11 WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN

Wilayah Pengelolaan Perikanan - Indonesia dengan Laut Yang begitu besar sangat membutuhkan sebuah pengeloaan kekayaan tersebut. Untuk Itu guna memamksimalkan asal daya yg ada maka perairan indonesia terbagi dalam beberapa wilayah pengelolaan perikanan.

Pertama kali kemunculan pembagian wilayah pengelolaan menurut dalam tempat pendaratan ikan. Dimana Penentuan WPP-NRI yg sebelumnya berdasar pada dimana tempat ikan output tangkapan didaratkan pada pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, menjadi berikut :

Wilayah Pengelolaan Perikanan

9 WPP - NRI


-1. Perairan Samudera Hindia mencakup Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.


- 2. Perairan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua serta Kalimantan Timur.


- 3. Perairan Laut Seram serta Teluk Tomini mencakup Teluk Tomini dan Laut Seram mencakup Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, serta Papua Barat.


- 4. Perairan Laut Arafura meliputi Laut Aru, serta Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.


- lima. Perairan Laut Banda mencakup Provinsi Maluku.


- 6.  Perairan Laut Flores dan Selat Makassar mencakup Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.


- 7. Perairan Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.


- 8. Perairan Selat Malaka mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.


- 9. Perairan Laut Cina Selatan mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.


Pembagian Tersebut Menurut KOMNASJISKAN ( Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan ) Tidak sesuai dengan prinsip serta rapikan kelola perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Maka 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di revisi atau di perbaiki sebagai 11 Wilayah.


Penentuan Pembagian 11 WPP-NRI Juga mengacu pada Food and Agriculture Organization of The United Nations ( FAO ) dimana penomoran dan pembagian daerah pengelolaan sudah sinkron baku internasional FAO.


Untuk Memperkuat revisi berdasarkan KOMNASJISKAN Maka di perkuat menggunakan peraturan menteri. 


Pembagian zonasi atau wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia sebagai 11 WPP-RI diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 (Permen-KP No.1 Tahun 2009) waktu masa jabatan menteri Freddy Numberi.



Bеrіkut іnі pembagian WPP-RI mеnurut Permen-KP No. 1 tahun 2009:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sudah tetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,


1- WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;

2- WPP-NRI 572 Terdiri menurut perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera serta Selat Sunda;

3- WPP-NRI 573 Terdiri berdasarkan perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;


4- WPP-NRI 711 Terdiri dari perairan Selat Karimata, Laut Natuna, serta Laut China Selatan;


5- WPP-NRI 712 Terdiri dari perairan Laut Jawa;


6- WPP-NRI 713 Terdiri berdasarkan perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;


7- WPP-NRI 714 Terdiri berdasarkan perairan Teluk Tolo serta Laut Banda;


8- WPP-NRI 715 Terdiri berdasarkan perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;


9- WPP-NRI 716 Terdiri menurut perairan Laut Sulawesi serta sebelah Utara Pulau Halmahera;


10- WPP-NRI 717 Terdiri dari perairan Teluk Cenderawasih serta Samudera Pasifik;



11- WPP-NRI 718 Terdiri dari perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pengelolaan Perikanan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan keliru satunya merupakan pilar buat pembangunan perikanan yg berkelanjutan.


Pembagian Wilayah tadi juga mempermudah kementrian kelautan serta perikanan dalam hal pengawasan dan anugerah ijin. Dimana Pembagian wilayah Pengelolaan Perikanan juga sebagai dasar dari Permen 71 Tentang Jalur Penangkapan Ikan.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel