ke ujung tiang, dilarang sebentardan diturunkan tepat setengah tiang.
(3)Dalam hal Bendera Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (dua) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahuluhingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan.
Pasal 15
(1)Pada waktu penaikan ataupenurunan Bendera Negara, seluruh orang yang hadir memberi hormat menggunakan berdiri tegakdan khidmat sambil menghadapkan muka dalam Bendera Negara hingga penaikan ataupenurunan Bendera Negara terselesaikan.
(dua)Penaikan atau penurunanBendera Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bisa diiringi Lagu KebangsaanIndonesia Raya.
Pasal 16
(1)Dalam hal Bendera Negaradikibarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara ditempatkandi laman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung atau kantor,tempat tinggal , satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2)Dalam rendezvous atau rapatyang menggunakan Bendera Negara:
a.apabila dipasang padadinding, Bendera Negara ditempatkan homogen pada dinding pada atas sebelah belakangpimpinan rapat;
b.jika dipasang dalam tiang,Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar.
Pasal 17
(1)Dalam hal Bendera Negaradikibarkan atau dipasang secara berdampingan menggunakan bendera negara lain, ukuranbendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(dua)Bendera Negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikibarkan menjadi berikut:
a.jika ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkandi sebelah kanan;
b.jika ada sejumlah bendera negara lain, semua benderaditempatkan pada satu baris menggunakan kententuan:
1.jumlah seluruh bendera ganjil , Bendera Negara ditempatkandi tengah; dan
2.apabila jumlah seluruh bendera genap, Bendera Negaraditempatkan di tengah sebelah kanan.
(tiga)Penempatan Bendera Negara sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a serta huruf b dalam acara internasional yangdihadiri sang kepala negara, wakil ketua negara, serta kepala pemerintahan dapatdilakukan dari kebiasaan internasional.
(4)Penempatan Bendera Negara sebagaimanadimaksud dalam ayat (dua) dan ayat (3) berlaku buat Bendera Negara yg dibawabersama-sama dengan bendera negara lain pada pawai atau defile.
Pasal 18
Dalam hal penandatanganan perjanjianinternasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negaralain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a.jika pada belakang meja pimpinan dipasangdua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanandan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b.bendera meja bisa diletakkan pada atas mejadengan sistem bersilang atau paralel.
Pasal 19
Dalam hal Bendera Negara serta bendera negaralain dipasang dalam tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan pada sebelahkanan serta tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.
Pasal 20
Dalam hal Bendera Negara yg berbentukbendera meja dipasang beserta dengan bendera negara lain dalam konferensiinternasional, Bendera Negara ditempatkan di depan loka duduk delegasiRepublik Indonesia.
Pasal 21
(1)Dalam hal Bendera Negaradipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkandengan ketentuan:
a.apabila ada sebuah benderaatau panji organisasi, Bendera Negara dipasang pada sebelah kanan;
b.apabila terdapat 2 atau lebihbendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negaraditempatkan pada depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c.jika Bendera Negara dibawadengan tiang beserta menggunakan bendera atau panji organisasi dalam pawai ataudefile, Bendera Negara dibawa pada depan rombongan; dan
d.bendera Negara tidak dipasangbersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2)Bendera Negara sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dibuat lebih besar serta dipasang lebih tinggi daripada benderaatau panji organisasi.
Pasal 22
(1)Bendera Negara yg dipasangberderet dalam tali menjadi hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun denganurutan warna merah putih.
(2)Bendera Negara sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) nir bisa dipasang berselingan dengan bendera organisasiatau bendera lain.
Pasal 23
BenderaNegara yg digunakan menjadi lencana dipasang dalam pakaian pada dada sebelahkiri.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 24
Setiaporang tidak boleh:
a.merusak, merobek, menginjak-injak, membakar,atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkankehormatan Bendera Negara;
b.memakai Bendera Negara untukreklame atau iklan komersial;
c.mengibarkan Bendera Negarayang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d.mencetak, menyulam, danmenulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapunpada Bendera Negara; dan
e.memakai Bendera Negara untuklangit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkankehormatan Bendera Negara.
(1)BAB III
BAHASA NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
(1)Bahasa Indonesia yangdinyatakan sebagai bahasa resmi negara pada Pasal 36 Undang-Undang DasarNegara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber berdasarkan bahasa yangdiikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuanyang dikembangkan sesuai menggunakan dinamika peradaban bangsa.
(2)Bahasa Indonesia sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berfungsi menjadi jati diri bangsa, kebanggaan nasional,sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah danantarbudaya daerah.
(3)Bahasa Indonesia sebagaibahasa resmi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi menjadi bahasaresmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi taraf nasional,pengembangan kebudayaan nasional, transaksi serta dokumentasi niaga, serta saranapengembangan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasamedia massa.
Bagian Kedua
Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada dokumenresmi negara.
Pasal 28
BahasaIndonesia harus digunakan pada pidato resmi Presiden, wapres, danpejabat negara yg lain yg disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan menjadi bahasa pengantar pada pendidikan nasional.
(2)Bahasa pengantar sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) bisa memakai bahasa asing buat tujuan yg mendukungkemampuan berbahasa asing peserta didik.
(tiga)Penggunaan Bahasa Indonesiasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) nir berlaku buat satuan pendidikan masingatau satuan pendidikan spesifik yg mendidik rakyat negara asing.
Pasal 30
BahasaIndonesia harus dipakai pada pelayanan administrasi publik di instansipemerintahan.
Pasal 31
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yg melibatkan forum negara,instansi pemerintah Republik Indonesia,forum partikelir Indonesiaatau perseorangan masyarakat Negara Indonesia.
(dua)Nota kesepahaman atauperjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yg melibatkan pihak asing ditulisjuga dalam bahasa nasional pihak asing tadi serta/atau bahasa Inggris.
Pasal 32
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan dalam lembaga yg bersifat nasional atau forum yg bersifatinternasional pada Indonesia.
(2)Bahasa Indonesia dapatdigunakan pada lembaga yang bersifat internasional pada luar negeri.
Pasal 33
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah serta swasta.
(dua)Pegawai di lingkungan kerjalembaga pemerintah serta swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum mampuberbahasa Indonesia wajibmengikuti atau diikutsertakan pada pembelajaran buat meraih kemampuanberbahasa Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan pada laporan setiap lembaga atauperseorangan pada instansi pemerintahan.
Pasal 35
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan dalam penulisan karya ilmiah serta publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(dua)Penulisan serta publikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat tujuan atau bidang kajian spesifik dapatmenggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Pasal 36
(1)Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam namageografi di Indonesia.
(dua)Nama geografi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) hanya mempunyai 1 (satu) nama resmi.
(tiga)Bahasa Indonesia wajibdigunakan buat nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman,perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembagapendidikan, organisasi yg didirikan atau dimiliki sang rakyat negara Indonesiaatau badan aturan Indonesia.
(4)Penamaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (3) dapat memakai bahasa wilayah atau bahasa asingapabila mempunyai nilai sejarah, budaya, istiadat tata cara, serta/atau keagamaan.
Pasal 37
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan dalam kabar mengenai produk barang atau jasa produksi dalam negeriatau luar negeri yg tersebar di Indonesia.
(2)Informasi sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa wilayah atau bahasa asing sesuaidengan keperluan.
Pasal 38
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan pada rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, serta alat informasilain yg merupakan pelayanan generik.
(2)Penggunaan Bahasa Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa disertai bahasa daerah dan/atau bahasaasing.
Pasal 39
(1)Bahasa Indonesia wajibdigunakan dalam keterangan melalui media massa.
(dua)Media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)bisa menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yg memiliki tujuan khususatau target spesifik.
Pasal 40
Ketentuanlebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 26 sampai menggunakan Pasal 39 diatur pada Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pengembangan, Pembinaan, danPelindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41
(1)Pemerintah wajibmengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra Indonesia agartetap memenuhi kedudukan dan kegunaannya pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, sinkron menggunakan perkembangan zaman.
(2)Pengembangan, pembinaan, danpelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sedikit demi sedikit,sistematis, serta berkelanjutan sang forum kebahasaan.
(3)Ketentuan lebih lanjutmengenai pengembangan, pembinaan, serta pelindungan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1)Pemerintah wilayah wajibmengembangkan, membina, serta melindungi bahasa serta sastra daerah supaya permanen memenuhikedudukan serta fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai denganperkembangan zaman dan agar tetap sebagai bagian berdasarkan kekayaan budaya Indonesia.
(2)Pengembangan, training, danpelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,sistematis, dan berkelanjutan sang pemerintah daerah di bawah koordinasilembaga kebahasaan.
(3)Ketentuan lebih lanjutmengenai pengembangan, pembinaan, serta pelindungan sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)Pemerintah dapatmemfasilitasi rakyat negara Indonesiayang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan dayasaing bangsa.
(dua)Ketentuan lebih lanjutmengenai fasilitasi untuk menaikkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur pada Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa IndonesiaMenjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
(1)Pemerintah meningkatkanfungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara sedikit demi sedikit, sistematis,dan berkelanjutan.
(2)Peningkatan fungsi BahasaIndonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasioleh lembaga kebahasaan.
(tiga)Ketentuan lebih lanjutmengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diatur pada Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 41 ayat (dua), Pasal 42 ayat (2), serta Pasal 44 ayat (dua) dibentuk sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB IV
LAMBANG NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesiaberbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan,perisai berupa jantung yg digantung dengan rantai pada leher Garuda, dansemboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram olehGaruda.
Pasal 47
(1)Garuda dengan perisaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 mempunyai paruh, sayap, ekor, dan cakar yangmewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2)Garuda sebagaimana dimaksudpada ayat (1) memiliki sayap yg masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkalekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
Pasal 48
(1)Di tengah-tengah perisaisebagaimana dimaksud pada Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskankatulistiwa.
(2)Pada perisai sebagaimanadimaksud dalam Pasal 46 masih ada limabuah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila menjadi berikut:
a.dasar Ketuhanan Yang Maha Esadilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yangbersudut lima;
b.dasar Kemanusiaan yg Adil dan Beradab dilambangkandengan tali rantai bermata bulatan serta persegi pada bagian kiri bawah perisai;
c.dasar Persatuan Indonesia dilambangkan denganpohon beringin pada bagian kiri atas perisai;
d.dasar Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaandalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan ketua banteng di bagian kananatas perisai; dan
e.dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh RakyatIndonesia dilambangkan dengan kapas serta padi pada bagian kanan bawah perisai.
Pasal 49
LambangNegara menggunakan rona pokok yg terdiri atas:
a.warna merah pada bagian kanan atas serta kiribawah perisai;
b.warna putih pada bagian kiri atas dan kananbawah perisai;
c.warna kuning emas buat seluruh burungGaruda;
d.warna hitam pada tengah-tengah perisai yangberbentuk jantung; dan
e.warna alam untuk semua gambar lambang.
Pasal 50
Bentuk, warna, serta perbandingan ukuranLambang Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hingga menggunakan Pasal 49tercantum pada lampiran yg tidak terpisahkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Negara
Pasal 51
LambangNegara harus digunakan di:
a.dalam gedung, tempat kerja, atau ruang kelas satuanpendidikan;
b.luar gedung atau tempat kerja;
c.lembaran negara, tambahanlembaran negara, fakta negara, dan tambahan informasi negara;
d.paspor, ijazah, dan dokumenresmi yang diterbitkan pemerintah;
e.uang logam serta uang kertas;atau
f.materai.
Pasal 52
Lambang Negara bisa dipakai:
a.sebagai cap atau kop surat jabatan;
b.sebagai cap dinas untukkantor;
c.pada kertas bermaterai;
d.pada surat serta lencana gelar pahlawan, tandajasa, dan tanda kehormatan;
e.sebagai lencana atau atribut pejabat negara,pejabat pemerintah atau rakyat negara Indonesia yg sedang mengemban tugasnegara di luar negeri;
Ddalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
f.dalam kitab dan majalah yg diterbitkan sang Pemerintah;
g.dalam kitab kumpulanundang-undang; serta/atau
h.di rumah rakyat negara Indonesia.
Pasal 53
(1)Penggunaan Lambang Negara didalam gedung, tempat kerja atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a.gedung serta/atau kantorPresiden dan Wakil Presiden;
b.gedung dan/atau kantorlembaga negara;
c.gedung dan/atau tempat kerja instansipemerintah; dan
d.gedung dan/atau kantorlainnya.
(dua)Penggunaan Lambang Negara diluar gedung atau tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf b pada:
a.istana Presiden serta WakilPresiden;
b.rumah jabatan Presiden danWakil Presiden;
c.gedung atau tempat kerja dan rumahjabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
d.rumah jabatan gubernur,bupati, walikota, serta camat.
(3)Penggunaan Lambang Negara didalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf a dan diluar gedung atau tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkanpada loka tertentu.
(4)Penggunaan Lambang Negarapada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, serta tambahanberita negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf c diletakkan di bagiantengah atas laman pertama dokumen.
(lima)Penggunaan Lambang Negarapada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimanadimaksud pada Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah page dokumen.
Pasal 54
(1)Lambang Negara sebagai capatau kop suratjabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 huruf a dipakai oleh:
a.presiden serta Wakil Presiden;
b.majelis PermusyawaratanRakyat;
c.dewan Perwakilan Rakyat;
d.dewan Perwakilan Daerah;
e.mahkamah Agung serta badanperadilan;
f.badan Pemeriksa Keuangan;
g.menteri serta pejabat setingkatmenteri;
h.kepala perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa serta berkuasa penuh,konsul jenderal, konsul, serta kuasa bisnis permanen, konsul jenderal kehormatan, dankonsul kehormatan;
i.gubernur, bupati atauwalikota;
j.notaris; dan
k.pejabat negara lainnya yangditentukan sang undangundang.
(dua)Penggunaan Lambang Negarasebagai cap dinas buat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 alfabet b digunakanuntuk tempat kerja:
a.presiden serta Wakil Presiden;
b.majelis PermusyawaratanRakyat;
c.dewan Perwakilan Rakyat;
d.dewan Perwakilan Daerah;
e.mahkamah Agung serta badanperadilan;
f.badan Pemeriksa Keuangan;
g.menteri serta pejabat setingkatmenteri;
h.kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yangberkedudukan menjadi duta akbar luar biasa serta berkuasa penuh, konsul jenderal,konsul, serta kuasa bisnis permanen, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
i.gubernur, bupati atauwalikota;
j.notaris; dan
k.pejabat negara lainnya yangditentukan sang undangundang.
(3)Lambang Negara sebagailencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang padapakaian di dada sebelah kiri.
(4)Lambang Negara yang digunakandalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruff dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas.
Pasal 55
(1)Dalam hal Lambang Negaraditempatkan bersama-sama menggunakan Bendera Negara, gambar Presiden serta/atau gambarWakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a.lambang Negara ditempatkan disebelah kiri serta lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b.gambar resmi Presidendan/atau gambar wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendahdaripada Lambang Negara.
(2)Dalam hal Bendera Negarasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) alfabet a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkandi tengah atas antara gambar resmi Presiden serta/atau gambar Wakil Presiden.
Pasal 56
(1)Ukuran Lambang Negaradisesuaikan menggunakan berukuran ruangan serta tempat sebagaimana tercantum dalam lampiranyang tidak terpisahkan menurut Undang-Undang ini.
(2)Lambang Negara sebagaimanadimaksud pada Pasal 46 dibuat menurut bahan yang kuat.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 57
Setiaporang tidak boleh:
a.mencoret, menulisi, menggambari, atau membuatrusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkankehormatan Lambang Negara;
b.menggunakan Lambang Negara yg rusak dantidak sesuai menggunakan bentuk, rona, dan perbandingan ukuran;
c.membuat lambang untukperseorangan, partai politik, serikat, organisasi dan/atau perusahaan yg samaatau menyerupai Lambang Negara; dan
d.menggunakan Lambang Negarauntuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB V
LAGU KEBANGSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 58
(1)Lagu Kebangsaan adalahIndonesia Raya yg digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
(dua)Lagu Kebangsaan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) tercantum pada lampiran yg nir terpisahkan berdasarkan Undang-Undangini.
Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 59
(1)Lagu Kebangsaan harus diperdengarkan serta/ataudinyanyikan:
a.untuk menghormati Presidendan/atau Wakil Presiden;
b.untuk menghormati BenderaNegara dalam saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalamupacara;
c.dalam program resmi yang diselenggarakan sang pemerintah;
d.dalam acara pembukaan sidang paripurnaMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah, serta Dewan Perwakilan Daerah;
e.untuk menghormati ketua negara atau ketua pemerintahannegara sahabat pada kunjungan resmi;
f.dalam acara atau kegiatanolahraga internasional; dan
g.dalam program ataupun kompetisiilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yg diselenggarakan diIndonesia.
(2)Lagu Kebangsaan dapatdiperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.sebagai pernyataan rasakebangsaan;
b.dalam rangkaian programpendidikan serta pengajaran;
c.dalam acara resmi lainnyayang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakatlain; dan/atau
d.dalam acara ataupun kompetisiilmu pengetahuan, teknologi serta seni internasional.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan LaguKebangsaan
Pasal 60
(1)Lagu Kebangsaan dapatdinyanyikan menggunakan diiringi indera musik, tanpa diiringi indera musik, ataupun diperdengarkansecara fragmental.
(2)Lagu Kebangsaan yg diiringialat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan dalam refrein.
(3)Lagu Kebangsaan yg tidakdiiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kaliulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Pasal 61
ApabilaLagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3 stanza, bait ketiga dalam stanza keduadan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Pasal 62
Setiaporang yg hadir dalam saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan serta/atau dinyanyikan,wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Pasal 63
(1)Dalam hal Presiden atau WakilPresiden Republik Indonesiamenerima kunjungan kepala negara atau ketua pemerintahan negara lain, lagukebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu KebangsaanIndonesia Raya.
(2)Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalamupacara penyerahan suratkepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan dalam saat duta besarnegara lain datang, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saatduta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 64
Setiaporang tidak boleh:
a.mengubah Lagu Kebangsaan menggunakan nada, irama,katakata, dan gubahan lain menggunakan maksud buat menghina atau merendahkankehormatan Lagu Kebangsaan;
b.memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskanhasil ubahan Lagu Kebangsaan menggunakan maksud buat tujuan komersial; atau
c.menggunakan Lagu Kebangsaan buat iklandengan maksud buat tujuan komersial.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal 65
Warga Negara Indonesia berhak serta wajibmemelihara, menjaga, dan memakai Bendera Negara, Bahasa Indonesia, danLambang Negara, dan Lagu Kebangsaan buat kehormatan serta kedaulatan bangsadan negara sesuai menggunakan Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek,menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun ataudenda paling poly Rp500.000.000,00 (5 ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana menggunakan pidana penjara paling usang 1(satu) tahun atau denda paling poly Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),setiap orang yang:
a.dengan sengaja memakai Bendera Negara untukreklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 alfabet b;
b.dengan sengaja mengibarkan Bendera Negarayang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud pada Pasal24 alfabet c;
c.mencetak, menyulam, serta menulis alfabet , angka,gambar atau pertanda lain dan memasang lencana atau benda apapun dalam BenderaNegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 alfabet d;
d.dengan sengaja memakai Bendera Negara untuklangitlangit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yg bisa menurunkankehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 alfabet e.
Pasal 68
Setiap orang yang mencoret, menulisi,menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 57huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling usang lima (5) tahun atau hukuman palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
Dipidana menggunakan pidana penjara paling usang 1(satu) tahun atau denda paling poly Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),setiap orang yang:
a.dengan sengaja memakai Lambang Negarayang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, rona, dan perbandingan berukuran;
b.membuat lambang untuk perseorangan, partaipolitik, serikat, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupaiLambang Negara; atau
c.dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untukkeperluan selain yg diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Setiap orang yg membarui Lagu Kebangsaandengan nada, irama, istilah-istilah, dan gubahan lain dengan maksud buat menghinaatau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 64huruf a, dipidana menggunakan pidana penjara paling lama lima (lima) tahun atau denda palingbanyak Rp500.000.000,00 (5 ratus juta rupiah).
Pasal 71
(1)Setiap orang yang dengansengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan LaguKebangsaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 huruf b, dipidana menggunakan pidanapenjara paling usang 1 (satu) tahun atau hukuman paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).
(dua)Ketentuan ancaman pidanasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengajamenggunakan Lagu Kebangsaan buat iklan komersial sebagaimana dimaksud dalamPasal 64 huruf c.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada waktu Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undanganyang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masihtetap berlaku sepanjang nir bertentangan serta/atau belum diganti menggunakan peraturanbaru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan pelaksana yang diharapkan buat melaksanakan Undang-Undangini diselesaikan paling lama 2 (2) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 74
Undang-Undang ini mulai berlaku dalam tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkandi Jakarta
padatanggal 9 Juli 2009
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H.susiLO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkandi Jakarta
padatanggal 9 Juli 2009
MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd
ANDIMATTALATTA
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109
Salinansesuai menggunakan aslinya
SEKRETARIATNEGARA RI
KepalaBiro Peraturan Perundang-undangan
BidangPolitik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
WisnuSetiawan
sesuaidengan aslinya
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009 2009
TENTANG
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANGNEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
I.Umum
Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara GarudaPancasila, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa danidentitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebutmenjadi cerminan kedaulatan negara pada pada rapikan pergaulan menggunakan negara-negaralain serta menjadi cerminan kemandirian dan keberadaan negara Indonesia yg merdeka, manunggal,berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, serta lambangnegara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuanatas Indonesia sebagai bangsa serta negara, melainkan sebagai simbol atau lambangnegara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yg sanggupmenghimpun serpihan sejarah Nusantara yg majemuk sebagai bangsa besar danNegara Kesatuan Republik Indonesia.bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang sebagai bahasa perhubungan luas.penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari ketika ke waktumenjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengaturberbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, serta lambang negara, sertalagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesiaialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menjelaskan bahwa Bahasa Negara artinya bahasa Indonesia.pasal 36A mengungkapkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyanBhinneka TunggalIka. Selanjutnya Pasal 36Bmenyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tadi merupakanpengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaansimbol-simbol tadi sebagai jati diri bangsa dan bukti diri Negara KesatuanRepublik Indonesia.seluruh bentuk simbol kedaulatan negara serta identitas nasional wajib diatur dandilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bendera, bahasa, dan lambang negara, dan lagu kebangsaan hinggakini belum diatur secara lengkap pada sebuah peraturan perundangundangan. Padasaat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesiadiatur dengan Peraturan Pemerintah yg merupakan produk aturan berdasarkanamanat Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secaraparsial, bendera, bahasa, dan lambang negara, dan lagu kebangsaan diaturdalam berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan kebutuhan isinya.
Bahkan,training, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkanpada output rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 serta tahun 1999,yg dikenal menjadi Politik Bahasa Nasional. Peraturan perundang-undangan yangselama ini mengatur mengenai bendera, serta lambang negara, serta lagu kebangsaan,diantaranya:
1.kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) yang hanya mengatur mengenai kejahatan (tindak pidana) yangmenggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara teman;penodaan terhadap Bendera Sang Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila;serta pemakaian Bendera Sang Merah Putih oleh mereka yang tidak mempunyai hakmenggunakannya misalnya terdapat dalam Pasal 52a; Pasal 142a; Pasal 154a; danPasal 473.
2.undang-Undang Nomor 4 Tahun1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah (Lembaran NegaraTahun 1950 Nomor 550), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang PernyataanBerlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 menurut Republik Indonesia dahulu tentangDasar-dasar Pendidikan serta Pengajaran pada Sekolah Untuk Seluruh Indonesia(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550), Undang-UndangNomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361), Undang-Undang Nomor 14 PRPS Tahun1965 Nomor 80), Undang-Undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 mengenai Pokok-PokokSistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81), Undang-UndangNomor 2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) jo. Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara KesatuanRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4301);
3.peraturan Pemerintah Nomor 66Tahun 1951 mengenai Lambang Negara;
4.peraturan Pemerintah Nomor 40Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun1958 No.68);
5.peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing (Lembaran Negara Tahun1958 No.69);
6.peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 1958 mengenai Panji serta Bendera Jabatan;
7.peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;
8.peraturan Pemerintah Nomor 44Tahun 1958 mengenai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan
9.peraturan Pemerintah Nomor 62Tahun 1990 mengenai Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara,serta Tata Penghormatan.
Pengaturan tentang bendera, bahasa, serta lambangnegara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimanadiamanatkan Pasal 36C UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlusegera direalisasikan. Undang-Undang mengenai Bendera, Bahasa, dan LambangNegara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai perkara yg terkaitdengan praktik penetapan serta tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambangnegara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturanperundang-undangan produk Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan LambangNegara, serta Lagu Kebangsaan merupakan agunan kepastian hukum, keselarasan, keserasian,standardisasi, dan ketertiban pada pada penggunaan bendera, bahasa, serta lambangnegara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang aneka macam halyang terkait dengan penetapan serta tata cara penggunaan bendera, bahasa, danlambang negara, dan lagu kebangsaan, termasuk pada dalamnya diatur tentangketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaranterhadap ketentuan yg terdapat pada pada Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup kentara.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud menggunakan “asaspersatuan” merupakan bahwa penggunaan bendera, bahasa, serta lambang negara, sertalagu kebangsaan menjadi wahana pemersatu bangsa pada daerah Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asaskedaulatan” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, sertalagu kebangsaan adalah simbol yg menerangkan kekuasaan tertinggi padanegara.
Huruf c
Yang dimaksud menggunakan “asas kehormatan” adalahbahwa penggunaan bendera, bahasa, serta lambang negara, dan lagu kebangsaansebagai jati diri yang memberitahuakn harga diri, serta kebesaran bangsa serta negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asaskebangsaan” merupakan bahwa penggunaan bendera, bahasa, serta lambang negara, sertalagu kebangsaan wajib mencerminkan sifat patriotisme, kepahlawanan, dannasionalisme yang tinggi buat tetap setia pada Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asaskebhinnekatunggalikaan” merupakan bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambangnegara, dan lagu kebangsaan mencerminkan kesatuan dalam keberagaman penduduk,agama, suku, serta golongan, syarat khusus wilayah serta budaya bangsa serta NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asasketertiban” merupakan bahwa penggunaan bendera, bahasa, serta lambang negara, sertalagu kebangsaan wajib bisa mewujudkan ketertiban pada penggunaannya.
Huruf g
Yang dimaksud menggunakan “asaskepastian hukum” adalah bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara,dan lagu kebangsaan wajib dapat menaruh kepastian aturan pada penggunaannya.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asaskeseimbangan” merupakan bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara,serta lagu kebangsaan wajib mencerminkan keseimbangan dalam hal pengadaan,penetapan, dan penggunaannya.
Huruf i
Yang dimaksud menggunakan “asaskeserasian” merupakan bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, sertalagu kebangsaan wajib mencerminkan keserasian pada hal pengadaan, penetapan,dan penggunaannya.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asaskeselarasan” merupakan bahwa penggunaan bendera, bahasa, serta lambang negara, sertalagu kebangsaan wajib mencerminkan keselarasan pada hal pengadaan, penetapan,serta penggunaannya.
Pasal 3
Cukupjelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “warnamerah” adalah warna merah jernih yang secara digital memiliki kadar MHB (MerahHijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, serta sejarahNusantara. Warna ini melambangkan keberanian.
Yang dimaksud menggunakan “warnaputih” adalah rona putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB:merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah usang dikenal pada mitologi,kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini
melambangkan kesucian.
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Cukup kentara.
Ayat (4)
Yang dimaksud menggunakan “bahanyang tidak sama” contohnya kertas, plastik, serta alumunium.
Yang dimaksud dengan ”ukuranyang tidak sinkron” merupakan besar kecilnya bendera.
Yang dimaksud menggunakan ”bentukyang tidak sinkron” merupakan bentuk bendera yang nir mengikuti bentuk persegi panjangdengan berukuran lebar 2/tiga (2-pertiga) menurut panjang, contohnya bentuk segitiga,bujur kandang, trapesium, jajaran genjang, serta bulat.
Pasal 5
Cukupjelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “pengibaran” adalah penaikandan penurunan bendera.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Yang dimaksud dalam “keadaan tertentu”merupakan:
a.keadaan mengobarkan semangat patriotismemembela tanah air;
b.keadaan menghormati kunjungan ketua negaraatau pemerintahan negara lain;
c.darurat perang;
d.perlombaan olah raga;
e.renungan kudus;
f.keadaan sangat bersuka cita;atau
g.keadaan sangat berduka cita.
Ayat (tiga)
Yang dimaksud menggunakan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”adalah termasuk wilayah yurisdiksi alat transportasi udara, laut, dan daratmilik pemerintah ataupun masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedangdi luar negeri.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Ayat (lima)
Yang dimaksud dengan “hari-hari akbar nasional pada seluruh wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia”antara lain:
a.tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
b.tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
c.tanggal 1 Oktober, hariKesaktian Pancasila;
d.tanggal 28 Oktober, hariSumpah Pemuda;
e.tanggal 10 November, hariPahlawan.
Yangdimaksud dengan “peristiwa lain” merupakan peristiwa akbar atau kejadian luarbiasa yg dialami sang bangsa Indonesia,contohnya kunjungan Presiden atau wapres ke wilayah serta dalam perayaandirgahayu wilayah.
Pasal 8
Cukup kentara.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup kentara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lembaga negara” adalahlembaga yang dibuat dari UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan peraturan perundangundangan.
Huruf c
Cukup kentara.
Huruf d
Cukup kentara.
Huruf e
Cukup kentara.
Huruf f
Cukup kentara.
Huruf g
Cukup kentara.
Huruf h
Cukup kentara.
Huruf i
Cukup kentara.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup kentara.
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Yang dimaksud menggunakan “gedung atau tempat kerja ataurumah jabatan lain” adalah gedung atau tempat kerja atau rumah jabatan yangditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf p
Cukup kentara.
Huruf q
Cukup jelas
Huruf r
Cukup jelas
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Cukup kentara.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Yang dimaksud menggunakan penggunaan bendera padakapal-kapal merupakan menjadi tanda kehormatan buat menyatakan kebangsaan danidentitas kapal-kapal tadi.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Ayat (lima)
Cukup kentara.
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup kentara.
Huruf b
Cukup kentara.
Huruf c
Cukup kentara.
Huruf d
Cukup kentara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “seremoni atau peristiwalain” merupakan perayaan atau peristiwa yg digunakan menjadi pertanda pernyataankebangsaan dan kegembiraan generik.
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Cukup kentara.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Cukup kentara.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Ayat (lima)
Cukup kentara.
Ayat (6)
Pengibaran Bendera pada Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dilakukan pada halamanrumah seluruh warga Negara Indonesia, kantor/gedung pemerintah juga partikelir,satuan pendidikan, serta semua daerah yurisdiksi Indonesia pada luar negeri.
Ayat (7)
Cukup kentara.
Ayat (8)
Cukup kentara.
Ayat (9)
Cukup kentara.
Ayat (10)
Cukup kentara.
Ayat (11)
Cukup kentara.
Ayat (12)
Cukup kentara.
Ayat (13)
Cukup kentara.
Ayat (14)
Cukup kentara.
Pasal 13
Cukup kentara.
Pasal 14
Cukup kentara.
Pasal 15
Cukup kentara.
Pasal 16
Cukup kentara.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Yang dimaksud dengan “kebiasaaninternasional” merupakan segala sesuatu mengenai mekanisme atau tata cara dalampraktek pergaulan internasional.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Pasal 18
Cukup kentara.
Pasal 19
Cukup kentara.
Pasal 20
Cukup kentara.
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud menggunakan “panji organisasi”termasuk panji kebesaran TNI dan POLRI.
Huruf b
Yang dimaksud menggunakan “baris” merupakan deretanbendera yang sejajar dengan satu baris.
Huruf c
Bendera Negara dibawa pada depan rombonganpawai/defile buat menghormati Bendera Negara.
Huruf d
Bendera Negara tidak disilangkan menggunakan panjiorganisasi karena tidak sederajat.
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Pasal 22
Cukup kentara.
Pasal 23
Cukup kentara.
Pasal 24
Bendera Negara dalam ketentuan ini termasukrepresentasi Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal 25
Cukup kentara.
Pasal 26
Cukup kentara.
Pasal 27
Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalahantara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat kabar, suratidentitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan “pidato resmi” adalahpidato yang disampaikan pada forum resmi sang pejabat negara ataupemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yg menetapkanpenggunaan bahasa eksklusif.
Pasal 29
Cukup kentara.
Pasal 30
Cukup kentara.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalahtermasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publicyang diatur sang hukum internasional, dan dibentuk sang pemerintah serta negara,organisasi internasional, atau subjek aturan internasional lain. Perjanjianinternasional ditulis pada bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/ataubahasa Inggris.
Khusus dalam perjanjian dengan organisasiinternasional yang dipakai merupakan bahasa-bahasa organisasi internasional.
Ayat (dua)
Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjianditulis pada bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, serta/atau bahasaInggris, dan semua naskah itu sama aslinya.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud “bersifat nasional” adalahberskala antardaerah dan berdampak nasional.
Ayat (dua)
Yang dimaksud “bersifat internasional” adalahberskala antarbangsa dan berdampak internasional.
Pasal 33
Yang dimaksud dengan “lingkungan kerjaswasta” merupakan meliputi perusahaan yang berbadan aturan Indonesia dan perusahaanasing yg beroperasi pada Indonesia.
Pasal 34
Cukup kentara.
Pasal 35
Cukup kentara.
Pasal 36
Cukup kentara.
Pasal 37
Cukup kentara.
Pasal 38
Cukup kentara.
Pasal 39
Cukup kentara.
Pasal 40
Cukup kentara.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Yang dimaksud dengan “pengembangan bahasa”adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan danpembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakanpeningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Yang dimaksud dengan “pelatihan bahasa”merupakan upaya menaikkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa disemua jenis serta jenjang pendidikan dan pemasyarakatan bahasa ke berbagailapisan rakyat. Selain itu, training bahasa pula dimaksudkan untukmeningkatkan kedisiplinan, keteladanan, serta perilaku positif masyarakat terhadap bahasaIndonesia.
Yang dimaksud menggunakan “pelindungan bahasa”merupakan upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan,training, dan pengajarannya.
Ayat (tiga)
Cukup kentara.
Pasal 42
Cukup kentara.
Pasal 43
Cukup kentara.
Pasal 44
Yang dimaksud “bahasa internasional” adalahbahasa yang dipakai sebagai sarana komunikasi antarbangsa.
Pasal 45
Cukup kentara.
Pasal 46
Yang dimaksud menggunakan “Garuda Pancasila”merupakan lambang berupa burung garuda yg telah dikenal melalui mitologi kunoyaitu burung yg menyerupai burung elang rajawali.
Garuda digunakan menjadi Lambang NegaraKesatuan Republik Indonesia buat mendeskripsikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yangbesar serta negara yang kuat.
Yang dimaksud dengan “perisai” merupakan tamengyang telah dikenal usang dalam kebudayaan serta peradaban orisinil Indonesia sebagaibagian senjata yg melambangkan perjuangan dan perlindungan diri buat mencapaitujuan.
Yang dimaksud menggunakan “slogan BhinnekaTunggal Ika” merupakan pepatah lama yg pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular.kata bhinneka merupakangabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda namun tetap satu dankata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan.semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa serta NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Yang dimaksud menggunakan “sayapgaruda berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu45” merupakan lambing tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandanganproklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “garis hitam tebal yangmelukiskan katulistiwa” adalah garis untuk melambangkan bahwa Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah negara merdeka serta berdaulat yg dilintasi gariskatulistiwa.
Ayat (dua)
Huruf a
Cukup kentara.
Huruf b
Mata rantai bulat yang berjumlah 9melambangkan unsure perempuan , mata rantai persegi yg berjumlah 8 melambangkanunsur laki-laki . Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidakterputus yg melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.
Huruf c
Cukup kentara.
Huruf d
Cukup kentara.
Huruf e
Kedua tumbuhan kapas dan padi sinkron denganhymne yg menempatkan pakaian (pakaian) dan makanan (pangan) menjadi simboltujuan kemakmuran dan kesejahteraan.
Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup kentara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “rona kuning emas”adalah rona kuning keemasan secara digital memunyai kadar MHB: merah 255,hijau 255, serta biru 0. Warna kuning emas melambangkan keagungan bangsa ataukeluhuran Negara.
Huruf d
Yang dimaksud menggunakan “warna hitam” adalahwarna hitam yang secara digital mempunyai kadar MHB: merah 0, hijau 0, biru 0.
Warna hitam mendeskripsikan siklus dan jalinankehidupan umat insan berdasarkan awal mula penciptaan hingga akhir kehidupan.
Huruf e
Yang dimaksud menggunakan “rona alam” adalahwarna-rona yg menyerupai rona benda dan makhluk hayati yang terdapat pada alam.
Warna-rona itu mendeskripsikan semangat dandinamika kehidupan di alam semesta ini.
Pasal 50
Cukup kentara.
Pasal 51
Cukup kentara.
Pasal 52
Cukup kentara.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penggunaan LambangNegara pada dalam gedung atau kantor” adalah buat menunjukkan kewibawaan negarayang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas.
Huruf a
Cukup kentara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lembaga negara” antaralain:
Presiden serta Wakil Presiden, Menteri danpejabat setingkat menteri, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat, Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf c
Cukup kentara.
Huruf d
Yang dimaksud menggunakan “gedung atau kantorlain” merupakan gedung sekolah, kantor perusahaan swasta, organisasi danlembaga-lembaga.
Ayat (dua)
Yang dimaksud dengan “penggunaan LambangNegara pada luar gedung atau kantor” merupakan penggunaan Lambang Negara sebagai lambangkeistimewaan yg penggunaannya ditempatkan pada muka sebelah luar dalam rumahjabatan (ambtswoning) yang disediakan khusus buat pejabat negara.
Ayat (tiga)
Yang dimaksud menggunakan “loka tertentu” adalahtempat yang pantas, menarik perhatian orang, gampang dicermati, dan tampak baik bagipandangan mata semua orang yang tiba serta berada pada gedung atau kantortersebut.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Ayat (lima)
Cukup kentara.
Pasal 54
Ayat (1)
Huruf a
Cukup kentara.
Huruf b
Cukup kentara.
Huruf c
Cukup kentara.
Huruf d
Cukup kentara.
Huruf e
Yang dimaksud menggunakan “badan peradilan” antaralain Mahkamah Konstitusi
Huruf f
Cukup kentara.
Huruf g
Cukup kentara.
Huruf h
Cukup kentara.
Huruf i
Cukup kentara.
Huruf j
Cukup kentara.
Huruf k
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Cukup kentara.
Ayat (tiga)
Cukup kentara.
Ayat (4)
Cukup kentara.
Pasal 55
Cukup kentara.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup kentara.
Ayat (dua)
Yang dimaksud dengan “Lambang Negara dibuatdari bahan yang bertenaga” adalah bahwa Lambang Negara harus dibuat berdasarkan bahancorsemen, metal, campuran besi atau adonan bahan lain yg liat dan kuat,sehingga bentuk Lambang Negara terlihat kokoh dan kuat, bisa dipakai untukwaktu yang usang, nir mudah patah, musnah ataupun nir cepat rusak.
Pasal 57
Cukup kentara.
Pasal 58
Cukup kentara.
Pasal 59
Cukup kentara.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (dua)
Yang dimaksud menggunakan ”strofe” adalah stanzadalam musik.
Ayat (tiga)
Stanza dalam lagu Indonesia Raya terdiri atastiga bait. Bait ketiga biasa dikenal dengan refrein.
Pasal 61
Cukup kentara.
Pasal 62
Yang dimaksud menggunakan ”berdiri tegak dengansikap hormat” dalam saat lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalahberdiri tegak pada loka masing-masing menggunakan perilaku sempurna, meluruskan lenganke bawah, mengepalkan telapak tangan, serta bunda jari menghadap ke depan merapatpada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Pasal 63
Cukup kentara.
Pasal 64
Yang dimaksud menggunakan “dilarangmemperdengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan nada-nada, irama,iringan, istilah-kata dan gubahan-gubahan lain” merupakan agar Lagu Kebangsaan tidakdinyanyikan secara sembarangan dan keluar berdasarkan derajat serta kedudukannya sebagaiLagu Kebangsaan. Sedangkan yang dimaksud dihentikan memperdengarkan, menyanyikan,serta menggunakan Lagu Kebangsaan buat bahan dan indera reklame dan/atau aktivitas komersialdalam bentuk apapun adalah supaya Lagu Kebangsaan tidak digunakan untuk meraihkeuntungan komersial eksklusif yang melecehkan kedudukan Lagu Kebangsaantersebut.
Pasal 65
Cukup kentara.
Pasal 66
Cukup kentara.
Pasal 67
Cukup kentara.
Pasal 68
Cukup kentara.
Pasal 69
Cukup kentara.
Pasal 70
Cukup kentara.
Pasal 71
Cukup kentara.
Pasal 72
Cukup kentara.
Pasal 73
Cukup kentara.
Pasal 74
Cukup kentara.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 5035
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR :24 Tahun 2009 2009
TANGGAL: 9 Juli 2009
Warna:
Warna Merah : MHB (RGB) :merah 255, hijau 000, serta biru 000
Warna Putih : MHB (RGB) :merah 255, hijau 255, serta biru 255
Warna Kuning Emas : MHB (RGB): merah 255, hijau 255, serta biru 000
Warna Hitam : MHB (RGB) :merah 000, hijau 000, serta biru 000
Perbandingan Ukuran:
Jarak A – B = 12
Jarak C – D = 13 ½
Jarak E – F = 16
Jarak G –H = 15 ½
Jarak I – J = 17
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 24 Tahun 2009 2009
TANGGAL: 9 Juli 2009
LIRIKLAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
VERSIASLI DENGAN TIGA STANZA
Stanza1:
IndonesiaTanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe
Disanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe
IndonesiaKebangsaankoe Bangsa Dan Tanah Airkoe
MarilahKita Berseroe Indonesia Bersatoe
HidoeplahTanahkoe Hidoeplah Negrikoe
BangsakoeRa'jatkoe Sem'wanja
BangoenlahDjiwanja Bangoenlah Badannja
OentoekIndonesia Raja
(Reff:Diulang dua kali, red)
IndonesiaRaja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
IndonesiaRaja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
Stanza2:
IndonesiaTanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja
Disanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja
IndonesiaTanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja
MarilahKita Mendo'a Indonesia Bahagia
SoeboerlahTanahnja Soeboerlah Djiwanja
BangsanjaRa'jatnja Sem'wanja
SadarlahHatinja Sadarlah Boedinja
OentoekIndonesia Raja
(Reff:Diulang dua kali, red)
IndonesiaRaja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
IndonesiaRaja Merdeka Merdeka Hidoeplah Indonesia Raja
-Stanza3-
IndonesiaTanah Jang Seotji Tanah Kita Jang Sakti
Disanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati
IndonesiaTanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi
MarilahKita Berdjandji Indonesia Abadi
S'lamatlahRa'jatnja S'lamatlah Poetranja
PoelaoenjaLaoetnja Sem'wanja
MadjoelahNegrinja Madjoelah Pandoenja
OentoekIndonesia Raja
(Reff:Diulang dua kali, red)
IndonesiaRaja Merdeka Merdeka Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta
Indonesia Raja Merdeka Merdeka HidoeplahIndonesia Raja